cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
ISSN : 23392800     EISSN : 25812666     DOI : -
Core Subject : Social,
Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan Islam dari berbagai aspek dan perspektif serta tema-tema yang telah ditentukan.
Arjuna Subject : -
Articles 284 Documents
POTENSI DAN KONTRIBUSI ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQAH DALAM PENINGKATAN EKONOMI DAN PENDIDIKAN (Studi Kasus di Wilayah Kota Bogor) Muhajirin Muhajirin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 07 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (884.57 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i07.154

Abstract

Hakikat zakat, infaq dan shadaqah pada dasarnya adalah ajaran keruhanian (spiritualdan moral) yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan kaum muslimin dan sebagai salah satu pendapatan negara. Namun cakupan infaq dan shadaqah lebih luas karena memasukkan segala perbuatan baik.Tehnik pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) di Baznas kota Bogor dengan cara melaksanakan program-program di bidang pengumpulan tersusun ke dalam 5 aktivitas utama yaitu: Mengkomunikasikan kegiatan BAZNAS secara intensif, Merekrut muzakki baru, Menggemakan ZIS Ramadhan, Merawat muzakki existing, dan Menguatkan struktur jaringan UPZ Masjid (FORSIL) dan Gebu Cinta.Konsep atau aturan distribusi ZIS kota Bogor adalah mengalokasikan dana ZIS kepada pihak mustahiq namun lebih mengarah pada zakat produktif seperti dialokasikan untuk bantuan pendidikan siswa atau mahasiswa berperestasi namun tidak mampu secara ekonomi, bantuan kepada guru ngaji, bantuan modal bagi pedagang baik dengan sistim mudharabah maupun atas nama mustahiq, bantuan kesahatan serta pengembangan dakwah di kota Bogor.Kontribusinya bagi perbaikan ekonomi dan pendidikan bagi kaum muslimin khususnya waraga kota Bogor adalah terealisasinya program zakat produktif baik dalam bidang keagamaan, pendidikan, sosial maupun ekonomi, hal ini bisa dilihat dari berjalannya semua program yang sudah direncanakan pada tahun sebelumnya yang sudah banyak membantu program-program pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.  Kata Kunci: ZIS, muzakki existing, mustahiq dan zakat produktif.
AL-AHWÂL AL-SHAKHSHIYYAH PERSPEKTIF AL-SA’DÎ (STUDI TERHADAP KITAB MANHAJ AL-SÂLIKÎN WA TAUDHÎH AL-FIQH FÎ AL-DÎN) Rahendra Maya
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 5, No 09 (2017)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (864.949 KB) | DOI: 10.30868/am.v5i09.191

Abstract

Makalah ini .berusaha untuk mengetahui dan memahami perspektif Al-Sa‟dîtentang objektifitas atau ruang lingkup dan tema-tema utama dalam hukumkeluarga Islam (al-ahwâl al-syakhshiyyah), terutama tentang hukum-hukumpernikahan (kitâb al-nikâh, atau kitâb al-ankihah) dalam karya fikihnya yangpaling representatif mengungkap pemikiran corak pemikiran fikihnya, yaitu kitabManhaj Al-Sâlikîn wa Taudhîh Al-Fiqh fî Al-Dîn dengan didukung oleh dua karyafikih lainnya dan karya-karya pemikir lain yang terkait. Menurut Al-Sa‟dî,hukum-hukum tentang pernikahan sangat banyak dan bervarian, karena semenjakbelum terjadi pernikahan, dilanjutkan dengan kemantapan untuk melangkah kejenjang berikutnya, dan meneguhkan langkah dalam melanggengkannya, danbahkan hingga harus berakhir (dengan perceraian atau kematian) sekalipun,pernikahan memiliki hukumnya tersendiri dan memiliki variannya masingmasing.Oleh karena itu, menjadi sangat urgen mengetahui dan memahamihukum-hukum pernikahan tersebut yang termasuk dalam kajian hukum keluargaIslam (al-ahwâl al-syakhshiyyah), antara lain berdasarkan perspektif seorangulama dalam kitab fikih yang menjadi karyanya yang merepresentasikan corakpemikiran fikihnya.Keyword: al-ahwâl, al-syakhshiyyah, objektifitas al-ahwâl al-syakhshiyyah.
HAK-HAK WANITA DALAM FIQIH ISLAM Muhammad Sarbini
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 5, No 09 (2017)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1024.621 KB) | DOI: 10.30868/am.v5i09.184

Abstract

Di antara persoalan besar hukum sosial yang banyak menyita perhatian para jak dahulu adalah massalah wanita. Islam memandang wanita memiliki banyistimewaan dan lebih unggul dibandingkan laki-laki. Di dalam Al-Qur‟an banyak memberitahukan kepada kita semua tentang kedudukan wanita mansipasinya dengan kaum laki-laki. Wanita memiliki esensi dan identitas sama dengan laki-laki. Bahkan satu surat di dalam Al-Qur‟an mengandung namarempuan yakni surat “An-Nisa“. Rasulullah SAW ketika ditanya siapa orang paling berhak untuk dihormati dan didahulukan, beliau menjawab “ibumu! ibumu!ibumu! kemudian ayahmu“. Begitu mulianya seorang wanita di dalam pandanganIslam. Sebagaimana seorang pria, wanitapun menjadi obyek perintah-perintukum syari`at. Pahala diperuntukkan bagi siapa yang beramal dengan ikhlas mpurna. Rasulullah saw diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta. tetapi, hal ini tidak menghilangkan adanya pembedaan antara pria dan wdalam beberapa hak, karena perbedaan dasar hak-hak tersebut.anita adalah saudara kandung pria. Hikmah syar`inya, Allah swt mengangkat anak Adam as sebagai khalifah di muka bumi dan untukmemakmurkannya berdasarkan syari`at-Nya. Kemudian, diciptakan dari jiwanita yang dapat membantunya menunaikan misi penting tersebut.makmuran bumi ditugaskan kepada manusia yang terdiri dari laki-laki anita. Penjabaran tugas ini dapat dilihat dalam uraian fiqih Islam yang bermat sesuai dengan fitrah dan tujuan penciptaan manusia.
REDEFINISI IJTIHAD DAN TAKLID Abdurrahman Misno
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 04 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1160.468 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i04.133

Abstract

Ijtihad adalah tindakan seorang mujtahid untuk menghasilkan suatu hukum atas suatupermasalahan  dalam ruang lingkup kehidupan dunia. Ia menjadi kunci bagi berkembangnya hukum Islam,  khususnya untuk menghadapi  permasalahan  yang  belum ada  sebelumnya. Ijtihad tidaklah berfsifat statis, ia bergerak dinamis selaras  dengan perkembangan zaman. Jika problematika umat manusia saat ini semakin komplek, maka ijtihad untuk mencari solusi dalam Islam adalah langkah yang tidak bisa ditawar-tawar. Permasalahannya adalah ijtihad selama ini dipandang sebagai sesuatu yang sangat sakral dan sulit untuk dilakukan, hanya mereka yang telah sampai ke derajat mujtahid yang berhak untuk berijtihad. Benarkah saat ini sudah  tidak ada  lagi  seorang  mujtahid?  Dan  benarkah  pintu ijtihad  sudah  tertutup? Makalah ini akan membahas mengenai pemikiran ijtihad dalam konteks kekinian.Ijtihad  sebagai  hasil  pemikiran  seseorang  saat  ini  mengalami  pergeseran,  salah satunya  adalah  bahwa  ijtihad  bisa  dilakukan secara  bersama-sama  atau  ijtihad  ijtima’i. selain itu ruang lingkup ijtihad tidaklah harus dalam ruang lingkup yang luas namun bisa juga dilakukan dalam masalah-masalah  yang kecil. Selain itu ijtihad juga bisa dilakukan dengan penambahan berbagai pendekatan yaitu pendekatan sains modern. Key Word:  Ijtihad, Taklid, Ushul Fiqh, Hukum Islam, Fiqh.
KONSEP HUTANG NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM (Studi Analisis Antara Konsep Anggaran Balance Budget dengan Defisit Budget) Muhajirin Muhajirin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 3, No 06 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (392.194 KB) | DOI: 10.30868/am.v3i06.149

Abstract

Dalam pandangan Islam, kekayaan negara di zaman Nabi sampai zaman Dinasti berada di Baitul Mal sebagai kas negara. Di mana Baitul Mal merupakan institusi khusus harta yang diterima negara dan mengalokasikannya bagi kaum muslimin yang berhak menerimanya. Konsep anggaran pada periode awal Islam adalah sistim berimbang atau surplus. Karena kebutuhan negara masih sederhana, maka pendapatan negara dari zakat dan infaq sudah memenuhi kebutuhan. Sedangkan pada sistem anggaran modern adalah anggaran yang berorientasi pada pertumbuhan, yang konsekuensinya negara-negara Islam harus menganut prinsip anggaran defisit. Untuk memenuhi difisit tersebut ditempuh tiga jalan, Pertama, dilakuakan denga pinjaman yang dilakukan secara Islami, Kedua, penguasaan sebagian milik umum dan Ketiga dengan menerapkan pajak kepada waraga negara.Pemerintah atau negara Islam/Muslim diperkenankan berhutang, jika memenuhi tiga syarat: Pertama, harta yang diambil dari para koruptor sudah dikembalikan sepenuhnya. Kedua, Keadaan keuangan negara mengalami defisit dan Ketiga, utang negara dialokasikan sepenuhnya untuk kebutuhan primer bukan kebutuhan skunder.Warga negara tidak berkewajiban melakukan iuaran untuk melunasi utang negara/pemerintah, yang wajib mengembalikan adalah pejabat atau pemerintah pada saat itu atau pemerintah selanjutnya, ketika utang tersebut prosedural serta keadaan kas negara memungkinkan. Namun jika tidak prosedural, maka yang wajib mengembalikan utang tersebut adalah individu pejabat yang melakukan hutang tersebut. Kata Kunci: Hutang Negara, Sistim Anggaran Balance Budget, Anggaran Defisit, Rekening Kas Umum dan Baitul Mal.
KONSEP AGAMA DAN NEGARA DALAM PANDANGAN MOHAMMAD NATSIR Muhammad Sulaeman Jajuli
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 5, No 09 (2017)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (826.604 KB) | DOI: 10.30868/am.v5i09.185

Abstract

Hubungan agama dan Negara masih menjadi perdebatan yang terus berlanjut dantidak akan akan tuntas dibanyak negeri Muslim sampai saat ini.  Untukmengetahui hubungan agama dan Negara, maka kita harus melihatnya padaproses pembentukan Negara yang dilakukan oleh Rasulullah saw di kotaMadinah pada awal tahun Hijrah. Dimana beliau menjadikan agama sebagaidasar pembinaan masyarakat Madinah yang nantinya akan membentuk sebuahNegara Islam yang pertama.Dalam pembahasan ini akan mencoba untukmenjelaskan pandangan M. Natsir mengenai konsep agama; kaitannya dengannegara, bentuk negara yang ideal, ajaran-ajaran Islam yang perludiaplikasikan dalam Negara. M. Natsir menanggapi tulisan Ir Soekarno yangberjudul ”Apa Sebab Turki Memisahkan Agama dan Negara”. Dalam tulisannya,Bung Karno menyebut sekularisasi yang dijalankan Kemal Attaturk diTurki-yakni pemisahan agama dari negara-sebagai langkah ”paling modern” dan”paling radikal”. M Natsir mengkritisi pendapat tentang ‘pemerintahanIslam’ yang digambarkan dalam kitab-kitab Eropa yang mereka baca danditerangkan oleh guru-guru bangsa barat selama ini. Sebab umumnya (kecualiamat sedikit) bagi orang Eropa: Chalifah = Harem; Islam = poligami.” Natsirberkata bahwa bila ingin memahami agama dan negara dalam Islam secarajernih, hendaknya kita mampu menghapuskan gambaran keliru tentang negaraIslam di atas. Natsir menilai bahwa agama dan negara dapat dan harusdisatukan, sebab Islam tidak seperti agama-agama lainnya, merupakan agamayang serba mencakup (komprehensif). Persoalan kenegaraan pada dasarnyamerupakan bagian dari Islam dan telah diatur dalam Islam. Key words Agama: Negara , Hubungan, Penyatuan.
MEKANISME PEMILIHAN KEPALA NEGARA DALAM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Sutisna Sutisna
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 1, No 01 (2013)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (420.944 KB) | DOI: 10.30868/am.v1i01.112

Abstract

Kehadiran seorang kepala negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalahsebuah  keniscayaan,  kehadirannya  diharapkan  mampu  menjadi  pengayom  bagi  seluruh warga  Negara.  Demikianlah  urgensi  dari  seorang  kepala  Negara,  kehadirannya  telah menjadi kebutuhan bagi seluruh manusia dalam berbagai komunitasnya. Dalam Islam, kehadiran kepala Negara diharapkan mampu melaksanakan hukum-hukum Allah ta’ala dan menjadi pengayom bagi seluruh umat.Ketika kepala negara menjadi sangat penting dikaji maka mekanisme pemilihannya menjadi sebuah kajian yang sangat menarik. Dalam sejarah Islam mekanisme pemilihan kepala negara diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini Islam tidak memberikan mekanisme yang baku dalam proses pemilihannya. Beberapa persyaratan untuk menjadi seorang kepala Negara dalam Islam telah diatur dalam kajian ilmu  politik  Islam,  adapun  mekanismenya  disesuaikan  dengan  perkembangan  zaman, misalnya ketika Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam wafat, pemilihan Khalifah Abu Bakar  sebagai pengganti beliau dilakukan dengan kesepakatan umat, sementara pemilihan Khalifah Umar bin Khattab dilakukan dengan penunjukan langsung oleh khalifah sebelumnya. Selanjutnya pemilihan Khalifah Utsman bin Affan dilakukan oleh satu dewan yang dipilih oleh khalifah sebelumnya untuk memilih salah satu dari mereka untuk menjaid seorang kepala Negara, sementara kekhalifahan Ali bin Abi Thalib dilakukan dengan kesepakatan umat waktu itu. Selanjutnya mekanisme pemilihan kepala Negara dalam Islam dilakukan dengan system monarchi.Sementara mekanisme pemilihan kepala Negara di Indonesia dilakukan dengan cara pemilihan  langsung  oleh  rakyat  untuk  memilih  calon  kepala  Negara  secara  langsung. Sebelum model pemilihan langsung, di  Indonesia pemilihan kepala Negara dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat. DPR sendiri dipilih oleh rakyat dengan mekanisme pemilihan umum.Dari dua model mekanisme pemilihan kepala Negara yaitu dalam Islam dan di Indonesia terdapat beberapa kesamaan dalam proses pemilihannya, yaitu bahwa pemilihan kepala Negara dilakukan dengan kesepakatan seluruh warga Negara. Mereka memiliki hak untuk memilih kepala negaranya dengan cara yang sebaik-baiknya. Jika dalam Islam tidak diatur secara langsung mekanisme pemilihannya maka di Indonesia di atur oleh Undang- Undang No.  23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakilnya. Perbedaan yang mencolok dalam mekanisme ini adalah bahwa dalam Islam pemilihan kepala Negara didasarkan pada nilai-nilai Islam dan harus selarasn dengan aturan-aturan yang ada di dalamnya, sementara pemilihan umum di Indonesia hanya didasarkan kepada demokrasi yaitu kekuasaan di tangan rakyat. Kata Kunci:  Pemilihan kepala Negara, Politik Islam, Undang-undang No. 23 tahun 2003, dan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden.
EPISTEMOLOGI USHUL FIQH KONTEMPORER Chozin Nasuha
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 04 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1078.626 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i04.128

Abstract

Agama (al-dien) adalah  kepercayaan yang bersifat Ilahiyah, ide murni itu berbentukwahyu yang termuat dalam al-Qur’an  dan al-Sunnah. Ide ini tidak bisa diletakkan dalam konteks kemanusiaan.  Berbeda  dengan  pemikiran  agama  (Islamologi)  yang  merupakan produk manusia. Konsep ini tidak bisa dipisahkan dari realitas tertentu dan sejarah masyarakat. Salah satu pemikiran Agama adalah  Ushul-Fiqh. Ilmu metodologi ini memiliki susunan yang pada umumnya terjadi kontroversi antara  proposisi-proposisi dengan logika dan bahasa. Meskipun begitu, secara ontologis ilmu ini dapat dikelompokkan menjadi empat point  yaitu  (1)  nilai-nilai  aturan  hukum (2)  dasar-dasar  aturan  hukum (al-adillah  al- syar’iah)  (3) cara  atau  metoda menganalogikan dalil  menjadi hukum, dan  (4) ketentuan ijtihad, taqlid, dialektika kontradiktif, dan tarjih.Ushul-fiqh merupakan khazanah kekayaan ilmu yang turut memperkaya model keagamaan kita. Pelaksanaan syariat Islam akan susah seandainya ilmu ini tidak ada, sebab ushul-fiqh dianggap sebagai penuntun fiqh yang merupakan jawaban bagi kehidupan kita. Ilmu ini dapat menjawab beberapa masalah yang diajukan, maka agar kita dapat memanfaatkan, kita harus  mengetahui jawaban  apa  yang perlu dibawakan oleh ilmu ini, setelah  kita  mengajukan  pertanyaan.  Ushul-fiqh mempunyai ciri  spesifik yang  tersusun mengenai  apa  (ontology), bagaimana  (epistemology) dan  untuk apa  (aksiologi).  Ketika landasan  ini saling  berkaitan,  maka ontology ushul-fiqh terkait  dengan  epistemologinya, epistemology ushul-fiqh terkait dengan aksiologinya, dan begitulah seterusnya. Jadi  kalau kita ingin membicarakan epistemilogi ushul-fiqh, maka kita harus  mengaitkannya dengan ontology, dan aksiologi. Key Word:  Epsitemologi, Ontologi, aksiologi Ushul Fiqh, Ilmu Sosial
HAK CIPTA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Agus Suryana
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 3, No 05 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1121.679 KB) | DOI: 10.30868/am.v3i05.144

Abstract

Penelitian   ini  merupakan  riset  kepustakaan  (library   reseach)   yang  berupayamenjawab  persoalan  bagaimana  sebenarnya  Hak  Cipta  dalam  tinjauan  Syariah Islam, apakah  Islam mengakui adanya  hak cipta,  serta  bagaimana  prinsip  Islam dalam  melindungi hak cipta.  Data  diperoleh  dengan  menelaah  literatur-literatur kepustakaan, file-file digital terutama pada Maktabah Syamilah, Hadits Asy-Syarif dan Jami’ Fiqh Al-Islam, serta  situs-situs Open Library yang menyediakan akses buku-buku Islam klasik dan kontemporer.      Selain itu sebagai penguat data yang terkumpul dari  kajian  pustaka  dilakukan  pula  field  research     pada  Direktorat Jenderal   Hak  Kekayaan  Intelektual  di  Jakarta,   Perwakilan  Buseniss  Software Alliance Jakarta  dan Kantor IKAPI Pusat Jakarta.  Temuan penelitian menunjukkan bahwa dalam khazanah hukum Islam hak cipta dikenal dengan istilah Haq Al-Ibtikar yaitu hak atas suatu ciptaan yang pertama kali dibuat. Islam hanya mengakui dan melindungi karya cipta yang selaras dengan norma dan nilai yang ada di dalamnya. Jika karya cipta tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam, maka ia tidak diakui sebagai  "karya  cipta"  bahkan tidak ada  bentuk perlindungan  apapun  untuk jenis karya tersebut. Perlindungan terhadap hak cipta dalam Islam memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar  suatu karya cipta dapat diakui sebagai   hak kepemilikan atas harta,  yaitu: a).Tidak mengandung unsur-unsur haram di dalamnya, b). Tidak menimbulkan kerusakan di masyarakat, c). Tidak bertentangan dengan syariat Islam secara  umum. Hak cipta sebagai sebuah hak kepemilikan atas suatu manfaat akan berakhir  ketika pemiliknya melakukan akad  (transaksi),  baik akad  yang  bersifat tabaru' (sosial)  ataupun akan tijary (perdagangan). Key  Word:   Hak  Atas  Kekayaan  Intelektual,  Hak  Cipta,  Syariah,  Islam  danPembajakan.
DAKWAH DAN LEGISLASI PENYIARAN Fachri Fachrudin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 08 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v4i08.161

Abstract

Seperti   diketahui   bahwa   dakwah   Islam   di   masyarakat   seringkali dihadapkan pada dua kesenjangan: pertama, kesenjangan yang berasal dari cara memberikan tradisi dakwah di Indonesia. Kesenjangan ini melihat bahwa masyarakat  kita  masih sering  menganggap  dakwah  sebagai  tabligh/penyiaran agama/penerangan agama. Dakwah dalam konteks ini hanya sibuk berkutat di wilayah pinggir dari sebuah sistem kepribadian dan sosial. Ia tidak mampu memberikan perubahan sosial secara mendasar. Perubahan yang tampak boleh jadi lebih bersifat superficial alias dangkal. Kedua, kesenjangan yang disebabkan tiadanya   kerangka   keilmuan   tentang   dakwah   yang   mampu   memberikan penjelasan tentang kenyataan dakwah Islam yang berarti merupakan kesenjangan antara teori dan praktik (realitas).Hubungan timbal balik antara kehidupan yang terjadi di dunia ini dengan media massa sudah berlangsung sejak lama. Komunikasi dakwah memiliki unsur- unsur di dalamnya yaitu sumber komunikasi, kominikator, pesan komunikasi, media komunikasi, komunikan, tujuan, dan akibat. Media komunikasi dapat bersifat maknawi ataupun materi, penyiaran salah satunya menjadi media komunikasi massa. Dengan adanya perkembangan teknologi dalam berkomunikasi mempermudah penyampaian informasi dari satu tempat ke tempat lain di berbagai belahan dunia. Kemajuan dan kemunduran media komunikasi pun mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia seperti sosial, politik, ekonomi dan ketahanan suatu negara. Tulisan  ini  bermaksud  hendak  mengupas  proses  Transformasi  prinsip-prinsip dakwah ke dalam Undang-Undang Penyiaran No.32 Tahun 2002 tentunya menjadi satu hal yang absolut dan relevan, mengingat penduduk Indonesia yang beragama Islam dalam catatan statistik merupakan kelompok mayoritas.  Keywords; dakwah, penyiaran, legislasi, undang-undang penyiaran

Page 7 of 29 | Total Record : 284


Filter by Year

2017 2025