cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
ISSN : 23392800     EISSN : 25812666     DOI : -
Core Subject : Social,
Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan Islam dari berbagai aspek dan perspektif serta tema-tema yang telah ditentukan.
Arjuna Subject : -
Articles 284 Documents
TINJAUAN HAMIL PRA NIKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM PASAL 53 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Muhammad Syam; Eka Sakti Habibullah; Arijulmanan Arijulmanan
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 5, No 10 (2017)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1652.106 KB) | DOI: 10.30868/am.v5i10.471

Abstract

cover Al-Mashlahah Vol 7 No 2 Oktober 2019 Agus Mailana
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 7, No 02 (2019)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v7i02.603

Abstract

PENGEMBANGAN KURIKULUM EKONOMI ISLAM BERBASIS TAUHID: Studi Kurikulum Program Studi Ekonomi Islam STEI Tazkia Bogor Arijulmanan Arijulmanan
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 7, No 02 (2019)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1283.975 KB) | DOI: 10.30868/am.v7i02.592

Abstract

Setiap Muslim yang akan berbisnis di lembaga keuangan syariah terlebih dahulu harus mempelajari dan memahami fikih mu’amalah. Pemahaman terhadap fikih muamalah bisa dilakukan dengan belajar memahami ekonomi Islam yang sudah ada kurikulumnya di perguruan tinggi. Agar tidak terlepas dari keyakinan seorang Muslim dengan Tauhid, maka perlu dilakukan pengembangan kurikulum ekonomi Islam berbasis Tauhid di perguruan tinggi yang ada di Indonesia dalam menyiapkan sumber daya manusia yang akan terjun dalam lembaga keuangan syariah kelak. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah pengembangan kurikulum Ekonomi Islam berbasis Tauhid di Program Studi Ekonomi Islam Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia Bogor.  Pengembangan kurikulum tersebut fokus pada perencanaan kurikulum pendidikan Ekonomi Islam, pelaksanaannya, dan evaluasi kurikulum pendidikan Ekonomi Islam berbasis Tauhid. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan tematik berbasis dokumentatif. Sedangkan prosedur pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah dokumentasi yaitu mengumpulkan data dan informasi melalui observasi ke lapangan di Program Studi Ekonomi Islam STEI Tazkia Bogor dan berbagai sumber kepustakaan. Hasil observasi tentang pengembangan kurikulum Ekonomi Islam berbasis Tauhid di STEI Tazkia menunjukkan bahwa perencanaan kurikulum pendidikan ekonomi Islam, bertujuan diantaranya: a) Membentuk mahasiswa berlandaskan syariah, filsafat ilmu, dan metode pengembangan Program Studi Ekonomi Islam; b) Menjadi referensi kurikulum nasional dalam pengembangan Program Studi Ekonomi Islam; c) Mempunyai kompetensi serta indikator kuantitatif maupun kualitatif lulusan Prodi Ekonomi Islam yang dapat memenuhi kebutuhan lembaga bisnis Islam baik di sektor riil maupun sektor keuangan; dan d) Terjalinnya kerjasama dan kemitraan institusional yang saling menguntungkan dengan lembaga pendidikan tinggi lain dan industri baik di dalam maupun di luar negeri. Pelaksanaan kurikulum Ekonomi Islam di Program Studi Ekonomi Islam STEI Tazkia Bogor dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan mengacu kepada visi dan misi lembaga. Evaluasinya dilakukan secara terus menerus berkelanjutan dengan memperhatikan kebutuhan industry, sedangkan pengenbangan terus dilakukan setelah evaluasi setiap 4 tahun sekali dengan memasukkan nilai-nilai Tauhid di setiap mata kuliah.
IKLAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA: Studi Analisis Terhadap Konsep Iklan dalam Tinjauan Teori Maqâshid Al-Syarîʼah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Muhajirin Muhajirin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 7, No 01 (2019): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1257.856 KB) | DOI: 10.30868/am.v7i01.546

Abstract

Penelitian ini menunjukkan bahwa problematika tentang iklan dan promosinya diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen pada pasal 8, 9, 10, 12, 13, 17 dan 20 di dalamnya memuat tentang larangan iklan atau promosi yang dapat merugikan pihak konsumen. Sementara pada pasal 20  memuat tentang kewajiban pelaku usaha untuk bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan dari periklanan yang dilakukannya; Pasal-pasal tentang promosi atau iklan yang terdapat dalam undang-undang tersebut selaras dengan teori maqâshid al-syarîʼah yang dikemukakan oleh Jasser Audah karena memuat prinsip al-Maslahah dan merupakan implementasi dari salah satu maqâshid al-syarîʼah yakni pemeliharaaan/penjagaan harta (hifdz al-mâl), dimana dengan adanya undang-undang tersebut, pelaku usaha/produsen dilarang melakukan promosi yang dapat merugikan pihak konsumen. Hal yang seharusnya dilakukan pihak produsen adalah menyampaikan iklan apa adanya dan berhati-hati dalam melakukan promosi atas usahanya, sehingga tidak memuat iklan yang dapat merugikan konsumen. Bagi pihak konsumen yang mengalami kerugian atau merasa dirugikan oleh promosi/iklan yang dilakukan pelaku usaha/produsen dapat melaporkan kerugian yang dialaminya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
IMPLEMENTASI PENYIARAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Fachri Fachrudin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 7, No 02 (2019)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1731.594 KB) | DOI: 10.30868/am.v7i02.593

Abstract

Penyiaran adalah bagian dari komunikasi, sedangkan komunikasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia karena segala gerak langkah kita selalu disertai dengan komunikasi. Dalam Islam, dakwah dapat diartikan sebagai proses komunikasi (tablīgh) yang dapat dilakukan secara individual maupun massal. Tulisan ini hendak menggali sejauh mana penyiaran dalam perspektif hukum Islam. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Qualitative content analysi. Hasil Penelitian ini menyatakan bahwa Agama Islam sudah mengatur masalah penyiaran melalui aturan-aturan dakwah. Prinsip yang mendasar adalah informasi yang disiarkan haruslah memiliki otentisitas dan validitas sumber dan kebenarannya serta didasarkan pada nilai-nilai mashlahat yang seiring dengan maqashid al syari’at.
KONTRIBUSI MUI DALAM PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA Mumung Mulyati
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 7, No 01 (2019): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1338.268 KB) | DOI: 10.30868/am.v7i01.547

Abstract

Islam merupakan agama yang mengatur tata hidup dan dan kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Allah S.W.T., sesama manusia, dan alam semesta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa/hukum telah memberikan kontribusi besar dalam pembentukan norma-norma hukum (agama), serta menjadi pemandu dalam mengarahkan kehidupan muslim yang melaksanakan hukum Islam dalam berbagai kegiatan kehidupan sehari-hari. Penelitian ini berdasarkan metode kualitatif menggunakan pendekatan studi kepustaakaan dengan teori utama adalah teori syahadah dan teori aplikasi taqnin al-ahkam. Orang Islam menerima Islam sebagai agamanya berdasarkan perintah Allah dan Rasul-Nya, niscaya mereka meyakini otoritas hukum Islam terhadap dirinya. Sehingga dia telah siap menjalankan ajaran Islam, termasuk hukum-hukum yang dikandungnya. Peneliti menyimpulkan MUI telah berkontribusi dalam pengembangan dan penerapan hukum Islam di Indonesia adalah terbagi kepada dua bagian; pertama, kontribusi atau sumbangsih pada kepastian hukum bagi umat Islam itu sendiri secara individu atau kelompok umat Islam dan kedua, pada taqnīn atas fatwa-fatwa yang telah dibuat. Dan sebagian produk fatwa MUI sudah bertransformasi kepada undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP); Inpres, dan lain sebagainya.
PEMIKIRAN POLITIK SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI: Dan Relevansinya bagi Pembinaan Politik Hukum Abd Rochim Al-Audah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 7, No 02 (2019)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1233.799 KB) | DOI: 10.30868/am.v7i02.594

Abstract

Penelitian ini diawali dari sebuah fakta sejarah bahwa Kitab Sabil Al-Muhtadin, karya Syaikh Arshad Al-Banjari ditulis atas permintaan Sultan Tahmidullah dalam rangka proses Islamisasi dan penerapan syariat Islam. Berangkat dari asumsi bahwa relasi antara agama dan kekuasaan itu saling membutuhkan dan substansinya akan selalu relevan untuk setiap masa meskipun penguasa telah berganti, penelitian ini bertujuan: pertama, untuk mengungkap substansi pemikiran politik hukum Syaikh Arshad Al-Banjari; kedua,  kontribusinya bagi proses Islamisasi di Kesultanan Banjar; dan ketiga, relevansinya bagi pembinaan politik hukum. Kontribusi pemikiran politik Syaikh Arshad Al-Banjari bagi Kesultanan Banjar dilakukan dengan cara mengkaji proses penyebaran Kitab Al-Muhtadin dan penerimaan masyarakat terhadap karya Syaikh Arshad Al-Banjari. Juga melihat pada pengaruh Syaikh Arshad Al-Banjari melalui kitab dan pemikirannya  terhadap pembentukan struktur hukum. Penelitian menyimpulkan: pertama,  bahwa substansi pemikiran politik Syaikh Arshad Al-Banjari adalah tauhid, keadilan, dan kemaslahatan yang meliputi pada taqnin, tathbiq, dan taghyir; kedua, pemikiran politik Syaikh Arshad Al-Banjari memiliki konstribusi yang besar bagi Kesultanan Banjar yang ditandai dengan tersebarnya kitab tersebut, serta terbentuknya struktur hukum; ketiga, pemikiran politik hukum Syaikh Arshad Al-Banjari relevan dengan pembinaan. Penelitian ini menemukan: pertama, bahwa pemikiran politik tumbuh dan berkembang serta diterima oleh masyarakat luas apabila mendapat dukungan penuh dari kekuasaan pada masa itu; kedua, bahwa produk hukum yang dibangun oleh Syaikh Arshad Al-Banjari melalui kitabnya, merupakan produk politik hukum Sultan Tahmidullah Banjar.
JUAL BELI DROPSHIP DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM Khulwah, Juhrotul
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 7, No 01 (2019): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1437.1 KB) | DOI: 10.30868/am.v7i01.548

Abstract

Dalam ajaran agama Islam, jual beli harus sesuai dengan syariat Islam, baik dalam segi syariat maupun rukunnya. Jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli akan berakibat tidak sahnya jual beli yang dilakukan. Dropship adalah penjualan produk yang memungkinkan dropshiper (reseller) menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier atau toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan oleh dropshiper. Setelah pelanggan mentransfer uang ke rekening dropshiper, dropshiper membayar kepada suplier sesuai dengan harga beli dropshiper (ditambah dengan ongkos kirim ke pelanggan) serta memberikan data-data pelanggan (nama, alamat, nomer telfon) kepada suplier, karena dengan adanya data ini, maka supplier akan mengirimkan barang kepada konsumen, dengan menggunakan nama dropshiper. Salah satu syarat jual beli yang harus dipenuhi adalah memiliki secara utuh barang yang akan diperjualbelikan, apabila syarat ini tidak terpenuhi maka tidak terpenuhilah syarat jual beli yang sah menurut syariat Islam. Begitu juga dalam jual beli dropship yang dilakukan antara pihak penjual dan pembeli, juga harus memenuhi syarat-syarat seperti yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT IMAM MADZHAB DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Jafar Shodiq; Misno Misno; Abdul Rosyid
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 7, No 01 (2019): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1461.568 KB) | DOI: 10.30868/am.v7i01.543

Abstract

Pernikahan beda agama adalah salah satu sumber problematika dalam rumah tangga bagi seorang muslim atau mungkin bahkan di kalangan non muslim itu sendiri dan jika hal ini telah benar-benar dilakukan maka yang menjadi korbannya adalah sang anak yang kemungkinan besar kebingungan dalam menentukan agamanya. Penelitian ini membahas tentang pernikahan beda agama menurut imam madzhab dan hukum positif di Indonesia. Kajian ini dilatarbelakangi oleh kontrofersi mengenai nikah beda agama menurut pendapat para imam madzhab serta hukum positif yang berlaku di indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Mengetahui permasalahan tentang pernikahan beda agama; 2) Mengetahi pernikahan beda agama menurut hukum positif di Indonesia; 3) Mengetahui dampak dari pernikahan beda agama; dan 4) Mengetahui alasan syari‟at membolehkan nikah beda agama. Jenis metode penelitian ini adalah metode library research (studi pustaka), observasi, dan studi dokumen. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu memaparkan konsep pendapat imam empat madzhab dan hukum positif di Indonesia
AL-GHARAMAH AL-MALIYAH: Studi Kasus Penerapan Denda Pada Kasus Penundaan Pembayaran Akad Utang Piutang Muhajirin Muhajirin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 7, No 02 (2019)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1422.294 KB) | DOI: 10.30868/am.v7i02.595

Abstract

Penelitian ini menyimpulkan bahwa al-gharâmah al-mâliyah (denda harta) diperbolehkan syaraʼ, baik berupa uang maupun benda lainnya jika hal tersebut bisa menyebabkan terwujudnya kemashlahatan pada negara atau masyarakat. Al-gharâmah al-mâliyah (denda berupa harta) bukanlah termasuk riba dalam jual beli karena al-gharâmah bukanlah akad yang menyertai akad jual beli. Juga diperbolehkan menetapkan denda atau ganti rugi terhadap kreditur yang mampu namun menunda-nunda pembayaran utangnya selama tidak disyaratkan ketika akad sebagai ganti dari hilangnya manfaat dan kerugian yang dialami oleh debitur.

Page 9 of 29 | Total Record : 284


Filter by Year

2017 2025