cover
Contact Name
I Ketut Sudarsana
Contact Email
ulakan82@gmail.com
Phone
+6287823334582
Journal Mail Official
ganaya.jurnalilmusoshum@gmail.com
Editorial Address
Jalan Antasura Gang Dewi Madri I Blok A / 3, Peguyangan Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali 80115
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Published by Jayapangus Press
ISSN : -     EISSN : 26150913     DOI : -
Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora is a journal published by Jayapangus Press which contains the results of research in the field of social sciences and humanities. The purpose of this journal is to publish and disseminate writings in the social sciences and humanities that can contribute to the development of science. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora published twice a year in March and September. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora accepts writings in the form of quantitative and qualitative research from academics, practitioners, researchers, and students relevant to the topic of social science and humanities.
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 2-2 (2019)" : 8 Documents clear
Eksistensi Bahasa Lokal Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara Ke Kalimantan Timur: Ancaman dan Strategi Pemertahanannya I Wayan Budiarta
Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 2 No 2-2 (2019)
Publisher : Jayapangus Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi ancaman terhadap bahasa daerah terkait rencana pemindahan ibu kota. Di samping itu, artikel ini juga menguraikan tentang cara atau langkah yang harus ditempuh dalam mempertahankan eksistensi bahasa lokal. Data dan sumber data dari penelitian ini adalah dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil analisis, maka hasil yang diperoleh adalah ancaman terhadap bahasa lokal dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu pengaruh bahasa mayoritas, kondisi masyarakat penuturnya, globalisasi, migrasi/urbanisasi, perkawinan antar etnik, bencana, kurangnya perhargaan dan kecintaan generasi muda terhadap bahasa daerah, intensitas rendah penggunaan bahasa daerah, ekonomi, dan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Sementara itu, upaya pemertahanan yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan konsentrasi penutur, kesinambungan pengalihan bahasa ibu, loyalitas terhadap bahasa ibu, khazanah bahasa generasi muda, sikap bahasa generasi muda, dan penggunaan bahasa oleh kelompok (guyub tutur). Faktor-faktor yang membuat bertahannya bahasa dapat bersumber dari dalam tubuh kelompok penutur bahasa itu atau dari luarnya. Sebuah bahasa yang mampu bertahan tentulah bukan hanya oleh faktor tunggal saja, melainkan banyak dan beragam. Faktor eksternal meliputi (1) lingkungan alam, (2) lingkungan masyarakat generasi tua, (3) lingkungan masyarakat generasi muda, (4) sikap atau perilaku masyarakat mayoritas.
Pemajuan Kebudayaan Dalam Rangka Menjadikan Kalimantan Timur Sebagai Tujuan Wisata Berkelas Dunia I Ketut Widia
Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 2 No 2-2 (2019)
Publisher : Jayapangus Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Istilah “pemajuan kebudayaan” tidak muncul tiba-tiba. Istilah tersebut sudah digunakan para pendiri bangsa pada UUD 1945 dalam Pasal 32, yaitu “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”, untuk menegaskan bahwa kebudayaan merupakan pilar kehidupan bangsa. Pasal 32 UUD 1945 dikembangkan menjadi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Dengan kehadiran UU Pemajuan Kebudayaan, cita-cita pendiri bangsa agar Indonesia menjadi bangsa dengan masyarakat berkepribadian secara budaya, berdikari secara ekonomi, serta berdaulat secara politik, kini siap diwujudkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis kebudayaan yang mendesak untuk dikembangkan dan dimajukan dalam rangka menjadikan Kalimantan Timur menjadi tujuan wisata berkelas dunia dan untuk mendeskripsikan upaya pemajuan kebudayaan itu sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative. Maksudnya adalah penelitian berdasarkan hasil kajian kepustakaan dan dokumen yang relevan dan mendukung materi penelitian. Berdasarkan analisis, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa macam kebudayaan Kalimantan Timur yang mendesak untuk dimajukan yaitu suku, bahasa daerah, lagu daerah, senjata tradisional, pakaian adat, rumah adat, alat musik (kedire, klentengan (sluding), sampek, jatung utang, uding/uring), desa adat. Adapun upaya yang dapat dilakukan dalam pemajuan kebudayaan yaitu menyumbang pokok pikiran kebudayaan daerah kepada perwakilan ahli yang ditunjuk di masing-masing daerah, mencatat dan mendokumentasikan objek kebudayaan melalui sistem pendataan kebudayaan terpadu, melakukan pemutakhiran data objek pemajuan kebudayaan secara kontinu atau berkelanjutan, masyarakat harus berperan aktif untuk mengamankan objek kebudayaan untuk menghindari terjadinya klaim kebudayaan dari pihak asing, masyarakat harus turut berperan aktif untuk memelihara objek-objek kebudayaan, ikut berperan aktif menyelamatkan objek pemajuan kebudayaan melalui revitalisasi, repatriasi, atau restorasi, mengambangkan objek pemajuan kebudayaan melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman, mempublikasikan segala informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan objek pemajuan kebudayaan.
Dampak Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Kalimantan Timur Sebagai Ibu Kota Negara Serta Penyelesaian Sengketa Hukumnya I Gde Suranaya Pandit
Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 2 No 2-2 (2019)
Publisher : Jayapangus Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dalam mengelola lingkungan hidup akan memiliki dampak terhadap kelangsungan hidup segenap makluk hidup di bumi. Adapun tujuan pemindahan ibu kota Negara adalah untuk pemerataan dan keadilan serta pengurangan pemacetan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak pengelolaan lingkungan hidup bagi Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara serta penyelesaian sengketa hukumnya. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum yang mengarah pada pengelolaan lingkungan hidup bagi Kalimantan Timur sebagai ibu kota Negara serta penyelesaian sengketa hukumnya agar tercapainya kepastian hukum. Hasil yang diperoleh adalah berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Bentuk-bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu: Kerusakan Lingkungan Hidup akibat Peristiwa Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup karena akibat Faktor Manusia. Dampak pembangunan oleh manusia ada yang memiliki dampak positif, dan dampak negatif. Dampak kegiatan manusia terhadap lingkungan hidup telah menimbulkan berbagai masalah antara lain mutasi gen, dampak rumah kaca, hujan asam dan pencemaran air. Untuk mengantisipasi dampak pembangunan berkelanjutan adalah dengan melestarikan lingkungan hidup dengan perwujudan 30% dari luas wilayah kota untuk ruang terbuka hijau (RTH), mendorong pemanfaatan transportasi publik, mengendalikan terjadinya urbanisasi masif (termasuk industrialisasi) dan migrasi dari kawasan pedesaan ke kawasan perkotaan. Untuk terwujudnya hal tersebut perlu penegak hukum terhadap kegiatan manusia yang memiliki dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan jenis pelanggaran yang telah ditetapkan.
Model Konseptual Pemertahanan Bahasa Lokal di Kalimantan Timur sebagai Ibukota Negara yang Baru Mirsa Umiyati
Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 2 No 2-2 (2019)
Publisher : Jayapangus Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemertahanan bahasa-bahasa lokal di Kalimantan Timur menjadi isu sentral yang harus segera diatasi mengingat keberadaan bahasa-bahasa lokal yang beragam, jumlah penutur dari kalangan muda yang menyusut, serta rencana pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur yang akan menyebabkan problem ini menjadi lebih kompleks. Tujuan penelitian ini adalah untuk memaparkan teori managemen P-O-A-C dalam menyusun model konseptual pemertahanan bahasa-bahasa lokal di Kalimantan Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa teori P-O-A-C mampu memberikan landasan yang kuat dalam merumuskan model konseptual pemertahanan Bahasa-bahasa lokal di Kalimantan Timur. Paparan diatas juga menyimpulkan bahwa model konseptual pemertahanan Bahasa-bahasa lokal di Kalimantan Timur dengan mengadopsi teori P-O-A-C mampu memberi arah yang terukur dan sistematis.
Implikasi Hukum Pertanahan Terhadap Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dari Jakarta Ke Kalimantan Timur Simon Nahak
Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 2 No 2-2 (2019)
Publisher : Jayapangus Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Implikasi hukum pertanahan terhadap pemindahan ibukota Negara berimplikasi langsung terhadap pengaturan Hak Nominee Dalam Hukum Agraria untuk investasi berdasarkan harapan masyarakat dan kearifan lokal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mencermati implikasi hukum agraria terhadap pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur dan untuk mencermati pengaturan hak nominee dalam hukum agraria untuk investasi berdasarkan harapan masyarakat dan kearifan lokal terhadap pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur. Metode yang digunakan metode yuridis normative. Konsep/teori yang digunakan untuk menganalisis penelitian ini adalah teori kewenangan, teori penjenjangan norma, teori sistem hukum dan teori perlindungan hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keterlibatan secara langsung hukum pertanahan terhadap pemindahan ibukota Negara diatur berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, Pusat, warga masyarakat (adat/suku), badan hukum pemerintah dan swasta. Pengaturan terhadap penormaan yang konflik dan kabur diatur berdasarkan tahapan formulasi (kebijakan legislatif), merancang, membentuk hingga pengesahan sebuah Undang-Undang Tahapan Aplikasi (kebijakan yudikatif/yudisial), mengimplementasikan peraturan yang telah dibentuk dan disahkan, Tahapan Eksekusi (Kebijakan eksekusi/administrasi), melaksanakan Undang-Undang yang berlaku dan sah mengikat semua warga masyarakat terutama setiap orang/badan hukum yang terbukti melakukan menggunakan tanah untuk kepentingan umum dan kepentingan privat.
Pembatasan Alih Fungsi Lahan Pertanian Terhadap Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Putu Suma Gita
Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 2 No 2-2 (2019)
Publisher : Jayapangus Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di satu sisi, rencana pemindahan ibu kota Negara merupakan upaya yang cukup baik untuk mobilisasi pemerintahan, namun di sisi lain terdapat dampak alih fungsi lahan khususnya alih fungsi lahan pertanian yang perlu ditanggapi serius oleh pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai upaya mempertahankan ketahanan pangan nasional. Oleh sebab itu, upaya pemerintah daerah dan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membatasi alih fungsi lahan pertanian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak kota pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, dan merekomendasikan kepada pemerintah daerah terhadap upaya-upaya yang perlu dilakukan salah satunya membentuk peraturan daerah. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum yang bermuara pada dibentuknya peraturan daerah mengenai pembatasan alih fungsi lahan pertanian untuk mencegah alih fungsi lahan ketika dipindahkannya ibu kota Negara ke Kalimantan timur agar tercapainya kepastian hukum. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa dampak yang dirasakan terhadap alih fungsi lahan pertanian memang saat ini belum keseluruhan dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan namun di masa depan akan benar terjadi sebab dampak-dampak tersebut telah terjadi di berbagai wilayah di Indonesia terhadap pelaksanaan alih fungsi lahan terutama lahan pertanian pangan. Dengan direncanakannya pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur dampak-dampak yang akan terjadi kedepannya dapat diminimaliris oleh pemerintah daerah setempat dan masyarakat di wilayah tersebut. Upaya pembatasan alih fungsi lahan pertanian sangat perlu dilakukan dengan upaya preventif, upaya represif dan peran serta masyarakat. Secara nyata membuat suatu regulasi berupa peraturan daerah yang lebih mementingkan perlindungan terhadap lahan pertanian sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Laih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan pemerintah daerah bersama masyarakat harus berkomitmen terhadap wilayah dan kawasan pertanian yang dianggap penting dan perlu perlindungan secara utuh dan tidak dapat diganggugugat.
Penguatan Hak Penguasaan Tanah Adat Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur sebagai Rencana Ibu Kota Negara I Nyoman Sujana
Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 2 No 2-2 (2019)
Publisher : Jayapangus Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur sudah pasti akan diikuti oleh adanya perubahan sosial dan budaya, termasuk masuknya pengaruh globalisasi yang tidak terkendali. Hal inilah yang menjadi suatu dilema dimana pada satu sisi akan membuka peluang dan pada sisi yang lain akan sekaligus merupakan sebuah tantangan yang dihadapai oleh masyarakat hukum adat seiring dengan realisasi lokasi pemilihan tanah sebagai tempat kedudukan Ibu Kota negara yang baru; untuk itulah penelitian ini menganalisis perlindungan hukum penguasaan tanah Adat oleh masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur sebagai rencana tempat Ibu Kota Negara Republik Indonesia serta tantangan dan peluang masyarakat hukum Adat di Kalimantan Timur dalam upaya memanfaatkan tanah adat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dikaji dengan teori hukum pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja; yang menyimpulkan bahwa penguasaan tanah Adat oleh masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur sebagai rencana tempat Ibu Kota Negara Republik Indonesia, perlu dilakukan dengan mengimplementasikan berbagai pengaturan yang mengakui penguasaan eksistensi tanah adat oleh masyarakat hukum adat seperti yang tertuang didalam konstitusi, hal ini dilakukan agar penguasaan tanah-tanah adat oleh masyarakat hukum adat benar-benar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat dengan tanpa menghambat pembangunan Ibu Kota Negara yang merupakan kepentingan yang harus diutamakan. Dan selain itu pula karena Rencana pembangunan Ibu Kota Negara di Kaltim adalah merupakan Tantangan dan sekaligus peluang bagi masyarakat hukum Adat di Kalimantan Timur,maka dalam upaya memanfaatkan tanah adat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, perlu adanya pengaturan yang menguatkan pengusaan tanah-tanah adat oleh masyarakat hukum adat, khususnya pengaturan penguasan hutan adat untuk mencegah kerusakan lingkungan, sehingga pengaturan ini menjadi alat penjaga keseimbangan dan keharmonisan antara kepentingan negara dengan kepentingan masyarakat hukum adat.
Warisan Budaya sebagai Ikon Pariwisata dalam Rangka Kalimatan Timur Menjadi Ibukota Negara I Made Mardika
Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 2 No 2-2 (2019)
Publisher : Jayapangus Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dimensi warisan budaya sebagai ikon pariwisata di Kalimantan Timur. Secara khusus menganalisis tentang potensi warisan budaya yang dapat dijadikan alternatif simbol pariwisata Kaltim dan strategi pengembangannya. Kajian ini searah dengan kebijakan pemerintah di bidang pariwisata, terutama terkait dengan UU RI No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan UU RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Penelitian ini dilakukan di Kalimantan Timur sebagai calon ibu kota Negara, dengan menggunakan metode Field Research yakni terjun langsung untuk meninjau lokasi dilapangan untuk mencermati bentuk bentuk warisan budaya di Kalimantan Timur dan menentukan Strateginya sesuai dengan kondisi di lapangan. Hasil Analisis menemukan Ada tujuh Warisan budaya yang berpeluang menjadi alternative icon pariwisata Kalimantan Timur, yaitu: situs lukisan gua prasejarah, prasasti yupa Kutai, Desa Budaya Pampang, Museum Samarinda, Kampung Tenun Samarinda, Masjid Baitul Muttaqin, Masjid Shirotal Mustaqim. Kedua,untuk dapat dijadikan icon pariwisata Kalimantan Timur maka warisan budaya tersebut perlu dikembangkan secara terintegrasi. Strategi yang penting untuk dikembangkan adalah searah dengan konsep manajemen sumberdaya budaya, yaitu pemanfaatan warisa budaya demi kelestariannya.

Page 1 of 1 | Total Record : 8