cover
Contact Name
Bidang Fasilitasi Publikasi Hukum dan HAM
Contact Email
balitbangkumham@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
balitbangkumham@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal HAM
ISSN : 16938704     EISSN : 25798553     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal HAM merupakan majalah ilmiah yang memuat naskah-naskah di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) yang berupa hasil penelitian, kajian dan pemikiran di bidang HAM. Jurnal HAM terbit secara berkala 2 Nomor dalam setahun pada bulan Juli dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 251 Documents
Pengarusutamaan Prinsip-Prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia Bagi Sektor Pariwisata di Indonesia Yesaya Sandang
Jurnal HAM Vol 10, No 1 (2019): July Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (944.313 KB) | DOI: 10.30641/ham.2019.10.1-17

Abstract

Sebagai salah satu sektor pembangunan yang terus berkembang pesat di Indonesia, kepariwisataan tidak terpisahkan dari pembahasan hak asasi manusia. Oleh karena itu, artikel ini berupaya untuk mengulas lebih jauh hubungan antara pariwisata dan hak asasi manusia serta mengkategorikan berbagai ranah pembahasannya secara sistematis. Dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan, artikel ini secara sistematis mengulas berbagai kelompok pembahasan pariwisata dan hak asasi manusia serta mengaitkan salah satunya dengan perkembangan terkini dalam area bisnis dan hak asasi manusia, yakni Guiding Principle on Business and Human Rights (UNGPs). Artikel ini memiliki tujuan untuk memperkenalkan hubungan prinsip-prinsip bisnis dan hak asasi manusia ke dalam sektor pariwisata sembari membahas peluang dan tantangan pengarusutamaan prinsip-prinsip tersebut bagi kepariwisataan di Indonesia. Kesimpulannya, mengelola dimensi HAM dalam hubungannya dengan kepariwisataan membutuhkan pendekatan yang saksama (prinsip kehati-hatian). Perhatian utama perlu diberikan terhadap sejauh mana terdapat ketegasan untuk mengarusutamakan implementasi bisnis dan HAM bagi usaha pariwisata. Singkatnya, apa yang telah diamanatkan oleh undang-undang kepariwisataan masih perlu dielaborasi lebih jauh pada berbagai jenjang regulasi (hingga ke tingkat destinasi) dan subsektor usaha pariwisata. Pada akhirnya, diajukan beberapa rekomendasi strategis dalam upaya mengarusutamakan prinsip-prinsip bisnis dan HAM bagi sektor pariwisata di Indonesia.
Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia bagi Anak Penderita Stunting Tuti Haryanti; Nur Hayati
Jurnal HAM Vol 10, No 2 (2019): December Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (521.713 KB) | DOI: 10.30641/ham.2019.10.249-260

Abstract

Stunting merupakan masalah gizi kronis yang berdampak pada kesehatan anak dan perekonomian negara. Pemerintah telah berupaya mengurangi stunting sebagai amanat konstitusi, namun Indonesia masih termasuk negara ketiga dengan prevalensi tertinggi stunting di dunia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan HAM bagi anak penderita stunting dan merumuskan upaya penegakan HAM terhadap masalah stunting. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang berhasil dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dengan memaparkan teori yang ada secara logis, sistematis untuk mendapatkan hasil signifikan dan ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya prevalansi stunting sebagai bukti kegagalan pemerintah dalam penegakan hukum terhadap masalah gizi buruk. Mengabaikan hak anak merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara. Perlu pengaturan hukum terkait stunting sebagai manifestasi tanggung jawab negara dalam penegakan hak asasi anak. Pencegahan dan penanganan stunting dilakukan secara holistik dalam berbagai sektor dengan komitmen dan sinergisitas antara pemerintah pusat/daerah, orang tua, keluarga dan masyarakat.
Hukuman Mati Terpidana Terorisme di Indonesia: Menguji Perspektif Stratejik dan Hak Asasi Manusia Prakoso Permono
Jurnal HAM Vol 10, No 2 (2019): December Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (825.507 KB) | DOI: 10.30641/ham.2019.10.127-144

Abstract

Hukuman mati pada terpidana kasus terorisme selalu menjadi wacana yang diperdebatkan dalam berbagai kesempatan di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menjalankan hukuman mati pada enam terpidana terorisme mulai dari pembajakan pesawat Garuda Woyla oleh jaringan Komando Jihad hingga trio terpidana mati kasus Bom Bali 1. Saat ini pemerintah menetapkan Aman Abdurrahman dalam masa tunggu sebelum proses eksekusi mati dilaksanakan. Kebijakan ini selain mendatangkan berbagai perdebatan sayangnya juga belum melibatkan kajian stratejik dan analisis dampak. Tujuan penelitian ini yang telah dirumuskan dalam rumusan masalah ialah untuk membahas perspektif stratejik dan hak asasi manusia dalam penjatuhan hukuman mati terpidana terorisme di Indonesia dan pertimbangan pengambilan keputusan penjatuhan hukuman mati berdasarkan dua perspektif tersebut termasuk potensi tantangan yang ditimbulkan. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan kritis dengan pendekatan multidisipliner. Kesimpulan penelitian ini adalah terdapat potensi retaliasi sebagai tantangan stratejik pada kebijakan hukuman mati terpidana terorisme, sekalipun potensi ancaman stratejik dan pemenuhan hak asasi manusia akan tetap ada sekalipun kebijakan hukuman mati tidak dijatuhkan. Oleh sebab itu hasil penelitian ini memberi masukan agar dilakukan  pertimbangan yang komprehensif perlu dilakukan sebelum eksekusi mati terpidana terorisme dilaksanakan mengingat potensi ancaman yang akan terus ada terlepas dari kebijakan hukuman mati ataupun tidak menjatuhkan hukuman mati
Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah Frichy Ndaumanu
Jurnal HAM Vol 11, No 1 (2020): April Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1341.952 KB) | DOI: 10.30641/ham.2020.11.131-150

Abstract

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas hadir dengan memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah atas hak penyandang disabilitas. Kabupaten Timor Tengah Selatan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki penyandang disabilitas terbanyak urutan kedua namun cakupan penanganan disabilitasnya hanya 12.65% dari jumlah penyandang disabilitas yang ada. Tulisan ini bertujuan memberikan gambaran pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta menganalisis hambatan terhadap pelaksanaan upaya tersebut. Penelitian ini akan mengulas secara spesifik dan komprehensif upaya pemerintah daerah mengimplementasikan tiap kewajiban di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data primer dari stakeholder melalui wawancara mendalam. Dalam tulisan ini terungkap bahwa hak penyandang disabilitas masih belum terpenuhi secara maksimal karena minimnya program dan kegiatan bagi penyandang disabilitas, belum adanya pendataan dan informasi, stigmatisasi serta faktor sosio budaya. Dibutuhkan peraturan daerah yang menjabarkan kewajiban pemerintah daerah atas hak penyandang disabilitas.
Urgensi Ketentuan Carry-Over dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia Risdiana Izzaty
Jurnal HAM Vol 11, No 1 (2020): Edisi April
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (212.223 KB) | DOI: 10.30641/ham.2020.11.85-98

Abstract

Munculnya ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengamanatkan penerapan mekanisme carry-over dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Akibatnya, agenda Program Legislasi Nasional yang hanya berlaku selama 5 (lima) tahun sesuai dengan satu periode masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat dapat dilanjutkan pembahasannya pada agenda Program Legislasi Nasional periode masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya. Tujuan penulisan ini adalah mengkaji urgensi penerapan mekanisme carry-over dalam pembentukan undang-undang Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum dalam literatur untuk memperdalam pemahaman urgensi penerapan mekanisme carry-over di Indonesia. Dari tulisan ini dapat diketahui bahwasanya carry-over dipandang sebagai bentuk efektivitas dalam good governance, efisiensi APBN, dan perlindungan hak asasi manusia. Maka dari itu diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme carry-over sebagai alas hak dalam penerapannya.
Pelokalan Hak Asasi Manusia Melalui Partisipasi Publik dalam Kebijakan Berbasis Hak Asasi Manusia Sabrina Nadilla
Jurnal HAM Vol 10, No 1 (2019): Edisi Juli
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (980.606 KB) | DOI: 10.30641/ham.2019.10.85-98

Abstract

Upaya untuk membawa nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) ke tingkat lokal sudah mencuat sejak 1990-an, melalui berbagai konsep, salah satunya human rights in the city. Konsep tersebut menantang pendekatan HAM yang selama ini hanya terpusat pada negara, sehingga membuka ruang bagi ide bahwa implementasi nilai-nilai HAM harus ditangani oleh berbagai tingkatan pemerintahan, bukan lagi terbatas pada pemerintah pusat. Dalam konteks Indonesia, upaya melokalkan nilai-nilai HAM telah dilakukan melalui berbagai kebijakan hak asasi manusia. Kebijakan tersebut antara lain penghargaan kabupaten/kota peduli HAM yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan proyek Kota HAM Bandung. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berbasis pada studi kasus, analisis dilakukan dengan menerapkan konsep pendekatan hak asasi manusia (human rights-based approach) dalam kebijakan hak asasi manusia. Dalam perspektif pelokalan hak asasi manusia, kebijakan HAM di Kota Bandung menunjukkan beberapa indikasi. Pertama, kebijakan Deklarasi HAM Bandung sebagai suatu kebijakan berbasis hak asasi manusia yang bersifat bottom-up masih belum mampu mendukung upaya pelokalan HAM di kota Bandung. Kedua, kebijakan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagai suatu kebijakan yang bersifat top-down, meskipun mendapatkan respons positif dari pemerintah kota dan instansi vertikal sebagai bagian dari pelaksana kebijakan, tidak mendapatkan legitimasi yang cukup dari masyarakat kota Bandung. 
Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Penny Naluria Utami
Jurnal HAM Vol 10, No 2 (2019): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (564.814 KB) | DOI: 10.30641/ham.2019.10.195-216

Abstract

Setiap provinsi di Indonesia merupakan daerah asal sekaligus tujuan perdagangan orang dan akhir tahun 2017, Nusa Tenggara Timur (NTT) menempati posisi atas sebagai daerah yang mengalami kasus perdagangan orang. Masuknya NTT dalam zona merah perdagangan orang merupakan suatu hal yang cukup mengejutkan. Sebelumnya, NTT tidak masuk dalam peringkat daerah yang terdampak masalah perdagangan orang. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dijabarkan secara deskriptif sehingga objek atau subjek dapat digambarkan sesuai apa adanya kemudian dianalisis guna mendapatkan laporan yang komprehesif dari sudut pandang hak asasi manusia. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara dengan menggunakan purposive sampling. Kesimpulannya penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersifat kompleks, dimana penanganannya memerlukan pemetaan yang komprehensif dan hanya berorientasi pada pemberantasan dan penghukuman pelaku tanpa berorientasi pada penanganan dan pemberdayaan korban. Hambatannya dapat dilihat dari sisi pemerintah dimana masih kurang dan beragamnya pemahaman para pemangku kepentingan tentang kebijakan yang ada, belum meratanya kapasitas dan kapabilitas para pengampu kepentingan di daerah, serta masih kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan terkait. Adapun dari sisi masyarakat, masih tingginya dorongan untuk bermigrasi ke kota atau luar negeri untuk mencari kehidupan yang lebih baik, gaya hidup konsumtif dikalangan remaja, keinginan memperoleh uang secara cepat, dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang bahayanya TPPO yang mengkibatkan masyarakat mudah tertipu oleh tawaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Klasifikasi Dekriminalisasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia Duwi Handoko
Jurnal HAM Vol 10, No 2 (2019): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (550.058 KB) | DOI: 10.30641/ham.2019.10.145-160

Abstract

Penelitian ini memfokuskan kajian mengenai periodisasi dan klasifikasi dekriminalisasi terhadap pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan. Jenis data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah data sekunder yang disajikan secara kualitatif. Dekriminalisasi terhadap delik-delik dalam KUHP pada periode setelah reformasi memiliki perbedaan yang sangat signifikan dengan dekriminalisasi pada periode sebelum reformasi. Setelah reformasi, dibentuk lembaga yang berwenang melakukan dekriminalisasi terhadap delik, baik delik yang terdapat di dalam KUHP maupun delik yang terdapat di luar KUHP. Terdapat empat klasifikasi dekriminalisasi dalam penegakan hukum di Indonesia, yaitu dekriminalisasi bukan murni, dekriminalisasi murni, dekriminalisasi murni sebahagian, dan dekriminalisasi bersyarat. Bukan murni berarti suatu delik masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum (legal). Murni berarti suatu delik sudah tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum (tidak legal atau tidak sah). Murni sebahagian berarti suatu delik masih tetap berlaku dan tetap memiliki kekuatan hukum (legal atau sah) terhadap unsur perbuatan pidana yang masih berlaku. Bersyarat berarti menegaskan syarat tertentu dalam hal berlakunya suatu delik secara legal
Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Struktur Pengetahuan: Refleksi Metodologis tentang Studi Kekerasan Massal Harison Citrawan; Sabrina Nadilla
Jurnal HAM Vol 11, No 1 (2020): Edisi April
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.892 KB) | DOI: 10.30641/ham.2020.11.151-167

Abstract

Diskursus hukum dan hak asasi manusia di Indonesia masih sangat kental diwarnai oleh narasi dengan cara pandang legal-dogmatik. Tulisan ini hendak mengajukan gagasan konseptual dan analitis tentang hubungan antara hukum dan struktur pengetahuan dengan merujuk pada isu pelanggaran berat hak asasi manusia masa lalu. Dengan tidak adanya regulasi yang dapat mengatasi kekerasan massal (mass atrocities) pada masa lalu, artikel ini menyimpulkan bahwa pertama, proses pembentukan hukum dan peraturan perlu diposisikan di dalam kerangka kerja pembentukan pengetahuan. Secara spesifik, kedudukan memori tentang kekerasan masa lalu, sebagai bagian dari struktur pengetahuan, menjadi unsur konstitutif dalam pembentukan hukum dan regulasi. Hubungan antara hukum dan memori dapat ditemukan melalui tiga mekanisme: narasi analogis, kesadaran historis, dan pembawa memori. Kedua, pada level analitis, untuk dapat membantu dalam menjelaskan proses ketiga mekanisme tersebut, artikel ini menawarkan teori aktor jaringan sebagai alternatif. Selain itu, teknik tersebut diharapkan lebih mampu mencerminkan realitas sosial dalam proses legislasi. Bagaimanapun, dua simpulan ini menjadi awal semata dalam mengembangkan studi hukum dan hak asasi manusia dari lensa sosio-legal.
Perbandingan Sistem dan Mekanisme HAM Negara-Negara Anggota Asean: Tinjauan Konstitusi dan Kelembagaan Budi Hermawan Bangun
Jurnal HAM Vol 10, No 1 (2019): Edisi Juli
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (654.867 KB) | DOI: 10.30641/ham.2019.10.99-113

Abstract

Perkembangan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dalam pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai perwujudan dari komunitas ASEAN pada sisi lain berhadapan dengan prinsip kedaulatan negara yang dipegang teguh oleh negara anggota ASEAN serta adanya perbedaan sistem politik dan pemerintahan yang mencolok dari negara-negara anggota. Tulisan ini berfokus pada pengaruh dari sistem dan mekanisme HAM nasional negara-negara anggota ASEAN terutama yang ditunjukkan melalui perlindungan HAM dalam konstitusi dan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Melalui pembahasan dan analisis didapatkan hasil bahwa sistem dan mekanisme HAM nasional negara-negara anggota ASEAN yang ditunjukkan melalui perlindungan HAM dalam konstitusinya maupun melalui pembentukan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan HAM sesungguhnya cukup beragam, namun dapat menjadi modalitas yang memadai bagi sistem dan mekanisme HAM ASEAN sebagai organisasi regional.

Page 6 of 26 | Total Record : 251


Filter by Year

2010 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 16, No 2 (2025): August Edition Vol 16, No 1 (2025): April Edition Vol 15, No 3 (2024): December Edition Vol 15, No 2 (2024): August Edition Vol 15, No 1 (2024): April Edition Vol 14, No 3 (2023): December Edition Vol 14, No 2 (2023): August Edition Vol 14, No 1 (2023): April Edition Vol 13, No 3 (2022): Edisi Desember Vol 13, No 3 (2022): December Edition Vol 13, No 2 (2022): Edisi Agustus Vol 13, No 2 (2022): August Edition Vol 13, No 1 (2022): April Edition Vol 13, No 1 (2022): Edisi April Vol 12, No 3 (2021): December Edition Vol 12, No 3 (2021): Edisi Desember Vol 12, No 2 (2021): Edisi Agustus Vol 12, No 2 (2021): August Edition Vol 12, No 1 (2021): April Edition Vol 12, No 1 (2021): Edisi April Vol 11, No 3 (2020): Edisi Desember Vol 11, No 3 (2020): December Edition Vol 11, No 2 (2020): August Edition Vol 11, No 2 (2020): Edisi Agustus Vol 11, No 1 (2020): Edisi April Vol 11, No 1 (2020): April Edition Vol 10, No 2 (2019): Edisi Desember Vol 10, No 2 (2019): December Edition Vol 10, No 1 (2019): Edisi Juli Vol 10, No 1 (2019): July Edition Vol 9, No 2 (2018): December Edition Vol 9, No 2 (2018): Edisi Desember Vol 9, No 1 (2018): Edisi Juli Vol 9, No 1 (2018): July Edition Vol 8, No 2 (2017): Edisi Desember Vol 8, No 2 (2017): Edisi Desember Vol 8, No 2 (2017): December Edition Vol 8, No 1 (2017): Edisi Juli Vol 8, No 1 (2017): July Edition Vol 7, No 2 (2016): December Edition Vol 7, No 2 (2016): Edisi Desember Vol 7, No 1 (2016): July Edition Vol 7, No 1 (2016): Edisi Juli Vol 6, No 2 (2015): December Edition Vol 6, No 1 (2015): July Edition Vol 5, No 2 (2014): December Edition Vol 5, No 1 (2014): July Edition Vol 4, No 2 (2013): December Edition Vol 4, No 1 (2013): July Edition Vol 3, No 2 (2012): December Edition Vol 3, No 1 (2012): July Edition Vol 1, No 1 (2010): First Edition More Issue