Articles
251 Documents
Penggunaan Media Internet dalam Pemenuhan Hak atas Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana
Hwian Christianto
Jurnal HAM Vol 11, No 2 (2020): Edisi Agustus
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (13.696 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.239-253
Hak atas pendidikan menjadi penting seiring kebijakan pemerintah untuk work from home (WFH)/study from home (SFH) di masa Pandemi Covid-19. Tujuan artikel ini adalah untuk memaparkan arti penting hak atas pendidikan di masa Pandemi Covid-19 dalam kaitannya dengan hak atas informasi dari penggunaan media internet. Pelanggaran hak atas pendidikan pun dikaitkan dengan penggunaan hukum pidana dengan tepat agar berdaya guna. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan memanfaatkan ketentuan hukum hak asasi manusia yang menempatkan hak atas informasi sebagai bagian penting dari hak atas pendidikan. Penelitian menunjukkan bahwa jaminan dan perlindungan hak atas pendidikan maupun hak atas informasi perlu dilakukan secara terencana oleh pemerintah maupun penyelenggara pendidikan sekalipun pada masa pandemi. Konstruksi Hak atas pendidikan terkait erat dengan hak atas informasi bagai dua sisi mata uang di masa Pandemi Covid-19. Penggunaan hukum pidana pun tidak boleh sembarangan. Sanksi pidana diterapkan secara ultimum remidium atas pelanggaran yang terjadi. Upaya mengedepankan pemenuhan hak atas pendidikan lebih diutamakan daripada penghukuman pelaku.
Pemenuhan Hak Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali
Putu Eva Ditayani Antari
Jurnal HAM Vol 12, No 1 (2021): Edisi April
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (456.497 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2021.12.75-94
Penelitian ini membahas tentang upaya pemenuhan hak anak dalam sistem peradilan Indonesia dengan menggunakan konsep Restorative Justice dan komparasi terhadap sanksi adat yang kontradiktif, khususnya terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Kejahatan seksual berdampak fisik dan psikologis terhadap anak, yang dapat terbawa hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Oleh karena itu perlu diterapkan restorative justice yang memungkinkan upaya pemulihan terhadap kondisi psikologis anak. Sebaliknya sanksi adat atas delik susila terhadap anak di Desa Tenganan belum mengadopsi restorative justice. Isu tersebut selanjutnya dianalisis menggunakan metode penelitian normatif yang menyandingkan upaya pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual berdasarkan hukum positif dalam sistem hukum Indonesia dan sistem hukum adat pada masyarakat Bali Aga di Desa Tenganan. Kesimpulan yang didapat bahwa menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, anak korban kekerasan seksual berhak mendapatkan pendampingan hukum dan rehabilitasi oleh lembaga berwenang, di tingkat pusat maupun daerah. Sebaliknya di Desa Tenganan anak sebagai korban kekerasan seksual mendapat sanksi dinikahkan secara paksa dengan pelaku dan pembebanan sanksi sosial melalui tradisi nandan beling kepada orang tua anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu dirasa perlu untuk memformulasi sanksi adat tersebut dengan mengadopsi konsep restorative justice dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Analisis Yuridis Pendidikan Jarak Jauh dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia
Belinda Gunawan
Jurnal HAM Vol 11, No 3 (2020): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (570.295 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.387-404
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas pada masa pandemic Covid-19 di Indonesia telah menimbulkan permasalahan sosial baru terkait dengan hak atas pendidikan. Permasalahan sosial tersebut dikarenakan adanya miskonsepsi PJJ yang umumnya diartikan sebagai pembelajaran daring (online) yang berakibat pada timbulnya kesenjangan sosial dalam pendidikan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Bentuk penelitian yaitu penelitian preskriptif untuk memberikan saran atas permasalahan PJJ. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pengertian PJJ dalam hukum positif dan kesesuaiannya dengan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan dalam hukum Indonesia, yang bermanfaat bagi institusi pendidikan dan pengenyam pendidikan dasar dan menengah dalam melaksanakan PJJ. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa PJJ di Indonesia telah memiliki dasar hukum pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan peraturan-peraturan dibawahnya yang sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 1945 dan prinsip-prinsip HAM. PJJ merupakan pembelajaran yang menggunakan berbagai sumber belajar, melalui teknologi komunikasi dan informasi yang lebih luas dari sekedar pembelajaran daring saja sebagaimana yang dipahami oleh masyarakat. PJJ yang menjunjung tinggi pemenuhan hak atas pendidikan dapat diartikan yaitu pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, dimana pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM, sehingga untuk mewujudkannya perlu melibatkan peran pemerintah, institusi pendidikan dan masyarakat.
Masalah Identifikasi dan Karakteristik Perdagangan Orang di Kalimantan Barat
Evida Kartini;
Meidi Kosandi
Jurnal HAM Vol 11, No 3 (2020): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1672.662 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.333-352
Tulisan ini menjelaskan fenomena kejahatan perdagangan orang sebagai salah satu kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia di Kalimantan Barat. Kasus-kasus kejahatan dan korban perdagangan orang di Kalimantan Barat cenderung tetap banyak dari tahun ke tahun, terlepas dari usaha keras pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memeranginya. Sulitnya melakukan identifikasi terhadap praktik kejahatan dan korban pada saat kejahatan perdagangan orang sedang berlangsung membuat usaha untuk menindak dan mencegahnya menjadi semakin sulit. Manfaat praktis dari riset ini adalah menyediakan informasi berbasis riset empiris tentang faktor-faktor yang menghambat pencegahan dan penanganan kejahatan perdagangan orang. Riset kualitatif melalui studi dokumen dan wawancara mendalam yang dilakukan di Kalimantan Barat selama 2017-2018 menghasilkan beberapa temuan menarik mengenai masalah identifikasi dan karakteristik perdagangan orang di Kalimantan Barat. Sebagai daerah jalur transit dan pemasok korban, pengawasan dan identifikasi sulit dilakukan karena faktor geografis dan institusional. Selain itu, karakteristik jejaring pelaku kejahatan dan operasinya yang cenderung normal menambah sulit identifikasi, dan pada gilirannya menambah sulit pula penindakan maupun pencegahan kejahatan perdagangan orang di Kalimantan Barat. Artikel ini merekomendasikan pendekatan identifikasi dan pencegahan yang berbasis komunitas, serta peningkatan kapasitas institusional lembaga-lembaga pemerintah yang terkait dengan penanganan serta pencegahan perdagangan orang.
Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum
Taufik H. Simatupang
Jurnal HAM Vol 12, No 1 (2021): Edisi April
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (284.133 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2021.12.111-122
Setiap negara hukum adalah negara yang menghormati hak asasi manusia dan penghormatan hak asasi manusia salah satunya ditandai dengan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Namun demikian di Indonesia pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual masih sering dijumpai. Lalu apakah dapat dikatakan Indonesia adalah negara yang belum dapat memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama bagaimana hubungan antara hak asasi manusia, kekayaan intelektual dalam konsep negara hukum, kedua bagaimana perlindungan kekayaan intelektual dan faktor-faktor penghambatnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan sejarah hukum, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertama, ada hubungan yang erat, seperti layaknya kekayaan intelektual adalah meta teori dari hak asasi manusia dan hak asasi manusia adalah meta teori dari negara hukum, Kedua, perlindungan kekayaan intelektual belum berjalan optimal disebabkan beberapa faktor penghambat seperti faktor budaya (kebiasaan), bentuk masyarakat komunal dan tingginya harga produk kekayaan intelektual karena kebijakan pajak. Oleh karena itu perlu campur tangan melalui berbagai regulasi dan sosialisasi untuk mendorong perlindungan dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual seseorang.
Hak Atas Memperoleh Kepastian Hukum dalam Perspektif Persaingan Usaha Melalui Telaah Bukti Tidak Langsung
Miftahul Huda
Jurnal HAM Vol 11, No 2 (2020): Edisi Agustus
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (70.424 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.255-267
Hak untuk memperoleh kepastian hukum yang sama telah ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Namun, dalam pelaksanaan hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil masih tidak dilaksanakan dalam aspek penanganan persaingan usaha. Dewasa ini, perkembangan alat bukti tidak terbatas pada direct evidence atau alat bukti langsung sebagaimana serangkaian alat bukti yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Bebarapa negara seperti Amerika dan Inggris mulai dikenal alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang sudah merupakan praktik yang lazim dipergunakan dalam penegakan hukum persaingan di berbagai negara dalam menangani perkara persaingan usaha. Namun nasib dari jenis alat bukti ini masih belum jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berimplikasi pada putusan hakim (KPPU hingga MA). Dampaknya, tidak ada konsistensi terkait pengakuan bukti tidak langsung (circumstanstial evidence). Melalui metode penelitian yuridis normatif, peneliti fokus terhadap tema persaingan usaha. Harapan penulis, tulisan ini mampu memperkuat dan memperjelas konsistensi atas pemenuhan hak memperoleh kepastian hukum ini, maka diperlukan kajian atas peluang dan posisi bukti tidak langsung dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang membahas tentang perkara persaingan usaha.
Kebijakan Keimigrasian di Masa Covid-19: dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Shofia Trianing Indarti
Jurnal HAM Vol 12, No 1 (2021): Edisi April
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (174.42 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2021.12.19-36
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) muncul di akhir tahun 2019 di Wuhan, Ibu Kota Provinsi Hubei, salah satu provinsi di Tiongkok. Virus tersebut menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia dalam waktu yang singkat. Agar Covid-19 tidak semakin menyebar di Indonesia, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian mengeluarkan beberapa kebijakan dengan tetap menjunjung tinggi HAM. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah seberapa jauh kebijakan keimigrasian terkait Covid-19 dalam perspektif HAM dan apa saja kendala yang dihadapi saat menerapkan kebijakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan bersifat kualitatif dan dengan logika berfikir deduksi. Kesimpulan dari penelitian bahwa terdapat dua kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah selama Covid-19, yaitu pembatasan WNA ke wilayah Indonesia dan pembatasan pelayanan paspor. Kedua kebijakan tersebut pada hakikatnya tidak mengandung unsur pelanggaran HAM. Selain itu, tidak ditemukan kendala yang berarti dalam proses penerapan kebijakan tersebut, sehingga semua berjalan dengan tetap menjunjung tinggi HAM.
Remedi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Akibat Tindak Pidana Korupsi
Fauziah Rasad
Jurnal HAM Vol 11, No 2 (2020): Edisi Agustus
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (336.643 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.185-199
Berdasarkan kajian sebelumnya, terdapat relasi antara korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Saat ini, putusan tindak pidana korupsi (Tipikor) hanya mampu membuktikan kerugian keuangan negara, namun belum mampu membuktikan kerugian perekonomian negara, biaya sosial, terlebih lagi pelanggaran HAM. Penegakan hukum belum mampu memulihkan pelanggaran HAM sebagai dampak dari Tipikor. Tujuan Penelitian ini, adalah untuk menganalisis bagaimana model remedi pelanggaran HAM sebagai dampak dari Tipikor. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersumber pada data primer dan data sekunder. Penelitian ini menganalisis beberapa alternatif jalur hukum baik melalui sistem peradilan pidana, perdata, dan/atau Tata Usaha Negara (TUN). Penelitian ini juga menelaah korporasi sebagai subyek hukum Tipikor, serta kemungkinan perubahan peraturan perundang-undangan agar dapat menjadi dasar hukum model remedi tersebut. Penelitian ini menyimpulkan model remedi pelanggaran HAM akibat Tipikor yang saat ini dapat ditempuh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan berorientasi sebesar-besarnya untuk kepentingan remedi korban, yakni pertama, melalui peradilan perdata dan peradilan TUN berdasarkan putusan peradilan pidana berkekuatan hukum tetap; dan kedua, melalui penggabungan perkara ganti kerugian. Namun demikan model remedi yang paling efektif dan berorientasi sebesar-besarnya untuk perlindungan korban adalah melalui sistem peradilan Tipikor dengan pembaharuan sistem pemidanaan.
Pemenuhan Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas pada Proses Pemeriksaan Keimigrasian di Indonesia
Bagas Hidayat Putra;
Ridwan Arifin
Jurnal HAM Vol 11, No 3 (2020): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (124.208 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.405-418
Penerapan prinsip HAM dalam proses pemeriksaan keimigrasian seperti penyediaan fasilitas untuk penumpang penyandang disabilitas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Indonesia masih minim dan belum sesuai standar. Implementasi HAM dalam pemeriksaan keimigrasian di TPI baru sebatas pemberian kartu prioritas, penyediaan konter khusus, dan jalur prioritas untuk penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fakta-fakta serta kajian literatur dalam pemeriksaan keimigrasian di TPI yang meliputi pemeriksaan keimigrasian melalui autogate bagi penyandang disabilitas dan melalui konter manual oleh petugas imigrasi. Hasil studi ini menunjukkan bahwa belum ada implementasi HAM dalam pemeriksaan keimigrasian melalui autogate di TPI dan minimnya fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas. Selain itu, tata letak area imigrasi di TPI belum dilengkapi dengan fasilitas untuk segala jenis penyandang disabilitas. Maka, perlu adanya penyesuaian bentuk serta ukuran autogate secara fisik untuk penggunaan autogate yang lebih optimal. Perlu ada peningkatan fasilitas bagi penyandang disabilitas di area imigrasi agar pemeriksaan keimigrasian yang lebih efektif dan berbasis HAM, seperti huruf braile, guiding block, hearing loop, dan wheelchair ramp. Riset berikutnya dapat mengkaji HAM dalam pemeriksaan keimigrasian dari perspektif penumpang umum (selain penyandang disabilitas) dan paradigma petugas.
Literasi Hak Asasi Manusia dalam Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Majda El Muhtaj;
M. Fahmi Siregar;
Reh Bungana Beru PA;
Fazli Rachman
Jurnal HAM Vol 11, No 3 (2020): December Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (3425.319 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.369-386
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No. 12 tentang Pendidikan Tinggi menetapkan empat mata kuliah wajib nasional, yakni mata kuliah Agama, Bahasa Indonesia, Pancasila, dan PKn wajib diajarkan kepada mahasiswa di seluruh Indonesia. Mata kuliah PKn diyakini mampu meningkatkan kesadaran yang tinggi terhadap identitas nasional dan memiliki jiwa patriot terhadap tanah air. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan analisis normatif tulisan ini bertujuan untuk mengkaji hubungan hak asasi manusia dan kewarganegaran demokratis melalui kurikulum PKn. Kesimpulannya, perbaikan dan penguatan kurikulum PKn harus dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan dengan berpijak pada paradigma membangun kecerdasan hak asasi manusia. Pergeseran paradigma kurikulum PKn wajib dievaluasi dan dilekatkan dengan upaya-upaya kecerdasan hak asasi manusia dalam peningkatan kehidupan kewaraganegaraan demokratis khususnya bagi mahasiswa sebagai warga negara muda Indonesia.