Articles
251 Documents
Jakarta Statement Menuju Jakarta Rules: Strategi Melindungi Hak Narapidana Lanjut Usia
Antok Kurniyawan
Jurnal HAM Vol 11, No 1 (2020): Edisi April
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (180.209 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.99-115
Fase Lansia merupakan bagian dari siklus kehidupan manusia yang tidak dapat dihindari, ditandai dengan semakin menurunnya kondisi fisik, sosial dan psikologinya. Berawal dari fenomena peningkatan jumlah populasi masyarakat Lansia secara global, akan memberikan tantangan tersendiri dalam aspek penegakan hukum. Secara empiris membuktikan bahwa seseorang yang sudah lanjut usia masih sangat potensial berperilaku melanggar hukum. Oleh karena itu Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menginisiasi Jakarta Statement yang terus didorong menjadi Jakarta Rules sebagai standar internasional perlakuan khusus bagi narapidana lanjut usia. Tujuan pembahasan ini ialah menjelaskan urgensi pendekatan pelayanan menjadi pendekatan hak, yang harus segera diwujudkan dalam sebuah standar berskala internasional perlakuan khusus untuk menciptakan keadilan pelayanan yang berasaskan HAM bagi narapidana lansia. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Melalui pembahasan yang disampaikan, diharapkan mampu menjadi sebuah stimulus berupa kajian ilmiah guna menjawab tantangan global akibat perubahan demografi penduduk saat ini dan masa mendatang. Sebagai sebuah kesimpulan ialah regulasi internasional yang mengatur hal tersebut secara tegas sangat diperlukan, sebagai sebuah komitmen global dalam rangka pemenuhan dan penegakan HAM. Komparasi dan studi lebih lanjut yang melibatkan negara-negara lain di dunia, bisa menjadi saran tepat untuk langkah selanjutnya.
Tanggung Jawab Negara terhadap Pemenuhan Hak atas Pendidikan Anak Buruh Migran Indonesia di Malaysia
Disca Betty Viviansari;
Zendy Wulan Ayu Widhi Prameswari
Jurnal HAM Vol 10, No 2 (2019): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (489.685 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2019.10.179-194
Instrumen Hukum Internasional dan peraturan perundang-undangan telah mengatur mengenai pemenuhan hak atas pendidikan anak buruh migran Indonesia di Malaysia. Namun, adanya kebijakan yang absen dari Indonesia dan Malaysia menyebabkan permasalahan mengenai pemenuhan hak atas pendidikan masih menjadi polemik untuk segera diselesaikan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doctrinal research dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan dari sudut pandang hak asasi manusia. Penelitian ini menunjukkan bahwa permasalahan anak buruh migran Indonesia di Malaysia adalah masalah yang kompleks. Sehingga pemenuhan hak atas pendidikan anak buruh migran Indonesia di Malaysia adalah tanggung jawab bersama kedua belah negara yaitu Indonesia dan Malaysia yang harus segera diselesaikan.
Tinjauan Hak Asasi Manusia terhadap Regulasi Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum
Agus Suntoro
Jurnal HAM Vol 10, No 2 (2019): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (466.534 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2019.10.217-232
Keberadaan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum memberikan legitimasi dan dukungan percepatan pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur yang sedang masif dilakukan pemerintah. Meskipun demikian, secara empiris terdapat implikasi yang bersinggungan dengan hak asasi manusia terutama dalam aspek pengadaan tanah. Data pengaduan di Komnas HAM berkait kasus infrastruktur menjadi indikasi akan persoalan tersebut. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk melihat norma-norma yang terkandung dalam UU No. 2/2012 dari prespektif HAM dengan mendasarkan pada instrumen dan prinsip hak asasi manusia, termasuk tanggung jawab dengan korporasi/BUMN selaku pelaksana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pendekatan deskriptif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara terarah terhadap korban, pemerintah dan ahli, sedangkan data sekunder bersumber dari berbagai literatur. Hasil penelitian ini mengungkapkan norma hak asasi manusia belum menjadi rujukan terutama menyangkut (a) persoalan ruang lingkup dan definisi kepentingan umum sehingga objek pengadaan menjadi sangat luas; (b) reduksi terhadap makna dan substansi musyawarah dalam pengadaan tanah; (c) persoalan kelembagaan dan hasil penilaian oleh appraisal yang mempengaruhi ganti kerugian; (d) menguatnya prosedur formal melalui pengadilan bagi warga yang mempertahankan hak-haknya.
Pembatasan Perlindungan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Sudjana Sudjana
Jurnal HAM Vol 10, No 1 (2019): July Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (692.291 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2019.10.69-83
Negara hukum memberikan perlindungan terhadap HAM, karena merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia dan universal, sehingga harus dilindungi dan tidak boleh dikurangi, oleh siapapun. Tujuan penelitian ini adalah menentukan pembatasan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) dalam perspektif HAM, sehingga diharapkan bermanfaat baik secara teoritis maupun praktis. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan sumber data dari hasil studi kepustakaan, teknik pengumpulan data studi dokumen, dan dengan metode analisis data normatif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatasan untuk mendapatkan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) sesuai perundang-undangan mencakup pembatasan perlindungan; hasil karya yang tidak dilindungi; karya yang tidak Hak Cipta; perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta; penggunaan yang wajar. Berdasarkan penafsiran sistematis perundang-undangan di bidang HAM dan Hak Cipta serta doktrin hak yang dapat dibatasi pemenuhannya, maka pembatasan untuk mendapatkan Hak Cipta tidak bertentangan dengan HAM. Saran yang diberikan penulis adalah pemerintah perlu memberikan pemahaman yang komprehesif kepada masyarakat tentang ilmu pengetahuan, seni dan budaya yang berpotensi mendapatkan Hak Cipta dan pembatasan Hak Cipta sesuai perundangan-undangan, mengingat pembajakan di bidang Hak Cipta lebih banyak dibandingkan dengan Kekayaan Intelektual lainnya.
Akses Layanan dan Informasi Bantuan Hukum bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara Enrekang
Hakki Fajriando Yazid
Jurnal HAM Vol 11, No 1 (2020): April Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (240.833 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.51-66
UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum ternyata belum menjamin hak masyarakat miskin untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam sistem peradilan pidana. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan kondisi akses layanan dan informasi terkait bantuan hukum bagi narapidana, yang sebagian besar merupakan masyarakat miskin, di Rutan Enrekang. Pengumpulan data penelitian secara kuantitatif dilakukan dengan menggunakan teknik survei melalui pengisian kuesioner. Hasil penelitian antara lain menunjukkan bahwa sejumlah besar responden tidak mendapatkan pendampingan hukum ketika mereka menjalani proses hukum, khususnya di kepolisian (92,1%) dan Kejaksaan (76,3%). Studi ini juga menemukan bahwa akses masyarakat miskin terhadap informasi terkait layanan bantuan hukum masih belum optimal, dimana 57,9% responden tidak mengetahui hak mereka atas bantuan hukum dan hanya 44,7 persen mengetahui keberadaan layanan bantuan hukum gratis dari pemerintah. Kurang optimalnya sosialisasi dari pemerintah, termasuk dari APH, menimbulkan persepsi bahwa bantuan hukum adalah kemewahan yang tidak bisa dijangkau dan diragukan efektifitasnya oleh masyarakat miskin. Disarankan agar pemerintah meningkatkan kuantitas, kualitas, dan distribusi infrastruktur layanan bantuan hukum. BPHN juga didorong untuk meningkatkan sosialisasi informasi terkait bantuan hukum dari pemerintah. Koordinasi antara berbagai stakeholder pemerintah dan non-pemerintah juga masih perlu ditingkatkan.
Tinjauan HAM dalam Regulasi PPPK dengan Intertekstualitas Teks Hukum
Faiq Tobroni
Jurnal HAM Vol 11, No 2 (2020): August Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (60.991 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.219-238
Internalisasi HAM dalam regulasi terkait hak pekerja masih menjadi tantangan di negeri ini. Hal ini terjadi, salah satu contohnya, pada regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP PPPK). Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah, yakni: tinjauan prinsip HAM atas regulasi PPPK dan alasan perlunya internalisasi HAM dalam regulasi PPPK dengan pendekatan intertekstualitas teks hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut. Beberapa perlakuan kepada PPPK dalam regulasi tersebut tidak sesuai dengan prinsip HAM. Beberapa prinsip yang belum terakomodasi adalah prinsip kesetaraan, non diskriminasi, saling terkait, saling bergantung dan tanggung jawab negara. Dengan melakukan intertektualitas antara teks hukum dalam regulasi PPPK dengan teks lain, penelitian ini menemukan beberapa hal yang mendorong urgensi peninjauan ulang regulasi PPPK berprinsip HAM. Regulasi PPPK mencerminkan nalar mekanis negatif yang digunakan negara untuk melepaskan diri dari tanggung jawab negara dalam melindungi kepentingan PPPK, sehingga memproduksi regulasi yang sebenarnya tertinggal dibanding regulasi lain dalam perlindungan hak pegawai kontrak. Selain itu, regulasi PPPK juga menunjukkan kemunduran negara dalam memformulasikan indikator pemenuhan hak atas pekerjaan.
Revisi UU Bantuan Hukum demi Meningkatkan Pemenuhan Hak Korban untuk Mendapatkan Bantuan Hukum
Hakki Fajriando
Jurnal HAM Vol 11, No 3 (2020): December Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (240.84 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.467-486
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dipandang belum optimal dalam memberikan bantuan hukum termasuk kepada korban tindak pidana meski bantuan hukum tersebut sesungguhnya diperlukan untuk mengurangi penderitaan korban atas tindak pidana yang dialaminya serta juga dapat mencegah terjadinya intimidasi terhadap korban. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kelemahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sehingga penting dilakukan revisi terhadap Undang-Undang tersebut demi meningkatkan pemenuhan hak korban atas bantuan hukum serta usulan reformulasi perundangan bantuan hukum demi meningkatkan pemenuhan hak korban atas bantuan hukum. Penelitian normatif empiris ini dilakukan secara kualitatif melalui wawancara menggunakan aplikasi zoom dan studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif berdasarkan model interaktif dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang 16/2011 masih memiliki kelemahan yakni belum sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan lain serta belum optimal dalam memberikan jaminan dan perlindungan hak dan kebutuhan korban dan kelompok rentan lainnya untuk mendapatkan bantuan hukum. Oleh karena itu, Undang-Undang 16/2011 perlu direvisi untuk menjamin terlindunginya hak korban atas bantuan hukum, antara lain melalui sinkronisasi peraturan, perluasan konsep penerima bantuan hukum, serta kesetaraan bantuan litigasi dan non-litigasi bagi pelaku dan korban.
Perspektif Feminisme dalam Memahami Permasalahan Hak Asasi Manusia Kelompok Queer di Kota Semarang, Indonesia
Adam Salsa Novarin;
Shary Charlotte Henriette Pattipeilhy
Jurnal HAM Vol 11, No 3 (2020): December Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (330.496 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.487-504
Hak Asasi Manusia seharusnya merupakan konsep yang dijunjung tinggi oleh negara dengan sistem demokrasi, salah satunya adalah sexual rights. Oleh karena itu, penegakan HAM bagi kelompok minoritas seksual juga harus menjadi perhatian pemerintah demokratis, termasuk pelindungan kelompok minoritas seksual queer. Kelompok queer ini sejatinya sudah ada dan berkembang dalam budaya asli Indonesia seperti pembagian gender suku Bugis yakni Calalai, Calabai, dan Bissu. Meskipun demikian, penelitian ini menunjukkan bahwa penindasan dan diskriminasi terhadap kelompok queer masih marak terjadi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terarah (guided interview) dengan LSM Rumah Pelangi Semarang. Data-data yang terkumpul tersebut kemudian dianalisis menggunakan teori feminisme, gender, dan queer. Hasil dari penelitian ini menunjukkan aktor serta bentuk penindasan terhadap kelompok queer di Indonesia, serta adanya ambiguitas dan distorsi dalam pemahaman seksualitas pada masyarakat Indonesia yang terhegemoni sistem patriarki, menjadi penyebab terjadinya diskriminasi ini.
Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)
Mikho Ardinata
Jurnal HAM Vol 11, No 2 (2020): August Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (718.877 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.319-332
Peranan negara dalam pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sangat diperlukan terutama di dalambentuk pelayanan kesehatan secaramenyeluruh,dengan diakui kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia yaituseperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, Tujuan daripenelitian ini ialah untuk mengetahui bentuk tanggung jawab negara terhadap jaminan kesehatan dalam perspektif hak asasi manusia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini ialah Dalam pemenuhan hak dasar warga negara atas kesehatan, pemerintah terikat tanggung jawab untuk menjamin akses yang memadai bagi setiap warga negara atas pelayanan kesehatan yang layak dan optimal. Sebagai upaya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi kewajiban negara dengan mengimplementasikan norma-norma HAM pada hak atas kesehatan.
Analisis Terhadap Penyelidikan Komnas HAM tentang Peristiwa Kematian Enam Orang Laskar FPI
Jayadi Damanik;
Nicken Sarwo Rini
Jurnal HAM Vol 12, No 1 (2021): April Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (57.069 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2021.12.165-178
Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 yang hasilnya telah disampaikan ke publik pada 8 Januari 2021 dalam bentuk Keterangan Pers Nomor: 003/Humas/KH/I/2021 dan kepada Presiden pada 14 Januari 2021. Terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut penulis melakukan analisis yuridis-normatif yang atas dasar analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Komnas HAM dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020: (a) tidak sesuai dengan hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat 3 huruf f dan huruf g UU No.39/1999; dan (b) melampaui kewenangan sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa dugaan pelanggaran HAM. Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan tersebut, disarankan agar: (a) Komnas HAM mematuhi hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf f dan huruf g UU No.39/1999 dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM; dan (b) tidak melampaui kewenangannya sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM.