cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota jambi,
Jambi
INDONESIA
Undang: Jurnal Hukum
Published by Universitas Jambi
ISSN : 25987941     EISSN : 25987933     DOI : -
Core Subject : Social,
Undang: Jurnal Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai media pembahasan hukum––yang dalam bahasa Melayu disebut Undang––dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Terbit pertama pada April 2018, Undang: Jurnal Hukum terbit dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan April dan Oktober. Dalam setiap terbitannya, Undang: Jurnal Hukum memuat tujuh artikel hasil penelitian atau pengkajian hukum dan satu artikel ulasan tokoh & pemikiran hukum.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 5 No 2 (2022)" : 8 Documents clear
Pemberian Suaka Diplomatik dalam Hukum Internasional: Dilema antara Aspek Kemanusiaan dan Tensi Hubungan Bilateral Janardana Putri; I Made Budi Arsika
Undang: Jurnal Hukum Vol 5 No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/ujh.5.2.293-323

Abstract

Diplomatic asylum is a practice of granting international protection outside of state territory which is often carried out based on the extraterritorial theory and the principle of inviolability possessed by a state to carry out its diplomatic mission. In several cases, diplomatic asylum is sometimes regarded as reducing the sovereignty of a state which potentially leads to increasing bilateral tensions. However, humanity considerations as the reasons behind the granting of diplomatic asylum are appreciated by the international society. This article aims to discuss the existence of diplomatic asylum from the perspective of sovereignty and the legitimacy of diplomatic officials to grant diplomatic asylum. This article concludes that international law generally places state sovereignty and non-intervention as fundamental principles that must be respected. Both the Vienna Convention on Diplomatic Relations (1961) and the Vienna Convention on Consular Relations (1963) do not specifically regulate the issue of diplomatic asylum, therefore, its legal basis often refers to state practices. The granting of diplomatic asylum that is not based on humanity's interest may raise a controversy under international law. Instruments of international human rights law justify for diplomatic officials to grant asylum to people in need, especially in critical situations that threaten the safety of that person. Abstrak Suaka diplomatik merupakan praktik pemberian perlindungan internasional di luar wilayah teritorial suatu negara yang kerap dilakukan atas dasar eksistensi teori ekstrateritorial dan prinsip inviolabilitas yang dimiliki oleh suatu negara untuk melaksanakan misi diplomatiknya. Dalam beberapa kasus, pemberian suaka diplomatik terkadang dianggap mereduksi kedaulatan suatu negara sehingga berpotensi meningkatkan tensi hubungan bilateral. Hanya saja, dalil kepentingan kemanusiaan sebagai dasar pemberian suaka diplomatik justru diapresiasi oleh masyarakat internasional. Artikel ini bertujuan untuk membahas mengenai eksistensi suaka diplomatik yang ditinjau dari perspektif kedaulatan dan legitimasi pejabat diplomatik untuk memberikan suaka diplomatik. Artikel ini menyimpulkan bahwa hukum internasional pada umumnya menempatkan kedaulatan negara dan non-intervensi sebagai prinsip-prinsip penting yang harus dihormati. Baik Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik (1961) maupun Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler (1963), tidaklah secara spesifik mengatur persoalan suaka diplomatik, oleh karenanya suaka diplomatik berkembang pada praktik negara-negara. Pemberian suaka diplomatik yang tidak didasarkan dengan kepentingan kemanusiaan dapat memunculkan kontroversi dalam hukum internasional. Instrumen hukum hak asasi manusia internasional memberikan justifikasi bagi pejabat diplomatik untuk memberikan suaka kepada orang yang membutuhkan, khususnya dalam situasi genting yang mengancam keselamatan orang tersebut.
Modus Operandi dan Strategi Pencegahan Kejahatan Perdagangan Seksual Anak Secara Daring Sayid Muhammad Rifqi Noval; Soecipto Soecipto; Ahmad Jamaludin
Undang: Jurnal Hukum Vol 5 No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/ujh.5.2.419-451

Abstract

As a form of human trafficking that utilizes technological developments, especially the internet, cybersex trafficking has become one of the crimes that has experienced a significant increase, especially during the COVID-19 pandemic, when most of people around the world do their activities at home. The pandemic has prompted perpetrators to take adaptive steps in the modus operandi and trap the victims. In fact, Indonesia already has a series of regulations that are expected to reduce and even eliminate the crime of cybersex trafficking. However, to support the regulation, it is necessary to have preventive measures that are not only focused on regulations, but also aspects of behavior which are the fundamental values of progressive law, as initiated by Satjipto Rahardjo. Because the presence of various terms used in cybersex trafficking as well as the development of the current modus operandi of perpetrators, it is important to direct the internet users toward behavior that can avoid the potential for being victim, so preventive measures can be effective. The priority effort offered is to encourage internet literacy so that targets and perpetrators do not meet in cyberspace, intimate communication does not occur, and then targets are not trapped and not bound to perpetrators. Additional efforts can be considered are by encouraging internet users to not publish all of their personal information on the internet and providing active parental supervision. Those efforts are then supported by strict regulation of internet platforms by the government. Abstrak Sebagai bentuk kejahatan perdagangan orang yang memanfaatkan perkembangan teknologi khususnya internet, cybersex trafficking telah menjadi salah satu kejahatan yang mengalami peningkatan signifikan terutama pada masa pandemi covid-19, ketika sebagian besar warga dunia beraktivitas di dalam rumah. Pandemi telah mendorong pelaku untuk melakukan langkah adaptif dalam modus operandi dan menjerat korbannya. Indonesia sesungguhnya telah memiliki serangkaian peraturan yang diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan kejahatan cybersex trafficking. Namun untuk melengkapinya, dibutuhkan langkah pencegahan yang tidak hanya terfokus terhadap peraturan, tetapi turut menyentuh pada aspek perilaku yang menjadi nilai fundamental dari hukum progresif, sebagaimana digagas oleh Satjipto Rahardjo. Hadirnya beragam istilah yang digunakan dalam aktivitas kejahatan cybersex trafficking serta berkembangnya modus operandi pelaku saat ini, maka langkah pencegahan akan berdampak baik jika perilaku pengguna internet diarahkan agar terhidar dari potensi menjadi korban. Upaya prioritas yang ditawarkan adalah dengan mendorong literasi internet guna menghindari bertemunya target dan pelaku di ruang maya, terutama agar tidak terjadinya komunikasi intim, agar target tidak terjebak dan terikat dengan pelaku. Upaya tambahan dapat dipertimbangkan dengan mendorong seseorang dalam membatasi publikasi informasi pribadinya di internet, serta didampingi atau di bawah pantauan aktif orang tua dan ditunjang dengan regulasi yang ketat terhadap platform internet oleh pemerintah.
Pemikiran Hukum Nasional A. Qodri Azizy: Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum Wildani Hefni
Undang: Jurnal Hukum Vol 5 No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/ujh.5.2.481-511

Abstract

This article discusses the legal thought of A. Qodri Azizy combines three materials of national law in Indonesia. This article focuses on the Islamic legal thought of Qodri which is based on the narrative of the flexibility between Islamic law and general law based on compatibility within Indonesian context. Qodri used a concept called Eklektisisme Hukum to unify the all materials of national law. Qodri offers Islamic law as a product of knowledge (ijtihad) that can be reconstructed as a system that is considered to be more holistic and comprehensive. In the development of national law, Qodri refused to formalize Islamic law in Indonesia in its application. He relies more on scientific dialectics that can be accepted democratically. Qodri argues that the realization of Indonesian law requires a collective effort to eliminate divisions in certain areas. According to this article, Qodri refused the formalization of Islamic law in line with his approach to refused of Western law with an absolute paradigm. On another hand, he refused customary law. According to Qodri’s legal thought, each legal building has a link to be integrated with the Indonesian context by integrating various disciplines to build a spirit of national legal with Indonesian characterictic. At this point, Qodri’s eclecticism approach finds its relevance in integrating of general law and Islamic law which is based on the middle path of national compromise. Abstrak Artikel ini membahas pemikiran hukum A. Qodri Azizy yang memadukan antara tiga bahan baku hukum nasional di Indonesia. Fokus artikel ini pada pemikiran hukum Islam Qodri yang didasarkan pada narasi fleksibilitas pertautan antara hukum Islam dan hukum umum yang kompatibel dengan realitas keindonesiaan yang kemudian dinamakan eklektisisme hukum Indonesia. Di dalam eklektisisme hukum, Qodri menyatukan dan mencairkan kekuatan-kekuatan pola pikir bangunan hukum yang selama ini cenderung berhadapan. Qodri menempatkan hukum Islam sebagai produk pengetahuan (ijtihad) yang dapat direkonstruksi agar lebih holistik dan komprehensif. Dalam pembangunan hukum nasional, Qodri menolak intervensi negara dan lebih berpijak pada dialektika keilmuan yang dapat diterima secara demokratis. Qodri memiliki argumentasi bahwa perwujudan ilmu hukum Indonesia (Indonesian jurisprudence) membutuhkan ikhtiar kolektif untuk menghilangkan pengotakan pada wilayah tertentu. Qodri menolak formalisasi hukum Islam dan juga menolak penggunaan hukum Barat dengan paradigma yang mutlak, serta menolak pengunaan hukum adat secara membabi buta. Qodri memiliki argumentasi bahwa masing-masing bangunan hukum memiliki keterkaitan untuk dipadukan dalam konteks menemukan spirit bangunan hukum nasional yang bercirikan keindonesiaan. Pada titik inilah, pendekatan eklektisisme Qodri menemukan relevansinya dengan mengintegrasikan hukum Islam dan hukum umum yang bertitik pijak pada jalan tengah kompromi kebangsaan.
“Compare But Not to Compare”: Kajian Perbandingan Hukum di Indonesia Ratno Lukito
Undang: Jurnal Hukum Vol 5 No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/ujh.5.2.257-291

Abstract

Discussing the study of comparative law in Indonesia, this paper is interested in focusing on the issue of why comparative law studies are declining both in quantity and quality. Using Charles Tilly’s theory of social history, this paper concludes that comparative law studies in Indonesia are currently in a stagnant position and fewer people are concerned with the quality of this academic study. This paper reveals that the comparative law that began during the Dutch Rechtshoogeschool in Batavia in 1924 basically did not develop until the present day. Both in terms of epistemology, subject of the study, postulate to method and approach illustrate how comparative law studies have stagnated when compared to the development of this study abroad. Comparative law in Indonesia is only focused on substantive studies without paying attention to this scientific development on the epistemological and methodological side. Improvements can thus be proposed in dealing with this situation, namely by increasing the number of sources of writing and discussion of comparative law from outside, especially those in English, and making this comparative study a core science in legal studies. Abstrak Membahas kajian perbandingan hukum di Indonesia, tulisan ini tertarik untuk memfokuskan diri pada persoalan mengapa kajian perbandingan hukum semakin merosot baik kuantitas maupun kualitasnya. Dengan menggunakan teori sejarah sosial dari Charles Tilly, tulisan ini sampai pada kesimpulan bahwa kajian perbandingan hukum di Indonesia saat ini pada posisi yang mandeg dan semakin sedikit orang yang perhatian dengan mutu dari kajian akademik ini. Tulisan ini mengungkap bahwa perbandingan hukum yang dimulai sejak masa Rechtshoogeschool Belanda di Batavia tahun 1924 pada dasarnya tidak mengalami perkembangan hingga masa sekarang. Baik sisi epistemology, subject of the study, postulate hingga method and approach menggambarkan betapa kajian perbandingan hukum itu mengalami stagnasi bila dibandingkan dengan perkembangan kajian ini di luar negeri. Perbandingan hukum di Indonesia hanya terpusat pada kajian substantive saja tanpa memperhatikan perkembangan keilmuan ini pada sisi epistemologis dan metodologisnya. Perbaikan dengan demikian dapat diusulkan dalam menghadapi situasi ini yaitu dengan semakin memperbanyak sumber tulisan dan bahasan perbandingan hukum dari luar, khususnya yang berbahasa Inggris, dan menjadikan kajian perbandingan ini sebagai ilmu yang inti dalam kajian hukum.
Ketidakseimbangan Kewajiban Para Pihak dalam Regulasi Ojek Online: Distorsi Logika Hubungan Kemitraan Ekonomi Gig Nabiyla Risfa Izzati
Undang: Jurnal Hukum Vol 5 No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/ujh.5.2.325-356

Abstract

Regulation of the Minister of Transportation Number PM.12 of 2019 (PM 12/2019) is the first regulation that regulated online motorcycle taxis in Indonesia. This regulation was initially considered a victory for drivers of online motorcycle taxis because it provided a legal basis for these services. However, there are critics and problems concerning the regulation, especially regarding the logic of ‘partnership relation’, which is apparent in the law. This article aims to examine how the regulation formulated the obligations of each party in order to achieve user safety protection for motorcycles utilized in the public interest. This study found that PM 12/2019 has imposed an unbalanced burden of obligations towards the drivers and instead gives minimal liability to the platforms companies. This issue cannot be separated from the logic of the partnership relationship adopted in PM 12/2019, which made policymakers fail to grasp the imbalanced position between platform companies and drivers. As a result, this regulation may exacerbate unequal and exploitative relations for drivers of online motorcycle taxis instead of providing protections for drivers. Abstrak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 12 Tahun 2019 (Permenhub 12/2019) merupakan regulasi pertama yang mengatur mengenai ojek online di Indonesia. Peraturan ini awalnya dianggap sebagai kemenangan bagi para pengemudi ojek online karena akhirnya memberikan payung hukum bagi layanan ojek online. Akan tetapi, tidak sedikit kritik dan problematika yang mengiringi keberadaannya, misalnya terkait ruang lingkupnya yang terbatas dan pengawasan serta pelaksanaannya yang tidak optimal. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji formulasi kewajiban pelindungan keselamatan ojek online dalam Permenhub 12/2019, serta problem penerapan logika hubungan kemitraan dalam peraturan ini. Hasil dari kajian ini menemukan bahwa Permenhub 12/2019 telah memberikan beban kewajiban yang tidak berimbang terhadap pengemudi ojek online dalam pemenuhan aspek-aspek pelindungan yang seharusnya justru menjadi tanggung jawab perusahaan aplikasi. Logika hubungan kemitraan yang dianut dalam Permenhub 12/2019 menyebabkan pembuat kebijakan terdistorsi dalam mendudukkan posisi perusahaan aplikasi sebagai pihak yang lebih memiliki kuasa dalam relasi ojek online. Akibatnya, alih-alih memberikan pelindungan sebagaimana tujuan awalnya, aturan ini justru dapat memperparah relasi timpang dan eksploitatif bagi pengemudi ojek online.
Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch mengenai Doktrin Filosofis tentang Validitas dalam Pembentukan Undang-Undang E. Fernando M. Manullang
Undang: Jurnal Hukum Vol 5 No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/ujh.5.2.453-480

Abstract

The philosophical validity of law (keberlakuan hukum secara filosofis) is always juxtaposed with juridical and sociological aspects, and becomes a central discussion in jurisprudence. This idea has always been an integral part of every academic legislation draft, called philosophical validity (landasan filosofis). This idea was authentically conveyed by Gustav Radbruch. However, there is a philosophical misinterpretation on legal validity. It occurs because there is no explanation of neokantianism perspectives in Radbruch’s thought that Ought and Is statements are not statements as if in a separate world, but transformed as unity under the idea of legal certainty. This manifestation can be reviewed continuously from juridical, sociological and philosophical levels. In addition, the term doctrine in the concept of validity is absent, even though the term implies that validity is related to juridical doctrine (ajaran hukum). To analyse this misinterpretation, this article reflects on Radbruch’s ideas about the philosophical doctrines of validity, including juridical and sociological, and their relevance to the philosophy of neokantianism, which influenced Radbruch’s legal thought. Followed by some critical reflections on how such misinterpretation has led to serious implication in law-making. Abstrak Keberlakuan hukum secara filosofis selalu disandingkan dengan aspek yuridis dan sosiologis, dan menjadi ide sentral dalam pengetahuan hukum. Ide ini juga menjadi suatu keharusan dalam setiap penyusunan naskah akademik, dengan sebutan landasan filosofis. Ide ini sesungguhnya secara otentik disampaikan oleh Gustav Radbruch. Namun ada misinterpretasi ide keberlakuan hukum secara filosofis. Ini terjadi karena tiadanya penjelasan filosofi neokantianisme dalam pikiran Radbruch bahwa pernyataan-pernyataan yang seharusnya dan senyatanya bukanlah seperti pernyataan dalam dunia yang terpisah, melainkan menjelma ke dalam suatu kesatuan di bawah ide kepastian hukum. Penjelmaan ini dapat ditinjau secara kontinu dari segi yuridis, sosiologis dan filosofis. Di samping itu, terma doktrin dalam konsep validitas hilang, padahal terma itu memberikan implikasi bahwa validitas terkait dengan ajaran. Ini artinya suatu validitas adalah mengenai bagaimana suatu ajaran terjelma secara nyata dalam lingkup filosofis, termasuk yuridis dan sosiologis. Untuk mengurai misinterpretasi tersebut, artikel ini merefleksikan ide Radbruch tentang doktrin filosofis tentang validitas, termasuk yuridis dan sosiologis, serta merelevansikannya dengan filsafat neokantianisme, yang memengaruhi pemikiran hukum Radbruch. Dilanjutkan dengan beberapa renungan kritis tentang bagaimana misinterpretasi tersebut telah membawa implikasi yang serius dalam pembuatan undang-undang.
Ratifikasi Perjanjian Penyesuaian Wilayah Informasi Penerbangan antara Indonesia dan Singapura: Pilihan Rasional atau Status Quo? Nandang Sutrisno; Rafi Nasrullah Muhammad Romdoni
Undang: Jurnal Hukum Vol 5 No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/ujh.5.2.393-417

Abstract

The ratification of the Agreement on Realignment of Flight Information Region (FIR) between Indonesia and Singapore by Presidential Regulation Number 109 of 2022 produced controversies. Such controversies occurred between the Indonesian government on one side, and the academicians and practitioners on another. The former claims that the ratification indicates the hard work of the Indonesian government to take over the FIR that has been delegated to Singapore. However, the latter questions the status of Indonesia as a sovereign state and its security that would potentially be arose from the ratification. It is because Singapore still takes control over Indonesia’s airspace from 0-37.000 feets. This article studies and analyzes whether the ratification was the best choice taken by Indonesia. The discussion shows that it was not the best yet rational and realistic. It was not, because the possibility of harm and threat to Indonesia’s national security are bigger than the advantages arising from the agreement. It was rational and realistic because it was not ratified, the control of FIR would be status quo and return fully to Singapore without limitation of time. Abstrak Pengesahan Perjanjian Penyesuaian Wilayah Informasi Penerbangan (Flight Information Region/FIR) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 menuai polemik. Hal tersebut terjadi antara pihak pemerintah dengan pihak akademisi serta praktisi. Pada satu sisi, pihak pemerintah mengklaim bahwa pengesahan tersebut mengindikasikan kerja keras pemerintah dalam mengambil alih FIR yang didelegasikan kepada Singapura. Oleh karena itu, kini kedaulatan ruang udara dikontrol penuh Indonesia. Namun di sisi lain, para akademisi dan praktisi mempersoalkan status kedaulatan dan juga keamanan yang berpotensi timbul dari pengesahan ini. Hal tersebut dikarenakan Singapura sebenarnya masih memiliki kontrol di ruang udara Indonesia pada ketinggian 0-37.000 kaki. Artikel ini akan mempelajari dan menganalsis apakah pengesahan perjanjian tersebut merupakan langkah yang tepat. Hasil dari kajian artikel ini menunjukkan bahwa pengesahan perjanjian tersebut bukan merupakan langkah terbaik, namun rasional dan realistis. Ia bukan langkah terbaik, disebabkan peluang kerugian dan ancaman terhadap keamanan negara tampak lebih besar dibandingkan keuntungan yang diperoleh dari persetujuan tersebut. Meski demikian, pengesahan ini juga rasional dan realistis, dikarenakan jika tidak disahkan, status FIR akan status quo, tetap sepenuhnya kembali ke Singapura tanpa batas waktu.
Dinamika Status Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Fikih Indonesia Sulhi M. Daud; Mohamad Rapik; Yulia Monita
Undang: Jurnal Hukum Vol 5 No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/ujh.5.2.357-391

Abstract

Interfaith marriage is still a complex issue in Indonesia. This is due to the fact that not only does it provoke legal debates but also creates a conflict of interest such as interpretation, psychology, culture, economy, including human rights, and so on. In the Indonesian context, where Muslims are the majority, the influence of Islamic jurisprudence (fiqh) is very significant in influencing legal decisions regarding interfaith marriages. This study aims to portray and exhibit the reasoning of Indonesian fiqh regarding this issue. Tracing scientific sources from a number of articles and academic works, including fatwas from several Islamic organizations and bodies in Indonesia, this article presents discourses behind the dynamics of Indonesian fiqh. While many might believe that Indonesian fiqh is nothing but mono-style, this article demonstrates that the term of the so-called Indonesian fiqh itself would be more complex and ideological in nature. It focuses on the dialectics or dynamics of fiqh growing and developing in Indonesia as well as the legal perspectives vis a vis the political stance as long as the issue of interfaith marriage is concerned. For this reason, the article investigates the common understanding of Islamic law by referring to the Indonesian marriage law, which leads to an account of the legal vacuum concerning the regulations on interfaith marriage, and subsequently to a mapping of Indonesian fiqh ideology. Abstrak Perkawinan beda agama masih merupakan persoalan yang kompleks di Indonesia. Hal itu karena ia tidak hanya melibatkan masalah hukum melainkan masalah lain seperti tafsir, psikis, budaya, ekonomi, termasuk hak asasi manusia dan sebagainya. Dalam konteks negara Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, pengaruh fikih Islam sangat signifikan dalam memengaruhi keputusan hukum mengenai perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menyingkap nalar fikih Indonesia terkait masalah ini. Dengan menelusuri sumber-sumber ilmiah dari sejumlah artikel dan karya ilmiah, termasuk fatwa dari sejumlah ormas dan istitusi Islam di Indonesia, artikel ini mendemonstrasikan sebuah diskursus mengenai dinamika fikih Indonesia. Alih-alih menganggap fikih Indonesia bercorak tunggal, artikel ini ingin membuktikan bahwa istilah fikih Indonesia itu sendiri bersifat kompleks dan ideologis. Kajian ini memfokuskan pada dialektika atau dinamika fikih yang berkembang di Indonesia berikut argumen hukum yang ditampilkan serta sikap politis yang diambil terkait masalah perkawinan beda agama. Untuk itu kajian memaparkan pemahaman hukum Islam secara umum dengan merujuk pada UU perkawinan yang menimbulkan pemahaman kekosongan hukum, serta memetakannya dalam ideologi fikih Indonesia.

Page 1 of 1 | Total Record : 8