Gema Keadilan
Gema Keadilan ( ISSN: 0852-0011) merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh LPM Gema Keadilan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Pembahasan meliputi masalah pembangunan hukum dan perubahan sosial di Indonesia. Berisi tulisan ilmiah populer, ringkasan hasil penelitian, survei, hipotesis, atau gagasan orisinal yang kritis dan segar. Redaksi mengundang para intelektual, cendekiawan, dan aktivis mahasiswa untuk berdiskusi dan menulis secara bebas dan kreatif sembari berkomunikasi dengan masyarakat luas. Dilarang mengutip, menerjemahkan, atau memperbanyak kecuali dengan izin tertulis dari Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan.
Articles
157 Documents
Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum
Mira Novana Ardani
Gema Keadilan Vol 6, No 3 (2019): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (323.102 KB)
|
DOI: 10.14710/gk.2019.6659
Perwujudan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia telah didukung dengan dikeluarkannya aturan-aturan yang mengatur mengenai pendaftaran tanah, dan dalam rangka percepatan pendaftarannya dilakukan secara sistematis, namun tetap dimungkinkan adanya hambatan, kendala yang ini dapat merupakan suatu tantangan tersendiri untuk mewujudkan amanah yang terdapat dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA. Permasalahan yang ada yakni tantangan yang ada dalam pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dalam rangka mewujudkan pemberian kepastian hukum. Metode yang digunakan menggunakan metode yuridis empiris. Tantangan yang ada dalam pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dalam rangka mewujudkan pemberian kepastian hukum berupa kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan PTSL rendahnya minat keikutsertaan masyarakat, serta kendala dan permasalahan terkait dengan bidang yuridis, dan bidang fisik dalam pelaksanaan kegiatan PTSL. Terdapat pula solusi untuk mengatasi kendala dan permasalahan yang menjadi tantangan tersebut, sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum.
Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia: Tata Pengurusan Air dalam Bingkai Otonomi Daerah
Andi Sri Rezky Wulandari;
Anshori Ilyas
Gema Keadilan Vol 6, No 3 (2019): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (274.599 KB)
|
DOI: 10.14710/gk.2019.6750
Daerah otonom diberikan kewenangan mengatur dan mengurus kepentingannya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, setiap kewenangan yang diberikan melalui penyelenggaraan otonomi daerah ini menjadi luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah kabupaten maupun kota secara proporsional. Ini diwujudkan salah satunya melalui pengaturan, pemanfaatan sumberdaya air yang berkeadilan serta adanya perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan kewenangan daerah dalam tata pengurusan serta pengelolaan sumberdaya air yang baik dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dengan penelusuran kepustakaan yang ditunjang oleh data lapangan sebagai pelengkap. Hasil penelitian adalah kewenangan daerah otonom dalam pengelolaan sumberdaya air yaitu pada tataran lokal, wewenang tersebut meliputi menetapkan pola dan rencana pengelolaan sumberdaya air pada wilayah sungai lintas provinsi. Sedangkan dalam menjaga hubungan dengan negara lain, tetap dikelola mengenai keberadaan wilayah sungai lintas negara dan wilayah sungai strategis nasional. Pemerintah berwenang dalam menjaga kawasan lindung, adapun wewenang pemerintah meliputi penetapan dan pengelolaan kawasan lindung sumberdaya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara dan wilayah sungai strategis nasional, mengatur dan menetapkan serta memberi izin. Pengelolaan sumberdaya air yang baik dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan adalah berada dalam tanggungjawab pemerintah berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mana Negara memiliki hak menguasai sumberdaya air, di dalam penguasaannya itu dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Di dalam penguasaannya, negara menjamin bahwa pemanfaatan sumberdaya alam oleh generasi mendatang tetap mempunyai sumber dan penunjang bagi kesejahteraan dan mutu hidupnya. Atas penguasaan sumberdaya air tersebut, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air. Hak penguasaan negara terhadap sumberdaya air harus ditafsirkan sebagai penguasaan untuk mengatur dan mengurus. Sebagaimana memiliki kewenangan sebagai pengatur, perencana, pelaksana, dan sekaligus sebagai pengawas pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya air.
Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law
Agnes Fitryantica
Gema Keadilan Vol 6, No 3 (2019): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (566.532 KB)
|
DOI: 10.14710/gk.2019.6751
Peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini, ada 42 ribu Presiden Joko widodo mengeluhkan banyaknya peraturan yang dimiliki Indonesia. Dampaknya banyaknya tumpang tindih peraturan baik tingkatan hierarki yang sama atau dengan peraturan dibawahnya. Sehingga memerlukan konsep Omnibus Law dalam peraturan perundang-undangan. Harmonisasi hukum perundang-undangan dari common law:omnibus law sangat penting dalam perkembangan hukum di Indonesia Undang-Undang hasil konsep Omnibus Law bisa mengarah sebagai Undang-Undang Payung karena mengatur secara menyeluruh dan kemudian mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain. Harmonisasi Omnibus law menjadi pelindung bagi pejabat daerah yang ingin melakukan inovasi dan kreasi untuk kemajuan ekonomi dan investasi. Implementasi Konsep omnibus law di Indonesia hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bentuknya Undang-Undang bukan Undang-Undang Pokok, tetapi Undang-Undang yang setara dengan Undang-Undang lain yang seluruh atau sebagian ketentuannya diubah atau dihapus dengan membuat norma baru.
Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia
Muhyidin Muhyidin
Gema Keadilan Vol 7, No 1 (2020): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (241.058 KB)
|
DOI: 10.14710/gk.2020.7233
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia telah ada sejak jaman kerajaan-kerajaan Islam, kemudian pada jaman penjajahan Belanda dan Jepang sesudah kemerdekaan sampai akhirnya keluar UU No. 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama yang lebih mempertegas lagi kedudukan Pengadilan Agama di Indonesia. Proses interaksi peradilan agama ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang panjang sejak masyarakat Islam memiliki kekuatan politik pada masa kesultanan Islam hingga sekarang, maka ketika disebutkan peradilan agama maka yang dimaksudkan adalah peradilan Islam di Indonesia.
Politik Kriminal sebagai Sarana Penanggulangan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak karena Pengaruh Minuman Keras (Studi Wilayah Kabupaten Pekalongan)
Ray Habib Al-Syamsi
Gema Keadilan Vol 6, No 3 (2019): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (638.487 KB)
|
DOI: 10.14710/gk.2019.7297
Maraknya pengkonsumsian minuman keras di Kabupaten Pekalongan telah menjadi sebuah fenomena. Padahal, karakteristik masyarakatnya sangat kental nilai-nilai keagamaannya. Peraturan daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum Pasal 35 juga telah mengatur larangan terkait minuman keras baik dari produksi, distribusi hingga konsumsi. Fenomena ini tak hanya marak oleh orang dewasa, namun juga anak di bawah umur. Banyak kabar yang menunjukan maraknya pengkonsumsian minuman keras oleh anak di bawah umur. Politik kriminal sebagai sebuah ilmu sekaligus sarana dalam menanggulangi tindak pidana dirasa mampu untuk menindak maupun menanggulangi fenomena ini, baik melalui sarana penal maupun non-penal. Hal yang menjadi rumusan masalah pada penulisan hukum ini ialah faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi maraknya pengkonsumsian minuman keras di Kabupaten Pekalongan oleh anak di bawah umur; Bagaimanakah penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak karena minuman keras melalui perspektif politik kriminal dengan pendekatan penal di Daerah Pekalongan; dan Bagaimanakah penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak karena minuman keras melalui perspektif politik kriminal dengan pendekatan non-penal di Daerah Pekalongan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan data primer sebagai data utamanya. Spesifikasi penelitian yang digunakan yakni deskriptif-analitis. Lokasi pada penelitian ini ialah Kabupaten Pekalongan. Cara memperoleh data primer pada penelitian ini ialah dengan wawancara kepada nasarumber yang telah ditentukan berdasarkan jabatan dan keahliannya. Hasil penelitian yang diperoleh ialah mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi maraknya pengkonsumsian minuman keras oleh anak di bawah umur di Kabupaten Pekalongan. Kemudian dilihat bagaimana upaya penal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, menindak fenomena maraknya minman keras ini. Selanjutnya penjabaran upaya non-penal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menanggulani maraknya pengkonsumsian minuman keras oleh anak di bawah umur di Kabupaten Pekalongan. Pengkonsumsian minuman keras di Kabupaten Pekalongan masih sangat marak terlebih oleh anak di bawah umur. Aparat penegak hukum hanya menindak dengan teguran, namun pelakunya masih melakukan perbuatan serupa. Tidak ada kasus pengkonsumsian minuman keras yang sampai ranah penuntutan, terlebih persidangan. Harusnya aparat penegak hukum benar-benar serius melakukan penindakan terhadap hal ini, dimana fenomena ini meresahkan masyarakat.
Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer
Kornelius Benuf;
Muhamad Azhar
Gema Keadilan Vol 7, No 1 (2020): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (316.516 KB)
|
DOI: 10.14710/gk.2020.7504
Permasalahan hukum semakin hari semakin berkembang, hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. Diperlukan adanya suatu metode penelitian hukum sebagai instrumen untuk menjelaskan dan meneliti permasalahan hukum yang semakin hari semakin berkembang tersebut. Penelitian ini akan menjelaskan berbagai metode penelitian dalam melakukan penelitian hukum guna mengurai permasalahan hukum kontemporer. Penelitian ini dilakukan dengan penelusuran bahan-bahan kepustakaan untuk selanjutnya digunakan sebagai landasan dalam menganalisis permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan ada 3 (tiga) jenis metode penelitian hukum yaitu Metode penelitian hukum normatif, metode penelitian hukum empiris, dan metode penelitian socio legal. Masing-masing jenis metode penelitian inilah yang bisa digunakan sebagai instrumen dalam mengurai permasalahan hukum kontemporer, tentu disesuaikan dengan kecocokan permasalahan hukum dan karakteristik masing-masing metodologi penelitian hukum yang digunakan.
Optimalisasi Penanggulangan Fintech Peer To Peer Lending Ilegal Melalui Intersectoral Coordinating Protocol Guna Menghadapi Revolusi Industri 4.0
Safira Machrusyah;
Hanif Ibnu Budyatomo;
Riska Dwi Aulia
Gema Keadilan Vol 7, No 1 (2020): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (343.274 KB)
|
DOI: 10.14710/gk.2020.8266
Pada era revolusi industri 4.0, perkembangan teknologi digital terus berkembang pesat dan memberikan dampak yang besar bagi kehidupan manusia sehari-hari. Di Indonesia, perkembangan teknologi informasi terutama pada bidang ekonomi salah satunya adalah adanya Financial Technology (Fintech). Pertumbuhan teknologi dan perkembangan digital yang pesat terlihat juga dari menjamurnya perusahaan start-up dalam bidang teknologi, salah satunya ialah Fintech Peer To Peer Lending (Fintech P2P Lending). Namun, dalam perkembangannya yang sangat pesat juga dapat memunculkan Fintech yang ilegal, yaitu Fintech yang tidak memiliki izin atau tidak terdaftar dan masih beroperasi dengan bebas di Indonesia. Disisi lain, regulasi dan penanganan di Indonesia belum cukup memadai dalam melindungi para pengguna Fintech. Keluhan dan masalah yang terjadi pada kegiatan Fintech khususnya P2P Lending bagi para pengguna seperti keamanan data pribadi, prosedur penagihan, gagal bayar, fraud yang sering dirisaukan oleh investor maupun peminjam. Pengendalian setelah terjadi permasalahan Fintech P2P Lending ilegal dapat diatasi dengan menggunakan konsep intersectoral coordinating protocol, dimana OJK, Bank Indonesia, dan Kemkominfo memungkinkan adanya intersectoral coordinating protocol dalam hal penanganan Fintech P2P Lending ilegal di Indonesia.
Implementasi Good Corporate Governance dalam Rangka Penegakan Hukum pada Perusahaan BUMN
Bagus Rahmanda
Gema Keadilan Vol 7, No 1 (2020): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (484.453 KB)
|
DOI: 10.14710/gk.2020.8034
Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep-konsep serta usaha untuk mewujudkan ide-ide dari harapan masyarakat untuk menjadi kenyataan. Dalam praktek ternyata sering terjadi adanya pemberian kelonggaran dalam penegakan hukum. Upaya menghadapi budaya memberikan kelonggaran hukum tersebut yang pada akhirnya menyebabkan ketidaktertiban hukum, mendorong dilakukannya upaya peningkatan dan pelibatan banyak hal yang terkait unsur-unsur dan sistem hukum salah satunya adalah substansi dan kultur hukum. Dalam hal ini penulis berdasarkan gambaran tersebut diatas maka, penulis memilih judul : Implementasi Good Corporate Governance Dalam Rangka Penegakan Hukum Pada Perusahaan BUMN. BNI merupakan salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia, yang menerapkan prinsip good corporate governance. Dengan menitikkan permasalahan : penerapan good corporate governance dalam rangka penegakan hukum di perusahaan BUMN dan upaya yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum disiplin pegawai apabila terjadi kendala di lingkungan perusahaan BUMN. Metode yang digunakan adalah; metode pendekatan yuridis dan empiris, spesifikasi penelitian khusus penegakkan disiplin pegawai BNI kantor wilayah Semarang, jenis data, metode pengambilan data (sample) dan metode analitis data. Penegakan hukum disiplin pegawai BNI sangatlah penting sekali hal ini dikarenakan, dengan suatu disiplin pegawai BNI yang baik, maka akan membawa suatu kenerja yang baik dan hasil kerja yang baik pula. Dengan demikian akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap BNI, good corporate governance pada dasarnya merupakan suatu. Dalam pelaksanaannya, penegakkan disiplin pegawai di BNI telah berjalan dengan baik, namun masih perlu peningkatan agar tercapai good corporate governance yang dinginkan management BNI.
Pelaksanaan Pembinaan Kepribadian Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Cibinong
Dimas Dhanang Sutawijaya
Gema Keadilan Vol 7, No 2 (2020): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14710/gk.2020.8948
AbstrakPenelitian ini membahas tentang pelaksanaan pembinaan kepribadian bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan. Demi mengetahui hal ini, Penulis menggunakan Teori Kepribadian menurut Sigmund Freud sebagai landasan teori untuk melihat bagaimana kesadaran narapidana khususnya tindak pidana korupsi dapat mempengaruhi persentase pembinaan kepribadian di Lembaga Pemasyarakatan. Seperti yang dinyatakan oleh Sigmund Freud bahwa kehidupan jiwa manusia memiliki tiga tingkatan kesadaran, yakni sadar (conscious), prasadar (preconscious), dan tak-sadar (unconscious). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana Penulis mencoba memberikan gambaran tentang pelaksanaan pembinaan kepribadian bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan. Dan setelah dilakukan analisis maka kesimpulan dalam penelitian ini adalah dengan memanfaatkan pembinaan kepribadian yaitu kerohanian secara optimal, sehingga narapidana dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Atas Tanah yang Tanahnya Berada di Atas Hak Pengelolaan
Mira Novana Ardani;
IGA Gangga Santi Dewi
Gema Keadilan Vol 7, No 3 (2020): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14710/gk.2020.9579
Salah satu wewenang pemegang Hak Pengelolaan adalah berhak dan dapat menyerahkan bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga. Bukan berarti pemegang Hak Pengelolaan dapat melakukan hal-hal yang dapat merugikan, bahkan hingga sewenang-wenang kepada pemegang hak atas tanah yang tanahnya berada di atas Hak Pengelolaan tersebut. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana upaya bagi pemegang hak atas tanah yang tanahnya berada di atas Hak Pengelolaan supaya mendapat perlindungan hukum.Upaya yang dapat ditempuh diantaranya pemegang Hak Pengelolaan berkewajiban mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan hingga memperoleh sertipikat Hak Pengelolaan. Selanjutnya membuat perjanjian penggunaan tanah antara pemegang Hak Pengelolaan dan pihak ketiga, sehingga lahir hak, kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi bersama, serta bagi pemegang hak atas tanah yang berada di atas tanah Hak Pengelolaan tersebut mendaftarkan haknya hingga memperoleh sertipikat hak atas tanah. Dengan demikian, bagi kedua belah pihak mendapat perlindungan hukum, dan dapat dicegah hal-hal yang dapat merugikan, bahkan tindakan sewenang-wenang khususnya bagi pihak ketiga yang tanahnya berdiri di atas Hak Pengelolaan.