Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Keperdataan.
Articles
20 Documents
Search results for
, issue
"Vol 3, No 1: Februari 2019"
:
20 Documents
clear
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) PT. BUMI AYU KENCANA (Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Besar)
Qurrata Akyunin;
Yusri Yusri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (465.514 KB)
Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan PT. Bumi Ayu Kencana yang melakukan kegiatan di Gampong Lampanah Tunong Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, menjelaskan hambatan yang dihadapi oleh PT. Bumi Ayu Kencana dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan serta menjelaskan upaya yang dilakukan untuk menghadapi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan cara mewancarai responden dan informan. Data dianalisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang dilakukan oleh PT. Bumi Ayu Kencana tidak sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas seperti pemberian bantuan sosial, penyerapan tenaga kerja dan sumbangan untuk acara keagamaan. Beberapa hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya seperti tidak diatur secara tegas dan jelas di dalam peraturan perundang-undangan, kurangnya pengetahuan masyarakat serta kurangnya kesadaran hukum dari pihak perusahaan. Upaya yang dapat dilakukan yaitu adanya sosialisasi dari pemerintah setempat dan membuat peraturan yang lebih mendetail tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta memberi sanksi yang tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban CSR. Disarankan kepada PT. Bumi Ayu Kencana agar dapat melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial secara lebih baik dan konsisten dan dapat menjalin komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat setempat, Kepada pihak pemerintah setempat diharapkan melakukan sosialisasi dan pemerintah dapat menerapkan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, sehingga dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan perekonomian yang lebih baik.
PELAKSANAAN PENERBITAN GARANSI BANK OLEH PT. BANK ACEH SYARIAH UNTUK MENJAMIN PIHAK PENGGUNA JASA KONSTRUKSI (Suatu Penelitian Pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sigli)
Auzan Qasthary;
Khairani Khairani
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (370.018 KB)
Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan bank garansi dalam pelaksanaan proyek jasa konstruksi, tanggung jawab PT. Bank Aceh Syariah sebagai penjamin apabila terjadi wanprestasi dalam pekerjaan pembangunan konstruksi dan klaim garansi bank bila terjadi wanprestasi dalam pekerjaan pembangunan konstruksi. Hasil penelitian menunjukkan, kedudukan garansi bank dalam kontrak kerja kontruksi adalah untuk menjamin pihak pengguna jasa konstruksi saat terjadi wanprestasi. Pihak PT. Bank Aceh Syariah bertanggung jawab sebagai penjamin yang mengharuskan pihak tersebut untuk mencairkan garansi bank pada saat klaim yang dilakukan oleh pihak pengguna jasa konstruksi karena pihak terjamin wanprestasi. Proses Klaim yang dilakukan oleh pihak bank tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kepada disarankan melakukan pemeriksaan jaminan kontra garansi secara menyeluruh untuk pemenuhan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi. Melaksanakan tanggung jawabnya terhadap klaim yang dilakukan oleh pihak pengguna jasa konstruksi. Pihak Bank Aceh harus lebih aktif dalam hal menilai kontra garansi untuk terhindar dari permasalahan klaim garansi bank.
WANPRESTASI DALAM PEMBERIAN PINJAMAN KEPADA BUKAN ANGGOTA PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM JAYA PERKASA CABANG BLANGKEJEREN
Tuti Hartati PW;
M. Jafar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (471.997 KB)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan pemberian pinjaman kepada bukan anggota pada Koperasi Simpan Pinjam Jaya Perkasa, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pemberian pinjaman dan upaya penyelesaian wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Berdasakan hasil penelitian bahwa mekanisme pelaksanaan pemberian pinjaman kepada bukan anggota pada Koperasi Simpan Pinjam Jaya Perkasa adalah pemohon mengajukan permohonan peminjaman tanpa disertai jaminan, analisis pemberian pinjaman, keputusan pinjaman dan pemberian pinjaman. Adapun faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pemberian pinjaman adalah usaha yang dijalankan peminjam tidak berjalan lancar, pihak peminjam melakukan penundaan dalam melakukan pembayaran pinjamannya, dan pendapatan pihak peminjam tidak menentu sehingga mempunyai hambatan untuk melakukan pembayaran pinjaman. Adapun upaya yang dilakukan pihak Koperasi Simpan Pinjam Jaya Perkasa adalah pemberitahuan kepada pihak peminjam, untuk melakukan pembayaran tunggakan. Jika pihak peminjam masih belum melakukan pembayaran maka dilanjutkan dengan peringatan kepada pihak peminjam yang. Pihak koperasi tidak dapat melakukan eksekusi harta peminjam karena tidak dijadikan sebagai jaminan. Diharapkan kepada pihak Koperasi Simpan Pinjam Jaya Perkasa dapat memperketat persyaratan dalam memberikan pinjaman, memberikan denda kepada yang melakukan wanprestasi, diharapkan kepada pihak peminjam agar dapat melaksanakann pemenuhan perjanjian pinjam meminjam secara tepat waktu sesuai dengan yang telah diperjanjikan, dan kepada pihak Koperasi Simpan Pinjam Jaya Perkasa dapat memberikan sanksi administratif bagi pihak peminjam yang melakukan wanprestasi.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN (Studi pada Kantor Pusat PT.Bank Aceh Syariah di Provinsi Aceh)
Rahmi Rimanda;
Yusri Yusri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (542.15 KB)
Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Lain yang Berkaitan Dengan Tanah pada prinsipnya memberi perlindungan hukum kepada kreditur dalam suatu perjanjian pembiayaan. Dalam Pasal 6 UUHT menyebutkan bahwa “Apabila debitur wanprestasi maka kreditur pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan itu. Namun, dalam pelaksanaannya, debitur masih sering melakukan wanprestasi yang dapat merugikan kreditur sehingga hak-hak kreditur tidak sepenuhnya terlindungi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kreditur apabila terjadi wanprestasi dalam suatu perjanjian pembiayaan dengan jaminan hak tanggungan, yaitu memberikan kedudukan yang diutamakan bagi kreditur pemegang hak tanggungan, mudah dalam pelaksanaan eksekusi dan hak tanggungan mengikuti objek yang dijamin dalam tangan siapapun objek itu berada. Hambatan dalam perlindungan hukumnya, yaitu objek anggunan cacat dalam pengikatannya, angunan sudah keluar serifikat lain, agunan dalam sengketa serta pengalihan objek jaminantanpa diketahui oleh pihak bank. Proses penyelesaian sengketanya yaitu menghubungi debitur, melakukan tahapan dengan pemberian surat panggilan, memasang plank dan mengajukan proses lelang melalui Kantor Lelang Negara. Disarankan kepada pihak kreditur perlu adanya analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah/debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan uang yang dipinjam tersebut sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan, Agar tidak terjadinya permasalahan yang terjadi akibat adanya penjamin yang bukan suami-istri yang sah, maka pihak bank dalam hal ini harus meminta bukti salah satunya bukti buku nikah untuk menghindari agar tidak terjadinya permasalahan di kemudian hari sehingga tidak merugikan pihak bank dan terhadap agunan harus dianalisis dengan teliti agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari apabila ingin dieksekusi serta dalam penyelesaian dicari dahulu penyebabnya apakah karena ada musibah dari debitur atau memang tidak ada itikad baik dari debitur.
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN ANTARA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DENGAN PELANGGAN (Suatu Penelitian Tentang Pengelolaan Air Minum di Kota Banda Aceh)
Ali Fajrul Imam;
Yusri Yusri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (388.945 KB)
Pasal 1313 KUH Perdata menjelaskan suatu perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dalam perjanjian jasa pengelolaan air minum pelanggan diwajibkan membayar iuran tepat waktu. Demikian pula PDAM wajib menyediakan suplai air minum kepada pelanggan dengan kualitas yang baik selama 24 jam/hari, akan tetapi di dalam pelaksanaan perjanjian jasa pengelolaan air minum masih ada pihak-pihak yang melakukan tindakan wanprestasi seperti tidak terpenuhinya kualitas air yang seharusnya didapat, air tidak mengalir penuh selama 24 jam, air yang mati total, maupun keterlambatan pembayaran iuran air minum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian pengelolaan air minum Kota Banda Aceh, bentuk-bentuk dan penyebab wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian jasa pengelolaan air minum, dan upaya penyelesaian terhadap sengketa yang timbul dari para pihak dalam perjanjian. Data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dan dilengkapi dengan data sekunder serta menggunakan pengambilan sampel secara purposive, istrumen yang digunakan adalah studi dokumen, observasi, dan wawancara, untuk selajutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian, menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian jasa pengelolaan air minum masih ada pihak-pihak yang melakukan wanprestasi. Dari pihak PDAM melakukan wanprestasi seperti air yang tidak memenuhi standar air minum, air tidak mengalir 24 jam, air berhenti mengalir sedangkan dari pihak pelanggan sering terlambat atau tidak membayar iuran bulanan air minum. Penyelesaian wanprestasi dilakukan dengan denda keterlambatan pembayaran iuran, pemutusan air minum bagi yang tidak membayar iuran, dan perbaikan pelayanan bagi yang mengalami pelayanan yang kurang baik. Disarankan kepada PDAM Tirta Daroy agar lebih memperbaiki jasa pelayanannya, para pelanggan disarankan agar membayar membayar iuran bulanan tepat waktu dan bagi pemerintah diharapkan lebih memerhatikan pelayanan PDAM Tirta Daroy dalam melakukan kegiatan perusahaan karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN PAKAIAN DENGAN PEDAGANG PAKAIAN DI KOTA BANDA ACEH
Muhammad Iqbal;
Ilyas Yunus
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (375.73 KB)
Pasal 1368 KUHPerdata disebutkan “bahwa pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada dibawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya”. Kemudian Qanun Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2012 dalam Pasal 4 ayat (5) disebutkan “Terhadap ternak yang memakan/merusak tanaman orang lain, peternak berkewajiban membayar kerugiaan kepada pemilik tanaman sesuai dengan hasil keputusan musyawarah gampong yang bersangkutan”.Di Kabupaten Pidie, terdapat 9 kasus keluhan masyarakat terhadap ternak yang berkeliaran dan memakan bibit tanaman di lahan pertanian milik warga, sehingga menyebabkan kerugian bagi pemilik lahan pertanian. Pemilik ternak harusnya bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan ternaknya, namun dalam proses pertanggungjawaban tidak semua berjalan dengan lancar, kemudian dalam penyelesaiannya ditemukan juga hambatan-hambatan yang menghalangi pertanggungjawaban tersebut. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab pemilik ternak yang menyebabkan kerugian terhadap pemilik lahan pertanian, kemudian faktor-faktor yang menyebabkan pemilik ternak tidak melaksanakan tanggung jawab, serta upaya penyelesaian yang dilakukan para pihak atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik ternak. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini maka metode yang dilakukan menggunakan metode yuridis empiris atau penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak semua pemilik ternak melaksanakan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh ternaknya. Tanggung jawab yang dilakukan oleh pemilik ternak yaitu mengganti kerugian dalam bentuk uang atau dalam bentuk banyaknya bibit tanaman yang dimakan oleh ternak. Faktor yang menyebabkan petani tidak melaksanakan tanggungjawabnya yaitu tidak mengakui ternaknya, merasa dirugikan dan lemahnya ekonomi. Penyelesaian masalah dalam masyarakat lebih dilakukan dengan cara musyawarah. Disarankan kepada pemerintah Kabupaten Pidie agar lebih tegas dalam menerapkan Qanun Nomor 7 Tahun 2012 dan untuk pemilik hewan ternak agar melaksanakan tanggung jawabnya serta mengurung atau mengikat ternaknya dan tidak melepaskan ternaknya secara bebas tanpa adanya pengawasan, dan apabila dilepaskan maka harus tidak mengganggu lahan pertanian orang lain.
PELAKSANAAN PERJANJIAN EKSPOR-IMPOR BIBIT KURMA DENGAN METODE PEMBAYARAN DI MUKA (ADVANCE PAYMENT)
Rifka Fitria;
Khairani Khairani
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (386.753 KB)
Dalam Pasal 8 Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor disebutkan bahwa dalam perjanjian ekspor-impor dimungkinkan untuk menggunakan metode pembayaran non L/C salah satunya berupa pembayaran di muka (advance payment). Akan tetapi, pembayaran seperti ini menimbulkan banyak resiko dan merugikan bagi pihak importir. Tujuan penulisan artikel ini yaitu untuk menjelaskan bentuk pelaksanaan perjanjian ekspor-impor bibit kurma, menjelaskan pelaksanaan pembayaran dengan metode pembayaran di muka, dan menjelaskan resiko serta penyelesaian masalah pada perjanjian ekspor-impor bibit kurma. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian ditemukan, bahwa pada perjanjian ekspor-impor bibit kurma dilaksanakan secara tertulis namun tidak khusus menjelaskan secara jelas mengenai pelaksanaan perjanjiannya. Cara pembayaran metode pembayaran di muka dengan media pembayaran SWIFT. Resiko yang dihadapi oleh pihak importir yaitu resiko pada kerugian finasial serta resiko pada dokumen, serta upaya yang dilakukan oleh pihak importir dalam mengatasi permasalahan yaitu pihak importir harus memperbaiki dokumen pengiriman, dan menanggung seluruh kerugian yang dialami. Disarankan kepada pihak importir, bahwa pelaksanaan perjanjian diatur dengan jelas dan baik dalam sales contract mengenai hak dan kewajiban para pihak.
PERLINDUNGAN KARYA DERIVATIF FANFIKSI DI INTERNET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Nina Fajri Risky;
Sanusi Bintang
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (484.803 KB)
Pasal 40 huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa karya transformasi dan adaptasi merupakan karya yang dilindungi oleh undang-undang. Pada kasus karya cipta derivatif fanfiksi Undang-Undang Hak Cipta (selanjutnya disebut UUHC) belum mengatur secara jelas mengenai karya derivatif fanfiksi sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum yang karya derivatif fanfiksi di internet dalam UUHC dan penjabaran pengaturan penyelesaian sengketa karya derivatif fanfiksi di internet. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini berdasarkan data sekunder dengan memanfaatkan bahan hukum berupa merupakan peraturan perundang-undangan, buku, yurisprudensi, dan bahan hukum lainnya. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa UUHC memberikan perlindungan karya derivatif fanfiksi di internet, namun perlindungan yang diberikan hanya berupa perlindungan terhadap hak moral dan perlindungan terhadap hak ekonomi tidak diberikan. Dalam Pasal 55 UUHC yang berkaitan dengan aturan Digital Millennium Copyright Act konten pelanggaran hak cipta di internet akan ditutup atau dihapus sehingga konten berisikan pelanggaran hak cipta tidak dapat diakses. Selanjutnya jika pihak terkait berkeinginan melakukan gugatan dapat melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Disarankan kepada pemerintah agar dapat lebih tegas mengatur dan mengawasi proses perkembangan hak cipta derivatif fanfiksi di internet, selanjutnya bagi pencipta dan masyarakat yang meminati karya derivatif fanfiksi di internet diharapkan agar menghargai hak moral karya derivatif fanfiksi yang telah dibuat oleh pihak terkait dan bersedia melaporkan konten yang berisikan pelanggaran hak cipta sehingga tidak menimbulkan permasalahan ke depannya.
PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN PAKAIAN DENGAN PEDAGANG PAKAIAN DI KOTA BANDA ACEH
Khairul Habibi;
Indra Kesuma Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (477.726 KB)
Di dalam Pasal 1319 KUHPerdata dinyatakan “semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain”. Bentuk perjanjian ada dua macam, yaitu perjanjian nominaat (bernama) dan perjanjian innominaat (tidak bernama). Salah satu perjanjian innominat atau perjanjian tidak bernama adalah perjanjian konsinyasi. Di Kota Banda Aceh produsen pakaian dengan pedagang pakain melakukan perjanjian konsinyasi secara lisan. Di dalam perjanjian tersebut terjadi permasalahan yaitu tidak dibayarkan atau terlambat pembayaran uang oleh pedagang pakaian kepada produsen pakaian. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian konsinyasi antara produsen pakaian dengan pedagang pakaian, dan untuk menjelaskan bentuk wanprestasi dalam perjanjian Konsinyasi antara produsen dengan pedagang pakaian serta untuk menjelaskan penyelesaian wanprestasi pada perjanjian Konsinyasi antara produsen dengan pedagang pakaian. Penelitian artikel ini menggunakan metode yuridis empiris, data dalam penulisan artikel ini diperoleh dengan cara mengumpulkan data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, tinjauan kepustakaan, dan karya ilmiah, dan data primer meliputidata penelitian lapangan (field research) dengan cara wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian konsinyasi antara produsen dengan pedagang pakaian dilatar belakangi oleh adanya permintaan pemilik toko kepada pihak produsen pakaian untuk menitip jualkan pakaian tersebut, dan bentuk wanprestasi dalam perjanjian Konsinyasiantara produsen dengan pedagang pakaian yaitu terlambat pembayaran, menggunakan hasil penjualan yang tidak sesuai, dan bangkrut dalam usaha, serta upaya penyelesaian wanprestasi pada perjanjian Konsinyasiantara produsen dengan pedagang pakaian, yaitu mendatangi pihak pemilik toko untuk musyawarah dan memberikan toleransi waktu pembayaran kepada produsen. Disarankan kepada pihak produsen dan pemilik toko untuk melaksanakan perjanjian konsinyasi dalam bentuk tertulis agar memiliki pegangan atau acuan, apabila terjadi sengketa atau wanprestasi maka bisa mengacu kembali kepada perjanjian yang disepakati bersama dan saran kepada Pihak toko dan produsen agar dapat melakukan pembayaran kepada produsen pakaian menggunakan perjanjian deposit untuk menghindari wanprestasi.
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HILANG DAN RUSAKNYA PAKAIAN KONSUMEN PADA JASA USAHA LAUNDRY DI ACEH BESAR (Suatu Penelitian Di Kecamatan Baitussalam dan Mesjid Raya)
Damanhuri Damanhuri;
Mustakim Mustakim
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (466.755 KB)
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menentukan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Demikian juga yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1), bahwa pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugiann konsumen akiban mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan. Namun dalam kenyataannya hukum perlindungan konsumen yang berkaitan atas hilang dan rusaknya pakaian konsumen pada jasa usaha laundry belum dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tersebut. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab pemilik jasa usaha laundry terhadap kerugian konsumen, Faktor yang menyebabkan pemilik jasa usaha laundry tidak melaksanakan tanggung jawab terhadap kerugian konsumen serta Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen pengguna jasa usaha laundry terhadap kerugian yang diderita. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian ilmiah untk menemukan kebenaran berdasarkan pelaksanaan di lapangan mengacu pada keilmuan hukum dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan informan dan responden untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pelaksanaan tanggung jawab pemilik usaha laundry tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Faktor penyebab tidak dilaksanakan tanggung jawab bahwa tidak ada kesadaran hukum dari pelaku usaha, karena sifat dari pelaku usaha yang selalu mencari keuntungan, jika memberi ganti kerugian pada konsumen maka pelaku usaha mengalami keuntungan yang kecil. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan konsumen terhadap kerugian yang diderita, konsumen dapat menyelesaikan dengan musyawarah pihak pemilik usaha laundry, atau melalui pengadilan dan/atau meminta bantuan kepada pihak Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) seperti yang diatur pada Pasal 45 ayat (1) dan (2) UUPK. Saran yang dapat peneliti berikan adalah bagi pelaku usaha dan konsumen tentunya persoalan ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha dan konsumen, karena mengingat hal ini sering terjadi di sekitar kita. Pesan yang ingin penulis sampaikan adalah harus lebih hati-hati dalam membeli atau menjual barang dan/atau jasa, karena masing-masing pihak memliki hak dan kewajiban yang tidak boleh dilanggar oleh masing-masing pihak, dan tidak boleh melakukan hal dengan itikad tidak baik.