cover
Contact Name
I Gusti Ayu Apsari Hadi
Contact Email
apsari.hadi@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
apsari.hadi@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
ISSN : 25992694     EISSN : 25992686     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha. Jurnal ini bertujuan untuk mewadahi artikel-artikel hasil penelitian dan hasil pengabdian masyarakat dibidang pendidikan dan sosial pembelajaran. Pada akhirnya Jurnal ini dapat memberikan deskripsi tentang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pendidikan kewarganegaraan bagi masyarakat akademik. Jurnal ini terbit 3 kali setahun.
Arjuna Subject : -
Articles 896 Documents
IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 (Idealisme dan Tantangan Membangun Kualitas Pendidikan) I Nengah Suastika
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Inovasi kurikulum merupakan salah satu cara untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari sisi proses pembelajaran. Namun demikian, sering kali inovasi kurikulum yang dilakukan tidak dapat berjalan dengan baik karena berbagai faktor. Kebijakan inovasi kurikulum yang tidak didahului dengan kajian akademik, dasar filosofi kurikulum, rasional dan teori kurikulum, kesiapan sarana prasarana, kesiapan tenaga administrasi, kesiapan guru dan regulasi yang bersifat kabur. Kajian ini bersifat kualitatif yang diawali dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil analisis menunjukkan rasional pengembangan kurikulum 2013 adalah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, globalisasi, masyarakat ekonomi ASEAN diakhir tahun 2015, Indonesia emas tahun 2045, tantangan diintegrasi bangsa, adanya konflik antar etnis, agama, budaya dan golongan dan adanya upaya mengganti ideologi Pancasila. Inovasi dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ke Kurikulum 2013 menyakut aspek perubahan pola pikir dan tata kelola, pendalaman dan perluasan materi, penguatan proses dan penyesuaian beban.
PEMBINAAN KEMANDIRIAN MELALUI KETERAMPILAN KERJA DALAM UPAYA MENINGKATKAN KEAHLIAN SEBAGAI BEKAL NARAPIDANA KEMBALI KE MASYARAKAT (STUDI PADA RUTAN KELAS IIB KEBUMEN) Muhammad Ghifarri Satya Zaki; Umar Anwar
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemasyarakatan ialah tahapan terakhir pada tatanan sistem peradilan pidana. Lembaga Pemasyarakatan adalah lokasi dilaksanakannya pembinaan terhadap Narapidana, yang selanjutnya disebut Narapidana. Tujuan diadakannya pembinaan terhadap Warga Binaan atau narapidana yaitu reintegrasi sosial, antara lain meningkatkan taraf hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana di lembaga pemasyarakatan. Pembinaan yang diberikan bertujuan untuk memenuhi modal keahlian dan juga keterampilan terhadap narapidana sebagai bekal bagi mereka ketika telah menyelesaikan masa hukuman dan harus kembali kepada masyarakat. Pembinaan narapidana merupakan hak yang harus diperuntukkan kepada narapidana. Pembinaan dilakukan guna meningkatkan kualitas ketaqwaan narapidana kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani yang dimiliki narapidana. Pembinaan kemaandirian diberikan kepada narapidana sebagai usaha pemberian bekal dan keahlian kepada narapidana saat mereka menjalani masa hukuman untuk digunakan ketika mereka kembali ke masyarakat. Pembinaan kemandirian meliputi berbagai macam kegiatan, kegiatan yang dilakukan tentunya akan sangat bermanfaat bagi narapidana untuk meningkatkan keahliannya. Pemberian pembinaan narapidana dilakukan dengan maksimal sebagai upaya memberikan program pembinaan yang terbaik kepada narapidana agar hasil dari pembinaan tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan. Pembinaan kemandirian tidak semata-mata hanya dilakukan sebagai pemanis dalam kehidupan narapidana selama mereka menjalani masa pidana mereka, melainkan sebagai wadah narapidana untuk menyalurkan keahlian mereka dan mengasah keahlian mereka agar lebih terampil dalam bidang tertentu. Narapidana yang menjalani masa hukumannya tidak serta merta menjadikan keahlian dan keterampilan mereka terhambat. Dengan adanya pembinaan kemandirian tersebut, bakat yang dimiliki narapidana akan lebih berkembang dan dapat berguna bagi mereka setelah bebas nantinya.
PENGARUH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TERHADAP HUKUM HARTA KEKAYAAN YANG DIPEROLEH DALAM PERKAWINAN BAGI PELAKU KAWIN CAMPUR Lolita; Tiza Yaniza
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kawin campur pada praktiknya telah terjadi sebelum era internet merebak, tak dapat dimungkiri kemungkinan perkawinan campur menjadi lebih besar. Dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah tangga, terutama untuk harta kekayaan berupa benda tidak bergerak. Pihak suami atau istri yang berkewarganegaraan asing, tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas benda tidak bergerak di Indonesia. Permasalahan secara hukum ini tentu harus dicarikan jalan keluar. Terutama agar pasangan kawin campur yang telanjur tidak membuat Perjanjian Perkawinan, dapat memiliki aset tidak bergerak secara sah di Indonesia. Sekaligus ketentuan Pokok Agaria yang melarang orang asing memiliki hak milik atas tanah dapat terakomodir. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menjawab isu hukum ini. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan harta kekayaan pelaku kawin campur yang diperoleh dalam perkawinan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, subtansi dan pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan tentang suatu hal pada saat tertentu.
SUPPORT OF INDONESIAN DIPLOMAS ON PALESTINE Andini Nurlisa Putri Sawaki
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v10i1.47018

Abstract

Palestina mengakui kedaulatan Indonesia pada tahun 1944, bahkan sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Sejak saat itu, hubungan Indonesia-Palestina terus erat dan saling memberi dukungan dalam berbagai aspek. Hubungan keduanya cukup menarik untuk diulas. Bukan hanya karena ikatan yang mereka miliki dengan mayoritas penduduk Muslim. Lebih dari itu, nilai-nilai kemanusiaan dijunjung tinggi oleh kedua negara. Salah satu bentuk dukungan tegas Indonesia terhadap Palestina adalah Indonesia sama sekali tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel yang telah lama berperang dengan Palestina.
IMPLICATIONS OF DIPLOMATIC TERMINATION BY CANADA, SAUDI ARABIA, AND YEMEN ON IRAN Annisa Dwi Salsabila
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v10i1.47019

Abstract

Konvensi Montevideo 1933 menyatakan bahwa negara berdaulat sebagai subjek hukum internasional harus memiliki penduduk, wilayah, pemerintahan yang tetap, dan kapasitas untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Suatu negara tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu suatu negara perlu menjalin hubungan dengan negara lain agar kebutuhan negara tersebut dapat terpenuhi untuk kelangsungan kehidupan negara tersebut. Hubungan antar negara bersifat timbal balik, sehingga penting untuk menjaga dan menjaga hubungan baik antar negara. Hubungan antar negara tersebut diawali dengan dibukanya hubungan diplomatik antara satu negara dengan negara lainnya. Hubungan diplomatik antar negara biasanya didasarkan pada kepentingan ekonomi, perdagangan dan investasi, faktor politik, solidaritas regional, ideologi, dan jumlah warga negara tersebut di negara lain yang haknya perlu dilindungi. Hingga tahun 2021, ada beberapa negara yang memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran, antara lain Kanada, Arab Saudi, dan Yaman. Kanada mengambil kebijakan luar negeri memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran pada 2012, kemudian Arab Saudi melakukan hal yang sama pada 2016. Pada 2015 Yaman memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran. Pemutusan hubungan diplomatik dilakukan secara sepihak. Adanya konflik dan perbedaan pendapat serta kebijakan yang tidak dapat diterima oleh negara-negara tersebut telah menyebabkan putusnya hubungan diplomatik dengan Iran yang telah terjalin selama bertahun-tahun. Ada beberapa negara yang memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran, antara lain Kanada, Arab Saudi, dan Yaman. Kanada mengambil kebijakan luar negeri memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran pada 2012, kemudian Arab Saudi melakukan hal yang sama pada 2016. Pada 2015 Yaman memutuskan hubungan diplomatiknya dengan Iran. Pemutusan hubungan diplomatik dilakukan secara sepihak. Adanya konflik dan perbedaan pendapat serta kebijakan yang tidak dapat diterima oleh negara-negara tersebut telah menyebabkan putusnya hubungan diplomatik dengan Iran yang telah terjalin selama bertahun-tahun. Ada beberapa negara yang memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran, antara lain Kanada, Arab Saudi, dan Yaman. Kanada mengambil kebijakan luar negeri memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran pada 2012, kemudian Arab Saudi melakukan hal yang sama pada 2016. Pada 2015 Yaman memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran. Pemutusan hubungan diplomatik dilakukan secara sepihak. Adanya konflik dan perbedaan pendapat serta kebijakan yang tidak dapat diterima oleh negara-negara tersebut telah menyebabkan putusnya hubungan diplomatik dengan Iran yang telah terjalin selama bertahun-tahun. kemudian Arab Saudi melakukan hal yang sama pada 2016. Pada 2015 Yaman memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran. Pemutusan hubungan diplomatik dilakukan secara sepihak. Adanya konflik dan perbedaan pendapat serta kebijakan yang tidak dapat diterima oleh negara-negara tersebut telah menyebabkan putusnya hubungan diplomatik dengan Iran yang telah terjalin selama bertahun-tahun. kemudian Arab Saudi melakukan hal yang sama pada 2016. Pada 2015 Yaman memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran. Pemutusan hubungan diplomatik dilakukan secara sepihak. Adanya konflik dan perbedaan pendapat serta kebijakan yang tidak dapat diterima oleh negara-negara tersebut telah menyebabkan putusnya hubungan diplomatik dengan Iran yang telah terjalin selama bertahun-tahun.
ANALISIS PELAKSANAAN SIDANG ONLINE DI RUTAN KELAS IIB KEBUMEN DI MASA PANDEMI COVID-19 Wijianti; Umar Anwar
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adanya pandemi COVID-19 pada tahun 2020 berimbas pada perubahan sistem persidangan di pengadilan yang menjadikan dilakukan secara daring, yang di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Dengan adanya peraturan tersebut, pelaksanaan persida[1]ngan di Rutan Kelas IIB Kebumen pada masa pandemi COVID-19 dilaksanakan secara daring. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengidentifikasi terkait pelaksanaan sidang secara online di Rutan Kelas IIB Kebumen. Penelitian pada kali ini menggunakan metode yaitu adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan melalui kualitatif. Sumber data penelitian yang diperoleh dari observasi lapangan, wawancara dan studi literature. Adapun hasil pada penelitian ini yaitu prosedur atau tahapan persidangan perkara pidana yang dilaksanakan secara daring di Rutan Kelas II B Kebumen pada langkah awal dengan melakukan koordinasi dengan Pihak Kejaksaan Republik Indonesia terkait dengan jadwal persidangan secara online, kemudian dilanjutkan dengan meneliti kembali surat panggilsn sidang yang sudah dikirimkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Selanjutnya mempersiapkan sarana yang dibutuhkan untuk mendukung jalannya proses persidangan secara online. Sedangkan kendala yang ditemukan pada pelaksanaan persidangan secara online berupa sarana dan prasarana dalam mendukung jalannya persidangan secara online, akses ataupun jaringan internet yang kadang kurang lancar.
RATIFIKASI TERHADAP TRAKTAT PERSETUJUAN PARIS (PARIS AGREEMENT) SEBAGAI WUJUD IMPLEMENTASI KOMITMEN INDONESIA DALAM UPAYA MITIGASI DAN ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM Davira Syifa Rifdah Suwatno
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v10i2.47076

Abstract

Paris Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) mengenai mitigasi, adaptasi, dan pembiayaan emisi gas rumah kaca. Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change, dan diundangkan pada tanggal 25 Oktober 2016. Pengesahan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepada setiap warga negara. untuk mendapatkan lingkungan hidup yang berkualitas. Sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi Paris Agreement, Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan kontribusinya dengan menyusun dan melaporkan rencana-rencana dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sesuai dengan kewajiban negara sebagai bentuk implementasi dari Perjanjian Paris (Paris Agreement). Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia mencakup aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang akan dilaksanakan pada tahun 2020. Pengesahan Paris Agreement dilakukan atas dasar internal dan eksternal. Dari sisi internal, alasan di balik pengesahan tersebut berasal dari kebutuhan akan dukungan ekonomi dari negara maju, tekanan dari LSM dan masyarakat adat Indonesia, alasan pegawai dan hukum tata negara Indonesia dalam merespon isu perubahan iklim. Dari sisi eksternal, adalah pemenuhan tuntutan global, tekanan internasional, serta meningkatkan eksistensi dan citra positif Indonesia di forum internasional. Ratifikasi Paris Agreement diharapkan dapat meningkatkan kerja sama bilateral dan multilateral dalam pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan dukungan pendanaan, transfer teknologi serta mekanisme transparansi dan tata kelola yang berkelanjutan.
ANALYSIS OF DIPLOMATIC LAW IN LIFTING THE HONORARY CONSUL OF THE STATE OF INDONESIA TO PALESTINE Muhammad Adam Firdaus
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v10i2.47078

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis bagaimana proses pengangkatan Konsul Kehormatan negara Indonesia dilihat dari perspektif hukum diplomatik bagi Palestina. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dapat disimpulkan bahwa proses Konsul Kehormatan telah diatur dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler dimana konvensi ini telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Konvensi Wina, dan pelaksanaan tugas dan fungsi duta besar. sebagai perwakilan diplomatik, telah diatur secara komprehensif dalam Konvensi. Wina 1961 tentang hubungan diplomatik.
INTERNATIONAL AGREEMENT ON FREE TRADE IN ASEAN Andini Nurlisa Putri Sawaki
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v10i2.47079

Abstract

Kawasan Perdagangan Bebas Asean merupakan kesepakatan ASEAN mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN. Saat perjanjian AFTA resmi ditandatangani, ASEAN memiliki enam anggota, yaitu Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Vietnam bergabung pada tahun 1995, Laos dan Myanmar pada tahun 1997 dan Kamboja pada tahun 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN. Keempat pendatang baru tersebut diwajibkan untuk menandatangani perjanjian AFTA untuk bergabung dengan ASEAN, namun diberikan kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban penurunan tarif AFTA. Sudah menjadi keputusan dan keputusan yang harus dihadapi oleh seluruh negara Asean. Dengan bea masuk 0% atas barang, harga produk menjadi kompetitif di tingkat konsumen di antara negara-negara anggota ASEAN. Perlu adanya sosialisasi yang berkesinambungan dan berkelanjutan, sinergi seluruh elemen bangsa terutama pemerintah dan pelaku usaha harus selalu terjalin. Pada akhirnya, tidak hanya para pelaku usaha, baik besar, menengah, maupun kecil yang merasakan langsung suasana persaingan usaha, termasuk masyarakat umum sebagai konsumen. Para pelaku usaha Indonesia dapat memenangkan persaingan agar Indonesia tidak menjadi “surga” bagi barang-barang impor. Indonesia dengan potensi sumber daya alam yang melimpah dengan jumlah penduduk terbesar di Asean menjadi modal awal untuk memenangkan persaingan.
PELAKSANAAN PEMBERIAN ASIMILASI DALAM UPAYA MENGURANGI OVER KAPASITAS DI DALAM LAPAS Muhammad Hisyam Fahressy; Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peneltian ini bertujuan dalam rangka mengetahui dan memperoleh data atas pemenuhan hak integrasi dan asimilasi dalam upaya mengurangi over kapasitas di dalam lapas, dalam pengertiannya integrasi atau bisa disebut integrasi sosial adalah upaya pemasyarakatan dalam mengembalikan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan pada narapidana yang dinilai dapat membantu membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam lapas terkait dengan over kapasitas, sedangkan asimilasi adalah pembinaan yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat untuk dibaurkan oleh kegiatan di lingkungan masyarakat yang bertujuan untuk menghilangkan stigma negatif masyarakat terhadap narapidana atas perbuatan pelanggaran tindak pidana. Sedangkan over kapasitas adalah permasalahan utama yang hampir di setiap lapas ditemukan, kegiatan pemberian hak integrasi dan asimilasi kepada narapidana dinilai belum maksimal dilakukan dibeberapa lapas karena berbagai macam faktor kendala seperti kurangnya sosialisi dan pengetahuan narapidana terkait hak-haknya di dalam lapas, tidak adanya penjamin dari pihak keluarga narapidana, keberadaan penjamin yang jauh, kurangnya kemauan narapidana dalam melakukan kegiatan asimilasi, dan tidak adanya dari pihak keluaraga narapidana yang bisa mengurus syarat untuk mendapatkan hak integrasi dan asimilasi sehingga dari pihak lapas sangat sulit untuk memenuhi hak-hak tersebut yang menyebabkan terus terjadi over kapasitas di dalam lapas. Dalam penelitian ini dilakukan dengan cara pendekatan kualitatif dan tujuan penelitian ini guna untuk mengetahui pemenuhan hak integrasi dan asimilasi dalam upaya mengurangi over kapasitas di lapas.

Filter by Year

2013 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 3 (2024): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 12 No. 2 (2024): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 12 No. 1 (2024): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 3 (2023): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 2 (2023): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 11 No. 1 (2023): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3 (2022): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 10, No 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 2 (2020): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 2 (2020): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 1 (2020): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 1 (2020): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 7 No. 3 (2019): September Vol 7, No 3 (2019): September Vol. 7 No. 2 (2019): Mei Vol 7, No 2 (2019): Mei Vol 7, No 1 (2019): Februari Vol. 7 No. 1 (2019): Februari Vol 6, No 3 (2018): September Vol. 6 No. 3 (2018): September Vol 6, No 2 (2018): Mei Vol. 6 No. 2 (2018): Mei Vol. 6 No. 1 (2018): Februari Vol 6, No 1 (2018): Februari Vol 5, No 3 (2017): September Vol. 5 No. 3 (2017): September Vol. 5 No. 2 (2017): Mei Vol 5, No 2 (2017): Mei Vol. 5 No. 1 (2017): Februari Vol 5, No 1 (2017): Februari Vol. 4 No. 3 (2016): September Vol 4, No 3 (2016): September Vol 4, No 2 (2016): Mei Vol. 4 No. 2 (2016): Mei Vol 4, No 1 (2016): Februari Vol. 4 No. 1 (2016): Februari Vol 3, No 3 (2015): September Vol. 3 No. 3 (2015): September Vol. 3 No. 2 (2015): Mei Vol 3, No 2 (2015): Mei Vol 3, No 1 (2015): Februari Vol. 3 No. 1 (2015): Februari Vol. 2 No. 3 (2014): September Vol 2, No 3 (2014): September Vol 2, No 2 (2014): Mei Vol. 2 No. 2 (2014): Mei Vol. 2 No. 1 (2014): Februari Vol 2, No 1 (2014): Februari Vol. 1 No. 3 (2013): September Vol 1, No 3 (2013): September Vol 1, No 2 (2013): Mei Vol. 1 No. 2 (2013): Mei Vol. 1 No. 1 (2013): Februari Vol 1, No 1 (2013): Februari More Issue