Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan praktik.
Articles
12 Documents
Search results for
, issue
"Vol 4 No 2 (2015)"
:
12 Documents
clear
PEMBUKTIAN ANAK DENGAN BAPAK BIOLOGISNYA MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO : 46/PUU-8/2010
Suyanto Suyanto
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 2 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (53.012 KB)
|
DOI: 10.55129/jph.v4i2.502
Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-8/2010, anak luar kawin tidak hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja, melainkan juga dengan bapak biologis yang telah dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti hukum lainnya. Dewasa ini kita mengenal teknologi tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) yang dapat digunakan untuk mengetahui sifat genetis seseorang. Penggunaan tes DNA yang penyelesaiannya berkaitan dengan pelacakan asal-usul keturunan dapat dijadikan sebagai bukti primer, yang berarti dapat berdiri sendiri tanpa diperkuat dengan bukti lainnya. Ketika dapat dibuktikan bahwa anak luar kawin tersebut merupakan anak dari perkawinan tidak sah orang tuanya, maka dengan prosedur yang telah ditetapkan undang – undang, dapat diangkat derajatnya menjadi anak sah. Anak luar kawin yang telah diakui dan disahkan menurut hukum, dia berhak mendapatkan hak – haknya sebagai anak sah yang telah dibuktikan dengan akta otentik. Hak – hak tersebut bukan hanya hak keperdataan melainkan juga terkait hak – hak administrasi. Kata kunci : Putusan, anak luar kawin, keperdataan, administrasi
PELAKSANAAN SISTEM KERJA OUTSOURCING DI KABUPATEN GRESIK
R Hari Purwanto
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 2 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (81.794 KB)
|
DOI: 10.55129/jph.v4i2.497
Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh induk peraturan mengenai ketenagakerjaan yang bersumber pada hukum perikatan sebagaimana termaktub pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai Hukum Perikatan yang kemudian terurai lagi pada Buku Ketiga Tentang Perjanjian. Pada awalnya, konsentrasi pemegang otoritas ketenagakerjaan lebih banyak tertuju pada upaya perlindungan bagi pihak yang dipandang lemah   Oleh karena itu tidak mengherankan jika pada Undang-Undang terakhir mengenai Ketenagakerjaan yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan muncul pengaturan khusus mengenai perikatan antar institusi yakni pada ketentuan Pasal : 64, 65 dan 66. Khusus mengenai Penyediaan Jasa Pekerja  atau banyak disebut sebagai outsourcing dan pemborongan pekerjaan.           Dari hasil pembahasan diketahui bahwa secara legalitas banyak terjadi pelanggaran syarat-syarat outsourcing di Kabupaten Gresik, perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh outsourcing tidak diberikan oleh pengusaha secara maksimal, sedangkan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh terkendala karena adanya kelemahan dalam sistem hukum ketenagakerjaan, baik substansi, struktur maupun kulturnya.Kata kuci : Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja
PEMBAGIAN TIDAK SEIMBANG ATAS HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN ( Studi Putusan Pengadilan Agama Gresik No. 674/Pdt.G/2013/PA.Gs )
Mochammad Nasichin
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 2 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (70.727 KB)
|
DOI: 10.55129/jph.v4i2.498
Harta bersama adalah harta yang diperoleh pasangan Suami Istri secara bersama–sama selama masa dalam ikatan perkawinan Undang-undang Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur mengenai pembagian harta bersama, akibatnya timbul kesulitan bagi para pihak penyelenggara hukum untuk menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan harta bersama. Maka kehadiran Kompilasi Hukum Islam memberikan aturan defenitif pelembagaan harta bersama yang dimuat dalam buku I Hukum Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia merupakan pengembangan dari Hukum Perkawinan yang tertuang di dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengenai pembagian harta bersama berpegang pada kompilasi hukum Islam pasal 96 dan 97 Ketentuan tersebut di atas, dimana pasal 97 yang menentukan janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak mendapat separuh itu semua adalah ketentuan berdasarkan standart normal, dalam arti suami sebagai kepala keluarga mencukupi kebutuhan keluarga baik sandang, pangan, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya. Bagaimana pembagian harta bersama setelah bercerai, apabila istri blebih dominan dalam hal mencari harta melalui putusan Pengadilan Agama Gresik No.674/Pdt.G/2013/PA.Gs ditempuh dengan prosentase 1/3 untuk suami dan 2/3 untuk istri hal tersebut berdasarkan pada pertimbangan hakim yang menilai istri seharusnya menjadi tanggungjawab suami justru istri yang membanting tulang mengumpulkan harta benda, sedangkan suami yang seharusnya lebih intensif mencukupi kebutuhan rumah tangga ternyata hanya pasif dan hanya menikmati hasil jerih payah istri. Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Harta Bersama
KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SATANDAR PERBANKAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Prihatin Effendi
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 2 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (73.406 KB)
|
DOI: 10.55129/jph.v4i2.499
Seiring dengan meningkatnya dunia perbankan dewasa ini khususnya di bidang perkriditan seperti kredit pembelian mobil menjadikan pelaku usaha perbankan semakin meningkatkan perkembangannya.untuk melindungi konsumen dari perjanjian standar baku yang dibuat oleh pelaku usaha, maka ditetapkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu: mengenai larangan pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan para pihak dalam perjanjian, kemudian menuju kepada identifikasi masalah dan penyelesaian masalah, dengan membahas beberapa pengertian yaitu pengertian perjanjian, kedudukan para pihak dalam perjanjian ditinjau dari KUHPerdata dan UUPK, dan peran UUPK dalam memberikan perlindungan hukumdebitur selaku konsumen.  Kata Kunci: lembaga perbankan, perjanjian standar, perlindungan hukum debitur.
PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR PENERIMA JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
Rizki Kurniawan
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 2 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (72.324 KB)
|
DOI: 10.55129/jph.v4i2.500
Jaminan merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu zekerheid atau cautie Zekerheid atau caulie mencakup secara umum cara-cara kreditor menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggung jawab umum debitor terhadap barangnya. Obyek Hak Tanggungan yaitu hak atas tanah dengan membedakan benda bergerak dan tidak bergerak, benda terdaftar dan tidak terdaftar. Setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria yang menganut asas pemisahan horizontal dan asas nasionalitas (proteksi terhadap hak atas tanah tertentu, Hak Milik, Hak Bangunan, dan Hak Guna Usaha). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian kepustakaan yaitu meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasar penjelasan umum pasal 14, irah-irah yang dicantumkan pada Sertifikat Hak Tanggungan dalam ketentuan pada ayat 2 dan 3 ini, dimaksud untuk menegaskan adanya kekuatan eksekutorial pada Sertifikat Hak Tanggungan, sehingga apabila debitor cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.  Kata Kunci    :    Jaminan, Hak Tanggungan, Debitur, Kreditur
REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 22/PID.B/2014/PN.GSK)
Arkisman Arkisman
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 2 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (54.401 KB)
|
DOI: 10.55129/jph.v4i2.496
Narkotika adalah obat/ bahan berbahaya, yang dapat mengakibatkan ketergantungan bagi jiwa pemakainya, serta dapat mengakibatkan kehancuran fisik maupun mental. Narkotika sebenarnya dipakai dalam dunia kesehatan dan  digunakan untuk membius pasien, akan tetapi banyak orang yang salah mempergunakan narkotika.. penyalahgunaan narkotika akhir-akhir ini semakin meningkat tak hanya orang dewasa melainkan remaja dan anak-anak juga ikut menyalahgunakannya. Korban penyalahgunaan atau orang yang menyalahgunakan narkotika merupakan orang yang sakit yang wajib menjalani rehabilitasi. Tak hanya sekali memakai tetapi akan bergantung pada barang haram tersebut, meskipun dalam undang-undang secara tegas tidak boleh menyalahgunakan narkotika kecuali untuk penelitian. Cara yang ampuh untuk penyalahguna narkotika adalah mengrehabilitasi mereka yang kecanduan narkotika walaupun ada unsur pidananya, dengan cara rehabilitasi pengguna narkotika akan di didik dan dibina agar kelak tidak terjerumus ke dalam dunia gelap narkotika lagi. Kata Kunci : Penyalahguna, Narkotika, Rehabilitasi.
REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 22/PID.B/2014/PN.GSK)
Arkisman, Arkisman
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55129/jph.v4i2.496
Narkotika adalah obat/ bahan berbahaya, yang dapat mengakibatkan ketergantungan bagi jiwa pemakainya, serta dapat mengakibatkan kehancuran fisik maupun mental. Narkotika sebenarnya dipakai dalam dunia kesehatan dan  digunakan untuk membius pasien, akan tetapi banyak orang yang salah mempergunakan narkotika.. penyalahgunaan narkotika akhir-akhir ini semakin meningkat tak hanya orang dewasa melainkan remaja dan anak-anak juga ikut menyalahgunakannya. Korban penyalahgunaan atau orang yang menyalahgunakan narkotika merupakan orang yang sakit yang wajib menjalani rehabilitasi. Tak hanya sekali memakai tetapi akan bergantung pada barang haram tersebut, meskipun dalam undang-undang secara tegas tidak boleh menyalahgunakan narkotika kecuali untuk penelitian. Cara yang ampuh untuk penyalahguna narkotika adalah mengrehabilitasi mereka yang kecanduan narkotika walaupun ada unsur pidananya, dengan cara rehabilitasi pengguna narkotika akan di didik dan dibina agar kelak tidak terjerumus ke dalam dunia gelap narkotika lagi. Kata Kunci : Penyalahguna, Narkotika, Rehabilitasi.
PELAKSANAAN SISTEM KERJA OUTSOURCING DI KABUPATEN GRESIK
Purwanto, R Hari
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55129/jph.v4i2.497
Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh induk peraturan mengenai ketenagakerjaan yang bersumber pada hukum perikatan sebagaimana termaktub pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai Hukum Perikatan yang kemudian terurai lagi pada Buku Ketiga Tentang Perjanjian. Pada awalnya, konsentrasi pemegang otoritas ketenagakerjaan lebih banyak tertuju pada upaya perlindungan bagi pihak yang dipandang lemah   Oleh karena itu tidak mengherankan jika pada Undang-Undang terakhir mengenai Ketenagakerjaan yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan muncul pengaturan khusus mengenai perikatan antar institusi yakni pada ketentuan Pasal : 64, 65 dan 66. Khusus mengenai Penyediaan Jasa Pekerja  atau banyak disebut sebagai outsourcing dan pemborongan pekerjaan.           Dari hasil pembahasan diketahui bahwa secara legalitas banyak terjadi pelanggaran syarat-syarat outsourcing di Kabupaten Gresik, perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh outsourcing tidak diberikan oleh pengusaha secara maksimal, sedangkan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh terkendala karena adanya kelemahan dalam sistem hukum ketenagakerjaan, baik substansi, struktur maupun kulturnya.Kata kuci : Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja
PEMBAGIAN TIDAK SEIMBANG ATAS HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN ( Studi Putusan Pengadilan Agama Gresik No. 674/Pdt.G/2013/PA.Gs )
Nasichin, Mochammad
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55129/jph.v4i2.498
Harta bersama adalah harta yang diperoleh pasangan Suami Istri secara bersama–sama selama masa dalam ikatan perkawinan Undang-undang Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur mengenai pembagian harta bersama, akibatnya timbul kesulitan bagi para pihak penyelenggara hukum untuk menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan harta bersama. Maka kehadiran Kompilasi Hukum Islam memberikan aturan defenitif pelembagaan harta bersama yang dimuat dalam buku I Hukum Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia merupakan pengembangan dari Hukum Perkawinan yang tertuang di dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengenai pembagian harta bersama berpegang pada kompilasi hukum Islam pasal 96 dan 97 Ketentuan tersebut di atas, dimana pasal 97 yang menentukan janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak mendapat separuh itu semua adalah ketentuan berdasarkan standart normal, dalam arti suami sebagai kepala keluarga mencukupi kebutuhan keluarga baik sandang, pangan, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya. Bagaimana pembagian harta bersama setelah bercerai, apabila istri blebih dominan dalam hal mencari harta melalui putusan Pengadilan Agama Gresik No.674/Pdt.G/2013/PA.Gs ditempuh dengan prosentase 1/3 untuk suami dan 2/3 untuk istri hal tersebut berdasarkan pada pertimbangan hakim yang menilai istri seharusnya menjadi tanggungjawab suami justru istri yang membanting tulang mengumpulkan harta benda, sedangkan suami yang seharusnya lebih intensif mencukupi kebutuhan rumah tangga ternyata hanya pasif dan hanya menikmati hasil jerih payah istri. Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Harta Bersama
KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SATANDAR PERBANKAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Effendi, Prihatin
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55129/jph.v4i2.499
Seiring dengan meningkatnya dunia perbankan dewasa ini khususnya di bidang perkriditan seperti kredit pembelian mobil menjadikan pelaku usaha perbankan semakin meningkatkan perkembangannya.untuk melindungi konsumen dari perjanjian standar baku yang dibuat oleh pelaku usaha, maka ditetapkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu: mengenai larangan pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan para pihak dalam perjanjian, kemudian menuju kepada identifikasi masalah dan penyelesaian masalah, dengan membahas beberapa pengertian yaitu pengertian perjanjian, kedudukan para pihak dalam perjanjian ditinjau dari KUHPerdata dan UUPK, dan peran UUPK dalam memberikan perlindungan hukumdebitur selaku konsumen.  Kata Kunci: lembaga perbankan, perjanjian standar, perlindungan hukum debitur.