cover
Contact Name
Mamay Komariah
Contact Email
mamaykomariahsh@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
justisiafhunigal150@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. ciamis,
Jawa barat
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Published by Universitas Galuh
ISSN : 23550023     EISSN : 25982591     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum UNIGAL, merupakan jurnal yang berisi tentang artikel penelitian (research article) di bidang ilmu hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan 2 kali dalam setahun pada setiap bulan Maret dan September. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) sudah tersedia Offline Versi Cetak dengan Nomor ISSN : 2355-0023 (Cetak) dan online dengan nomor ISSN : 2598-2591 (online) , sehingga para penulis dan peneliti bisa lebih mudah mengakses hasil-hasil penelitian yang telah dipublikasikan di Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ).
Arjuna Subject : -
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 1 (2017)" : 9 Documents clear
Efektivitas Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat Dudung Mulyadi; Ibnu Rusydi
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 5, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (304.511 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v5i1.235

Abstract

 Tulisan ini membahas tentang  peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menangani kasus kartel dan penanganan kasus persaingan usaha tidak sehat. Tujuan Tulisan ini adalah untuk memahami dan menganalisa peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menangani kasus kartel dan penanganan kasus persaingan usaha tidak sehat dan untuk memahami dan menganalisa pertimbangan hukum tentang pengecualian dari menggeledah dan penyitaan dalam undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan KPPU Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara. Kata Kunci: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kartel, persaingan usaha dan persaingan tidak sehat
ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERDA OLEH MENTERI DALAM NEGERI Novira Maharani Sukma
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 5, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (422.36 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v5i1.150

Abstract

Penerapan sistem otonomi yang diamanatkan UUD NRI 1945 berimplikasi pada terbaginya kekuasaan pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Berdasarkan hal tersebut pemerintah daerah berhak membentuk perda untuk mengatur daerahnya, disinilah muncul salah satu peran pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah daerah dengan melakukan pengawasan terhadap perda dengan cara melakukan pengujian perda (excecutive review). Pengujian perda tersebut bermuara pada mekanisme pembatalan perda yang dianggap bertentangan dengan ketertiban umum dan hukum yang lebih tinggi. Namun disini terdapat inkonsisten yang dilakukan oleh pemerintah dalam menggunakan instrumen hukum untuk membatalkan perda. Menteri Dalam Negeri hanya berhak membatalkan Perda Provinsi dan peraturan Gubernur saja. tetapi dalam prakteknya, pembatalan perda secara keseluruhan dilakukan oleh Menteri dalam negeri dengan menggunakan Kepmendagri. Disinilah terjadi ketidakkonsistenan dari segi kewenangan dan penggunaan instrumen hukum oleh pemerintah dalam melakukan pembatalan perda.Kata Kunci: Pembatalan, Perda, Undang-Undang
KEWAJIBAN NEGARA MELINDUNGI ANAK BANGSA Yuliana Surya Galih
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 5, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (584.38 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v5i1.249

Abstract

Anak-anak adalah generasi penerus bangsa ini, untuk menghasilkan generasi penerus yang handal, kuat dan tangguh, perlu dipersiapkan sejak dini. Salah satu upaya untuk menciptaan generasi penerus tersebut, maka anak-anak harus tangguh, sehat dan kuat, serta tahan terhadap penyakit. Untuk terciptanya anak-anak yang tahan terhadap penyakit tersebut, maka anak-anak harus diberi imunisasi dengan diberi vaksin. Tindakan membuat vaksin palsu, dan memberikannya kepada anak-anak, vaksin tersebut tidak mempunyai khasiat atau bahkan bisa membahayakan. Pembuatan vaksin palsu bukan hanya sekedar melanggar aturan hukum yang berkaitan dengan kesehatan yang membawa dampak kerugian kepada konsumen, akan tetapi juga mengenai perlindungan terhadap anak dari dampak vaksin palsu tersebut. Kewajiban Negaralah yang harus memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak, karena Negara sebagai penguasa publik yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap obat-obat yang beredar di masyarakat. Kata kunci : anak, vaksin palsu, perlindungan
SKEMA ALTERNATIF PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT BAGI PELAKU UMKM DENGAN PERAN PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI AVALIS Mahendra Wardhana
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 5, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (556.273 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v5i1.151

Abstract

Salah satu problema klasik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya adalah modal. Pembiayaan atau pemberian modal dalam bentuk kredit yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan, dalam hal ini Bank, tentu saja dapat diberikan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Bank sebagai lembaga keuangan dalam menjalankan prinsip kehati-hatian tentu saja tetap memerlukan collateral (jaminan) yang merupakan salah satu bagian dalam prinsip 5 C (five C’s Principle’s), selain character, capital, capacity, condition of economic.Bagi pelaku UMKM yang sedang merintis usahanya tentu saja persyaratan adanya jaminan untuk mendapatkan modal dirasa sangat memberatkan. Umumnya jaminan yang diminta oleh bank untuk memberikan kredit dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, namun dalam hal ini tentu saja tidak semua pelaku UMKM memiliki jaminan yang dipersyaratkan tersebut.Kesulitan persyaratan tentang jaminan bagi pelaku UMKM dalam mendapatkan modal seharusnya menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah khususnya Dinas Koperasi dan UMKM sebagai instansi yang menaungi dan membina pelaku dan UMKM untuk mengantisipasi kesulitan tersebut. Pemerintah Daerah dalam hal ini dapat menjadi avalis (penjamin) untuk kredit yang diajukan oleh para pelaku UMKM tersebut dengan mengadakan perjanjian kerjasama pembiayaan kredit bagi pelaku UMKM dengan bank-bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat untuk menyalurkan kredit Usaha Rakyat.    Kata kunci     : Modal, Avalis, Perjanjian Kredit, UMKM
KONSTITUSIONALITAS PENGUJIAN PERATURAN DAERAH MELALUIJUDICIAL REVIEW DAN EXECUTIVE REVIEW Dewi Mulyanti
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 5, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (315.88 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v5i1.238

Abstract

Pengujian terhadap Peraturan Daerah telah melahirkan dualiasme pengujian yaitu judicial review oleh Mahkamah Agungdan executive review oleh pemerintah pusat. Standar pengujian peraturan daerah oleh pemerintah pusat berbeda dengan standar pengujian peraturan daerah oleh Mahkamah Agung. Mahkamah agung menguji suatu peraturan daerah atas dasar ada tidaknya pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan ada tidaknya ketidaksesuaian prosedur pembuatan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan sedangkan kewenangan pemerintah pusat melakukan pengujian peraturan daerah tidak hanya didasarkan pada aturan hukum yang lebih tinggi daripada peraturan daerah tetapi juga didasarkan pada standar kepentingan umum. Pembatalan Peraturan Daerah  Oleh Menteri Dalam Negeri ditanggapi oleh Pemerintah Daerah dengan beragam cara, ada yang segera mencabut Peraturan Daerah  dimaksud dan dinyatakan tidak berlaku, akan tetapi ada juga pemerintah daerah yang tetap saja memberlakukan Peraturan Daerah -Peraturan Daerah  yang sudah dibatalkan oleh pemerintah pusat tersebut tanpa menghiraukan pembatalan tersebut sehingga menimbulkan kondisi dimana peraturan daerah ini tidak memiliki keberlakuan secara konstitusi (konstitusionalitas).
PERTANGGUNGJAWABAN BIDAN DALAM PEMBERIAN SUNTIKAN OKSITOSIN PADA IBU BERSALIN NORMAL DI BPS YANG MENGAKIBATKAN PERDARAHAN MENURUT PASAL 23 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Rissa Nuryuniarti
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 5, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (454.784 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v5i1.152

Abstract

Menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Salah satu kewenangan bidan dalam melakukan pertolongan persalinan yaitu dengan memberikan suntik oksitosin yang dilakukan pada kala II persalinan untuk meningkatkan kontraksi. Sehingga apabila bidan memberikan suntik oksitosin sebelum kala II merupakan tindakan yang bukan menjadi kewenangannya. Penggunaan oksitosin salah satunya, digunakan untuk menginduksi atau augmentasi persalinan risiko pemberian oksitosin pada waktu persalinan untuk melakukan induksi atau augmentasi (memperkuat kontraksi) banyak terjadi kejadian berupa robekan rahim sehingga dapat menyebabkan perdarahan yang bisa berakibat kematian.Permasalahan yang ada dalam penelitian ini berkaitan dengan adanya pelanggaran bidan yakni pemberian suntikan oksitosin pada ibu bersalin normal yang mengakibatkan perdarahan postpartum. Perlu penegakkan dari tindakan tersebut sebagai akibat hukumnya, karena seorang bidan sudah mempunyai wewenang dan standar praktik bidan dalam hal ini guna membatasi wewenang sesuai dengan peraturan yang berlakuTujuan penelitian ini untuk memaparkan kewenangan bidan melakukan pemberian suntikan oksitosin dan pertanggungjawaban bidan dalam pemberian suntikan oksitosin pada ibu bersalin normal yang mengakibatkan perdarahan. Kerangka pemikiran dalam penelitian ini adalah bersumber pada teori negara hukum, teori pemberian suntik oksitosin, teori konsep bidan dan sanksi administrasi.Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, selanjutnya dikaji peraturan tentang kewenangan bidan dan pertanggungjawabannya dihubungan dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengumpulan data melalui wawancara langsung dengan Ikatan Bidan Indonesia Cabang Ciamis. Teknik analisis yang digunakan adalah metode analisis normatif kualitatif dan deskriptif.Hasil penelitian diperoleh bahwa pemberian suntikan oksitosin pada ibu bersalin merupakan kewenangan bidan sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 23 yakni pemberian suntikan oksitosin pada ibu bersalin normal merupakan kewenangan bidan yang dilakukan setelah bayi lahir. Tanggungjawab bidan dalam kasus tersebut adalah dengan memberikan ganti rugi kepada pasien baik secara materil maupun immateri dengan penerapan sanksi Pasal 1365 KUHPerdata yang menentukan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya mengganti kerugian tersebut.Kata Kunci :  Tanggungjawab Bidan, Pemberian Oksitosin, Perdarahan Postpartum 
KAJIAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Mamay Komariah
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 5, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.189 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v5i1.281

Abstract

Terorisme merupakan suatu tindak kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian dunia dewasa ini yang digolongan terhadap kejahatan kemanusiaan (Crime Against Humanity), Kejahatan terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan berdimensi internasional yang sangat menakutkan masyarakat baik masyarakat regional maupun masyarakat internasional. Di berbagai negara di dunia telah terjadi kejahatan terorisme baik di negara maju maupun negara-negara sedang berkembang, aksi-aksi teror yang dilakukan telah memakan korban tanpa pandang bulu. Kajian Tindak Pidana Terorisme Dalam Presfektif Hukum Pidana Internasional merupakan sebuah bentuk kejahatan yang bukan hanya mengancam bagi keselamatan individu namun merupakan ancaman bagi kedaulatan negara. Terlepas dari hal tersebut definisi terorisme di dunia belum memiliki keseragaman tentunya karena adanya suata pandangan ideologi yang berbeda-beda dari setiap negara terhadap tindak pidana terorisme. Dalam ranah internasional PBB memberikan suatu perlindungan hukum guna adanya kepastian hukum meskipun PBB belum menetapkan bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan internasional. Kata kunci : Terorisme, Pidana, Internasional
KAJIAN YURIDIS DUALISME KEWARGANEGARAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR : 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN (STUDI PADA KASUS GLORIA NATAPRAJA HAMEL) Yoyon Darusman
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 5, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (486.91 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v5i1.233

Abstract

Perkembangan hukum Indonesia khususnya setelah dilakukannya amandeman UUD Tahun 1945 telah terjadi perubahan yang signifikan diberbagai bidang hukum termasuk di bidang hukum kewarganegaraan Indonesia. UU No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan adalah UU yang pertama yang mengatur secara komprehensif tentang kewarganegaraan di Indonesia UU ini pada dasarnya telah mengatur berbagai hal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban seorang warganegara, termasuk kewarganegaraan yang diakibatkan oleh perkawinan antara suami dan/atau isteri yang salah satunya adalah WNA. Namun UU No. 62/1958 belum memberikan kepastian hukum atas anak-anak Indonesia yang lahir dari akibat perkawinan campuran dimaksud, termasuk di dalamnya kepada Gloria Natapraja Hamel. Akhirnya dengan UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan, dapat dipastikan suatu perlindungan hukum bagi anak-anak Indonesia sebagai akibat dari perkawinan campuran. Dalam penelitian ini menggunakan model kualitatif dan sifat penelitian analisis deskrif. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yang terdiri bahan hukum dan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang terdiri dari referensi doktrin hukum. Hasilnya bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menegaskan bahwa satu-satunya ketentuan yang mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia adalah UU No. 12/2006 sebagai hukum positif Indonesia. Sebagai kesimpulannya bahwa UU No. 12/2006 mengatur tentang dwi kewarganegaraan yang bersifat terbatas, anak yang lahir akibat perkawinan antara WNI dan WNA telah diberikan perlindungan serta kepastian hukum, Gloria Natapraja Hamel dinyatakan bukan sebagai WNI, karena itu tidak berhak untuk menjadi anggota PASKIBRAKA RI.Kata kunci : Dwi Kewarganegaraan, WNI, WNA, Kepastian dan Gloria.
PENALARAN HUKUM (LEGAL REASONING Enju Juanda
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 5, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (379.766 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v5i1.316

Abstract

Advokat harus mempunyai kemampuan dalam Penalaran Hukum (Legal Reasoning) yang baik, agar dalam melaksanakan layanan hukum tersebut dapat memberikan argumentasi atau alasan hukum yang baik dan jelas. Legal Reasoning adalah pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan suatu perkara/kasus hukum yang dihadapinya, bagaimana seorang Advokat memberikan argumentasi hukum dan bagaimana seorang ahli hukum menalar hukum. Legal Reasoning harus memahami sumber-sumber- sumber hukum formil, yaitu undang-undang, kebiasaan dan adat, perjanjian, traktat, yurisprudensi tetap dan doktrin. Sumber Hukum Utama dalam Hukum Positif Indonesia adalah Peraturan Perundang-undangan (Hukum Tertulis), akan tetapi seringkali Peraturan Perundang-undangan (Hukum Tertulis) tertinggal oleh perkembangan masyarakat. Untuk  mengisi kekosongan Peraturan Perundang-undangan (Hukum Tertulis) dan pencarian dari arti dan makna dari suatu peraturan perundangan-undangan, dalam ilmu hukum dikenal dengan Konstruksi Hukum dan Interpretasi (Penafsiran Hukum). Konstruksi terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu Analogi (Abstraksi), Determinasi (Penghalusan Hukum) dan Argumentum A Contrario.

Page 1 of 1 | Total Record : 9