cover
Contact Name
Mamay Komariah
Contact Email
mamaykomariahsh@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
justisiafhunigal150@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. ciamis,
Jawa barat
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Published by Universitas Galuh
ISSN : 23550023     EISSN : 25982591     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum UNIGAL, merupakan jurnal yang berisi tentang artikel penelitian (research article) di bidang ilmu hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan 2 kali dalam setahun pada setiap bulan Maret dan September. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) sudah tersedia Offline Versi Cetak dengan Nomor ISSN : 2355-0023 (Cetak) dan online dengan nomor ISSN : 2598-2591 (online) , sehingga para penulis dan peneliti bisa lebih mudah mengakses hasil-hasil penelitian yang telah dipublikasikan di Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ).
Arjuna Subject : -
Articles 241 Documents
KETENTUAN NASAB ANAK SAH, TIDAK SAH, DAN ANAK HASIL TEKNOLOGI REPRODUKSI BUATAN MANUSIA ANTARA UU PERKAWINAN DAN FIKIH KONVENSIONAL Abshorudin Mukhlis
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 14, No 2 (2026): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v14i2.26258

Abstract

Perkawinan bertujuan untuk memperoleh keturunan yang sah, di mana keabsahan ikatan perkawinan menentukan status nasab anak. Seiring perkembangan zaman, Hukum Keluarga Islam di Indonesia mengalami dinamika fundamental, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang mengubah rejim hukum Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta tantangan perkembangan rekayasa genetika (inseminasi buatan dan kloning). Penelitian ini bertujuan mengkaji secara kritis dan komparatif status nasab anak sah, anak luar kawin, dan anak hasil teknologi reproduksi buatan dalam perspektif hukum positif Indonesia dan fikih konvensional. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 menjadi milestone yang memperluas hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologisnya berdasarkan pembuktian ilmu pengetahuan dan teknologi (tes DNA), berbeda dengan fikih mayoritas (Jumhur) yang secara ketat membatasi nasab anak zina hanya kepada ibu. Adapun dalam teknologi reproduksi buatan, baik hukum positif maupun fikih menyepakati keabsahan nasab anak hasil inseminasi dari pasangan suami istri sah, serta mengharamkan sperma donor dan kloning manusia karena merusak tatanan nasab dan martabat kemanusiaan.