cover
Contact Name
Mamay Komariah
Contact Email
mamaykomariahsh@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
justisiafhunigal150@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. ciamis,
Jawa barat
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Published by Universitas Galuh
ISSN : 23550023     EISSN : 25982591     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum UNIGAL, merupakan jurnal yang berisi tentang artikel penelitian (research article) di bidang ilmu hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan 2 kali dalam setahun pada setiap bulan Maret dan September. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) sudah tersedia Offline Versi Cetak dengan Nomor ISSN : 2355-0023 (Cetak) dan online dengan nomor ISSN : 2598-2591 (online) , sehingga para penulis dan peneliti bisa lebih mudah mengakses hasil-hasil penelitian yang telah dipublikasikan di Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ).
Arjuna Subject : -
Articles 209 Documents
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PASIEN DENGAN TENAGA MEDIS (DOKTER) DALAM PELAYANAN KESEHATAN Ukilah Supriyatin
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (522.071 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v6i2.1713

Abstract

ABSTRAKMasyarakat yang konsent dengan kesehatan masyarakat atau pelayanan kesehatan yaitu Tenaga Medis (dokter) agar mengetahui hak dan kewajibannya dalam rangka memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat.Bagaimanakah hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam pelayanan kesehatan? Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan mempelajari hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kegunaan penelitian diharapkan dapat menambah pengetahuan, khususnya yang berhubungan dengan materi Hukum Kesehatan, Hukum Perjanjian, dan Hukum Perlindungan Konsumen.Metode penelitian yaitu dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji berbagai norma-norma aturan atau peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek penelitian tentang hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam pelayanan kesehatan.Hubungan dokter dengan pasien timbul karena persetujuan untuk melakukan sesuatu bagi dokter untuk bersedia berusaha sesuai kemampuannya (semaksimal mungkin) untuk memenuhi perjanjian itu yakni merawat dan berusaha sesuai dengan standar profesi medik sedangkan pasien berkewajiban untuk memberikan imbalannya.Tegasnya bahwa hubungan dokter dengan pasien diperlukan karena dengan adanya persetujuan berakibat telah tercapainya ikatan perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik, sehingga perjanjian mempunyai kekuatan mengikat artinya mempunyai kekuatan hukum yang dipatuhi oleh kedua belah pihak.Kata kunci: Pasien, Tenaga Medis (dokter), Hubungan hukumnya.
REKONSTRUKSI JABATAN WAKIL PRESIDEN DALAM KETATANEGARAAN DI INDONESIA (TINJAUAN PERBANDINGAN HUKUM NEGARA AMERIKA SERIKAT, CINA DAN FILIPINA) Dewi Mulyanti
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.811 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v6i1.1241

Abstract

UUD 1945 sebagai konstitusi dalam perkembangannya telah mengalami berbagai corak dan permasalahan yang berdampak pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami rekonstruksi yang mengakibatkan perubahan fundamental terhadap stuktur dan kewenangan lembaga negara. Beberapa sistem ketatanegaraan yang pernah berlaku di Indonesia yaitu Sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 pra-amandemen, Sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan konstitusi RIS, Sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUDS 1950 dan Sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasca amandemen.Salah satu tujuan amandemen UUD 1945 adalah menata keseimbangan (check and balances) antar lembaga negara. Hubungan tersebut ditata sedemikian rupa agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada salah satu institusi negara. Bentuk nyata dari amandemen UUD 1945 adalah perbedaan yang subtansial tentang kelembagaan negara, terutama dalam hal kedudukan, tugas, wewenang, hubungan kerja, dan cara kerja lembaga-lembaga yang bersangkutan termasuk di dalamnya tugas dan kewenangan wakil presiden.Tugas dan kewenangan Wakil Presiden Republik Indonesia tidak diatur secara tegas dalam konstitusi walaupun sampai saat ini telah dilakukan perubahan Keempat terhadap UUD 1945, hanya diatur dalam satu pasal saja yakni Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Pengaturan tugas dan wewenang antara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia seharusnya diatur dalam konstitusi.Pada negara – negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, Wakil Presiden memiliki tugas dan kewenangan sebagai Wakil Kepala Pemerintahan dan Wakil Kepala Negara. Menjabat sebagai anggota salah satu dewan dalam parlemen bagi negara yang menganut sistem dua kamar ataupun sebagai anggota kabinet pemerintahan di bawah Presiden.Tugas Wakil Presiden yang diatur dalam masing – masing konstitusi negara tersebut didasarkan pada sistem pemerintahan yang dianut oleh masing- masing negara seperti sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Amerika Serikat dan Filipina atau sistem pemerintahan parlementer yang dianut oleh Cina maupun sistem pemerintahan gabungan seperti dianut oleh Irak dan Uganda. Dipengaruhi pula oleh bentuk negara yang dianut oleh masing – masing negara tersebut, baik negara serikat seperti Amerika Serikat dan India maupun negara kesatuan seperti Filipina, Siprus, Cina, Afrika Selatan, Bulgaria, Irak serta Uganda.Mengenai kewenangan yang dimiliki semua Wakil Presiden pada masing – masing negara, yakni sebagai pengganti presiden dengan kondisi tertentu sebagaimana diatur pada konstitusi masing- masing negara.Kata Kunci: Jabatan Wakil Presiden, Ketatanegaraan Di Indonesia
TUGAS DAN KEWENANGAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN haryanto sijabat
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 4, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (425.005 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v4i1.406

Abstract

Pejabat Perbendaharaan merupakan pejabat pemerintahan yang melakukan tugas dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. Akibat hukumnya pejabat tersebut harus tunduk secara umum kepada peraturan yang mengatur tentang administrasi pemerintahan. Berdasarkan paradigma dalam hukum administrasi pemerintahan, Pejabat Perbendaharaan dalam melaksanakan kewenangannya dibatasi dengan masa atau tenggang waktu wewenang, wilayah atau daerah berlakunya wewenang dan cakupan bidang atau materi wewenang. Larangan penyalahgunaan Wewenang oleh pejabat perbendaharaan meliputi adanya pelarangan aktifitas melampaui wewenang, pelarangan mencampuradukkan Wewenang dan pelarangan untuk bertindak sewenang-wenang. Kata Kunci : Kewenangan, Pejabat, Pembendaharaan Negara.
PEMBUKTIAN TERBALIK SEBAGAI KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI Kunkun Abdul Syakur Munawa
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 5, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (557.353 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v5i2.820

Abstract

Pembuktian terbalik sangat diperlukan dalam proses penanganan kasus tindak pidana korupsi dan lebih dipermudah dalam menjerat para pelaku tindak pidana korupsi sepanjang terduga atau tersangka tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya didapat dari jalan yang sah, disamping itu dengan pembuktian terbalik selain akan lebih mudah pembuktiannya juga lebih efektif daya cegahnya daripada pembuktian yang sekarang kita anut sekarang, dan kelebihan pembuktian terbalik terletak pada kemampuan terdakwa untuk membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Kendala kendala dalam penerapan kebijakan pembuktian terbalik tersebut disinyalir karena terlalu banyak dipolitisir sehingga aparat yang terlibat baik itu penyidik maupun penuntut umum tidak menerapkan dakwaan sebagaimana mestinya. Sehingga, perlu diadakan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. disamping kebanyakan harta kekayaan yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana korupsi bukan atas nama dari pelaku korupsi tersebut atau dengan kata lain para pelaku korupsi tersebut melakukan pencucian uang guna menyamarkan harta kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi, sehingga akan sulit jika harus diadakan pembuktian terbalik. Kata Kunci : Korupsi , Pembuktian Terbalik
PENALARAN HUKUM (LEGAL REASONING Enju Juanda
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 5, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (379.766 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v5i1.316

Abstract

Advokat harus mempunyai kemampuan dalam Penalaran Hukum (Legal Reasoning) yang baik, agar dalam melaksanakan layanan hukum tersebut dapat memberikan argumentasi atau alasan hukum yang baik dan jelas. Legal Reasoning adalah pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan suatu perkara/kasus hukum yang dihadapinya, bagaimana seorang Advokat memberikan argumentasi hukum dan bagaimana seorang ahli hukum menalar hukum. Legal Reasoning harus memahami sumber-sumber- sumber hukum formil, yaitu undang-undang, kebiasaan dan adat, perjanjian, traktat, yurisprudensi tetap dan doktrin. Sumber Hukum Utama dalam Hukum Positif Indonesia adalah Peraturan Perundang-undangan (Hukum Tertulis), akan tetapi seringkali Peraturan Perundang-undangan (Hukum Tertulis) tertinggal oleh perkembangan masyarakat. Untuk  mengisi kekosongan Peraturan Perundang-undangan (Hukum Tertulis) dan pencarian dari arti dan makna dari suatu peraturan perundangan-undangan, dalam ilmu hukum dikenal dengan Konstruksi Hukum dan Interpretasi (Penafsiran Hukum). Konstruksi terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu Analogi (Abstraksi), Determinasi (Penghalusan Hukum) dan Argumentum A Contrario.
PEMBUKTIAN UNSUR NIAT DIKAITKAN DENGAN UNSUR MENS REA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Kunkun Abdul Syukur
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.106 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v3i2.420

Abstract

Untuk dapat mengungkap kesalahan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seorang terdakwa yang diajukan ke muka sidang, maka penuntut umum harus untuk dapat membuktikan kesalahan tersebut. sehingga penuntut umum dibebani untuk melakukan pembuktian dimana dengan alat-alat bukti yang diajukan itu membuat terang akan kebenaran suatu tindak pidana yang telah terjadi yang dilakukan oleh terdakwa yang dibawa di muka sidang. Jika unsur niat (kehendak) atau menghendaki dan mengetahui dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materiil karena memang maksud dan kehendak seseorang itu sulit untuk dibuktikan secara materiil maka pembuktian adanya unsur kesengajaan dalam pelaku melakukan tindakan korupsi yang melanggar hukum sehingga perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku seringkali hanya dikaitkan dengan keadaan serta tindakan si pelaku pada waktu ia melakukan perbuatan melanggar hukum yang dituduhkan kepadanya tersebut. Unsur actus reus yaitu perbuatan harus didahulukan. Setelah diketahui adanya perbuatan pidana sesuai rumusan undang-undang selanjutnya barulah diselidiki tentang sikap batin pelaku atau unsur mens rea. Dengan demikian maka unsur perbuatan pidana harus didahulukan, selanjutnya apabila terbukti barulah mempertimbangkan tentang kesalahan terdakwa yang merupakan unsur pertanggungjawaban pidana Kata Kunci ; Pembuktian, Unsur Niat, Mens Rea
MEKANISME PEMILIHAN CALON KEPALA DESA TUNGGAL MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS Hendi Budiaman
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 4, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (371.109 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v4i1.115

Abstract

Setiap daerah Kabupaten atau Kota terdapat satuan pemerintah desa terendah di bawah pimpinan pemerintahan kabupaten atau kota. Pemerintahan desa itu di pimpin oleh kepala desa yang di pilih melalui proses pemilihan. Kepala  desa  dipilih  melalui  proses  pemilihan  kepala  desa atau  sering  disebut dengan pilkades.Mekanisme Pemilihan Calon Tunggal Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) di Kabupaten Ciamis diatur dalam Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Dijelaskan Bahwa jika terdapat Bakal Calon Kepala Desa Tunggal harus dilakukan mekanisme pada beberapa tahap yaitu dalam Pasal 25 ayat (3).Faktor-faktor mempengaruhi terhadap Pemilihan Calon Tunggal Kepala Desa di Kabupaten Ciamis. Secara umum faktor-faktor yang sering muncul adalah dalam hal pendanaan dan adanya rasa psimis yang dimiliki calon lain karena melihat saingannya yang lebih dominan daripada dirinya sehingga akhirnya ada yang disebut Bombong. Namun dalam pemilihan kepala desa Tahun 2016 ini di Kabupaten Ciamis tidak ada Calon Tunggal dalam Pilkades hal ini salah satunya karena dalam Pilkades Serentak Tahun 2016 bahwa biaya pemilihan kepala desa di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Kata Kunci : Pemilihan Kepala Desa Tunggal.
ANALISIS PENYUSUNAN SURAT GUGATAN Enjang Nursolih
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (360.603 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v7i1.2142

Abstract

Surat gugatan merupakan surat yang dibuat oleh orang yang merasa dirugikan dan diajukan kepada pengadilan yang berwenang dengan identitas baik pihak Penggugat maupun pihak Tergugat jelas dan lengkap serta ada hubungan hukum dengan permasalahan atau peristiwa yang merupakan alasan-alasan dari pada tuntutan atau petitum yang harus dirumuskan dengan kata lain gugatan harus jelas, lengkap dan sempurna.
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Nina Herlina
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (354.91 KB) | DOI: 10.25157/justisi.v7i2.2917

Abstract

Kedudukan konsumen yang selama ini rentan, adanya tiga perangkat undang-undang di atas menjadi kebutuhan yang signifikan mengingat akselerasi perkembangan bisnis yang terorganisasi dengan SDM profesional yang terlatih, secara bebas menawarkan barang, jasa dan persyaratan perjanjian terhadap konsumen yang tidak terlatih Ketidakseimbangan kedudukan dalam transaksi perdagangan seperti ini, menyebabkan konsep etis perdagangan “Cavet Emptor” yang menekankan pada kesadaran moral penjual untuk berusaha menjual komoditas yang sesuai dengan nilai beli yang dikeluarkan konsumen bergeser menjadi “Caveat Venditor” yang memperingatkan konsumen dari kemungkinan distorsi dan cacat produk dari penjual.Penelitian ini bertujuan untuk mengentahui karakteristik penegakan hukum administrasi dan pidana di Indonesia dan implikasi dari ketidaksesuaian perumusan norma dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan sistem hukum (positif) terhadap penegakan hukumnya dapat memberi manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan khususnya Hukum Perlindungan Konsumen. metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan komparatif. Penelitian ini menggunakan metode yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan (data sekunder).Hukum administrasi mempersyaratkan adanya dasar (legitimasi) kewenangan untuk mengeluarkan keputusan, pengawasan, dan menjatuhkan sanksi. Dua komponen terakhir yaitu pengawasan dan menjatuhkan sanksi merupakan bagian dari penegakan hukum administrasi. Sedangkan dalam penegakan hukum pidana, ditekankan pada rumusan delik dan ancaman sanksi.Berdasarkan perbedaan karakter sanksi hukum administrasi dan pidana, dimungkinkan adanya kumulasi sanksi dalam suatu kasus. Namun perumusan ancaman sanksi berupa pencabutan ijin usaha sebagai hukuman tambahan dari hukuman pokok pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak tepat karena dalam praktek kumulasi sanksi ini diberikan pada kewenangan satu pengadilan (Negeri) untuk menjatuhkannya, sementara hakim Pengadilan Negeri (pidana) tidak memiliki dasar (legitimasi) kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif. Akibatnya, adalah bahwa putusan yang dijatuhkan menjadi cacat hukum.  Kata kunci : Sanksi; Administrasi; Hukum; Perlindungan; Konsumen
SENGKETA KEPEGAWAIAN DALAM KASUS PEMECATAN POLISI GAY YANG MELANGGAR KODE ETIK PROFESI DI KOTA SEMARANG (STUDI KASUS: SK NO: KEP/2032/XII/2018) Siti Faridah
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (40.238 KB) | DOI: 10.25157/justisi.v7i2.2577

Abstract

Sebagai makhluk sosial, manusia memenuhi kebutuhannya dengan berbagai cara salah satunya yaitu dengan menjalankan profesi. Di dunia ini, terdapat ribuan profesi yang menghiasi kehidupan manusia. Namun dalam bentuk mengayomi dan mengamankan masyarakat, polisi sudah sejak lama menjadi profesi yang ada dibelahan bumi. Dalam suatu profesi, terdapat kode etik yang mengatur mengenai tingkah laku suatu pemegang profesi dan jika seseorang melanggar kode etik tersebut maka akan dijatuhkan sanksi kepadanya. Permasalahan yang terjadi yaitu ketika sanksi dari pelanggaran tersebut ternyata mencabut hak asasi manusia yang secara konstitusional dilindungi oleh UUD 1945. Namun disisi lain hadirnya sanksi tersebut merupakan konsekuensi dari tindakan yang menyalahi norma yang berlaku di masyarakat. Kasus yang akan dibahas dalam paper kali ini yaitu orientasi seksual minoritas yang dianggap melanggar kode etik profesi. Padahal, orientasi seksual seharusnya menjadi ranah privat seseorang dan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun termasuk oleh negara. Akan tetapi, dalam fakta dilapangan, terdapat perluasan makna terhadap nilai-nilai yang menyangkut norma di masyarakat hingga berujung menyentuh pada ranah privat yang seharusnya menjadi hal yang terpisah dari pengaturan publik.    Kata Kunci: Gay, Norma, Peraturan, dam Profesi.

Page 7 of 21 | Total Record : 209