Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum UNIGAL, merupakan jurnal yang berisi tentang artikel penelitian (research article) di bidang ilmu hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan 2 kali dalam setahun pada setiap bulan Maret dan September.
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) sudah tersedia Offline Versi Cetak dengan Nomor ISSN : 2355-0023 (Cetak) dan online dengan nomor ISSN : 2598-2591 (online) , sehingga para penulis dan peneliti bisa lebih mudah mengakses hasil-hasil penelitian yang telah dipublikasikan di Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ).
Articles
209 Documents
KAJIAN TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI FACEBOOK
Iwan Setiawan
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Galuh
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (361.174 KB)
|
DOI: 10.25157/jigj.v7i1.2146
Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui facebook merupakan delik aduan yang diatur dalam Bab XVI KUHP yakni Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mengharuskan korban atas pencemaran nama baik membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib. Muatan norma penjelasan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, secara tidak langsung mengadopsi pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Jo Putusan MK Nomor 2/PUU-VII/2009.
PIDANA DALAM MEMBENTUK KETERATURAN SOSIAL (TINJAUAN SOSIOLOGIS)
Kukun Abdul Syakur Munawar
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Galuh
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (596.31 KB)
|
DOI: 10.25157/jigj.v7i1.2143
Kejahatankerap kali menimbulkan masalah,munculnya residivis, dan adanya kejahatan yang bersifat professional merupakan masalah pelik yang terus mendapat sorortan dan perhatian aparat penegak hukum.Kejahatan yang terjadi dalam masyarakat dan upaya pencegahannya terus menjadi perbincangan untuk dicarikan pemecahan pokok persoalan kejahatan itu.Namun harus disadari bahwa yang melakukan kejahatan itu juga orang seperti kita semua dan disisi lain kejahatan harus terus ditanggulangi karena mendatangkan ketidak tentraman dalam masyarakat. Salah satu asas penting dalam masalah ini ialah “usaha-usaha mencegah kejahatan harus lebih diutamakan dari usaha memperbaiki para penjahat.Kejahatan telah menjadi fenomena yang universal, artinya tidak ada masyarakat tanpa kejahatan. Pada mulanya kejahatan disebabkan oleh faktor kemiskinan, dengan demikian dalam masyarakat yang mengalami kekurangan sumber daya alam, kejahatan akan marak dalam masyarakat itu. Akan tetapi seiring berjalannya waktu kejahatan juga ditimbulkan oleh kemakmuran.Untuk terus menekan agar tindak pidana tidak terus terulang memang harus dilakukan dengan berbagai macam cara baik dengan cara yang tegas maupun dengan penegakan hukum pidana yang bersifat represif maupun yang bersifat preventif.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
ibnu rusydi
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Galuh
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (431.052 KB)
|
DOI: 10.25157/jigj.v7i1.2145
Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga keabsahan dari perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara. Berdasarkan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan agar tercapai ketertiban dalam masyarakat. Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan dari perkawinan siri adalah tidak adanya kekuatan hukum yang mengikat atas perkawinan tersebut, negara menganggap bahwa perkawinan siri tersebut tidak pernah ada, karena tidak adanya bukti berupa akta nikah. Perkawinan siri dapat menimbulkan beberapa masalah berkenaan dengan hak waris anak yang lahir dari perkawinan siri seperti bagaimana perlindungan hukum terhadap hak waris anak pada perkawinan siri menurut hukum negara Indonesia, bagaimana akibat hukum dari anak pada perkawinan siri terhadap pewarisan menurut hukum negara, dan bagaimana penyelesaian hukum dalam pewarisan anak pada perkawinan siri menurut hukum negara Indonesia.
EKSPLORASI HUKUM ADAT GALUH SEBAGAI KEARIFAN LOKAL DI KABUPATEN CIAMIS
Anda Hermana;
Mamay Komariah
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (444.264 KB)
|
DOI: 10.25157/justisi.v7i2.2915
Kabupaten Ciamis mempunyai sejarah masa lalu kerajaan yang di dalamnya sedikit banyak terdapat hukum-hukum adat. Salah satu kerajaan yang di kenal di Ciamis adalah Kerajaan Galuh. suatu kerajaan dapat dipastikan mempunyai aturan-aturan yang mengatur kehidupan masyarakatnya sesuai dengan karakter daerahnya pada masa itu. Dengan demikian alangkah baiknya aturan-aturan tersebut dapat digali dan diadopsi sebagai sumber hukum. Salah satu situs yang merupakan peninggalan kerajaan Galuh adalah situs Astana Gede di Kecamatan Kawali sehingga penulis ingin menggali aturan-aturan yang dibuat pada masa lalu atau hukum adat dari peninggalan Kerajaan Galuh untuk di adakan pengkajian sehingga menjadi masukan kepada Pemerintah Daerah dan dapat di adopsi dalam berkehidupan di masyarakat.Hasil penelitian menunjukkan terdapat pepatah-pepatah adat dalam prasasti astana gede kawali dari 6 (enam) buah prasasti, adalah bahwa dalam prasasti ini disebutkan menginginkan adanya generasi penerus untuk senantiasa selalu berbuat kebajikan supaya mendapat kebaikan sehingga hidup lama aman tentram di dunia. Selanjutnya “bahwa keamanan merupakan syarat mutlak agar menang dalam kehidupan yang penuh dengan peperangan”. kalimat “ulah batenga bisi kakareh” yaitu jangan banyak tingkah bisa celaka” ini memberikan arti bahwa manusia jangan banyak perbuatan ( tercela) supaya tidak celaka.Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam melestarikan dan melindungi cagar budaya telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Salah satu cagar budaya yang terdapat di Kabupaten Ciamis adalah Astana Gede Kawali yang berisi Prasasti-prasasti. Berdasarkan penelitian bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam mengekplorasi hukum adat Galuh belum maksimal dilaksanakan karena tidak secara tertulis tersosialisasi kepada masyarakat tentang adanya hukum adat Galuh yang merupakan peninggalan dari leluhur di Ciamis.Kata Kunci: Eksplorasi, Hukum Adat, Galuh
Regulasi Hukum Bagi Bidan Dalam Melakukan Asuhan Kebidanan Pada Balita Di Bidan Praktik Mandiri Menurut Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
rissa nuryuniarti;
endah nurmahmudah
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (388.567 KB)
|
DOI: 10.25157/justisi.v7i2.2386
hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi ibu dan anak merupakan hak dasar sebagaimana termaktub dalam Undang–undang Dasar 1945. Pasal 28 H UUD 1945 menentukan bahwa setiap orang hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Pada pelayanan kesehatan anak yang tencantum pada pasal 20 ayat 2 Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, bidan berwenang melakukan pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita. Namun ada beberapa bidan praktik mandiri yang memberikan pelayanan kesehatan pada balita sakit berupa pemberian obat seperti obat flu, pilek, dan sebagainya. Berdasarkan latar belakang diatas maka bagaimana regulasi hukum bagi bidan yang melakukan pengobatan hukum bagi bidan dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan hukum normatif.berdasarkan temuan tersebut bidan melakukan asuhan tidak sesuai dengan wewenang berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik. Berdasarkan pelanggarannya tersebut bidan dikenakan hukum administratif Menurut Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Pasal 46 ayat (5) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pencabutan SIP untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; atau d. pencabutan SIPB selamanya. Sedangkan aspek perdata lainnya adalah tuntutan ganti rugi berdasarkan perbuatan melanggar hukum, ukuran yang digunakan adalah kesesuaian dengan standar profesi medik serta kerugian yang ditimbulkan.
MAHAR POLITIK DALAM PANDANGAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Ida Farida
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Galuh
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (606.323 KB)
|
DOI: 10.25157/jigj.v7i1.2137
Artikel ini mendeskripsikan dan menganalisis mengenai mahar politik dalam pandangan politik hukum di Indonesia. Dinamika pemilihan kepala daerah pada 2018 ini masih diwarnai oleh isu yang relatif sama, salah satu yang saat ini muncul di permukaan adalah terkait pemberian “mahar politik” kepada partai politik pengusung calon kepala daerah. Isu tersebut bukanlah hal yang baru dalam pemilu Indonesia pasca reformasi, terlebih saat ini partai cukup pragmatis dan berorientasi pada kemenangan calon. Dalam mengikuti kontestasi politik, adanya pelanggaran-pelanggaran calon untuk mengikuti seluruh mekanisme pemilihan secara “demokratis” baik mekanisme internal partai maupun mekanisme eksternal sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang. Politik hukum pemilu dan pemilukada mengalami perubahan terus-menerus seiring dengan perkembangan masyarakat, relevansi dalam praktik ketatanegaraan atau budaya berdemokrasi serta perubahan pemikiran hukum dan politik baik eksekutif, legislator maupun masyarakat pada umumnya.
YURISDIKSI HUKUM PIDANA DALAM DUNIA MAYA
Yuliana Surya Galih
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Galuh
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (474.77 KB)
|
DOI: 10.25157/jigj.v7i1.2138
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan dalam sendi-sendi kehidupan manusia, yang hidup semakin modern.Ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa kesejahteraan kepada umat manusia, dan banyak manfaat yang telah diberikan oleh kemajuan teknologi.Masalah yuridiksi berhubungan dengan dengan masalah penegakan hukum, yang harus dilakukan oleh sebuah Negara atas suatu tindak pidana yang telah dilakukan.Kejahatan cyber merupakan kejahatan yang sifatnya borderless, yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa mengenal batas ruang dan waktu.Sehingga untuk menentukan yurisdiksi didalam kejahatan cyber ini sangat sulit, serta setiap Negara mempunyai kepentingan untuk melindungi kedaulatan negaranya.
MODEL PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERRBASIS KEARIFAN LOKAL DI KABUPATEN PANGANDARAN
Mamay Komariah;
Evi Noviawati
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (368.987 KB)
|
DOI: 10.25157/justisi.v7i2.2914
Penanganan perkara anak di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan. Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan meliputi: a. pelayanan identifikasi; b. rehabilitasi kesehatan; c. rehabilitasi sosial; d. pemulangan; e. bantuan hukum; dan f. reintegrasi social. Kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur tentunya akan berdampak pada aspek psikologis maupun perkembangan lainnya dari anak tersebut. Dampak psikologis pada anak-anak berupa trauma berkepanjangan yang dapat menimbulkan sikap tidak sehat, seperti minder, takut yang berlebihan, dan gangguan perkembangan jiwa yang berujung pada keterbelakangan mental. Data menunjukan jumlah korban pelecehan seksual anak di Kabupaten Pangandaran 2 tahun terakhir mengalami peningkatan. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Pangandaran pada tahun 2016 tercatat 14 korban, sedangkan tahun 2017 tercatat 28 korban, dan data awal tahun 2018 hingga pertengahan 2018 di kepolisian pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis menunjukkan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 5 kasus dimana rata-rata korbannya 2-3 orang dalam setiap kasus.Penelitian dilaksanakan dengan tujuan untuk: (1) mengetahui model penanganan anak korban tindak pidana kekerasan seksual yang telah diterapkan di Kabupaten Pangandaran, (2) mengetahui upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam penanganan anak korban tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Pangandaran, (3) mengetahui kendala-kendala dalam penerapan model penanganan anak korban tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Pangandaran, dan (4) merumuskan pengembangan model penanganan anak korban tindak pidana kekerasan seksual berbasis nilai-nilai kearifal lokal di Kabupaten Pangandaran.Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Data yang dikumpulkan terdiri atas data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara terhadap responden, yaitu Anggota PPA Polres Ciamis dan orang tua anak korban kekerasan seksual. Data sekunder diperoleh dari publikasi jurnal dan data dari dinas/instansi yang terkait dengan penelitian.
PENATAAN PASAR-PASAR TRADISIONAL DI INDONESIA BERDASARKAN TEORI “VON STUFENNAUFBAU DE RECHTSORDNUNG”
Nita Ariyani
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (636.053 KB)
|
DOI: 10.25157/justisi.v7i2.2667
Penelitian ini membahas mengenai pasar tradisional yang merupakan representasi dari ekonomi rakyat. Pasar tradisional sebagai salah satu pusat perekonomian rakyat pada awalnya jumlahnya cukup banyak dan tersebar di setiap daerah di Indonesia.Pasar tradisional juga merupakan representasi dari nilai-nilai kearifan lokal dan bagian dari kebudayaan nasional Indonesia yang harus dilestarikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945. Namun dalam perkembanganya, jumlah pasar tradisional semakin menurun digantikan pasar-pasar modern. Hingga saat ini belum ada undang-undang organik yang khusus mengenai pasar tradisional di Indonesia sehingga penulis menganggap sangat perlu untuk melakukan penelitian yang berjudul : Penataan Ideal Pasar-Pasar Tradisional di Indonesia Berdasarkan Teori “Von Stufennaufbau De Rechtsordnung”.Penelitian ini bertujuan untuk memahami, mengkaji, dan menganalisis pengaturan yuridis mengenai faktor-faktor yuridis apa saja yang mempengaruhi penataan pasar tradisional di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk memahami, mengkaji, dan menganalisis bentuk penataan ideal pasar-pasar tradisional di Indonesia berdasarkan Teori “Von Stufennaufbau De Rechtsordnung”. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-Undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus ( case approach.Kata Kunci : Penataan, Pasar Tradisional, Teori Von Stufennaufbau De Rechtsordnung
ANALISIS PENERAPAN BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA PEMILU
Dudung Mulyadi
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Galuh
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (465.868 KB)
|
DOI: 10.25157/jigj.v7i1.2144
Tindak Pidana Pemilu dapat dimasukkan dalam pidana khusus yaitu pidana pemilu dan pelanggaran baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun para pihak yang dapat disangkakan terhadap tindak pemilu adalah: a) Penyelengara Pemilu (KPU, Bawaslu, Pemerintah); b) Peserta Pemilihan Umum (Partai Politik, Calon DPR, DPD, DPRD, Calon Presiden dan Wakil Presiden); c) Masyarakat sebagai subjek hukum (sebagai pemilih, Tim Sukses termasuk Masyarakat yang mengajak tidak menggunakan hak suaranya).