cover
Contact Name
Oki Sumiyanto
Contact Email
binamulia.hukum@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
oq.sumiyanto@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota bekasi,
Jawa barat
INDONESIA
BINAMULIA HUKUM
ISSN : 14100088     EISSN : 2656856X     DOI : 10.37893/jbh
Core Subject : Social,
BINAMULIA HUKUM journal contains several types of research and reviews of disciplines chosen in several branches of legal studies, including Criminal Law, Civil Law, Business Law, Constitutional Law, and International Law. In addition, Journal also includes several studies of law in a broader sense
Arjuna Subject : -
Articles 87 Documents
Kajian Sosiologi Hukum Budaya Scan Aplikasi Peduli Lindungi Pada Kawasan Publik di Kota Besar Sardjana Orba Manullang; Iis Isnaeni Nurwanty
BINAMULIA HUKUM Vol 10 No 2 (2021): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v10i2.631

Abstract

Pandemi Covid 19 telah memberikan beberapa perubahan dalam kehidupan manusia di seluruh dunia. Pengaruh dari Virus Sars Covid 19 kepada perilaku hukum masyarakat melalui telaah kebiasaan tertentu di Indonesia. Kasus yang dipaparkan adalah kebiasaan hukum yang timbul akibat virus Covid 19 itu, di mana masyarakat kini dipaksa untuk melakukan scan barcode di aplikasi peduli lindungi apabila ingin masuk ke kawasan publik khususnya yang berada di wilayah kota besar di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini memakai metode penelitian normatif/doctrinal. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan agar mengetahui bagaimana perilaku sosial bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor. Kata Kunci: kawasan publik; peduli lindungi; sosiologi hukum.
Perseroan Perorangan yang Melakukan Merger Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Undang-Undang Cipta Kerja M. Yogi Arie Dewanto; Timbo Mangaranap Sirait
BINAMULIA HUKUM Vol 11 No 1 (2022): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v11i1.602

Abstract

Menyongsong disrupsi ekonomi dan Revolusi Industri 4.0 pemerintah mengantisipasi dengan lahirnya bentuk badan hukum baru Perseroan Perorangan melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang dapat dimiliki oleh satu orang pemegang saham. Tujuan penelitian mencari jawaban di mana dengan kepemilikan satu orang, bagaimana jika Perseroan Perorangan melakukan merger setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai unconstitutionally condition. Metode penelitian dilakukan dengan yuridis normatif, terdapat hasil pembahasan dan disimpulkan bahwa badan usaha yang dikenal dalam ketentuan sebelumnya adalah Perseroan Terbatas (sebagai badan usaha yang didirikan minimal 2 orang) karena itu Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan usaha yang sangat baru di Indonesia, namun karena pemerintah ingin memberikan kemudahan berusaha sehingga dimungkinkan dibentuk PT Perorangan terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan kriteria tertentu yang harus dipenuhi termasuk ketika merger tetap berlaku walau telah terbit Putusan MK dengan syarat pemerintah sesegera mungkin melalukan perbaikan substansi materiil dan syarat formil pembentukan perundang-undangan atas Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
Tinjauan Yuridis Hak Paten di Dalam Kerangka Hukum Nasional di Indonesia Andi Muhammad Reza Pahlevi Nugraha
BINAMULIA HUKUM Vol 11 No 1 (2022): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v11i1.668

Abstract

Kekayaan intelektual merupakan bagian dari hukum kebendaan yang dimiliki oleh manusia. Kekayaan tersebut pada dasarnya terlahir melalui ide, kreasi, imajinasi dan pikiran. Salah satu kekayaan intelektual tersebut dapat ditemukan di bidang industri. Khususnya yang berhubungan dengan teknologi dalam hal ini disebut dengan paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, di mana untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya melalui suatu perjanjian lisensi. Di Indonesia Paten telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Berikutnya perlindungan paten bagi invensi yakni ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan permasalahan yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses telah juga diatur baik diperaturan perundang-undangan organik maupun di dalam ratifikasi. Sebagai salah satu dari kekayaan intelektual (HKI), paten memiliki kedudukan yang sangat strategis dan bernilai ekonomis bagi pemiliknya serta mendapatkan perlindungan hukum di dalam hukum positif nasional.
Hasil Investigasi Ombudsman Indonesia Tentang Dwelling Time di Empat Pelabuhan Besar Indonesia Dionisius Purwo Sudarsono
BINAMULIA HUKUM Vol 11 No 1 (2022): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v11i1.671

Abstract

Dwelling time impor peti kemas di empat pelabuhan besar Indonesia, hasil penyelidikan Ombudsman Republik Indonesia mendapatkan beberapa temuan yang ditujukan pada Kementerian terkait dan PT. Pelindo (Pelabuhan Indonesia). Hasil temuan tersebut merupakan rapor buruk tentang pelayanan publik di Tanjung Priok Port, Tanjung Perak Port, Belawan Port dan Soekarno Hatta Port. Sebuah studi yang dilakukan oleh Ombudsman Indonesia menemukan sejumlah penemuan yang merugikan dan menghambat perekonomian Indonesia. Selain penyalahgunaan dwelling time keberangkatan oleh pemangku kepentingan di empat pelabuhan, terdapat kendala infrastruktur, staf, serta regulasi dan manajemen. Ombudsman akan mengawal temuan yang didapat hingga ke Presiden untuk ditindaklanjuti ke arah perbaikan layanan masyarakat (publik), dalam kaitannya kasus percepatan dwelling time ini, serta menjadi mediator antara aspirasi masyarakat dan pejabat instansi publik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelayanan publik kepelabuhanan, standar operasional harus lebih transparan dan sistematis, yang menjadi standar operasional bagi pemerintah, dan perkembangan kegiatan kepelabuhanan yang sangat pesat. Ombudsman RI perlu memantau dan mengawal kasus dwelling time ini hingga diperbaiki oleh pemerintah dan tersedia untuk pelayanan publik.
Analisis Hukum Penempatan Investasi yang Mengalami Kegagalan Pada Perusahaan Asuransi PT. Asabri (Persero) Manertiur Meilina Lubis; Kornelius Simanjuntak
BINAMULIA HUKUM Vol 11 No 1 (2022): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v11i1.672

Abstract

Bahwa pada penelitian ini mengkaji dampak hukum penempatan investasi yang mengalami kegagalan pada perusahaan asuransi PT. Asabri (Persero) dengan meneliti pokok permasalahan terkait akibat penempatan investasi yang mengalami kegagalan pada PT. Asabri (Persero) dan bentuk perlindungan hukum serta tanggung jawab PT. Asabri (Persero) terhadap pemegang polis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan analisis data secara kualitatif dan dalam menjawab permasalahan peneliti menggunakan teori kausalitas (sebab akibat) yang akan mengkaji secara teori dan analisa hukum berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian ini menghasilkan analisis hukum mengenai akibat dan faktor terjadinya kegagalan investasi pada PT. Asabri (Persero) yaitu terdapatnya kerugian diportofolio saham milik PT. Asabri sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian. Dalam penelitian ini, penulis menemukan saran untuk mengurangi permasalahan yang sama dimasa yang akan datang yaitu agar pemerintah/lembaga terkait lebih tegas dan bijak lagi dalam melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Asuransi Badan Usaha Milik Negara agar selaras dengan peraturan yang ada.
Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Syarifah Lisa Andriati; Mutiara Sari; Windha Wulandari
BINAMULIA HUKUM Vol 11 No 1 (2022): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v11i1.673

Abstract

Penelitian yang dilakukan penulis ini menelaah bagaimana implementasi mengenai batas usia perkawinan menurut “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.” Tujuannya adalah untuk mengkaji dan membandingkan usia/umur perkawinan anak dari sebelum adanya revisi UU perkawinan dan juga setelahnya. Adapun jenis penelitian yang dilaksanakan ini adalah yuridis normatif yang memakai pendekatan dari sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada, dan data yang digunakan berasal dari kepustakaan yang mengandung bahan hukum primer dan juga sekunder. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa batas usia perkawinan dalam UU perkawinan yang adalah 19 tahun untuk sepasang calon yang ingin melangsungkan perkawinan, sementara itu UU perkawinan yang lama/sebelum direvisi menetapkan batas usia perkawinan adalah 19 tahun hanya untuk calon mempelai laki-laki dan untuk calon mempelai perempuan 16 tahun. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak anak (khususnya wanita). Aturan yang baru ini sudah diterapkan di KUA maupun Dukcapil, namun pada pelaksanaannya belum mencapai keefektifan yang disebabkan beberapa faktor baik dari dalam diri masyarakat itu sendiri maupun pemerintah/penegak hukum. Sehingga atas ketidakefektifan pelaksanaan “UU yang baru” atau “UU No. 16 Tahun 2019” tersebut, tidak menunjukkan adanya penurunan angka perkawinan dini.
Delik Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Siswantari Pratiwi
BINAMULIA HUKUM Vol 11 No 1 (2022): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v11i1.677

Abstract

Penelitian ini meneliti dan mengkaji tentang penyertaan (deelneming) yang antara lain meliputi bentuk turut serta/terlibatnya seseorang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan suatu perbuatan sehingga terjadinya suatu perbuatan tindak pidana. Delik penyertaan diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu perbuatan tindak pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum sekunder serta menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini, bahwa bentuk-bentuk dari delik penyertaan dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu: pertama, pembuat yang terdiri atas: pelaku (pleger), yang menyuruh lakukan (doenpleger), yang turut serta (madepleger) dan penganjur (uitlokker); kedua, pembantu yang terdiri atas: pembantu pada saat kejahatan dilakukan dan pembantu sebelum kejahatan dilakukan. Sedangkan dalam pemidanaan terhadap delik penyertaan pada suatu tindak pidana ialah sebagai berikut. Pertama sistem yang berasal dari Romawi dan kedua, sistem yang berasal dari parajurist Italia dalam abad pertengahan.
Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Suatu Perjanjian Baku Dwi Atmoko
BINAMULIA HUKUM Vol 11 No 1 (2022): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v11i1.683

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk melihat dan mengkaji sejauh mana prinsip asas kebebasan berkontrak mempunyai fungsi menunjang atau mendukung konsumen dalam suatu perjanjian baku yang telah ada. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian yang bersifat normatif. Perjanjian baku pada era modern ini berkembang semakin pesat dikarenakan adanya kebutuhan masyarakat dalam bidang ekonomi dalam bidang jasa, sewa menyewa, asuransi dan lain sebagainya. Akan tetapi bila dilihat dari kedua pihak perjanjian baku sangat merugikan konsumen karena hal yang termuat dalam perjanjian baku sangat condong atau berpihak dan lebih menguntungkan kepada perusahaan. Asas kebebasan berkontrak dalam suatu perjanjian sebenarnya sudah ada sebagaimana diatur dalam eksistensi Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun bila diteliti secara sekilas sebenarnya perjanjian baku memang mempunyai fungsi yang efisien dan efektif ditunjang dengan tingkat perkembangan kebutuhan masyarakat yang tinggi, sehingga bisa mengakomodir segala keperluan dengan cepat, akan tetapi hal ini juga memberikan dampak buruk bagi konsumen karena asas-asas kebebasan berkontrak seperti ada pembatasan-pembatasan yang secara langsung dibuat oleh pihak perusahaan atau kreditur. Peran pemerintah dalam mendukung eksistensi terhadap prinsip asas kebebasan berkontrak pada saat ini sangat diperlukan sehingga keseimbangan dalam perjanjian antara kedua belah pihak mempunyai nilai yang berbasis pada keadilan bagi kepentingan bersama bisa tercapai.
Peranan Asas Hukum Dalam Mewujudkan Tujuan Perizinan Berusaha Melalui Pengaturan Online Single Submission Maria Resta Erlina; Wahyu Krisnanto
BINAMULIA HUKUM Vol 11 No 1 (2022): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v11i1.676

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan OSS perizinan berdasar PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk mengetahui kendala yuridis formal online single submission berdasar PP No. 5 Tahun 2021 dan untuk mengetahui cara pengaturan yuridis formal OSS agar dapat berjalan secara efektif. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris mengenai peraturan yang mengatur tentang perizinan secara online yang berupa online single submission yang dapat dijadikan proses yang telah diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hasil dari penelitian ini adalah mengenai pengaturan OSS perizinan berdasar PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kendala yuridis formal online single submission berdasar PP No. 5 Tahun 2021 adalah sistem masih terbilang lemah, terdapat kesenjangan digital, jaringan internet mengalami gangguan sinyal yang tidak stabil, terdapat gangguan server sistem OSS karena terlalu banyak pengguna. Pengaturan yuridis formal online single submission agar dapat berjalan secara efektif adalah dengan membuka ruang usaha dengan persyaratan di bidang investasi, mengadakan seminar nasional mengenai teknis pelaksanaan operasional OSS, mengadakan sosialisasi OSS dengan memberikan bimbingan, pelatihan, dan seminar untuk memberikan pemahaman kepada setiap anggota notaris tentang teknis pelaksanaan sistem OSS.
Penerapan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Keadaan Memaksa Terhadap Suatu Perjanjian Bisnis Dalam Keadaan Pandemi Covid-19 di Indonesia Hoirullah Hoirullah; Rumainur Rumainur
BINAMULIA HUKUM Vol 11 No 2 (2022): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v11i2.690

Abstract

Artikel ini membahas mengenai sebuah asas yang berkembang dalam hukum perjanjian internasional ialah asas rebus sic stantibus sebuah asas hukum yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak lagi berlaku akibat keadaan yang mendasar, asas ini sebagai alat fundamental dalam mengantisipasi keadaan memaksa atau force majeure khususnya dalam keadaan pandemi covid-19 saat ini. dengan metode penelitian kepustakaan berdasarkan pendekatan penelitian normatif. tujuan penelitian ini sebagai sarana menemukan prinsip-prinsip pembaharuan hukum dengan mencari kedudukan hukum dan serta penerapannya dalam kerangka teori hukum keperdataan di Indonesia. berdasarkan hasil pembahasan dari tulisan ini bahwa asas rebus sic stantibus mempunyai peran dalam melakukan restrukturisasi suatu perjanjian dengan perjanjian baru dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dalam suatu perjanjian dan para pihak bisa melanjutkan kerja samanya.