Jurnal Yudisial
Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal berskala internasional. Misi: 1. Sebagai ruang kontribusi bagi komunitas hukum Indonesia dalam mendukung eksistensi peradilan yang akuntabel, jujur, dan adil. 2. Membantu tugas dan wewenang Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Articles
318 Documents
INDIKASI KRIMINALISASI PEMBELA HAM DALAM SENGKETA AGRARIA
Ria Casmi Arrsa
Jurnal Yudisial Vol 7, No 1 (2014): CONFLICTUS LEGEM
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v7i1.93
ABSTRAKDikeluarkannya Putusan Pengadilan Negeri Nomor 250.Pid.B.2013/PN.PLG dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 76/PID/2013/PT.PLG yang menghukum dua pegiat hak asasi manusia merupakan indikasi terjadinya kriminalisasi terhadap aktivitas pihak-pihak yang memperjuangkan keadilan di sektor agraria. Tulisan ini ingin menjawab pertanyaan tentang optik kajian sociolegal dalam menelaah Putusan Nomor 250.Pid.B.2013/PN.PLG dan Putusan Nomor 76/PID/2013/PT.PLG terhadap upaya perlindungan hukum dalam kerangka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum guna mencegah praktik kriminalisasi terhadap aktivis pembela hak asasi manusia. Putusan tersebut dinilai merupakan preseden buruk mengingat tindakan kriminalisasi memiliki akibat terhentinya aktivitas pembelaan hak asasi manusia, sedangkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia tersebut justru berakhir pada praktik impunitas. Kata kunci: hak asasi manusia, sengketa agraria, kriminalisasi.ABSTRACTThe issuance of District Court’s Decision Number 250/Pid.B.2013/PN.PLG and High Court’s Decision Number 76/PID/2013/PT.PLG which punish two human rights defenders indicates criminalization measures to the activities of justice seekers in the agrarian sector. This analysis tries to answer to the socio-legal studies applied in reviewing both decisions towards legal safeguards within the framework of freedom of expression in public in order to prevent criminalization measures to human rights defenders. The decisions are seen as bad precedence considering that the criminalization measures could cause a cessation of human rights defenders’ activities, but then the violation of human rights precisely ends on the practice of impunity.Keywords: human right, agrarian dispute, criminalization.
PENAFSIRAN HUKUM “MELANGGAR KESUSILAAN” DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Hwian Christianto
Jurnal Yudisial Vol 14, No 1 (2021): OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v14i1.423
ABSTRAKPutusan atas perkara penyebarluasan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan menimbulkan perdebatan. Pemahaman atas frasa “melanggar kesusilaan” sebagai unsur perbuatan pidana Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tidak mendapatkan penjelasan secara mendalam oleh hakim pada tingkat pertama, kasasi, maupun peninjauan kembali. Masalah yang layak dikaji lebih lanjut terkait dengan (1) arti penting pemahaman frasa “melanggar kesusilaan” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; serta (2) metode penafsiran yang digunakan oleh hakim dalam memahami frasa “melanggar kesusilaan.” Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman atas frasa “melanggar kesusilaan” dipahami sebatas unsur perbuatan yang dianggap terpenuhi menggunakan penafsiran sistematis dan penafsiran gramatikal merujuk pada hal seksualitas. Hal tersebut tidak bersesuaian dengan pemaknaan frasa “melanggar kesusilaan” sebagai unjuk bukti dan fungsi instrumental, yang mewajibkan hakim menggali dan memberlakukan nilai hukum yang hidup di masyarakat. Norma kesusilan harus digali sebagai pemahaman akan sifat melawan hukum materiil dari perbuatan penyebarluasan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.Kata kunci: pelanggaran kesusilaan; informasi elektronik; melawan hukum materiil. ABSTRACTThe court decision on the case of electronic information dissemination that violates decency has sparked debate. The understanding of “violating decency” as an element of a criminal act of Article 27 paragraph (1) in conjunction with Article 45 paragraph (1) of Law Number 11 of 2008, did not receive an in-depth explanation by the judges at first level court, cassation, or case review. Issues to be further discussed are related to (1) the importance of understanding “violating decency” in the Law on Information and Electronic Transactions; and (2) the method of interpretation used by the judge in understanding “violating decency”. The research method used is normative juridical. The results shows that the understanding of “violating decency” is limited to an element of action, which is considered fulfilled, using a systematic and grammatical interpretation referring to sexuality issue. This is not in accordance with the meaning of “violating decency” as showing evidence and instrumental function, which obliges judges to explore and enforce legal values living in the society. Decency norm should be explored as a relevant understanding of tort against the substantive law on electronic information dissemination actions violating decency.Keywords: decency violation; electronic information; violation to substantive law.
PENERAPAN KONSEP HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI DALAM UPAYA PENCEGAHAN EKSPLOITASI PEKERJA ALIH DAYA
Iskandar Muda;
Muhammad Kadafi
Jurnal Yudisial Vol 6, No 1 (2013): MENAKAR RES JUDICATA
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v6i1.116
ABSTRAKPada tanggal 17 Januari 2012, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang melakukan uji formil dan materiil terhadap UUD 1945, telah melakukan Uji Materiil Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam amar putusannya yang tertuang di dalam Putusan Nomor 27/PUUIX/2011, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Apabila makna putusan itu kemudian ditelaah secara a quo, maka secara tidak langsung Mahkamah Konstitusi menerapkan konsep ilmu hukum pembangunan ekonomi dalam upaya pencegahan eksploitasi pekerja outsourcing, sehingga terciptalah keadilan dalam hubungan ekonomi.Kata kunci: pekerja alih daya, tidak konstitusional bersyarat.ABSTRACTOn 17 January 2012, the Constitutional Court, as an institution authorized to perform formal and substantive review on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, has done Judicial Constitutional Review on Law Number 13 of 2003 concerning Labours. In the verdict of the Decision Number 27/PUU-IX/2011, the Constitutional Court stated that Article 65, paragraph 7, and Article 66 paragraph 2 letter b of Law Number 13 of 2003 concerning Labours is conditionally unconstitutional. If the verdict is explored and interpreted in a quo, then it implies that the Constitutional Court has applied the concept of Laws on Economic Development in efforts to prevent the exploitation of outsourced labours and thus create justice in economic relations. Keywords: outsourced labours, conditionally unconstitutional.
PENAFSIRAN UNSUR "BERTENTANGAN DENGAN KEWAJIBAN" DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Saldi Isra;
Charles Simabura
Jurnal Yudisial Vol 3, No 1 (2010): KORUPSI DAN LEGISLASI
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v3i1.3
ABSTRACTAccording to the Corruption Act, any conducts of the civil servants or public officials who accept gifts from others. The civil servants also certain intention with regard to the recipient do something or not take action on the contrary to their duty, and thus the receipt can be categorized as an element of corruption. The Court Decision scrutinized in this article liberate a regent accused of accepting money from a third party as the costs over the project of natural disaster prevention. This interpretation of the conduct as “on the contrary to their duty” has apparently been barely construed by the judge without considering the officer’s real intentions and his other greater liabilities as a regional leader, to be precise, his obligation to obey the law and regulations.Keywords; corruption, gratification, regional leader ABSTRAKTerkait dengan Undang-Undang Anti Korupsi, terdapat berbagai kasus yang melibatkan pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah menerima hadiah dari pihak lain. Mereka juga dipastikan terkait dengan pihak ketika untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai hubungan timbal balik untuk memperoleh pekerjaan termasuk korupsi. Putusan pengadilan yang menjadi kajian ini melepaskan terdakwa dalam perkara Proyek Penanggulangan Bencana Alam dengan pertimbangan tidak dapat dipersalahkanmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya. Penafsiran terhadap ketentuan bertentangan dengan kewajibannya, “on the contrary to their duty” dalam tindak pidana korupsi belum dimaknai secara tepat oleh hakim karena kedudukan terdakwa sebagai kepala daerah tidak sebatas hanya terkait dengan upaya meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat, melainkan wajib menegakkan peraturan perundang-undangan. Pejabat negara tidak dapat menggunakan alasan kesejahteraan tersebut dengan melakukan pelanggaran hukum.Kata kunci; korupsi, gratifikasi, kepala daerah.
KEADILAN EKOLOGIS DALAM GUGATAN CLASS ACTION TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR LEUWIGAJAH
Mella Ismelina Farma Rahayu
Jurnal Yudisial Vol 5, No 1 (2012): MENGUJI TAFSIR KEADILAN
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v5i1.162
ABSTRAKDalam perkara gugatan class action tempat pembuangan akhir (TPA) Leuwigajah, majelis hakim memutuskan berlandaskan pada akta perjanjian yang dibuat oleh para penggugat dan tergugat. Berdasarkan aspek sosial, putusan tersebut dirasakan adil karena memenuhi tuntutan ganti kerugian yang dituntutkan oleh para penggugat. Namun dari sisi ekologi kasus longsor TPA ini menyisakan persoalan tersendiri karena terjadi ketidakadilan ekologis. Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan nilai ekologis yang dimiliki oleh alam dan lingkungan sebagai hal yang perlu dipertimbangkan dalam kasus ini dan tidak memerintahkan para tergugat untuk menangani TPA tersebut sesuai dengan nilai-nilai ekologis. Pada hakekatnya, semua makhluk hidup yang ada di alam semesta memiliki nilai sehingga harus diperlakukan sama walaupun dengan pembobotan perlakuan yang berbeda-beda. Alam semesta dan kehidupannya masuk dalam pertimbangan dan kepedulian moral manusia sehingga keberadaannya tidak selalu dikorbankan hanya untuk kepentingan manusia saja. Untuk itu perlu adanya kepedulian, tanggung jawab dan kewajiban moral dari manusia sebagai pelaku moral. Kata kunci: class action, keadilan ekologis.ABSTRACTIn a class action lawsuit on the case of Leuwigajah Final Disposal Landfill, the panel of judges has passed a decision in favor of the residents based on a deed of agreement made by the plaintiffs and defendants. According to the contract, the plantiffs as the class members are entitled to get compensation. In the social point of view, the court ruling is considered fair enough. But in term of ecology, the decision leaves its own problems, i.e. the ecological injustice, since the judges never weighed up the ecological values of nature and environment as their main concerns. In the perspective of ecology, every single creature in the universe has the right to exist. In many cases like the Leuwigajah incident, both human beings and their environmental should be correspondingly taken into account. The decision is supposed to emphasize the involvement, responsibility, and obligation of human beings as the moral actors in such cases.Keywords: class action lawsuit, ecological justice.
PENCABUTAN HAK POLITIK TERPIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Warih Anjari
Jurnal Yudisial Vol 8, No 1 (2015): DIALEKTIKA HUKUM NEGARA DAN AGAMA
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v8i1.37
ABSTRAKPenerapan pidana merupakan sarana penal mencegah terjadinya tindak pidana. Penjatuhan pidana tidak boleh bertentangan dengan ketentuan nasional maupuninternasional. Penjatuhan pidana merupakan kewenangan hakim. Penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 537K/Pid.Sus/2014, dan Nomor 1195K/Pid.Sus/2014 adalah pelaksanaan dari sarana penal. Penerapannya tidak dibatasi jangka waktu seperti diatur dalam Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akibatnya terjadi kontroversi dengan HAM sedangkan kejahatan yang dilakukan adalah tindak pidana korupsi. Hak memilih dan dipilih adalah salah satu hak asasi manusia yang harus dijaga keberlangsungannya. Masalah dalam paper ini adalah 1) Mengapa diperlukan penerapan pidana pencabutan hak politik bagi terpidana tindak pidana korupsi?; dan 2) Bagaimana kriteria penerapan pidana pencabutan hak politik bagi terpidana tindak pidana korupsi dalam perspektif HAM? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan kasus. Kesimpulannya adalah terdapat keurgensian penerapan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dengan kriteria korupsi dilakukan oleh penyelenggara negara yang memiliki akses politik dan pemegang jabatan eksekutif, serta akibat korupsi menyengsarakan rakyat. Penerapannya harus ada pembatasan waktu pencabutan hak politik terpidana.Kata kunci: korupsi; pencabutan hak politik; hak asasi manusia. ABSTRACTThe implementation of penal facility is aimed to prevent criminal acts. Imposing penal facility is one of the authorities of judges and shall not be incompatible with both national and international law. One of the implementation of penal facilities is imposing an additional penalty of retraction of a corruptor’s political rights as contained in the Decision Number 537K/Pid.Sus/2014 and Number 1195K/Pid.Sus/2014. The application is not time constrained as provided on Article 38 of the Criminal Code. As a result, there is a controversy from the viewpoint of human rights, as the crime committed is corruption. The right to vote and be elected is one of the human rights that must be preserved. The questions discussed in this analysis are: 1) why is the implementation of penal policy ofretraction of a corruptor’s political rights necessary?; and 2) what are the criteria of the implementation of penal policy of retraction of corruptor’s political rights in the perspective of human rights? The analysis uses normative research method by legislation and study case approach. In brief, there is an urgency of implementing additional penalty of retraction of political rights when the criminal act is detrimental to the public welfare, suchlike the crime of corruption committed by state officials who have access to political and executive incumbents. More to the point, there should be a set time limitation of the convict’s retraction of the political rights in the implementation. Keywords: corruption; retraction of political rights; human rights.
OPTIK GENDER DALAM PUTUSAN PERKARA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA
Velliana Tanaya
Jurnal Yudisial Vol 4, No 1 (2011): INDEPENDENSI DAN RASIONALITAS
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v4i1.205
ABSTRACTDomestic violence is such a lot happened phenomenon that it has become quantitatively an object in a court case after the enactment of Act Number 23 year 2004. One important aspect associated with this criminal act is that the victims are almost entirely women, by and large in a position as a wife. Analysis of the decision of District Court of Tangerang does not only highlight on the provision of formal and material aspects of the criminal law, but also consider the perspective of gender equality, which should be put as an initial point for the legal reasoning of the panel of judges.Key words: domestic violence, gender equality, victim ABSTRAKLonjakan perkara Kekerasan rumah tangga di pengadilan meningkat tajam semenjak pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Salah satu aspek yang penting dalam terkait dengan tindak pidana adalah korban selalu di pihak perempuan, dan kebanyakan mereka sebagai isteri. Terkait hal itu, analisa dalam putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang tidak hanya mengedepankan ketentuan formal dan materiil dalam hukum pidana sebagai permulaan alasan hukum oleh majelis hakim, namun juga mempertimbankan pandangan kesamaan gender. Kata kunci: kekerasan rumah tangga, persamaan gender, korban.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dian Khoreanita Pratiwi
Jurnal Yudisial Vol 13, No 1 (2020): REASON AND PASSION
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v13i1.268
ABSTRAKUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations digugat oleh masyarakat, karena bertentangan dengan konstitusi. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/ PUU-IX/2011 terdapat dissenting opinion dari dua hakim, yang menyebutkan hal tersebut bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil yang didapat dalam tulisan ini adalah materi muatan undang-undang ratifikasi berbeda dengan undang-undang biasanya. Tidak ada kejelasan mengenai kedudukan perjanjian internasional dalam hukum nasional Indonesia, sehingga memengaruhi ketatanegaraan Indonesia. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa undang-undang ratifikasi. Pengujian undang-undang ratifikasi oleh Mahkamah Konstitusi memiliki potensi pembatalan undang-undang ratifikasi, namun tidak serta merta mengakibatkan pembatalan perjanjian. Menurut Konvensi Wina 1969 tidak diperkenankan pembatalan sepihak, kemungkinan yang dapat dilakukan adalah menarik diri dari perjanjian.Kata kunci: perjanjian internasional; ratifikasi; kewenangan; judicial review. ABSTRACT A number of communities have sued a judicial review of Law Number 38 of 2008 concerning Ratification of the Charter of the Association of Southeast Asian Nations, because it was against the constitution. In the Constitutional Court Decision Number 33/PUU-IX/2011 there are two dissenting opinions, which state that the object of the review is beyond the authority of the Constitutional Court. This research used a normative juridical method. The results that obtained in this article are the law of ratification content is different from the laws in general. There is no explanation regarding the position of international treaties in Indonesian national legal system, so it will affect the whole state administration. Therefore, the author agrees with the idea that Constitutional Court does not have the authority to examine such laws. Judicial reviews of the ratification by the Constitutional Court potentially annul that law, but not immediately revoke the international agreement. According to the 1969 Vienna Convention, a country not allowed to cancel any international agreement unilaterally. One possibility is that a country can withdraw from the agreement. Keywords: international treaties; ratification; authority; judicial review.
KEKUATAN PEMBUKTIAN TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA PERCERAIAN
Ramdani Wahyu Sururie
Jurnal Yudisial Vol 7, No 2 (2014): DISPARITAS YUDISIAL
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v7i2.84
ABSTRAKSaksi merupakan salah satu alat bukti yang digunakan untuk menyelesaikan suatu sengketa dan sangat menentukan untuk membuka tabir sejelas-jelasnya mengenai kebenaran pokok perkara yang disengketakan oleh kedua belah pihak. Dalam ketentuan hukum acara, saksi memiliki nilai kesaksian atau bernilai saksi sempurna apabila memenuhi syarat formil dan materil tentang apa yang disaksikan. Saksi seperti itu dinamakan saksi yang auditu sedangkan saksi yang tidak memiliki nilai kesaksian atau tidak memenuhi syarat formil dan materil kesaksian dinamakan saksi yang testimonium de auditu. Penelitian ini memfokuskan pada kajian adanya disparitas di dalam penilaian bukti saksi yang testimonium de auditu di dalam pemeriksaan perkara perceraian antara pengadilan agama tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. Pada Pengadilan Agama Karawang, majelis hakim mempertimbangkan bahwa saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan sudah memiliki nilai pembuktian sekalipun keterangan yang diperoleh saksi berdasarkan apa yang didengar dari penggugat sehingga gugatan penggugat patut dikabulkan sedangkan dalam pertimbangan majelis hakim banding keterangan saksi yang diajukan dinilai sebagai saksi yang de auditu sehingga gugatan penggugat tidak terbukti dan akhirnya Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan putusan Pengadilan Agama Karawang. Kata kunci: perceraian, saksi, perselisihan.ABSTRACTWitness is a kind of evidence used to resolve a dispute and crucial in unveiling the factual truth of the matter on the dispute by the two sides. In the Code of Civil Procedure, a witness has testimony value and is of the perfect witness if the formal and substantive requirements are satisfied. Such witness is called auditu witness. While if it has no testimony value or ineligible for the formal and substantive requirements, it is called testimonium de auditu. This analysis focuses on a disparity issue in the assessment of proof of testimonium de auditu in the review of a divorce case in two level courts: the Religious Court of First Instance of Karawang and the Appeal Court of Bandung. In Religious Court of Karawang, the judges considered that the proposed witnesses in the trial already have probative value of the information obtained even though it is built on what is heard from the plaintiff, so that their claim should be granted. While in the Judges’ consideration of the Appeal Court of Bandung, the witnesses proposed is assessed as a witness de auditu, therefore the plaintiff’s claim could not be proven, and Bandung High Court finally overturned the decision of the Religious Court of Karawang.Keywords: divorce, witness, dispute.
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DITINJAU DARI BESARAN KONTRIBUSI SUAMI ISTRI DALAM PERKAWINAN
Muhamad Beni Kurniawan
Jurnal Yudisial Vol 11, No 1 (2018): IUS BONUMQUE
Publisher : Komisi Yudisial RI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29123/jy.v11i1.224
ABSTRAKPembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, di mana janda maupun duda berhak separuh dari harta bersama. Pembagian tersebut adil apabila suami dan istri memberikan besaran kontribusi yang sama selama perkawinan. Tidak sedikit dalam rumah tangga, salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, seperti suami tidak memberikan nafkah maupun istri yang tidak mengurus rumah tangga. Rumusan masalah yang muncul adalah bagaimana pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi suami istri dalam perkawinan dari perspektif keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harta bersama dan studi kasus terhadap Putusan Nomor 618/PDT.G/2012/PA.BKT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi suami istri dalam perkawinan dari perspektif keadilan adalah pembagian harta bersama dengan menilai besaran kontribusi para pihak, di mana pembagian yang adil tidak harus dibagi 50 persen bagi duda dan 50 persen bagi istri. Akan tetapi duda bisa mendapatkan bagian yang lebih kecil dari janda apabila kontribusinya kurang selama perkawinan dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai pencari nafkah. Janda bisa mendapatkan bagian yang lebih besar dari duda, jika ia mendapatkan beban ganda (double burden) sebagai pencari nafkah dan mengurus rumah tangga.Kata kunci: harta bersama, kontribusi, keadilan.ABSTRACTDistribution of assets is set out in Article 97 of Islamic Law Compilation, in which a widow or widower is entitled to get half of their marital property. The distribution is fair when each spouse give the same amount of contribution during the course of marriage. Not least in the household, one party does not carry out the obligations, such as the husband who does not provide a living, nor the wife who does not take care of the household. The formulation of the problem is how equitable the distribution of matrimonial property based on the acquirement of the spouse during their course of marriage from the perspective of justice. This analysis uses normative juridical research method by studying the legislation related to the issue of matrimonial property and examining Court Decision Number 618/ PDT.G/2012/PA.BKT. The results resolve that from the perspective of justice, the distribution of this joint property measured from both spouses’ contribution in marriage is that a fair share does not necessarily have to be half split of 50 percent for the widower and half rest for the widowed wife. However, a widower could earn a smaller share of the widow if his acquirement is less during the course of marriage, and fail to fulfill his obligation to earn a living. A widow can get a greater share of a widower, if she gets a double burden of earning a living and taking care of the household.Keywords: matrimonial property, contribution, justice.