cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Al-Maslahah
ISSN : 19070233     EISSN : 25028367     DOI : -
Core Subject : Religion, Economy,
Al-Maslahah (ISSN: 1907-0233, E.ISSN: 2502-8367) is a scientific journal in the fields of syari’ah that published by Syari’ah and Islamic Economic Faculty. Pontianak State Institute of Islamic Studies. This journal contains the masterpiece of professional writers and researchers. The vission of the journal is to be qualified Syari'ah journal either locally or internationally level. Meanwhile, the mission of Al-Maslahah is disseminating professional ideas of Syari'ah study to lectures, researcher, and those who have concern of this field. This journal warmly welcomes contribution from scholars and experts of related disciplines. Al-Maslahah is published biannually i.e. April and October.
Arjuna Subject : -
Articles 132 Documents
PENGUNGSI, KONSTITUSI: NALAR DISKURSIF HUKUM Marluwi Marluwi
Al-Maslahah : Jurnal Ilmu Syariah Vol 11, No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Syariah (Syari'ah Faculty )

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (315.496 KB) | DOI: 10.24260/almaslahah.v11i2.140

Abstract

Social conflict engenders refuges. There must be a law or a rule to manage refuges. It is aimed at protecting every citizen rights as written in preamble of UUD 1945: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebabitu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Pancasila, UUD 1945, act number 39, year of 1999 about human rights and act number 40, year of 2008 about annulment of races and ethnics discrimination arefour foundations that should be the basis of regulation to protect refuges rights as victims of social conflict.
FATWA SATWA (KAJIAN FIQH DAN HUKUM POSITIF TENTANG PERBURUAN SATWA) Fachrurazi Fachrurazi; Yusuf Yusuf
Al-Maslahah : Jurnal Ilmu Syariah Vol 13, No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Syariah (Syari'ah Faculty )

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (138.483 KB) | DOI: 10.24260/almaslahah.v13i1.920

Abstract

Abstract Hunting animals is a strategy of gaining food to survive. This activity is not only done by traditional people but also done by modern ones, yet they have different techniques and tools for hunting. Islam has rules for such activity (ash-shoid) according to Al-Quran, Hadith, Ijma, and Qiyas. Besides, Indonesian government regulates the activity through an act number 5 of 1990 about natural souces and ecosystem conservation. The resuts of reseach show that according to sharia, hunting is intended to fulfil human’s need for food but by avoiding haraam preys in order to obey the alminghty Allah. Meanwhile, Indonesian government regulates hunting activity through an act number 13 of 1994. Even though sharia and the act of hunting have some differences but both rules show that Islam and Indonesian govement have common perceptions in which animals may be hunted for food and other purposes but they must be protected from over exploitation. Therefore, according to Islamic context, human as khalifah fil ardh and as good Indonesian citizen should follow the rules to maintain the balance life cycle.Keywords : Prey, Hunting Place, Hunting Season, Hunter, Hunting Tools. AbstrakBerburu binatang (satwa) merupakan salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Aktifitas berburu ini bukan hanya dilakukan oleh manusia zaman dahulu saja, tetapi juga tetap dilakukan hingga zaman sekarang. Yang berbeda hanya cara yang dilakukan, alat dipergunakan, dan berbagai ragam binatang dijadikan buruan. Islam memberikan tata aturan (hukum) yang berhubungan dengan perburuan (ash-shoid) dengan bersumber dari al-Qur`an dan al-Hadis, ditambah dengan Ijma` dan Qiyas (fiqh). Hukum positif Indonesia juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan berburu melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Hukum Islam perlu mengatur perburuan agar manusia mendapatkan yang terbaik dalam hal makanan dan untuk menguji manusia dalam hal ketatan kepada Allah SWT. Demikian juga dalam hukum positif, peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru menjadi dasar hukum dalam kegiatan berburu di Indonesia. Walaupun antara kedua aturan tersebut (hukum Islam dan Hukum Positif) terdapat beberapa perbedaan, namun keduanya juga mempunyai beberapa bentuk persamaan yang menunjukkan bahwa agama (Islam) dan negara ini mempunyai semangat yang sama bahwa satwa merupakan salah satu entitas yang ada di dunia ini yang walaupun dalam beberapa hal boleh dimanfaatkan oleh manusia (makan, menunggangi, dan lain-lain) namun bukan berarti harus dieksploitasi sehingga mengancam eksistensi dan ekosistem dari satwa tersebut. Maka oleh sebab itu lah, dalam konteks Islam manusia sebagai khalifah fil ardh, Islam dengan fiqh-nya dan negara dengan hukumnya, perlu mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perburuan satwa demi menjaga siklus kehidupan di dunia ini bisa berjalan seimbang.Kata Kunci : satwa buru, tempat buru, musim buru, pemburu dan alat berburu
TINJAUAN YURIDIS PENGAKHIRAN SEWA MENYEWA RUMAH YANG DIBUAT SECARA LISAN DI KELURAHAN SUNGAI BELIUNG KECAMATAN PONTIANAK BARAT Sukardi Sukardi
Al-Maslahah : Jurnal Ilmu Syariah Vol 9, No 2 (2014)
Publisher : Fakultas Syariah (Syari'ah Faculty )

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.467 KB) | DOI: 10.24260/almaslahah.v9i2.686

Abstract

Seiring berjalannya waktu, perjanjian sewa menyewa yang dibuat tentunya mencapai batas waktu yang ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Untuk jangka waktu sewa pada perjanjian lisan diketahui pada bukti pembayaran berupa kuitansi yang didalamnya tercantum masa sewa. Perjanjian sewa menyewa diatur dalam ketentuan Buku Ketiga, Bab Ketujuh, Pasal 1548 sampai Pasal 1600 KUHPerdata. Perjanjian sewa menyewa termasuk dalam perjanjian bernama. Perjanjian ini adalah suatu perjanjian konsensuil, artinya perjanjian ini sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya kesepakatan mengenai unsur-unsur pokoknya, yaitu barang dan harga. Peraturan tentang sewa menyewa ini berlaku untuk segala macam sewa menyewa, mengenai semua jenis barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, yang memakai waktu tertentu maupun yang tidak memakai waktu tertentu, karena waktu tertentu bukan syarat mutlak untuk perjanjian sewa menyewa. Sewa menyewa tidak ada penyerahan dalam arti pengalihan hak milik, yang terjadi adalah penyerahan kekuasaan atas suatu barang untuk dinikmati penyewa. Oleh karena itu, tidak dituntut atau tidak dipersyaratkan bahwa yang menyerahkan barang harus pemilik barang, sebagaimana halnya dalam perjanjian jual beli atau tukar menukar. Jadi, meskipun seseorang hanya mempunyai “hak menikmati hasil” atas suatu barang dan “bukan pemilik”, yang bersangkutan sudah dapat secara sah menyewakan barang terkecuali hak menikmati hasil yang ditimbulkan dari sewa menyewa itu sendiri tanpa adanya ijin dari yang menyewakan atau perjanjian untuk sewa yang ditentukan oleh Undang-undang, seperti diperbolehkannya penyewa rumah untuk menyewakan ulang sebagian rumah yang disewanya. Perjanjian sewa menyewa yakni merupakan perjanjian yang sederhana, dapat dibuat sendiri (akta bawah tangan) atau dibuat dihadapan notaris (akta notariil). Berdasarkan penelitian atas perjanjian sewa menyewa rumah dilapangan, terdapat klausula bahwa setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
PENDEKATAN SISTEM SEBAGAI KONSEP MAQASHID SYARIAH DALAM PERSPEKTIF JASER AUDAH Miskari de Ahmad
Al-Maslahah : Jurnal Ilmu Syariah Vol 14, No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah (Syari'ah Faculty )

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (371.917 KB) | DOI: 10.24260/al-maslahah.v14i1.1101

Abstract

Abstract This study will discuss the thoughts of Jaser Audah who tried to study Islamic law in various dimensions, which was then called a multidisciplinary approach. The multi-disciplinary approach encompasses established aspects of methodology formulated by past ulemas, such as usul fiqh, fiqh, interpretation science, etc. In addition, the philosophical approach and systems theory became the most significant approach in establishing Islamic law. This maqashid sharia approach is then known as the system approach formulated by Jaser Audah, namely a fiqh theory approach that is holistic and does not limit the text or legal parity. But it refers more to the principles of Islamic sharia as a universal goal. Jaser Audah also divided Islamic legal thinking into three groups, namely Tardisionalis, Modernist, and Post-modernist. These three groups have not answered contemporary issues appropriately, so Islamic law is still fragile, closed, apologetic, and fixated on verbal arguments. The theory resulting from Jaser Audah's research is the validation of several ijtihad methodologies that have been agreed upon as a realization of the maqasid syari'ah. Practically this research produces Islamic rules that are conducive to the values of justice, moral behavior, nobility of mind, respect, common life, and the development of humanity, which is the meaning of maqasid syari'ah. The system approach is carried out through several steps, namely: first, validating all knowledge, second, using holistic principles, third, courage to open up and do renewal, fourth, measure qat'i and ta'arud in terms of availability of supporting evidence and determination of priority scale based on existing social conditions and not from the verbality of the text, and fifth, taking maqashid as the determination of Islamic law. Keyword : Jaser Audah, Islamic Law, Maqashid Syariah
STUDI KOMPARASI TENTANG NIKAH MUT’AH PERSPEKTIF ULAMA SUNNI DAN SYI’AH Wagiyem Wagiyem
Al-Maslahah : Jurnal Ilmu Syariah Vol 12, No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah (Syari'ah Faculty )

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (136.816 KB) | DOI: 10.24260/almaslahah.v12i2.552

Abstract

This study is aimed at revealing, elaborating, and comparing the thought of Sunni scholars (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, and Hanabillah) on temporary marriage (mut’ah marriage) to Syi’ah scholars. It also compares the laws that Sunni and Syi’ah scholar used as reference for their argument. The study describes the thought of Sunni and Syi’ah scholars on mut’ah marriage. According to the findings of this study, Sunni scholars ban mut’ah marriage; they refer to Surah of Al-Qur’an: An-Nisa’ (4): 24, al-Mu’minun (23): 5-7, and ath-Thalaq (65):1. Besides, they state that there are some hadits and ijma’ that also prohibit mu’tah marriage. Meanwhile, Syi’ah scholars argue, by referring to Surah of An-Nisa, that mut’ah marriage is permitted. Further, they explain that mut’ah marriage was allowed at the early Islamic era, and was accepted either by Qur’an or by prophet PBUH. They say that mut’ah marriage was banned by Umar bin Khatab, and it was only his ijtihad. Keywords: Mut’ah marriage, sunni scholars, syi’ah scholars.
MENELAAH KEMBALI KETENTUAN USIA MINIMAL KAWIN DI INDONESIA MELALUI PERSPEKTIF HERMENEUTIKA Ahmad Masfuful Fuad
Al-Maslahah : Jurnal Ilmu Syariah Vol 11, No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Syariah (Syari'ah Faculty )

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (456.774 KB) | DOI: 10.24260/almaslahah.v11i2.145

Abstract

Reviewing the minimum marrying age provision through legal hermeneutic approach could analyze three main points: First, the context of the determination of the minimum age to marry in UU No. 1 1974; Second, the authentic meaning of the provisions of the minimum marriage age limit in the UU No. 1 1974; Third, the relevance of the provisions of the minimum marriage age limits and the contribution to the social development of society. The findings of this article are: (1) The context of the birth of Article 7 (1) of UU No. 1 1974 about marriage is the fusion of the social, political, cultural, economic and religious factors; (2) The meaning of the delimitation of the minimum age at marriage in the Marriage Act is to create quality family through preventive cultural practices of early marriage/underage, so that people can realize the goal of marriage is good with no end in divorce and got a good offspring and healthy; (3) The determination of a minimum marriage age limit in Article 7 paragraph (1) is considered to be irrelevant because that is not in accordance with the spirit of the law of the birth of the chapter. Therefore, the necessary review and change the contents of that article in order to contribute to the social development of society, namely in terms of health, education, economy and population.
STUDI ANALISIS TENTANG NIKAH SIRRI (KOMPARASI ANTARA FIQH MUNAKAHAT DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA) Wagiyem Wagiyem
Al-Maslahah : Jurnal Ilmu Syariah Vol 13, No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Syariah (Syari'ah Faculty )

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (138.633 KB) | DOI: 10.24260/almaslahah.v13i2.925

Abstract

Abstact This research aims to acknowledge and understand normative argument about sirri marriage according to fiqh munakahat and Indonesian positive law. It is a descriptive qualitative research which depicts sources of fiqh and Indonesian positive law concerning marriage, particularly sirri marriage. The data consist of primary and secondary data; primary data are gained form Islamic scholar (fuqaha) while secondary data are obtained from any sources related to the research. The findings show that both fiqh munakahat and Indonesian positive law state that sirri marriage is forbidden or illegal. According to fiqh munakahat this prohibition is owing to the existence of marriage witness as one of rukun and requirements. Further, based on hadith, Rasulullah PBUH told that a marriage should be declared and celebrated. Meanwhile, Indonesian marriage law No. 1 of 1974 states that a marriage must be formally accounted.Keywords: Nikah Sirri, Fikih Munakahat, Positive Law.  Abstrak Penelitian ini berupaya untuk mengetahui dan memahami argumentasi normatif tentang nikah sirri, baik yang tertuang dalam berbagai referensi fiqh munakahat maupun yang terangkum dalam aturan hukum positif di IndonesiaDisamping itu, dengan studi perbandingan hukum antara fiqh munakahat dan hukum positif, maka dapat menambah khazanah keilmuan di bidang hukum Islam di Indonesia. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah metode deskriptif.Metode ini digunakan untuk menelaah dan mendiskripsikan berbagai sumber fiqh dan hukum positif di Indonesia yang berkaitan dengan pernikahan, khususnya tentang nikah sirri.Selanjutnya, jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Untuk data primer, peneliti mengambil sumber dari kalangan fuqaha dan peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan perkawinan di Indonesia. Sedangkan data sekundernya, berupa sumber-sumber yang berkaitan dengan kajian ini. Hasil yang peneliti temukan dari kajian ini bahwa pada dasarnya terdapat kesamaan antara figh munakahat dan hukum positif di Indonesia dalam memandang nikah sirri yaitu sama-sama tidak membolehkan sehingga nikah semacam ini tidak sah. Dalam fiqh munakahat tidak bolehnya nikah sirri, pertama terkait dengan peran saksi sebagai salah satu rukun dan syarat sahnya nikah, kedua berdasarkan hadist- hadist Rasulullah saw yang memerintahkan untuk mengumumkan pernikahan dan menyelenggarakan walimah (perhelatan). Dalam hukum positif, tidak sahnya nikah sirri selain dilihat dari peran saksi juga berdasarkan adanya ketentuan tentang pencatatan nikah yang merupakan salah satu dasar perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan (UUP) Nomor 1 / 1974.Kata Kunci: Nikah Sirri, Fikih Munakahat, Hukum Positif.
SCHUMPETERIAN ‘GREAT GAP’ THESIS AND MEDIEVAL ISLAMIC ECONOMIC THOUGHT: INTERLINK BETWEEN GREEKS, MEDIEVAL ISLAMIC SCHOLARS AND EUROPEAN SCHOLASTICS Ali Rama
Al-Maslahah : Jurnal Ilmu Syariah Vol 13, No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Syariah (Syari'ah Faculty )

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (151.638 KB) | DOI: 10.24260/almaslahah.v13i1.916

Abstract

Abstract Joseph Schumpeter (1883-1950) in his magnum opus, History of Economic Analysis (1954) proposed a great gap thesis by saying that economic analysis begins only with the Greeks and was not reestablished until the rise of European Scholasticism in the hands of St Thomas Aquinas.In fact, this Schumpeterian great gap in economic thought coincides with the Islamic golden age, when various Muslim writers made substantial contributions in various fields of inquiry, including economic matters. A substantial body of contemporary economic is traceable to medieval Arab Scholastics such as Abu Yûsuf (731-798), Al Farabi (873-950), IbnuSina (980-1037), Al-Ghazalî (1058-1111), IbnuTaimiyah (1263-1328), and IbnuKhaldûm (1364-1442).There were interlinked between Greek intellectual legacy to Islamic medieval legacy and to Latin scholastic economics. The Arab scholarship itself stimulated by the Greeks and further developed in light of the Islamic Ethos, not only inspired Scholastic thought, but that much of that scholarship became incorporated in Scholastic writings.So this paper provides an academically objection to the Schumpeterian thesis by providing Islamic scholars’ contribution on economic thoughts. Additionally, the paper provides some issues on Islamization of contemporary economics. Key words: great gap, medieval Arab-Islamic scholastics, Islamization of Economics, Islamic worldview. Abstrak Joseph Schumpeter (1883-1950) dalam bukunya History of Economic Analysis (1954) memperkenalkan sebuah tesis ‘great gap’ dengan mengatakan bahwa analisis ekonomi hanya mulai dari Yunani dan tidak berkembang lagi sampai kemunculan ilmuan Skolastik Eropa di tangan St Thomas Aquinas. Namun kenyataannya, ‘great gap’ Schumpeter ini justru terjadi pada masak ejayaan Islam, yaitu ketigasejumlahsarjanadanilmuan Muslim memberikan kontribusi signifikan dalam berbagai jenis penemuan dan keilmuan termasuk dalam bidang ekonomi. Isi dari ilmu ekonomi kontemporer saat ini dapat dilacak kesamaannya dengan karya ilmuan Arab abad pertengahan seperti Abu Yûsuf (731-798), Al Farabi (873-950), Ibnu Sina (980-1037), Al-Ghazalî (1058-1111), Ibnu Taimiyah (1263-1328), dan Ibnu Khaldûm (1364-1442). Terdapat keterhubungan antara karya intelektual Yunani, ilmuan Muslim abad pertengahan dan Ilmuan skolastik. Ilmuan Arab sendiri ‘distimulasi’ oleh ilmuan Yunani yang selanjutnya dikembangkan sesuai dengan kerangka Islam dan banyak dari karya mereka memiliki kemiripan dengan tulisan Skolastik. Penelitian ini melakukan penolakan secara akademik atas tesis Shumpeter tentang ‘great gap’ dengan menunjukkan kontribusi ilmuan Muslim dalam pemikiran ekonomi. Penelitian ini juga membahas beberapa isu tentang Islamisasi ilmu ekonomi kontemporer.
FIKIH MUSLIM MINORITAS DI NON-MUSLIM MAYORITAS Miskari Miskari
Al-Maslahah : Jurnal Ilmu Syariah Vol 11, No 1 (2015)
Publisher : Fakultas Syariah (Syari'ah Faculty )

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (438.221 KB) | DOI: 10.24260/almaslahah.v11i1.134

Abstract

There is a (legal) field known as ‘Muslim Minorities Jurisprudence’ (Fiqh al-Aqlliyat al-Muslimah or Minority Fiqh) for those who live in different reality than that of muslims residing in Islamic countries. The muslim minority have decided to examine the reality of these communities and make legal decisions for them, since the problems they face as minorities are very different from those in an Islamic country. Minority Fiqh has emerged as a distinctive field of research in the wake of the post World War II establishment of sizable Muslim populations in western Europe and North America. But, the current debate on whether Muslims should devise a new understanding of Islamic law for minorities is therefore a thoroughly modern one, engaging a wide number of contemporary Muslim scholars and intellectuals. It cannot include Fiqh al-Aqaliyyat in the meaning of Fiqh as it is now commonly understood; namely, applied branches of Fiqh (Fiqh al-Furu'). It is more appropriate to include it under Fiqh in the general sense, which includes all aspects of law in thought and practice
AKAD MURÂBAHAH DAN PERMASALAHANNYA DALAM PENERAPAN DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Prihantono Prihantono
Al-Maslahah : Jurnal Ilmu Syariah Vol 14, No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah (Syari'ah Faculty )

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1419.745 KB) | DOI: 10.24260/al-maslahah.v14i2.1195

Abstract

Dalam praktiknya, penerapan akad murabahah di lembaga keuanganIslam dalam hal ini perbankan syariah bukan termasuk bai’ al-‘inah, bai’ al-ma’dum, bai’ atani fi bai’ah atau hilah untuk mengambil riba. Terlepas dari pengertian diatas, terdapat persolaan murabahah yang menuai beberapa kritik, skema mark-up (keuntungan pendapatan) terhadap praktek di lembaga keuangan syariah (perbankan syariah). Tulisan ini bertujuan mengungkapkan dan mendeskripsikan persoalan praktik transaksi Murabahah di lembaga keuangan syariah. Dimulai dengan kegelisahan akademik persoalan murabahah, landasan dalil, model skema transaksi ba’i al-murabahah versi ulama klasik, model skema pengembangan versi ulama kontemporer, model skema penerapan murabahah di perbankan syariah, akad dan problem implementasinya di perbankan syariah, mekanisme pembiayaanmurabahah di perbankan syariah dan perkembangan pembiayaan murabahah. Menurut penulis problem keagamaan terletak pada sifat dasar monetary reward bank. Jika hal tersebut adalah upah  peminjaman, maka hal itu sama saja dengan bunga. Pada sisi yang lain, jika hal yang dimaksud adalah monetary rewards (upah/gaji) untuk balas jasa pelayanan yang telah diberikan atau resiko yang ditanggung, maka hal tersebut dapat diterima. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bai’al-murabahah termasuk jual beli yang dibolehkan, yaitu jual-beli barang dengan harga yang pasti (harga pokok plus margin keuntungan) yang harus dibayar oleh pembeli (nasabah) pada saat jatuh tempo yang telah ditentukan. 

Page 6 of 14 | Total Record : 132