cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bukittinggi,
Sumatera barat
INDONESIA
Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam
ISSN : 25493809     EISSN : 25494198     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Al-hurriyah merupakan media publikasi hasil penelitian dan kajian konseptual tentang tema-tema kajian hukum Islam: Jurnal ini terbit dua edisi dalam satu tahun ditujukan untuk kalangan pakar akademisi, praktisi, LSM, lembaga kajian dan lembaga penelitian sosial keagamaan.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 1 (2018): Januari-Juni 2018" : 8 Documents clear
KEDUDUKAN BAK PENCUCI KAKI SEBELUM MASUK DAN KELUAR TEMPAT BERWUDHUK DALAM TINJAUAN FIQH IBADAH Busyro Busyro; Saiful Amin
Alhurriyah Vol 3, No 1 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (834.867 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v3i1.538

Abstract

The purity of limbs from any dirtiness is one of requirement which must be fulfilled before shalat. That is why many Ulama were explaining this case deeply. In this paper, the study of it was the character of the water which was pure and purified that can be used for wudhu, and which was not. In Bukittinggi, most of management mosques provide small basin with full water in front of wudhu room. It was aimed to facilitate people cleaning their feet before come into mosque. Yet, some of the basins have provided with no flowing water and less than two qullah (jars). Moreover, some of mosques only have one basin in one way (in and out of wudhu room). Basically, every feet of Muslim that get into the basin will do not affect anything to the pool. However, the problem was generated by the purity of the feet that some of them may unclean and take the water into effect. That is to say that providing the basin in front of wudhu room is obnoxious (makrûh) based on precaution (ihtyâth) principle. Kata Kunci: Washing feet basin, wudhu’, dirtiness, two qullah. Abstrak Kesucian anggota tubuh dari najis merupakan salah satu syarat untuk sahnya ibadah shalat yang dilakukan oleh seorang muslim. Oleh karena itu berbagai aturan dalam membersihkan diri sebelum shalat dibahas secara mendalam oleh ulama fiqh. Salah satu pembahasan yang terkait dengan hal itu adalah persoalan air yang boleh dipakai untuk berwudhuk, yang intinya merupakan air suci dan dapat mensucikan. Untuk menjaga kesucian jamaah yang akan memasuki masjid, maka sebagian pengurus masjid membuat bak kecil untuk mencuci kaki sebelum masuk dan keluar dari tempat berwudhuk. Namun pada sebagian masjid, air yang terdapat pada bak tersebut tergenang, tidak mengalir, dan kurang dua qullah. Di samping itu hanya tersedia satu buah bak, tempat masuk berwudhuk dan sekaligus tempat keluar dan selanjutnya masuk ke dalam masjid. Pada dasarnya kaki seorang muslim yang menginjak air yang tergenang tidak akan membuat air itu bernajis, tetapi mengingat beragamnya kondisi kaki yang masuk dimungkinkan ada najis yang tertinggal di air genangan itu. Oleh karena itu berdasarkan prinsip ihtiyath, membuat bak seperti itu hukumnya makruh.
RELEVANSI HUKUM ISLAM DALAM PERUMUSAN RANCANGAN KUHP BARU Irawan, Aris; Warni, Asneli
Alhurriyah Vol 3, No 1 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : IAIN Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v3i1.650

Abstract

Hukum pidana materiel yang berarti isi atau substansi hukum pidana itu. Disini hukum pidana bermakna abstrak atau dalam keadaan diam. Hukum pidana formil atau hukum acara pidana bersifat nyata dan konkrit.Disini kita lihat hukum pidana dalam keadaan bergerak,atau dijalankan atau berada dalam suatu proses. Keberadaan Kitab Undng-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan hasil pemikiran yang beriorentasi hukum Barat, dirasakan pada saat sekarang ini sudah tidak sesuai dan sejalan lagi dengan pola pemikiran bangsa Indonesia yang pada umumnya menganut agama Islam. Keadaan ini memicu pemerintah untuk melakukan pembaharuan atas KUHP tersebut, akan tetapi persoalannya yang sampai sekarang masih diperdebatkan adalah apakah hukum Islam juga dimasukkan dalam rancangan itu. Keberadaan Hukum Islam masih sangat relevan di setiap waktu dan ruang, baik itu terhadap KUHP sendiri maupun dengan perundang-undangan lainnya. Oleh karenanya, badan Legislatif dalam menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah seharusnya memasukkan Syarat Islam ke dalamnya, tentunya dengan memperhatikan struktur masyarakat Indonesia yang mayoritas pemeluk agama Islam, tanpa mendiskripkan pemeluk agama lainnya. Kata Kunci : Hukum Islam, Prumusan RKUHP, Relevansi
Kebebasan Berpendapat: Tinjauan Filosofis Pasal 22 Deklarasi Kairo tentang HakAsasi Manusia dalam Islam Abd Rahman
Alhurriyah Vol 3, No 1 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (490.682 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v3i1.531

Abstract

Kebebasan berpendapat menjadi topik penting dalam sistem demokrasi sebab menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Pentingnya perihal HAM, termasuk kebebasan berpendapat dan berekspresi juga diterapkan di negara anggota Organisasi Konfrensi Islam (OKI) yang tertuang dalam Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia menurut Islam. Bagaimana konsep hak berpendapat dalam Deklarasi Kairo dan nilai-nilai filososfis yang terkandungnya? Makalah ini mengupas perihal norma hukum dan norma Islam yang terkandung di dalamnya. Sejatinya, manusia itu memiliki kebebesan untuk menyatakan pendapat dan berekspresi karena manusia adalah mahluk yang memiliki akal. Namun, nilai penting dalam kebebasan berpendapat itu setidaknya tidak melanggar dari maqashid al-syariah. Oleh sebab itu, pasal 22 pada Deklarasi Kairo hendak menerapkan hak asasi manusia namun tidak boleh melanggar hak asasi orang lain.
NIKAH MISYAR (Analisis Maqashid asy-Syari’ah) Syahrial Dedi
Alhurriyah Vol 3, No 1 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (761.263 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v3i1.554

Abstract

The marriage misyar is a marriage contract conducted by husband and wife in syar'i and meet all the terms of marriage in islamic law. But the wife sincerely gave up her right not to be fulfilled by her husband, such as living in the house and the material right as usual of marriage. This marriage has been widely studied by Muslim intellectuals from various aspects such as, such as sociological, legal, and maqashid asy-syari'ah. Among the studies of the highlights maqashid ay-syari'ah concluded that marriage misyar in line with maqashid shari'ah at the level of dharuriyah, hajjiyah and tahsiniyah. The marriage misyar just to meet the biological needs, what can be said that this marriage is compatible with maqashid asy-syari'ah especially at the level of dharuriyah? At last it can be concluded marriage misyar irrelevant to maqashid asy-syari'ah padal level dharuriyah.
ANALISIS PUTUSAN DALAM PENGALIHAN TALAK RAJ’I MENJADI TALAK BAIN PERKARA NO.0067/PDT.G/2016/PA.LK. (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kab. Limapuluh Kota) Nurul Fadhilah; Fajrul Wadi
Alhurriyah Vol 3, No 1 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (642.472 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v3i1.555

Abstract

Adanya pengalihan talak raj’i menjadi talak bain pada permohonan cerai yang dilakukan di Pengadilan Agama Tanjung Pati di Kabupaten Limapuluh Kota yang mana pengajuan cerai dilakukan oleh pihak laki-laki. Namun Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengabulkan permohonan Pemohon dengan cara mengalihkan permohonan cerai talak raj’inya menjadi talak bain.Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut putusan Majelis Hakim tentang Pengalihan Talak Raj’i Menjadi Talak Bain.Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Limapuluh Kota di Tanjung Pati dalam memutuskan perkara Nomor : 0067/Pdt.G/2016/PA.LK tentang pengalihan talak raj’i menjadi talak bain adalah tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan secara formilnya. Hakim melakukan penemuan hukum baru dengan cara ijtihad. Dalam mengambil keputusan, hakim menerapkan contra legem, yaitu putusan pengadilan yang mengesampingkan, tidak menggunakan undang-undang sebagai dasar pertimbangan atau bahkan bertentangan dengan pasal undang-undang sepanjang pasal undang-undang tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan rasa keadilan. Penjabaran ketentuan ini merupakan pelaksanaan nilai hukum progresif yang mengehendaki hukum yang berkeadilan yang tidak hanya terpaku pada legalistik hukum, karena dalam realitanya undang-undang itu bersifat statis kaku, sedangkan masyarakat itu sendiri bersifat dinamis, berkembang setiap waktu. Tindakan hakim ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 yang pada pokoknya menyatakan bahwa hakim wajib mengadili, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
MEROKOK DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (Studi Nash-Nash Antara Haram Dan Makruh) Muhamad Rezi; Sasmiarti Sasmiarti
Alhurriyah Vol 3, No 1 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (674.103 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v3i1.534

Abstract

Rokok pada awalnya berupa tembakau yang dibakar dan dihisap melalui sebuah pipa. Kegiatan ini awalnya dilakukan pada saat berkumpulnya beberapa suku untuk mempererat hubungan antar suku yang berbeda. Di Indonesia, merokok sudah menjadi hal yang biasa secara turun temurun. Pada artikel ini, penulis akan mencoba untuk mengkaji hukum tentang merokok. Karena fenomena yang kita saksikan saat ini dirasa sudah cukup untuk membuktikan bahwa rokok sudah menjadi kebutuhan sebagian masyarakat indonesia saat ini dan ada juga yang memakainya sebagai sampingan saja. Berangkat dari berbagai dalil yang telah dipaparkan sebelumnya baik dari Alquran maupun Hadis serta beberapa pendapat Ulama tentang dalil-dalil tersebut, maka penulis menyimpulkan bahwa hukum merokok bersifat kasuistis. Adakalanya dapat dikatakan haram dan adakalanya bersifat makruh tanzih.
FILSAFAT POLITIK ISLAM TENTANG KEDUDUKAN MANTAN NARAPIDANA MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF Andriko Andriko; Adlan Sanur
Alhurriyah Vol 3, No 1 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (667.138 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v3i1.556

Abstract

Di saat ini sedang gonjang ganjing tentang adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota Legislatif. Akhirnya PKPU itu telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang di undangkan perjuli 2018. Dimana pasal 4 ayat 3 menyatakan bahwa mantan terpidana Narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi tidak boleh diikutsertakan.Walaupun secara yuridis Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD telah membolehkan mantan narapidana menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Mantan narapidana adalah orang yang dulu pernah melakukan kejahatan atau tindakan kriminal dan telah menjalani hukuman. Status mantan narapidana menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD banyak mendapat respon penolakan dari masyarakat. Hal ini didasari bahwa mantan narapidana adalah orang yang sudah cacat secara moral dan tidak lagi dipercaya oleh masyarakat. Memang untuk membangun lembaga Legislatif yang kredibel dan bisa dipercaya oleh rakyat, seharusnya para anggotanya memiliki integritas yang bermoral, cerdas (kompetensi), dan bersikap negarawan apalagi anggota legislatif merupakan representasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Berdasarkan permasalahan ini, penulis ingin melihat dari perspektif filsafat politik Islam (Fiqh Siyasah) tentang kedudukan mantan narapidana menjadi anggota legislatif. Penelitian adalah studi pustaka dengan menelaah persoalan mantan narapida sebagai calon anggota legislative. Dari analisis bahwa tidak ditemukan secara jelas tentang status manta narapidana menjadi legislatif dari al-Qur’an dan Sunnah boleh atau tidaknya. Namun untuk kemaslahatan umat dan kredibel lembaga seharusnya memang orang-orang yang bersih. Artinya dalam pandangan Fiqih Siyasah hukum menjadi anggota legislatif adalah mubah, apabila ia telah bertaubat
STUDI KOMPARATIF TERHADAP ULAMA HANAFIYYAH DAN SYAFI’IYYAH TENTANG WAKAF TUNAI Rahmat Hidayat; Dahyul Daipon
Alhurriyah Vol 3, No 1 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1060.116 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v3i1.529

Abstract

Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan wakaf tunai ini.Wakaf tunai telah dipraktekkan oleh masyarakat yang menganut mazhab Hanafi. Imam Bukhari mengutip pendapat imam Az-Zuhri juga membolehkan wakaf dinar dan dirham. Caranya yaitu menjadikan dinar dan dirham sebagai modal usaha, kemudian menyalurkan keuntungannya untuk wakaf. Mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang sebagai pengecualian atas dasar Istihsan bil ‘urfi, karena telah banyak dilakukan oleh masyarakat.Mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan ‘uruf” (adat) mempunyai kekuatan yang sama berdasarkan nash. Di sisi lain, dasar hukum yang digunakan oleh ulama Hanafiyyah adalah penetapan hakim dalam menetapkan kebolehan hukum wakaf uang. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyyah mewakafkan uang ada dua pendapat di kalangan mereka. Pertama, membolehkan mewakafkan uang. Kedua, tidak membolehkannya. Adapun alasan mereka yang tidak membolehkan adalah karena cara memanfaatkan uang dengan menghilangkan bendanya dan juga menurut mereka hukum mewakafkan uang terhubung dengan apabila uang tersebut dicuri, maka pihak pengelola uang tersebut tidak wajib mengganti, maka harta wakaf tersebut tidak bisa diambil manfaatnya lagi.

Page 1 of 1 | Total Record : 8