cover
Contact Name
Musleh
Contact Email
lehbajur@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnaltafaqquhdafa@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah
ISSN : 25283162     EISSN : 25804839     DOI : -
Core Subject : Economy, Education,
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiah diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram (STIS DAFA). Jurnal ini memuat kajian-kajian tentang ilmu syariah yang meliputi sharî‘ah, pemikiran Islam, ekonomi, dan kajian Islam lainnya. Terbit dua kali dalam setahun, yaitu setiap bulan Juni dan bulan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 77 Documents
ANALISIS PEMBAGIAN NISBAH DALAM AKAD MUDHARABAH ANTARA SHAHIBULMAL DENGAN MUDHARIB DITINJAU DARI ASPEK HUKUM DAN ASPEK EKONOMI SYARIAH DI BANK BNI KANTOR CABANG PEMBANTU BOYOLALI Faizal Dewantara
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 5 No. 2 (2020): Desember
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: Analysis of the distribution of the ratio in the Mudharabah agreement between Shahibul Mal and Mudharib in terms of legal and economic aspects of sharia at Bank Bni, Boyolali Sub-Branch Office, is in accordance with the regulations according to Islam. PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah is a company engaged in banking whose activities are to provide services to the community, both services and other banking products. BNI Syariah was formed independently through the Internal Project Team. The pattern used by PT. Bank Negara Indonesia (Persero) tbk. Sharia to enter into the Islamic banking market is a dual banking system. Mudharabah agreement is an agreement for financing or investing funds from the owner of funds (shahibul maal) to fund management (mudharib) to carry out certain business activities that are in accordance with sharia, with the sharing of business results between the two parties based on a ratio that has been previously agreed. It was concluded that the distribution of the ratio carried out by shahibul maal with mudharib in the mudharabah agreement at the BNI syariah bank Boyolali sub-branch office in funding (deposits) was in accordance with Islamic law and the distribution of the Nisbah in the mudharabah contract at Bank BNI Syariah Boyolali Sub-Branch Office was not found elements that containing Maisir, Gharar and usury in the implementation of the contract between Islamic banking and customers. The contract in the implementation of the agreement has been known and agreed upon at the beginning of both parties. The agreement is in accordance with the regulations by the DSN-MUI and Islamic law.
IMPLEMENTASI AKAD HIWALAH DALAM HUKUM EKONOMI ISLAM DI PERBANKAN SYARIAH Novanda Eka Nurazizah
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 5 No. 2 (2020): Desember
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hutang dalam hukum ekonomi islam disebut dengan hiwalah. Hiwalah adalah sistem yang mudah diadaptasi oleh manusia, karena hiwalah merupakan bagian dari hidup manusia dalam bermuamalah. Dasar hukum penerapan hiwalah adalah Al-Qur’an, Hadist, Ijma’ dan Qiyas. Hiwalah tidak dipergunakan untuk memecahkan masalah account dibayarkan tetapi lebih dari itujuga berperan sebagai transfer dana dari satu orang kepada orang yang lain atau dari suatu kelompok kepada kelompok lain, dalam hal ini sebagimana sistim Perbankan juga telah mempraktekkan akad hiwalah. Sistem pengalihan hutang merupakan transfer beban hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang berkewajiban untuk membayar karena terdapat kesamaan kadar hutang yang serupa, oleh itu berkata kepadanya “saya telah memindahkan anda untuk mengumpulkan hutang kepada saya, karena si fulan telah berhutang kepada saya dengan kadar yang sama dengan utang saya untuk anda maka tagihlah itu”. Jika pemilik utang telah menerima dengan ikhlas, maka selesailah beban hutang itu. Mekanisme hiwalah dalam perbankan syari’ah di dasari pada prinsip tolong-menolong dan solidaritas dalam membantu meringankan beban orang yang tengah kesulitan dalam melunasi hutangnya, agar tidak sampai mengganggu sirkulasi keuangan dan dinamika ekonomi di masyarakat. Transaksi dalam bentuk perpindahan ini terbebas dari unsur riba dalam bentuk apapun
KAJIAN HADITS PADA FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Muzakkir S
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 5 No. 2 (2020): Desember
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Semua hasil usaha yang dikelola dalam Lembaga Keuangan Syariah sudah seharusnya menggunakan sistem yang tidak merugikan salah satu pihak yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Basis akuntansi merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang menentukan kapan pengaruh atas transaksi atau kejadian harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Basis akuntansi mana yang dipakai oleh suatu organisasi tertentu, tergantung pada kebijakan dan kondisi yang ada. Terlepas dari basis akuntansi mana yang dipakai, tulisan ini akan menjelaskan kedua basis akuntansi ini yang ada dalam praktek, baik pada sektor privat maupun sektor publik termasuk pemerintahan, guna mengkaji Fatwa Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 14/DSN-DSN/IX/2000 Tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah. Pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan studi hadits terhadap dasar hukum yang termuat dalam Fatwa DSN tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah. Pendekatan ini diharapkan bisa mendeskripsikan kerangka konseptual terkait dasar pijakan hukum dalam menetapkan fatwa
Kedudukan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Dalam Sengketa Hak Atas Tanah Fitria Dewi Navisa; Alfat Hoki Sri Meliana Dewi
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 5 No. 2 (2020): Desember
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Jurnal atau penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan ahli waris dalam sengketa hak milik tanah dengan ahli waris yang merupakan anak angkat pewaris dalam proses berpekara dalam peradilan dan bagaimana kedudukan tanah yang bersengketa. Dengan menggunakan penelitian yuridis-normatif. Bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan bagian masing-masing ahli waris yang mengacu pada hukum perdata. Teori yang di gunakan pada jurnal ini adalah teori kepastian hukum dan teori keadilan, kepastian adalah keadaan yang pasti, ketentuan atau ketetapan hukum secara hakiki harus pasti dan adil.kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara normatif bukan sosiologi. Menurut kelsen hukum adalah sebuah sistem norma, norma adalah pernyataan yang menekannkan aspek seharusnya atau das sollen dengan menyertakan beberapa perarturan tentang apa yang harus di lakukan. Mengunakan pendekatan konsep, pendekatan konsep adalah pendekatan yang mengarahkan peserta didik menguasai konsep secara benar dengan tujuan agar tidak terjadi kesalahan konsep. Konsep adalah klarifikasi yang memiliki ciri – ciri tertentu yang sama. Hukum perdata menjelaskan bahwa setiap orang berhak menerima warisan atau menjadi ahli waris dari setiap harta yang di tinggal kan oleh pewaris atau orang yang memiliki hubungan hukum yang secara hukum keluarga ataupun hukum kekayaan yang memiliki hubungan yang kuat dan erat di antara pewaris dan ahli pewaris yang di maksud. Kedudukan tanah dalam status sengketa sangat rentan terjadinya permasalahan permasalahan yang menjadi akibat hukum bagi kedua belah pihak ataupun para dan pihak yang bersangkutan.
AQIQAH DENGAN AYAM DALAM TRADISI MASYARKAT TILIHUWA supriyanto agus jibu
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 6 No. 1 (2021): Meningkatkan Pemahaman Tentang Hukum Ekonomi Islam dan Ahwal As Syahsiyah
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aqiqah yaitu acara yang di lakukan umat Islam yang berkaitan dengan penyembelihan hewan seperti kambing dihari ke-tujuh dari kelahiran sang bayi. Tujuan aqiqah untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana implementasi aqiqah dengan ayam dalam tradisi masyarakat di Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini yaitu menggunakan metode dengan jenis penelitian kualitatif di tinjau dari hukum Islam. Menggunakan pendekatan fikih dan budaya. Adapaun sumber data penelitian ini adalah tokoh agama,adat dan masyarakat. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi aqiqah dengan ayam pada masyarakat di Kelurahan Tilihuwa Kabupaten Gorontalo yaitu: pelaksanaan aqiqah harus menyembelih ayam putih, yang putih bulunya dan kakinya, sepasang jantan dan betina, dan pelaksanaannya dipotong hanya dibagian jenggernya dan dibacakan doa sebagaimana pemotongan kambing. Dasar melakukan aqiqah dengan ayam di Kelurahan Tilihuwa yaitu: karena tidak mampu untuk membeli kambing, menganggap bahwa itu sudah menjadi kebiasaan sejak dahulu sehingga mereka tetap melaksanakannya. Pandangan hukum Islam terhadap aqiqah dengan ayam dalam tradisi masyarakat Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto yaitu: bahwa para ulama tidak membenarkan aqiqah menggunakan hewan selain kambing. Namun masyarakat diKelurahan Tilihuwa menganggap bahwa hal itu dibolehkan karena secara perlakuan dari sisi materi yang dilakukan adalah ayam, dan kalau dilihat dari sisi subtansinya, dari sisi perlakuannya, sebenarnya hal itu tidak memenuhi unsur kewajiban agama yang menganjurkan, karena kambing dan ayam beda, tapi dari sisi substansial dan sisi kesyukuran menurut masyarakat Tilihuwa itu sudah memenuhi unsur agama yang penting mensyukuri kelahiran anak. Bagi tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah hendaknya memberikan pemahaman dan pengarahan kepada warga sekitar terkait dengan pelaksanaan aqiqah dengan ayam.Bagi masyarakat Islam, penelitian ini diharapkan bisa mengetahui tentang hukum dalam melaksanakan aqiqah dengan ayam. Kata kunci: Aqiqah Ayam, Hukum Islam,Ttradisi
Hak Opsi dalam Jual beli Murabahah di Perbankan Syari’ah (Analisis Fatwa DSN Nomor 4/IV/ DSN-MUI/2000 tentang Murabahah) Arif Al Kausari
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 6 No. 1 (2021): Meningkatkan Pemahaman Tentang Hukum Ekonomi Islam dan Ahwal As Syahsiyah
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Hak opsi merupakan hak yang melekat pada seorang pembeli untuk melindungi kepentingan para pembeli dalam semua bentuk dan model jual beli, tak terkecualikan pada jual beli murabahah. Namun dalam fatwa DSN-MUI yang mengatur tentang murabahah sebagai acuan bank syariah dalam mengoperasikan kegiatannya mengatur bahwa keharusan pihak nasabah untuk membeli barang yang ia pesan. Ketentuan ini menunjukkan tidak adanya ruang bagi nasabah untuk memfasakh atau menggunakan hak opsi yang secara syara’ melekat pada pihak pelaku akad. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif filosofis. Artinya persoalan perubahan fatwa MUI yang terlihat menghilangkan hak opsi tersebut dianalisa dan diungkapkan hakikat dari murabahah yang menjadi produk bank syariah, kemudia dikemukakan dan dianalisa dasar-dasar argumentasinya. Selanjutnya penelitian ini menemukan bahwa tidak adanya hak opsi yang dimiliki oleh pembeli dalam murabahah pada fatwa tersebut, disebabkan oleh dua faktor. Pertama, karena terjadinya perubahan bentuk praktik murabahah yang terjadi di perbankan syariah dari bentuk semulanya yang menutup kemungkinannya bisa merugikan pihak nasabah (pembeli). Kedua, pertimbangan menutup terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh nasabah untuk sepihak membatalkan perjanjian yang dapat menyebabkan kerguian bank dan nasabah pihak ketiga. Kata kunci : Hak Opsi, Fatwa, Murabahah.
Praktek Transaksi Pada Koperasi Karyawan Daerah Kota Surakarta Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Tingkat Pemahaman Anggotanya Dalam Hal Riba MUHAMAD SAG
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 6 No. 1 (2021): Meningkatkan Pemahaman Tentang Hukum Ekonomi Islam dan Ahwal As Syahsiyah
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study aims to determine what transaction practices are carried out by the Surakarta City Employee Cooperative (Kokarda) and how these practices are in the view of Islamic law. In addition, this study aims to reveal how far the members of the cooperative, who are mostly Muslims, understand about usury. The technique of collecting data from literature books or data published by the Regional Employee Cooperative (Kokarda) in Surakarta is used to obtain data in literature. To support the research, data collection using a questionnaire, then analyzed quantitatively and descriptively. The questionnaire consists of questions about the respondent's knowledge of the application of the interest system, the purpose of saving or saving money and the respondents' interest in borrowing in the cooperative. Researchers also developed in the form of random interviews with some respondents. The results showed that the Surakarta Regional Employee Cooperative (Kokarda) implemented savings and loan transactions. Saving money in the cooperative earns interest on deposits. Borrowers of money are required to pay interest on the loan. The members, who are mostly Muslims, have a high enough interest in saving and borrowing money from the cooperative.
Sistem Akad Mudharabah dalam Perekonomian Islam herman Misbahuddin
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 6 No. 1 (2021): Meningkatkan Pemahaman Tentang Hukum Ekonomi Islam dan Ahwal As Syahsiyah
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem mudharabah adalah bagian dari produk perbankan syariah yang unik, karena memiliki perbedaan filosofis antara sistem perbankan konvensional dengan perbankan syariah yang menganut sistem bagi keuntungan atau kerugian. Mudharabah ialah kemanpuan untuk bermitra dengan yang mempunyai modal (shahib al-mal) dan orang yang mendirikan usaha (mudharib), dengan maksud untuk memperoleh untung (al-ribh) dan dilakukan pembagian dari hasil keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Terkait dengan sistem mudharabah tersebuat dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu; mudharabah muthlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah muqayyadah (investasi terikat). Implementasi mudharabah ditentukan dalam undang-undang perbankan syariah yang sesuai sistem syariah Islam. Pengaturan mudharabah menurut perspektif hukum Islam terkodefikasi pada literatur klasik berupa sistem syariah dari hasil ijtihad para ulama sesuai konteks zaman yang bercorak tradisional, sedangkan pada zaman moderen pengaturan mudharabah merupakan bagian dari bisnis perbankan syariah, sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional. Sistem mudharabah dalam pandangan syariah Islam telah disebutkan secara jelas dalam undang-undang perbankan syariah dan peraturan Bank Indonesia ditentukan aturan pelaksanaannya. Penggunaan sistem mudharabah tersebut sesui dengan pejanjian antara pemilik modal dan penerima modal pada saat akad.
Tradisi Nabi Dalam Perspektif Pendidikan; Telaah atas Kitab al-Sunnah al-Nabawiyyah Ru’yatun Tarbawiyyatun Karya Dr. Sa’id Ismail Aly Lenny Herlina
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 5 No. 2 (2020): Desember
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berangkat dari pertanyaaan tentang bagaimana Metode Pendidikan yang diterapkan oleh nabi Muhammad SAW dan menjadi tradisi Pendidikan Islam yang melekat?, bagaimana karakteristiknya? Dan siapakah mereka yang dikategorikan layak dalam mengimplementasikannya?, Dalam upaya menemukan jawaban-jawaban atas pertanyaan tersebut penulis menggunakan pendekatan literature review, yaitu kajian mendalam terhadap berbagai literature selingkung dengan tradisi Nabi dalam pengajaran dan Pendidikan dengan kitab al-Sunnah al-Nabawiyyah Ru’yatun Tarbawiyyatun Karya Dr. Said Ismail Aly sebagai buku utama dan beberapa buku lainnya sebagai penunjang. Pada buku utama ditemukan bahwa Metode Pendidikan yang diterapkan oleh Nabi dalam tradisi pendidikannya adalah apa yang kita kenal dengan istilah Pendidikan Rabbani, pengertian, karakteristik dan bagaimana mengimplementasikannya. Disimpulkan pula bahwa Metode Pendidikan dalam tradisi Nabi ini sejatinya menjadi solusi penting bagi mandegnya Pendidikan karakter sebagaimana diamanahkan system Pendidikan Nasional yang semula diharapkan lahir menjadi watak bangsa.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI BITCOIN DALAM PERSPEKTIF ULAMA FIQH KLASIK DAN KONTEMPORER Muhammad Masruron
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 6 No. 1 (2021): Meningkatkan Pemahaman Tentang Hukum Ekonomi Islam dan Ahwal As Syahsiyah
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bitcoin adalah sistem pembayaran online dari uang elektronik peer-to-peer (P2P) yang dikirim langsung dari satu pihak ke pihak lain tanpa melalui lembaga keuangan. Keberadaan bitcoin sebagai mata uang virtual dianggap legal, atau diperbolehkan dengan syarat, yaitu jika diakui oleh negara. Pasalnya, hak dan kewajiban mengurus iqtishadiyah termasuk penerbitan mata uang baru menjadi kewenangan negara. Dalam hal ini bitcoin tidak dikeluarkan oleh negara dan tidak diakui oleh Bank Indonesia, sehingga bitcoin merupakan mata uang yang dianggap tidak legal di Indonesia. Konsep bitcoin menurut ulama klasik dan ulama kontemporer meliputi: a. Bitcoin dalam hal fungsi; pada dasarnya sama dan tidak ada perbedaan. b. sisi legalitas; Bitcoin adalah mata uang ilegal di Indonesia. c. sisi kelemahan; bitcoin dapat digunakan sebagai alat pencucian uang. bitcoin adalah mata uang digital yang dapat digunakan oleh negara maju. Dia sangat berpengaruh dalam lalu lintas ekonomi modern. Hukum penggunaan bitcoin sebagai mata uang atau transaksi bisnis adalah haram li ghairihi, karena pelarangannya disebabkan oleh hal lain, bukan substansi bitcoin itu sendiri. Dan juga karena sifatnya yang tidak pasti yang memungkinkannya menimbulkan kerugian dan merugikan banyak orang Kata kunci : bitcoin, haram li ghairihi,legalitasmoney laundryingdan ekonomicNegara