cover
Contact Name
Musleh
Contact Email
lehbajur@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnaltafaqquhdafa@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah
ISSN : 25283162     EISSN : 25804839     DOI : -
Core Subject : Economy, Education,
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiah diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram (STIS DAFA). Jurnal ini memuat kajian-kajian tentang ilmu syariah yang meliputi sharî‘ah, pemikiran Islam, ekonomi, dan kajian Islam lainnya. Terbit dua kali dalam setahun, yaitu setiap bulan Juni dan bulan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 77 Documents
Ushul Fiqh Dan Qawaid Al-Fiqhiyyah Sebagai Metode Istinbath Pengembangan Produk Lembaga Keuangan Syariah Kamrullah Kamrullah
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 4 No. 1 (2019): Juni
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1307.81 KB)

Abstract

Ushul fiqh dan qawaid al-fiqhiyyah merupakan dua disiplin ilmu yang sangat urgen bagi para ahli hukumIslam dalam pengembangan produk perbankan syri’ah, karena dengan kedua ilmu ini, seorang mujtahid atau ahli hukumIslam, dapat memperoleh kemudahan untuk mengetahui hukum-hukum kontemporer ekonomi yang tidak terdapat dalamnash sharîh (dalil pasti) dalam Al-quran maupun al-hadis. Selain itu, ilmu Ushul al-Fiqh dan Qawaid al-fiqhiyyah juga dapat mempermudah untuk memahami dan menguasai permasalahan furû’iyah atau fiqhiyyah yang terus berkembang dengan laju perkembangan zaman, situasi dan kondisi, dan itu semua tidak terhitung jumlahnya. Ilmu ushul fiqh dan qawaid al-fiqhiyyah dalam bidang ekonomi bisa menjadi sebuah solusi dalam menjastifikasi dan memberikan ligitimasi terhadap seluruh gerak aktifitas ekonomi perbankan dalam berbagai bidang transaksi (muamalah), yang bilamana semua itu sudah sesuai dengan prinsip syari’ah yakni, tidak bertentangan nash danmaqhasid al-syari’ah.
Studi Komparatif Mekanisme Distribusi Pendapatan dalam Pandangan Ekonomi Kapitali dan Ekonomi Islam Supriyadi Supriyadi
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 1 No. 2 (2016): (Desember 2016)
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (628.494 KB)

Abstract

Penelitiam ini meneliti tentang keadilan distribusi oleh dua sistem ekonomi yakni ekonomi kapitalis dan ekonomi Islam tujuan dari penelitian ini untuk mencari perbedaan dan persamaan yang mendasar. Jenis penelitian ini adalah penelitian literatur, oleh karena itu metode yang digunakan adalah kajian pustaka. Distrbusi pendapatan mejadi maslah riumit yang di perdebatkan kalangan ekonom. Dari hasil analisis data dapat disimpulkan bahwa yang menjadi permasalahan utama dari ekonomi Islam dan kapitalis ialah dalam mengartikan dan menempatkan hak milik dan sistem yang di aplikasikan dalam menyelesaikan permaslahan keadilam distribusi kekayaan untuk mengurangi kemiskinan masyarakat. Meknisme pasar menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi dalam ekonomi Islam dan kapitalis
yad amanah dan yad dhamanah (Telaah Konsep Penghimpunan Dana Pada Produk Sistem wa’diah) Mujiatun Ridawati
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 1 No. 2 (2016): (Desember 2016)
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (928.45 KB)

Abstract

Wadi'ah yang merupakan salah prinsip yang digunakan bank syari'ah dalam memobilisasi dana dalam masyarakat. Al-Wadi'ah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Prinsip ini diterapkan pada produk giro. Prinsip wadiah yang dipakai adalah wadi ah yad dhamanah karena pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Implikasinya hukumnya adalah sama dengan qardh, dimana nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang dan bank sebagai pihak yang dipinjami. Hal ini berbeda dengan wadi ah amanah dimana titipan tidak boleh dimanfaatkan. Permasalahannya adalah Bagaimana dan Kapan ganti rugi Yad amanah dan yad Dhamanah terjadi? Serta Bagaimana proses beralihnya status yad amanah menjadi yad Dhamanah? Menurut Wahbah Zuhaily wadi'ah berasal dari kata wada’a berarti meninggalkan atau meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga. secara etimologi berarti harta yang dititipi kepada seseorang yang dipercayai untuk menjaganya. Ulama fikih telah sepakat bahwa wadi'ah sebagai salah satu akad dalam rangka saling tolong menolong (tabarru) sesama manusia. Alasan yang mereka kemukakan tentang setatus hukum wadi'ah dalam alQur’an dan Hadits. Dalam transaksi perbankan prinsip wadi'ah al amanah dapat diterapkan pada pemberian jasa safe deposit box yang merupakan jasa titipan dimana bank hanya menyediakan fasilitas penitipan, mengatur system administrasi untuk masuk dan keluar ruang fasilitas, sedangkan kunci diserahkan kepada nasabah , bank akan membebankan fee kepada nasabah atau pengguna fasilitas box tersebut. Dalam Wadi’ah Yad Dhamanah pengaplikasian produk ini harta barang yang dititipi boleh dan dimanfaatkan oleh yang menerima titipan. Dan tidak ada keharusan bagi penerima titipan (Bank) untuk memberikan hasil pemanfaatan kepada si penitip (Nasabah). Pemberian bonus semacam jasa giro tidak boleh disebutkan dalam kontrak, dan jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan managemen bank syari'ah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan.Kesimpulannya adalah Ganti rugi terjadi pada wadi’ah yad Dhamanah apabila terjadi hal penerima titipan tidak bertanggung jawab atas rusaknya barang kecuali dalam beberapa hal, di antaranya, Khianat, tidak hati-hati, barang titipan tercampur dengan barang titipan yang lain dan lain sebagainya.Terjadinya perubahan status wadi’ah yad amanah menjadi wadi’ah yad Dhamanah adalah apabila orang yang ditiitpi tidak memelihara barang titipan, mengingkari tata cara pemeliharaan barang titipan, menitipkan titipan kepada orang lain, menggunakan barang titipan, berpergian dengan menggunakan barang titipan, meminjam barang titipan atau memperdagangkannya, mengembalikan barang titipan tanpa seizin muwaddi’, dan mengingkari barang titipan.
Hukum Adat dan Hukum Islam Dalam Tradisi Penentuan Mahar di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Hirmayadi Saputra
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 1 No. 2 (2016): (Desember 2016)
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam setiap daerah banayak cara yang dilakukan masyarakat untuk melaksanakan institusi perkawinan, di lombok misalnya, perkawinan dianggap sakral yang penuh dengan muatan adat, sehingga ketika melakukan perkawinan masyarakat harus berusaha keras untuk melakukan serangkaian adat dalam perkawinan. Dalam perkawinan di lombok kecamatan pujut tempat penulis melakukan penelitian, ada prosesi adat yang dikenal dengan Nyelabar, nyelabar ini merupakan proses adat yang secara adat pihak laki-laki mengunjungi pihak mempelai perempuan yang didalamnya terdapat negosiasian penentuan mahar, akad perkawinan tidak akan terjadi sebelum ada kesepakatan dalam penegosiasian tersebut, sedangkan dalam penentuan mahar dalam pernikahan mereka masih melihat dari segi strata kasta yang kerap kali menimbulkan permasalahan pelaksanan akad nikah dalam rentang waktu yang sanagat lama. Setelah penulis membahas masalah yang sudah dianalisis penulis maka penulis dapat menyimpulkan bahwa ,Konsep penentuan mahar dalam tradisi nyelabar di kecamatan pujut ini dipengaruhi oleh adat masyarakat setempat yang pelaksanaanya mengunakan konsep musyawarah dalam penentuan mahar tersebut, yaitu musyawarah untuk menentukan mahar berapa yang harus diberikan oleh pihak keluarga laki-laki kepada pihak perempuan dan berapa yang dipinta oleh pihak keluarga perempuan kepada pihak laki-laki, yang dalam penentuannya masih melihat dari beberapa aspek seperti, strata sosial, ekonomi dan pendidikan, dalam praktek adat ini pihak keluarga laki-laki maupun pihak perempuan tidak diperkenankan untuk mengikuti tradisi melainkan diwakilkan oleh pihak-pihak yang telah ditentukan adat.Penentuan mahar di kecamatan pujut meruapakan adat kebiasaan yang sudah berlaku dan sudah dijalankan sejak dahulu, penentuan mahar dalam tradisi nyelabar ini tidak sesuai dengan syari’at Islam walaupun hasil dari kesepakatan musyawarah, paraktik adat ini lebih cendrung mengandung mafsadat meski pelaksaanya untuk mendapatkan kemashlahatan.
Investasi Emas Alternatif Berinvestasi di Tengah Krisis Global Muhamad Johari
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 2 No. 2 (2017): Desember
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.419 KB)

Abstract

Investasi adalah menempatkan modal atau dana pada suatu asset yang diharapkan memberikan hasil atau meningkat nilainya di masa yang akan datang. Setiap investasi berlaku hukum semakin tinggi return yang ditawarkan maka semakin tinggi pula resiko yang harus ditanggung investor. Sehingga investor bisa saja mengalami kerugian bahkan lebih dari itu bisa kehilangan semua modalnya. Diantara berbagai instrumen investasi, logam mulia emas merupakan pilihan investasi dengan kategori aman, sebagai alternatif berinvestasi di tengah krisis global yang terjadi.
Metode Pengembangan Ajaran Islam Oleh TGKH. Abhar Muhiddin (Sebuah Kajian dalam Persepektif Budaya Sasak di Ponpes Darul Falah) Abrar Abrar
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 1 No. 1 (2016): (Juni 2016)
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.143 KB)

Abstract

Metode merupakan suatu yang penting dalam peroses belajar mengajar untuk menciptakan suasana belajar yang effektif dan menyenangkan. Penilitian tersebut dilakukan untuk mengetahui bagaimanakah metode pengembangan ajaran Islam oleh TGKH. Abhar Muhiddin sehingga melahirkan santri-santri tafaquh fiddin dan banyak menjadi Tuan Guru. Setelah dilakukan kajian mendalam melalui wawancara dan studi dokumen-dokumen yang terkait, metode pengajaran ilmu agama yang diterapkan di pondok pesantren Darul Falah oleh TGKH. Abhar Muhiddin sangat variatif sehingga para santri senang mengikuti proses belajar-mengajar dan mampu menguasai materi dengan maksimal. Metode tersebut ditinjau dari perspektif budaya sasak yang diistilahkan dengan metode bedede, bedengah, dan genem. Istilah bedede diartikan membuat peserta didik senang dengan lagu dan cerita, bedengah diartikan mendidik secara inten dan genem diartikan kreatif atau telaten. Metode bedede yang diimplementasikan dalam proses belajar mengajar oleh TGH. Abhar Muhiddin adalah bernyayi dan bercerita. Metode bedengah yang diterapkan melalui mendidik santri secara intensif. Sedangkan genem diimplementasikan melalui karya-karya beliau dalam pengembangan materi ajaran islam yang berbasis kebutuhan siswa dan sesuai dengan level.
Analisis Yuridis Dan Sosioligis Atas Ahli Waris Beda Agama ahmad furqan darajat; hum mam balya
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 4 No. 2 (2019): Desember
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan Hukum dalam putusan Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010.?; Bagaimana Kesesuaian Putusan Mahkamah Agung dengan Hukum Islam ? Data penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka dan studi dokumen. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola fikir deduktif yakni menjelaskan secara umum selanjutnya penulis menganalisis tentang dasar-dasar hukum dan aturan-aturan tentang pembagian harta waris dalam kawin beda agama. Majelis hakim Mahkamah Agung menggunakan pendapat seorang ulama’ Yusuf al-Qarad}awi sebagai dasar dalam memutus perkara ini, dalam pendapatnya Yusul al-Qarad{awi memperbolehkan seorang muslim mendapatkan harta waris dari non muslim, serta majelis hakim menimbang lamanya masa perkawinan antara pewaris dan tergugat selama 18 tahun. Hasil analisis menyebutkan bahwa majelis hakim mahkamah agung menggunakan pendapat Yusuf al-Qarad}awi yang memperbolehkannya seorang muslim mendapatkan waris dari non muslim, akan tetapi majlis hakim mahkamah agung sebaliknya, memberi waris kepada non muslim dan itu tidak sesuai dengan syariat Islam. Jadi, sangatlahtidaktepatjikamajelis hakim mahkamah agung menggunakan pendapat tersebut sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara tersebut. Berdasarkan kesimpulan diatas diharapkan agar pemerintah memberikan aturan yang jelas tentang hukum kewarisan, agar di lain waktu tidak terjadi salah penafsiran dalam menetapkan hukum, dan diharapkan kepada para penegak hukum lebih cermat dan lebih berhati-hati dalam menetapkan hukum, supaya tidak terjadi pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia
KONSTITUSIONALITAS PENGATURAN TINDAK PIDANA ADMINISTRASI DALAM UNDANG-UNDANG: THE CONSTITUTIONALITY OF REGULATING ADMINISTRATIVE PENAL LAW Humam Balya; Umar Mubdi
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 4 No. 2 (2019): Desember
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan parameter konstitusional politik kriminal dalam pengaturan tindak pidana administrasi berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian ketentuan pidana dalam undang-undang. Pasalnya, diperlukan ukuran tertentu agar sanksi pidana dapat digunakan secara selektif dan terukur. Penulisan hukum ini merupakan penelitian yuridis normatif. Dengan data sekunder berupa sumber hukum primer yakni putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta sumber hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Kemudian data yang didapat dianalisis secara deskriptif (analitik)-kualitatif. Dari penulisan hukum ini diperoleh kesimpulan bahwa, politik kriminal dalam pengaturan tindak pidana administrasi menurut Mahkamah meliputi aspek penentuan perbuatan pidana (kriminalisasi) dan ancaman pidana (penalisasi). Adapun argumentasi-argumentasi Mahkamah sebagai parameter yang berkaitan antara lain mengenai (i) kepastian hukum dan perlindungan hukum, (ii) perlindungan masyarakat, (iii) overcriminalization, (iv) hukum pidana sebagai ultimum remedium dan memperhatikan eksistensi hukum lainnya, (v) ketentuan konstitusional adresat, (vi) teknis perumusan norma, dan (vii) disparitas sanksi pidana dalam tindak pidana administrasi
PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT BERBASIS PARIWISATA PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM: (Studi Pada Pengrajin Gerabah di Desa Banyumulek Kabupaten Lombok Barat NTB Muh Zidni syukran
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 4 No. 2 (2019): Desember
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study aimed (1) to describe the existing economic empowerment for a tourism-based community from the perspective of Islamic economy and the community’s efforts to develop entrepreneurship in Banyumulek Village, a tourist destination for pottery handicrafts, from the perspective of Islamic economy, by establishing a CBT (community-based tourism) in Banyumulek Village, Kediri District, Lombok Barat Regency, NTB, (2) to identify the tourism potential to be developed into a CBT in Banyumulek Village, (3) to describe the forms of economic empowerment suitable for tourism-based community in Banyumulek Village, and (4) to formulate a model of CBT development as a strategy for community’s economic empowerment in Banyumulek Village. This research used the descriptive-qualitative design. The researcher became the active instrument in the efforts to collect data from the field. Data was obtained from the Office of Cooperatives and Trade, the local administrators of Banyumulek Village, Women’s Cooperative of Pottery Craftsmen (KOPWAN), and the craftsmen in Banyumulek Village. The techniques for data gathering included interview, observation, and documentation. Data analysis was conducted using the analytical-interactive model. The results showed that (1) the effort of the local administrators of Banyumulek Village was done through the Women’s Cooperative of Pottery Craftsmen (KOPWAN) with their various working programs, and the forms and strategies of economic empowerment for the tourism-based community in Banyumulek Village included (a) socialization and counseling, (b) training/workshop, (c) cooperation with tourism entrepreneurs, (d) accommodating pottery craftsmen and vendors, and (e) empowerment for pottery craftswomen, (2) some of the achievements or impacts of tourism-based community empowerment conducted by KOPWAN were (a) employment opportunities, (b) improvement in community’s skills, (c) progress in community’s attitude and courtesy, and (d) use of local customs as a tourism attraction.
ANALISIS TREND KINERJA KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH TAHUN 2015 SAMPAI DENGAN 2017 Romi Putra Saroji
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 4 No. 2 (2019): Desember
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT Trend analisis adalah metode analisis statistik yang dimaksudkan untuk membuat pekiraan atau pekiraan masa depan. Untuk melakukan peramalan yang dibutuhkan berbagai macam informasi (data) yang cukup banyak dan diamati dalam jangka waktu yang relatif lama, sehingga analisis dapat menenukan sebarapa besar flukutasi dan faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan tersebt. Rasio profitabilitas akan memberikan gambaran tentang keefektifan manajemen perusahaan. Semakin besar profitabilitas berati semakin baik,karena kemakmuran pemilik perusahaan meningkat dengan profitabilitas yang lebih besar, Rasio Profitabilitas terdiri dari Profit Margin, Basic Earning Power, Return on Assets dan Return on Equity