cover
Contact Name
nurbaedah
Contact Email
mizanjurnalilmuhukum@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
mizanjurnalilmuhukum@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota kediri,
Jawa timur
INDONESIA
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 23017295     EISSN : 26572494     DOI : -
Core Subject : Religion, Social,
Jurnal MIZAN terbit 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember dimaksudkan sebagai sarana publikasi karya ilmiah para pakar, peneliti dan ahli dalam bidang yang terkait dengan masalah ilmu hukum.
Arjuna Subject : -
Articles 220 Documents
PENERAPAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEIDEN) SEBAGAI DASAR PEMBATALAN KONTRAK KOMERSIAL PERBANKAN Sefianus Zai
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 9 No 2 (2020): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v9i2.1277

Abstract

Rata-rata gugatan perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan keadaan untuk pembatalan perjanjian kredit memuat putusan yang ditolak atau tidak diterima. Ketiga putusan di atas memaparkan poin pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perjanjian dengan alasan penyalahgunaan keadaan. Persamaannya terletak pada petitum majelis hakim yang tidak membatalkan perjanjian, melainkan hanya memutus pembatalan terhadap perilaku debitur yang terduga menyalahgunakan keadaan pada saat pelaksanaan perjanjian kredit. Berdasarkan permasalahan mengenai penyalahgunaan keadaan yang menyebabkan kerugian yang jelas dan konkret yang dialami salah satu pihak, karenanya penulis tertarik melakukan penelitian dalam bentuk Tesis, dengan judul “Penerapan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden) Sebagai Dasar Pembatalan Kontrak Komersial Perbankan”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana penerapan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden) sebagai dasar pembatalan kontrak komersial perbankan?, 2) bagaimana idealnya penerapan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden) sebagai dasar pembatalan kontrak komersial perbankan?. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa penerapan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden) sebagai dasar pembatalan kontrak komersial perbankan, untuk menganalisa idealnya penerapan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden) sebagai dasar pembatalan kontrak komersial perbankan. Penelitian ini penulis gunakan penelitian penelitian hukum normatif, teknik analisa data dengan menggunakan analisis kualitatif yaitu data yang penulis analisis menjelaskan dengan secara deskriptif dan kata-kata yang mudah dimengerti, dengan ditarik kesimpulan dengan menggunakan ataupun yang sejenisnya, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini yakni dalam perjanjian kredit perbankan, bergaining power digunakan kreditur dengan mencantumkan beberapa klausula yang bersifat eksonerasi dilakukan karena bank secara sadar memahami bahwa untuk memberikan kredit atau pembiayaan sejenis adalah tindakan yang memiliki risiko tinggi, maka tindakan tertentu yang ditetapkan melalui klausula baku dijadikan bank sebagai upaya preventif atas kemungkinan resiko yang diderita tanpa bermaksud menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa debitur.
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA PROSES PENYIDIKAN (STUDI DI POLRES KOTA KEDIRI) Hery Sutrisno
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 10 No 1 (2021): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v10i1.1666

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai Pelaku kekerasan seksual oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di Kepolosian Resort Kota Kediri dan untuk mengetahui Apa saja kendala yang dihadapi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) sebagai penyidik dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku kekerasan seksual. Untuk mencapai tujuan penelitian tersebut penyusun menggunakan metode pendekatan secara yuridis sosiologis (empiris). Spesifikasi penelitian ini adalah hasil dari lokasi penelitian yaitu data dari Kantor Kepolosian Resort Kota Kediri serta wawancara dengan Kepala Kepolisian Kota Kediri dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kota Kediri, literature-literature yang mendukung objek penelitian, Peraturan Perundang-undangan. Kesimpulan dari hasil penelitian dan pembahasan mengenai “pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada proses penyidikan (studi di polres kediri)”adalah penyidikan terhadap anak pelaku tindak kekerasan seksual dibedakan dengan prosedur penyidikan terhadap orang dewasa karena penyidikan terhadap anak lebih mengedepankan perlindungan hukum bagi anak dan kepentingan terbaik bagi anak. Prosedur penyidikan pada tahap pemeriksaan, pemeriksaannya dilakukan di Ruang Penyidikan Khusus Anak di Polres Kediri Kota proses pemeriksaannya dilakukan diruang UPPA. Berdasarkan data yang diperoleh bahwa Pelaku tindak pidana kekerasan seksual oleh anak penyidik bekerjasama dengan instansi terkait seperti Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan didampingi oleh seorang psikolog untuk membantu memahami kondisi kejiwaan seorang anak. Selain itu terdapat kendala – kendala yang dihadapi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri Kota diantaranya yaitu Masalah sarana dan prasarana yang kurang memadai, Keterbatasan jumlah penyidik anak, Latar belakang pendidikan penyidik yang tidak semuanya adalah sarjana hukum, Saat memberikan pemberitahuan kepada orang tua perhial anaknya melakukan tindakan melawan hukum orang tuanya tidak percaya, Tersangka anak saat diperiksa lebih memilih diam karena takut serta masih banyak kendala lainnya.
PERBANDINGAN HUKUM WARIS ADAT MINANGKABAU SUMATERA BARAT DAN HUKUM PERDATA BARAT Cindy Aoslavia
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 10 No 1 (2021): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v10i1.1545

Abstract

Sistem kewarisan Minangkabau dan kewarisan hukum perdata yang ada dalam dua sistem kewarisan tersebut terlihat berbeda. Dalam adat Minangkabau sistem harta waris diturunkan secara kolektif. Harta waris adat Minangkabau dibagikan secara turun temunurun berdasarkan sistem matrilineal garis keturunan ibu. Harta waris dalam adat Minangkabau dibedakan menjadi dua, yaitu : 1) sako, artinya bentuk harta waris yang bersifat immaterial, seperti gelar pusaka. Sako dalam pengertian adat Minangkabau mengandung pengertian berupa segala harta kekayaan asal yang tidak berwujud, atau harta tua berupa hak atau tanpa wujud, 2) harta pusaka. Sedangkan di hukum waris perdata terdapat tiga golongan ahli waris yaitu golongan I (anak pewaris dalam garis lurus kebawah serta suami/isteri yang ditinggalkan), golongan II (orang tua “ayah dan ibu” dan saudara-saudara serta keturunan saudaranya), golongan III (keluarga dalam garis lurus keatas sesudah bapak dan ibu), dan golongan IV (keluarga garis kesamping sampai derajat ke enam). Ketika golongan terdahulu terpenuhi maka tertutuplah golongan lainnya, seperti ahli waris golongan I ada maka golongan II, III, dan IV tidak menajdi ahli waris. Jika, ke empat golongan tersebut tidak terpenuhi maka harta peninggalan jatuh ke negara. Besarnya (Legitieme portie), a) Bila hanya seorang anak bagian mutlaknya adalah ½ (setengah) dari bagian yang harus diterimanya; b) Bila dua orang anak bagian mutlaknya 2/3 ( dua pertiga) dari apa yang seharusnya diwarisi oleh masing-masing; c) Tiga orang anak atau lebih yang ditinggalkan bagian mutlak dari masing-masing anak adalah ¾ (tiga perempat) bagian yang masing-masing mereka terima menurut undang-undang. Kata Kunci : sistem hukum waris adat Minangkabau, sistem hukum waris perdata
KEBIJAKAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS BARU DI INDONESIA Ryke Septiani
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 9 No 2 (2020): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v9i2.1325

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan politik hukum. Sumber data berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dianalisis dengan menggunakan metode analisis hukum. Proses berpikir deduktif digunakan untuk menarik kesimpulan. Teori kebijakan hukum pidana digunakan untuk melakukan analisis dalam mengkaji hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana positif dalam sistem peradilan pidana terhadap penyalahgunaan narkotika jenis baru pada saat ini adalah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Formulasi kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika jenis baru dapat dilakukan dengan memulai untuk memberikan ide pembaharuan terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Salah satu ide pembaharuan hukum yang dapat dikembangkan adalah menambahkan derivat narkotika kedalam pengertian narkotika pada Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sehingga dapat memperluas makna dari pengertian narkotika. Selain itu juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan masalah belum dimasukkannya narkotika jenis baru ke dalam lembaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (STUDI PENELITIAN POLSEK BATU AMPAR) Dewi Setiawaty; Siti Nurkhotijah; Lia Fadjriani
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 9 No 2 (2020): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v9i2.1113

Abstract

Abstract In essence, children cannot protect themselves from various things kinds of actions that cause various kinds of effects, children must be assisted by others in protecting themselves, given the situation and conditions, rights of life and the right to freedom as basic rights and basic freedoms cannot obliterated, but must be protected. Because children's rights are a part from human rights that are guaranteed and protected by law international law and national law. In Republican Laws Indonesia Number 35 of 2014 concerning Child Protection states; Child is an integral part of human survival and sustainability of a nation and state. In order to be able to be responsible for the future of the nation and country, every child needs to get the widest opportunity to grow and develop optimally, both physically, mentally and socially. Therefore safeguards are needed to realize the welfare of children with provide guarantees for the fulfillment of their rights without any treatment discriminatory. Thus when the child is an adult then the child will know and understand what his rights and obligations are good for family, community, nation and country. Nature prioritizes the interests of the child is a natural behavior, this indicates a correlation between that behavior working together in a collaborative life. Keywords: Legal Protection, Criminal Acts, Children. ABSTRAK Intinya, anak tidak dapat melindungi diri dari berbagai hal macam tindakan yang menimbulkan berbagai macam efek, anak-anak harus dibantu oleh orang lain dalam melindungi diri mereka sendiri, mengingat situasi dan kondisi, hak hidup dan hak kebebasan sebagai hak dasar dan kebebasan dasar tidak bisa dilenyapkan, tetapi harus dilindungi. Karena hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh hukum internasional dan hukum nasional. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; Anak adalah bagian integral dari kelangsungan hidup manusia dan keberlanjutan suatu bangsa dan negara. Agar dapat bertanggung jawab atas masa depan bangsa dan negara, setiap anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental dan sosial. Oleh karena itu diperlukan perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak-anak dengan memberikan jaminan untuk pemenuhan hak-hak mereka tanpa perlakuan yang diskriminatif. Dengan demikian ketika anak sudah dewasa maka anak akan tahu dan mengerti apa hak dan kewajibannya baik untuk keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Sifat memprioritaskan kepentingan anak adalah perilaku alami, ini menunjukkan korelasi antara perilaku yang bekerja bersama dalam kehidupan kolaboratif. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, Anak.
PERBANDINGAN HUKUM POLIGAMI BAGI ORANG ISLAM DI NEGARA INDONESIA DAN NEGARA KENYA Dewi Ulfa Lailatul Fitria
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 10 No 1 (2021): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v10i1.1662

Abstract

Negara Indonesia dan Negara Kenya adalah dua negara yang sama-sama mengatur Hukum Poligami Bagi orang Islam. Namun, keduanya memberikan pengaturan berbeda terhadap mulai dari batas usia minimum pernikahan, prosedur pernikahan, ketentuan poligami dan batasan jumlah maksimal dalam poligami. Oleh karena itu, Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan Hukum Poligami bagi Orang islam di Negara Indonesia dan Negara Kenya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia memperbolehkan poligami dengan syarat izin istri dan Pengadilan Agama sebagai bentuk ketertiban hukum dengan batasan maksimal empat orang istri, sesuai dengan aturan yang terdapat dalam undang-undang Perkawinan dan KHI. Sementara Undang-undang The Marriage Act of Kenya memperbolehkan poligami dengan ketentuan tergolong dalam perkawinan yang berpotensi poligami atau poligami serta hanya memerlukan suka rela antara laki-laki dan perempuan yang akan melaksungkan pernikahan tanpa mengatur batasan jumlah maksimal dalam berpoligami. Adanya persamaan dan perbedaan antara dua negara yang diperbandingkan maka dapat diketahui kelebihan dan kekurangan masing-masing hukum poligami bagi orang Islam di Negara Indonesia dan Negara Kenya. Hukum Indonesia lebih menjamin perlindungan hukum bagi perempuan dan membatasi hak laki-laki. Hukum Kenya memberikan hak yang bebas bagi laki-laki, dan tidak memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi perempuan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA JASA TRANSPORTASI BERBASIS APLIKASI ATAS PEMBATALAN PESANAN OLEH KONSUMEN DI KOTA PEKANBAR Yetni Yetni
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 10 No 1 (2021): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v10i1.1341

Abstract

Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur bahwa para pihak yang melakukan transaksi elektronik wajib beritikad baik. Selain itu, berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur bahwa konsumen wajib beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Permasalahan mengenai pembatalan pesanan secara sepihak oleh konsumen ternyata tidak saja dialami pelaku usaha jasa transportasi mitra Gojek, namun pelaku usaha jasa transportasi mitra Grab dan Maxim juga mengalaminya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi atas pembatalan pesanan oleh konsumen di Kota Pekanbaru serta tanggung jawab PT Gojek Indonesia terhadap kerugian pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi atas pembatalan pesanan oleh konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi atas pembatalan pesanan oleh konsumen di Kota Pekanbaru diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta perjanjian elektronik yang ditandatangani antara PT Gojek Indonesia dan pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi. Tanggung jawab PT Gojek Indonesia terhadap kerugian pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi atas pembatalan pesanan oleh konsumen adalah dalam perjanjian elektronik yang ditandatangani antara PT Gojek Indonesia dan pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi dinyatakan dengan tegas bahwa hubungan hukum antara PT Gojek Indonesia dengan pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi merupakan hubungan kemitraan saja sehingga PT Gojek Indonesia tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang diderita oleh pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi akibat pembatalan pesanan secara sepihak yang dilakukan oleh konsumen di Kota Pekanbaru.
PERAN SATUAN LALU LINTAS DALAM MENCEGAH TERJADINYA PELANGGARAN LALU LINTAS PADA MASA KAMPANYE PEMILU KEPALA DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2018 (Studi Kasus Di Polres Tulungagung) Luis Beltran K.M.
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 9 No 2 (2020): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v9i2.1321

Abstract

Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan hal yang penting dalam meningkatkan mobilitas sosial masyarakat. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan hal yang sangat dekat masyarakat. Setiap waktu masyarakat terus bergulat dengan Angkutan Jalan dengan bermacam-macam kepentingan. Pada tahun 2018 khususnya bulan Juni di Kabupaten Tulungagung telah dilaksanakan Pemilukada Bupati Tulungagung yang di dalamnya terdapat 2 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Kecelakaan pada saat kampanye seringkali terjadi karena kurang kesadaran diri berlalu lintas dan berkendara bermotor dari peserta kampanye. Yang mereka pikirkan hanya euforia kampanye semata dan tidak memikirkan keselamatan diri mereka serta orang lain yang menggunakan jalan raya lainnya. Rumusan masalah dalam penelian ini adalah: Bagaimana situasi dan kondisi lalu lintas pada saat masa kampanye Pemilukada Bupati Tulungagung 2018? Bagaimana peran Satuan Lalu Lintas dalam masa kampanye Pemilukada Bupati Tulungagung 2018?Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tugas Satuan Lalu Lintas dalam pencegahan pelanggaran lalu lintas pada masa kampanye Pemilukada Bupati Tulungagung 2018?Rumusan masalah tersebut dikaji secara mendalam dengan menggunakan metode pendekatan lapangan diskriptif kualitatif. Dengan cara menggali data-data dari informan yang memang menguasai dalam bidangnya, lalu dielaborasikan dengan konsep atau teori dan undang-undang yang berlaku. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah 75 : Pertama,ditemukan beberapa pendukung pasangan calon yang melakukan pelanggaran lalu lintas ketika masa kampanye seperti melanggar ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (8) tidak menggunakan penutup kepala (Helmt), Pasal 287 ayat (1) Melanggar Rambu Lalu Lintas, Pasal 285 tidak menggunakan knalpot standart (knalpot brong), dan Pasal 47 ayat (2) Menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut masa/orang. Meski demikian Polantas Polres Tulungagung tetap menindak baik secara teknis dan administrasi bagi mereka yang melakukan pelanggaran ketika melakukan kampanye.Kedua, peranan yang dilakukan oleh Polantas Porles Tulungagung dalam masa kampanye Pilbub Tulungagung 2018 yaitu: inventarisir dan pemetaan potensi pelanggaran lalu lintas, sosialisasi berkendara yang baik pada saat kampanye, koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait seperti KPU, BAWASLU dan DISHUB, penempatan anggota dan patroli berkala dan penindakan secara teknis dan administrasi bagi pelanggar lalu lintas.Ketiga, Faktor-faktor yang mempengaruhi Polantas Polres Tulungagung dalam penjagaan lalu lintas pada masa kampanye yakni faktor internal yang meliputi kurangnya pengawasan dari provos kepada anggota, kurang pahamnya anggota terhadap tahapan dan aturan tentang Pilkada, terdapat indikasi dari anggota Polri yang sedikit tidak netral karena terbawa oleh anggota keluarganya yang menjadi pendukung salah satu pasangan calon. Sementara itu faktor eksternal dipengaruhi adanya pelaksana pemilu yang kurang proaktif ketika diajak komunikasi dan koordinasi dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang berkendaran yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN (STUDI PUTUSAN NO. 655 K/ PID. SUS/ 2016) Firdaus Nduru; Jhon Wesley Zega; Brema Sahputra Sinuraya; Idvan Teovinus Sitompul
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 10 No 1 (2021): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v10i1.1615

Abstract

ABSTRACT This study discusses the corruption crimes committed by the defendant Ir. Udar Pristono, MT., As a civil servant with the position of Head of the DKI Jakarta Transportation Agency, as we already know, corruption is one of the crimes that has often occurred. Corruption is one of the high class crimes, because those involved in it are people who have power, educated people and people who are respected in society. The method used by the author in this research is a normative juridical approach, which is to collect data by tracing the library material. The solution to the main problem in this research is by using document studies and other theoretical sources. The author also examines by analyzing all those involved in corruption crimes must be held accountable for their actions and given punishment in accordance with Indonesian law and the results of the discussion in this study review and find out all sources of the elements of corruption and discuss the accountability of everyone involved in crime. corruption and government policies in eradicating corruption crimes in Indonesia. Kata Kunci : Corruption, Crime, Accountability. ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala dinas perhubungan berdasar pada studi putusan nomor 655 K/ PID. SUS/ 2016, seperti yang sudah kita ketahui korupsi salah satu kejahatan yang telah sering terjadi. Korupsi juga salah satu kejahatan kelas tinggi, karena yang terlibat didalamnya merupakan orang-orang yang mempuyai kekuasaan, orang berpendidikan dan orang yang terpandang dimasyarakat. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian adalah pendekatan yuridis normatif yaitu mengumpulkan data dengan cara penelusuran dari bahan pustaka. Penyelesaian pokok masalah dalam penelitian ini dengan cara mempergunakan studi dokumen serta sumber teoritis lainnya. Penulis juga mengkaji dengan menganalisis semua yang terlibat terhadap kejahatan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diberikan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan hasil pembahasan dalam penelitian ini mengulas dan mencari tau segala sumber unsur-unsur penyebab terjadinya korupsi serta membahas pertanggungjawaban para setiap pelaku yang telibat terhadap kejahatan korupsi dan kebijakan pemerintah dalam memberantas kejahatan korupsi di Indonesia. Kata Kunci: Korupsi, Tindak Pidana, Pertanggungjawaban.
TINJAUAN YURIDIS PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK INDONESIA DALAM PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN Sutinah Sutinah
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 9 No 2 (2020): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v9i2.1326

Abstract

Penelitian ini menganalisa mengenai kebijakan apakah yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia, sebagai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit perbankan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, berikut perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Selanjutnya berkaitan dengan kebijakan tersebut, apa yang menjadi persamaan dan perbedaan dari substansi kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia tersebut, dengan Undang-undang perbankan kaitannya dengan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Konsep hukum yang digunakan adalah konsep hukum dari Soetandyo Wingnyosoebroto, yaitu hokum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional. Bahan hokum ini dikumpulkan dengan menggunakan teknis studi pustaka. Bahan hukum yang terkumpul selanjutnya dianalisis secara metode deduktif. Penulis memulai dari bahan hukum yang bersifat umum (premis mayor), yakni mengenai pemberian kredit perbankan, kemudian ke bahan hukum yang bersifat khusus (premis minor), yakni mengenai penerapan prinsip kehati-hatian, untuk kemudian ditarik menjadi sebuah kesimpulan. Dari hasil pembahasan terhadap permasalahan dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Kebijakan Bank Indonesia mengenai prinsip kehati-hatian, khususnya dalam bidang pemberian kredit perbankan, dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen resiko bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/21/DPNP tahun 2003 tentang perihal penerapan manajemen resiko bagi Bank Umum. Substansi yang terkandung dalam kedua peraturan tersebut, belum sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen resiko bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/21/DPNP tahun 2003 tentang perihal penerapan manajemen resiko bagi Bank Umum terdapat persamaan dan perbedaan dengan ketentuan yang ada dalamUndang-Undang Perbankan. Adapun yang menjadi persamaannya adalah: Prinsip kehati-hatian (prudent banking principle) menjadi pedoman dalam setiap aktivitas perbankan; pemberian kredit perbankan dilaksanakan dengan memegang prinsip kehati-hatian (prudent banking principle); adanya penetapan limit kredit; kewajiban bagi bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudent banking principle) sebagai bagian dari perwujudan good corporate governance. Sedangkan yang menjadi perbedaan adalah: penerapan sanksi administrative terhadap pelanggaran system manajemen resiko, bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perbankan; adanya system pengendalian intern untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudent banking principle).

Page 6 of 22 | Total Record : 220