cover
Contact Name
Sujayadi
Contact Email
sujayadi@fh.unair.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnal.adhaper@gmail.com
Editorial Address
Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga Gedung A, Lt. 2, Ruang 210 Jl. Dharmawangsa Dalam, Surabaya 60286
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Hukum Acara Perdata
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 24429090     EISSN : 25799509     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) merupakan suatu jurnal open access memuat artikel-artikel yang telah di-review (peer-reviewed journal) dengan fokus kajian pada berbagai permasalahan di seputar hukum acara perdata. Artikel yang dapat dimuat dalam JHAPER adalah artikel hasil penelitian dan/ atau artikel konseptual (hasil pemikiran atau gagasan) di bidang hukum acara perdata. Meskipun memiliki fokus kajian pada hukum acara perdata terutama mengenai mengenai prosedur pemeriksaan perkara perdata di pengadilan (baik peradilan umum atau peradilan agama), hukum pembuktian, putusan dan pelaksanaan putusan pengadilan; namun JHAPER juga dapat memuat artikel-artikel dengan kajian mengenai proses penegakan hukum perdata materiil di luar pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out of court dispute settlement). Untuk itu JHAPER dapat memuat artikel-artikel mengenai negosiasi dalam rangka penyelesaian sengketa, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian sengketa keperdataan berbasis pada kearifan lokal dan model-model penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 120 Documents
LEMBAGA EKSAMINASI PERTANAHAN SEBAGAI ALTERNATIF MODEL PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG PERTANAHAN M. Hamidi Masykur
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.34

Abstract

Land problem is an issue that often causes dispute prolonged in the dynamics of lives of many Indonesian’s people. Government efforts to serious in minimize or reduce conflict of agrarian affairs (land) proven with the establishment of decree of the Regulation of The National Land Agency Republic Indonesia Number 12 Year 2013 about Land Examination. Land Examination institutions have the authority to resolve the conflict through researchers land, examiner and give the recommendations of the decision and the concept of the decision to give regulation, conversion/affirmation/recognition, the cancellation of land rights published The National Land Agency. In 2011 the government also has imposed The National Land Agency decree of Regulation of The National Land Agency Republic Indonesia Number 12 Year 2013. The regulation is the institutional mechanism orders the title land cases in land dispute resolution. The question is then could land examination institutions (Regulation of The National Land Agency Republic Indonesia Number 12 Year 2013) as a land dispute resolution outside of court (alternative dispute resolution) able to answer the problem of land conflicts that become contributors to the case in the supreme court. An excess of this institution is examination can settle the dispute quickly, and his ruling is a win win solution, reduce the cost of conventional litigation and withdrawal of the usual time happened, prevent a legal dispute that usually go to court. The weakness of the institution examination this is a lack of socialization, not all the areas of The National Land Agency forming Examination Team. Optimization of land examination institutions required to land dispute settlement can be immediately solved without judicial mechanisms of course take a long time and not completed.
PENERAPAN ACARA SINGKAT DAN ACARA CEPAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN: SUATU TINJAUAN POLITIK HUKUM ACARA PERDATA Anita Afriana
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.2

Abstract

Hukum acara perdata yang saat ini berlaku di Indonesia masih mengacu pada peraturan yang berlaku pada masa Hindia Belanda yaitu Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Reglement tot Regeling van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg). Dengan pemberlakuan yang sudah sangat lama ini pada beberapa hal tidak sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat dalam mencari keadilan saat ini. Oleh sebab itu, diperlukan suatu peraturan mengenai hukum acara perdata yang baru, yang saat ini sedang dilakukan pembahasan terhadap rancangan hukum acara perdata tersebut. Beberapa ketentuan baru yang diatur dalam rancangan hukum acara perdata dan tidak diatur sebelumnya dalam HIR dan RBg, antara lain adalah pemeriksaan dengan Acara Singkat dan Acara Cepat. Kedua ketentuan baru ini diharapkan sebagai langkah untuk mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian Indonesia dengan mempercepat cara penyelesaian (efisiensi waktu) sengketa. Dengan adanya ketentuan mengenai pemeriksaan perkara dengan Acara Singkat dan Acara Cepat tersebut di atas, maka diharapkan akan membawa manfaat bagi masyarakat agar mendapatkan sarana penyelesaian sengketa secara efisien dan efektif, sehingga tercipta peradilan dengan biaya ringan khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Selaras dengan tujuan di atas, maka dari sisi politik hukum, pengaturan Hukum Acara Perdata sangat urgent dengan melakukan pembaharuan materi hukum agar sesuai dengan tujuan negara dan kebutuhan masyarakat. Pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi- materi hukum agar sesuai dengan kebutuhan, maka salah satu tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah untuk terwujudnya kepastian hukum (tertulis) dalam masyarakat. Undang-undang tentang Hukum Acara perdata diharapkan dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum masyarakat khususnya hukum acara perdata guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.  Kata kunci: hukum acara perdata, acara cepat, acara singkat, politik hukum.
UPAYA MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI LEMBAGA PERBANKAN Suherman Suherman
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 1 (2018): Januari – Juni 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v4i1.67

Abstract

In some countries, mediation was voluntarily dispute settlement. In banking dispute settlement, the dispute arose from customer’s claim over banking services. If the claim unsatisfactory settled, it may lead to banking dispute. The dispute characterized as contractual dispute between the bank and the customer as debtor. At fi  rst stage, the customer may request for clarifi  cation towards the bank. Subsequently, the customer may submit request for mediation to the mediation institution. If the parties (the bank and the customer) reach an agreement on the dispute, the agreement should be written. This article also discuss the advantages and disadvantages of mediation for banking dispute settlement.
Penyelesaian Sengketa Hak Atas Logo (Suatu Kajian Overlapping Hak Cipta dan Merek) Muchtar A H Labetubun
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 5, No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.93

Abstract

Berlakunya UndangUndang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menentukan bahwa logo tidak dapat dicatatkan sebagai karya cipta, sehingga mengakibatkan karya cipta berupa logo tidak mendapatkan petikan resmi atas ciptaannya, maka perlindungan karya cipta atas suatu logo akan terancam sehingga berpontensi dibajak atau ditiru oleh orang lain. Sedangkan menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi s bahwa, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafi s berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Perbedaan pengaturan perlindungan hak atas Logo dalam Hak Cipta maupun Merek tersebut maka terjadi tumpang tindih (Overlapping) antara Hak Cipta dan Merek terkait dengan suatu karya Logo dalam praktek menghasilkan interpretasi. Penyebabnya karena kurangnya pemahaman mengenai perbedaan antara perlindungan hak cipta dan merek sehingga menimbulkan sengketa hak atas suatu Logo.
PERMOHONAN KEPAILITAN OLEH KEJAKSAAN BERDASARKAN KEPENTINGAN UMUM SEBAGAI SARANA PENYELESAIAN UTANG PIUTANG DIHUBUNGKAN DENGAN PERLINDUNGAN TERHADAP KREDITOR R Kartikasari
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.57

Abstract

Dalam melaksanakan atau mengembangkan kegiatan usahanya, para pelaku usaha memerlukan modal dari pihak ketiga di luar perusahaan. Selama hubungan hukum tersebut berjalan dengan baik, tidak akan timbul masalah hukum diantara para pihak, tetapi adakalanya pihak debitor melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, sehingga kreditor menjadi tidak terpenuhi hak haknya. Lembaga kepailitan merupakan salah satu cara penyelesaian utang piutang dalam sistem hukum Indonesia. Tujuan penulisan untuk menganalisis bagaimana kewenangan kejaksaan dalam mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan kepentingan umum dan apakah kepailitan atas permohonan kejaksaan sebagai sarana penyelesaian utang piutang dapat memberikan perlindungan terhadap kreditor. Artikel ini merupakan hasil penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, obyek penelitian diutamakan pada data sekunder. Teknik Pengumpulan data dilakukan studi dokumen, data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut: (1) Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU Kejaksaan memiliki kewenangan dalam mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan kepentingan umum dan tidak perlu menggunakan jasa Advokat, tetapi tidak ada pengaturan lebih lanjut tentang kewenangan Kejaksaan dalam proses dan tahapan kepailitan; (2) Kepailitan atas permohonan kejaksaan sebagai sarana penyelesaian utang piutang belum memberikan perlindungan terhadap kreditor. UU Kepailitan tidak mengatur kewenangan Kejaksaan dalam proses dan tahapan kepailitan, sebaiknya dibuat Peraturan tentang kewenangan pihak pihak secara khusus mengajukan kepailitan, yaitu Kejaksaan, OJK, Kementrian Keuangan, Bank Indonesia. Kejaksaan agar lebih cermat apabila dalam masyarakat terdapat indikasi terjadinya kegiatan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan masyarakat luas, sehingga apabila perlu segera dimohonkan kepailitan.
ASPEK HUKUM ACARA PERDATA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Aam Suryamah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.25

Abstract

Pengadilan Hubungan Industrial menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialmerupakan Pengadilan Khusus yang berada pada lingkungan Peradilan Umum dengan dasar hukum acara perdata. Jurnal ini membahas bagaimanakah mekanisme penyelesaian danpengimplementasian hukum acara perdata dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Upaya non litigasi harus didahulukan dalam penyelesaian perselisihan industrial. Upaya litigasi melaluiPengadilan Hubungan Industrial dilakukan apabila upaya non litigasi tidak berhasil.Salah satu kelemahan mekanisme iniadalah pelaksanaan asas penyelesaian perkara sederhana, cepat, dan biaya ringan yang pada praktiknya belum terlaksana karena adanya pembatasan penyelesaian perkara 50 hari yang sulit dicapai melalui sistem pemeriksaan dengan acara biasa.Selainitu juga lokasi pengadilan hubungan industrial hanya berada di ibu kota provinsi jauh dari tempat para pihak yang berselisih.Kata Kunci: aspek hukum, acara perdata, penyelesaian perselisihan hubungan industrial 
Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya Litigasi di Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Keperdataan I Ketut Tjukup; I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 2 (2018): Juli – Desember 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v4i2.84

Abstract

Environmental dispute settlement through litigation lines is strictly regulated in Law No. 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management. The former law pointed HIR and RBg, PERMA No. 1 2002 Event Class Action. HIR and RBg did not set a class action, strict liability, legal standing, citizen lawsuit. Rules pluralistic diffi cult as the legal basis of environmental law dispute resolution. Problematic in civil law will cause blurring of norms, conflict norms, norms vacancy, will bring the consequences of law enforcers. If the law enforcement believes the law is the law, so that the rule of law, justice, expediency, which is the purpose of the law, it is diffi cult to realize. Based on legal issues cause problems pluralistic level, the rules, while the class action always demands are not accepted on the grounds HIR, RBg not set. Based on juridical issues, sociological and philosophical issue of whether arrangements formulated civil judicial procedure in civil Environmental Law Enforcement has been inadequate. Normative legal research writing method and in qualitative analysis to obtain quality legal materials. According to Law No. 48 the Year 2009 on Judicial Power, with the principle of ius curia Novit, a judge can do rechtsvinding. The rule of law in the enforcement raises multi pluralistic interpretation.Keywords: 
KEWENANGAN LEMBAGA DEWAN ADAT DAYAK (DAD) DALAM MELINDUNGI HAK ATAS TANAH ADAT DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Joanita Jalianery
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.48

Abstract

Sengketa tanah semakin meningkat seiring meningkatnya kebutuhan atas tanah untuk keperluan pembangunan. Sengketa tanah di Provinsi Kalimantan Tengah diantaranya terjadi antara Penanam modal dan masyarakat lokal yang memiliki hak atas tanah adat secara turun-temurun. Ijin atas bidang tanah yang dimiliki Penanam modal seringkali bersinggungan atau berada di atas tanah yang merupakan tanah adat. Lembaga Dewan Adat Dayak (DAD) merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu pemerintah mengatasi banyaknya konfl ik tanah yang terjadi di tengah masyarakat, sekaligus membantu masyarakat lokal mendapatkan perlindungan bagi hak atas tanah adatnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan DAD dalam menyelesaikan sengketa tanah adat di Provinsi Kalimantan Tengah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, di mana data dikumpulkan dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang dilengkapi dengan wawancara. Metode analisis data yang digunakan adalah metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DAD memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan atas Tanah Adat (SKTA) yang dapat dipergunakan sebagai bukti permulaan/awal kepemilikan atas tanah. SKTA ini dapat diajukan bersama-sama bukti lainnya untuk memperoleh Sertifi kat Hak Milik atas tanah adat tersebut. Untuk lebih menguatkan perlindungan atas tanah adat DAD telah melakukan upaya-upaya antara lain mendapatkan dukungan pemerintah pusat maupun daerah melalui peraturan perundang-undangan serta bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum untuk memetakan tanah adat di Provinsi Kalimantan Tengah.
PERKEMBANGAN ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN MENUJU PEMBARUAN HUKUM ACARA PERDATA Efa Laela Fakhriah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 2 (2015): Juli-Desember 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i2.16

Abstract

Dalam era perdagangan bebas yang disertai dengan pesatnya kemajuan di bidang teknologi dan industri, telah mempengaruhi berbagai sektor usaha termasuk di dalamnya kegiatan perdagangan dan perbankan. Transaksi elektronik semakin banyak dilakukan, terutama di bidang perdagangan dan perbankan. Perbuatan hukum tidak lagi didasarkan pada tindakan yang konkrit, kontan dan komun, melainkan dilakukan dalam dunia maya secara tidak kontan dan bersifat individual. Hal ini juga dipengaruhi oleh pergaulan hidup internasional dalam era globalisasi. Sampai saat ini alat bukti yang diatur dalam undang-undang adalah surat, saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, sumpah, pemeriksaan setempat, keterangan saksi ahli, dan secara khusus media elektronik yang menyimpan dokumen perusahaan (menurut undang-undang Dokumen Perusahaan) seperti microfilm dan media penyimpan lainnya yaitu alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan ke dalamnya. Dalam praktik muncul berbagai jenis yang dapat dikategorikan sebagai alat bukti elektronik seperti misalnya e-mail, pemeriksaan saksi menggunakan video conference (teleconference), sistem layanan pesan singkat/SMS, hasil rekaman kamera tersembunyi/cctv, informasi elektronik, tiket elektronik, data/dokumen elektronik, dan sarana elektronik lainnya sebagai media penyimpan data. Dengan semakin meningkatnya aktivitas elektronik, maka alat pembuktian yang dapat digunakan secara hukum harus juga meliputi informasi atau dokumen elektronik untuk memudahkan pelaksanaan hukumnya. Selain itu hasil cetak dari dokumen elektronik tersebut juga harus dapat dijadikan alat bukti sah secara hukum.Kata kunci: alat bukti, pembaharuan hukum, hukum acara perdata
PRINSIP PILIHAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PADA KONTRAK E-COMMERCE TRANSNASIONAL Moh Ali
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.39

Abstract

Globalisasi dalam sekala internasional menimbulkan masalah baru dalam hubungan kontraktual. Kontrak yang salah satu pihaknya ada pihak asing, berimplikasi pada persoalan pilihan hukum. Dalam Kontrak konsumen kedudukan konsumen dipandang mempunyai bargaining position yang lemah. Prinsip-prinsip hukum internasional bidang e-commerce umumnya membolehkan sebuah negara mengatur kegiatan yang mempunyai akibat yang penting dan besar (substantial effect). Oleh karena itu diperlukan perlindungan dan proteksi dari negara bertalian dengan prinsip pilihan hukum yang digunakan. UUPK, UU ITE, UUP maupun HPI Indonesia belum memberikan jaminan perlindungan yang tegas berkaitan dengan pilihan hukum dalam kontrak e-commerce bersekala transnasional sehingga muncul legal gap. Prinsip-prinsip pilihan hukum yang lazimnya didasarkan atas kebebasan berkontrak dan kesepakatan para pihak mengalami pergeseran paradigma terutama didasarkan doktrin negara kesejahteraan dimana ruang publik perlu mendapatkan perlindungan. Dalam soal penyelesaian sengketa, kebanyakan negara civil law menganut prinsip country of reception yaitu aturan yang memperbolehkan konsumen pemakai terakhir (end user) menerapkan Undang Undang Perlindungan Konsumen negaranya. Prinsip ini dikecualikan terhadap transaksi konsumen dan tidak berlaku pada kontrak e-commerce antara pengusaha. Prinsip ini diambil dari konvensi Roma dan Konvensi Brussel yang diresipir ke dalam Directive yakni Undang-undang bagi komunitas MEE (Europe Union). Untuk mengatasi legal gap pada penyelesaian sengketa e-commerce transnasional maka perlu dilakukan legal reform yang mengadaptasi kerberlakuan prinsip country of reception ini ke dalam regulasi Indonesia sehingga kepentingan konsumen dapat terlindungi.

Page 6 of 12 | Total Record : 120