cover
Contact Name
Rahmatul Akbar
Contact Email
rahmatulakbar41090@gmail.com
Phone
+6285358268840
Journal Mail Official
-
Editorial Address
A Building, the Family Law Study Program, Shariah and Law Faculty, Ar-raniry State Islamic University Banda Aceh 23111
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
ISSN : 26208075     EISSN : 26208083     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal El-Usrah merupakan jurnal ilmiah berbasis Open Journal System (OJS) yang dibina oleh Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syari`ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Jurnal El-Usrah ini adalah sarana bagi peneliti dan akademisi yang bergelut di bidang hukum keluarga Islam untuk dapat mengembangkan keilmuan dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jurnal El-Usrah diterbitkan dua kali periode dalam setahun, yaitu periode Januari-Juni dan periode Juli-Desember.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 231 Documents
Penafsiran Dispensasi Perkawinan bagi Anak di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh) Muhammad Iqbal; Rabiah Rabiah
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 1 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v3i1.7708

Abstract

Makna ketentuan dispensasi perkawinan dalam Pasal 7 ayat (2) tidak disebutkan secara jelas sehingga masyarakat beranggapan bahwa Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 ayat (2) mengatur tentang dispensasi yang dimana Pasal 7 ayat (2) memberikan ruang kepastian hukum bagi anak yang ingin menikah tetapi masih dibawah umur. Oleh sebab itu hakim harus melakukan penafsiran terhadap pasal 7 ayat (2) supaya memperjelas makna dispensasi yang terkandung dalam pasal tersebut. Hal inilah yang menjadi fokus dalam penelitian ini. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana penafsiran gramatikal dispensasi perkawinan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bagaimana wujud penafsiran tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim pada putusan-putusan Mahkamah syar’iyah Aceh. Untuk memperoleh jawaban digunakan penelitian library research terhadap beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh, dan didukung oleh data primer yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam penelitian ini, serta putusan-putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Disamping itu juga didukung oleh data sekunder berupa jurnal hukum, majalah, serta buku yang relavan dengan kajian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulkan data primer berupa beberapa putusan dan melakukan analisis terhadap data primer terlebih dahulu. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebuah kesimpulan bahwa hakim melakukan penafsiran terhadap Pasal 7 ayat (2) mengenai dispensasi perkawinan didasarkan alat bukti yang diajukan oleh pemohon sehingga dapat meyakinkan hakim dalam memberikan sebuah penetapan. Adapun wujud penafsiran dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim haruslah menggali fakta-fakta dan bukti yang diajukan oleh pemohon sebagai metode penemuan hukum yang belum jelas sehingga diperlukannya penafsiran untuk mendapatkan penetapan yang seadil-adilnya.
Maslahah dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar`iyah di Aceh tentang Perkara Harta Bersama Zaiyad Zubaidi
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 1 (2021): EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v4i1.10080

Abstract

Harta bersama merupakan harta yang diperoleh suami isteri selama dalam ikatan perkawinan. Keberadaannya dalam institusi keluarga merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berumah tangga. Dalam rumah tangga yang harmonis, tidak ada persoalan berkaitan dengan harta bersama, namun ketika terjadinya keretakan rumah tangga, barulah muncul persoalan berkaitan dengan harta bersama. Dalam hal terjadinya persoalan, maka perkaranya dapat diselesaikan melalui proses ligitasi pada Mahkamah Syar`iyah. Persoalannya, dari 412 putusan hakim Mahkamah Syar`iyah di Aceh tentang harta bersama, semua putusannya didominasi dasar pertimbangan hakim pada ketentuan perundang-undangan tertulis yaitu Pasal 97 KHI, hampir tidak ditemukan putusan yang contra legem, padahal dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanahkan bahwa hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Atas dasar itulah, artikel ini mengupas bagaimana pemenuhan aspek maslahah dalam putusan hakim tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan pertimbangan maslahah. Hasil penelitian bahwa untuk memenuhi aspek maslahah dalam putusan hakim Mahkamah Syar`iyah di Aceh, langkah yang dapat dilakukan oleh hakim adalah mempertimbangkan kembali adat masyarakat dalam pembagian harta bersama. Mengidentifikasi kandungan aspek maslahah secara sungguh-sungguh dalam setiap putusan. Menerapkan aspek maslahah secara konsisten dalam setiap pengambilan keputusan hukum dalam menyelesaikan perkara harta bersama, serta perlu keberanian hakim berijtihad dalam menyelesaikan perkara harta bersama.
Penolakan Hakim terhadap Hak Ḥaḍānah Isteri dalam Putusan Nomor: 0056/Pdt.G/2017/Ms.Bna Syarifah Rahmatillah; Diana Fitri
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 2, No 2 (2019): EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v2i2.7656

Abstract

Hak pengasuhan atau ḥaḍānah secara normatif maupun yuridis diberikan kepada pihak ibu anak. Artinya, ibu menempati posisi pertama yang mempunyai hak atas pengasuhan anak-anaknya pasca perceraian. Permasalahan yang disoroti dalam penelitian ini adalah putusan Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Nomor 0056/Pdt.G/2017/MS.Bna. Hakim tidak menerima gugatan hak ḥaḍānah isteri. Pertanyaan yang diajukan adalah bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh dalam menolak hak ḥaḍānah isteri, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan hakim menolak hak ḥaḍānah isteri dalam perkara putusan Nomor 0056/Pdt.G/2017/Ms. Bna? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh dalam menolak hak ḥaḍānah isteri, dan untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap pertimbangan hakim menolak hak ḥaḍānah isteri dalam perkara putusan Nomor 0056/Pdt.G/2017/Ms.Bna. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dikaji dengan menggunakan cara deskriptif-analisis-normatif. Dalam putusan Nomor 0056/Pdt.G/2017/Ms.Bna, hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tidak memuat apakah anak diberikan kepada pihak isteri sebagai penggugat ataupun kepada suami sebagai tergugat. Hanya saja, karena anak berada di bawah penguasaan tergugat maka hal ini memberi hak ḥaḍānah tetap berada di bawah asuhan tergugat. Alasan suami membantah jawabah tergugat juga menjadi pertimbangan Hakim. Telah cukup bukti pihak ibu tidak memenuhi syarat mengasuh anak, sebab isteri dapat mengganggu pertumbuhan anak, baik secara psikologi maupun kasih sayang. Putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sudah sejalan dengan ketentuan hukum Islam, karena pihak penggugat atau isteri tidak memenuhi syarat mengasuh anak, yaitu tidak mampu mengasuh anak, juga terlihat dari jawaban dan bantahan dari pihak suami menolak gugatan hak ḥaḍānah isteri. Ketidakmampuan penggugat atau isteri mengasuh anak juga terlihat saat penggugat tidak melanjutkan gugatan hak ḥaḍānah, bahkan menarik kembali tuntutannya semula.
Persepsi Masyarakat terhadap Izin Poligami Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 M. Syuib M. Syuib; Aji Afdillah
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 2, No 1 (2019): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v2i1.7642

Abstract

Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan. Salah. Hukum Keluarga Islam, memang memperbolehkan poligami tetapi membatasi kebolehan poligami hanya sampai 4 orang istri dengan syarat-syarat yang ketat pula yang harus dipenuhi suami seperti keharusan berlaku adil diantara para istri. Poligami merupakan salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling banyak dibicarakan dan juga kontroversial. Satu sisi poligami ditolak dengan berbagai macam argumentasi baik yang bersifat normatif, psikologis bahkan selalu dikaitkan dengan ketidak adilan gender. Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan yaitu istri yang terdahulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat Gampong Gue Gajah mengenai izin poligami, mengapa masyarakat Gampong Gue Gajah secara umum menolak praktik poligami walaupun sudah ada perizinan yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan. Untuk memperoleh jawaban tersebut, peneliti menggunakan metode deskriptif normatif. Adapun metode pengumpulan data dengan wawancara dan dikategorikan sebagai penelitian lapangan (Field research). Berdasarkan penelitian yang dilakukan dilapangan, faktor yang menyebabkan banyaknya masyarakat hingga menafikan poligami karena kurangnya edukasi tentang pemahaman mengenai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 5 ayat (1)  mengenai prosedur perizinan poligami. Selama ini masyarakat memandang poligami itu ialah hal buruk dengan alasan gender dan hak asasi manusia (HAM). Paling umum masyarakat menyampaikan mereka tidak siap baik secara mental, hati, hingga takut diperlakukan tidak adil. Padahal dalam Undang-undang Perkawinan telah memberikan kewenangan kepada istri terdahulunya, bahwasanya jika suami ingin berpoligami maka harus mendapatkan izin lisan dan tertulis di depan persidangan.
Penggunaan Manusia Sebagai Relawan dalam Ujicoba Obat Baru: Kajian Alquran, Hadis dan Kaedah Fiqih Mutiara Fahmi
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 1 (2021): EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v4i1.9004

Abstract

Selama masa pandemi, penemuan vaksin dan obat menjadi sesuatu yang sangat dinantikan semua pihak. Selain persoalan kehalalan materi obat, pengujian obat menggunakan manusia sebagai media uji juga sering menjadi tanda tanya bagi sebagian orang khususnya umat Islam. Mengingat untuk memperoleh obat yang efektif dan aman, harus dilakukan melalui serangkaian ujicoba praklinik dan klinik yang memerlukan waktu yang panjang serta melibatkan sumber daya manusia yang handal dan manusia sebagai objek ujicoba. Oleh karena semua perbuatan seorang mukallaf terkait dengan hukum taklifi, maka perlu dikaji lebih lanjut: Bagaimana pandangan Islam mengenai penggunaan manusia sebagai relawan dalam pengujian obat baru? Kajian ini mencoba menjawab secara singkat pertanyaan tersebut dari perspekstif pemahaman alquran, hadis dan kaedah fiqhiyah
Saksi Testimonium de Auditu dalam Sidang Perceraian Ihdi Karim Makinara; Jamhir Jamhir; Sarah Fadhilah
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 2 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v3i2.7699

Abstract

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan seharusnya saksi yang betul-betul mengetahui langsung perkara yang disidangkan, bukan saksi yang mengetahui perkara dari cerita orang lain atau saksi yang mengambil kesimpulan sendiri terhadap kesaksiannya dan kemudian memberikan sebuah kesaksian di persidangan. Namun pada praktiknya, sering kali saksi yang dihadirkan dalam sebuah persidangan adalah saksi yang tidak mengalami sendiri, melihat atau mendengar sendiri perkara yang disengketakan, namun ia dipanggil sebagai seorang yang akan memberi kesaksian. Kesaksian seorang saksi yang demikian disebut dengan saksi Testimonium de Auditu. Dalam hal ini, ada pengadilan yang memakai saksi tersebut sebagai alat bukti, ada juga yang sama sekali tidak memakai kesaksian yang demikian sebagai pertimbangan untuk membuat sebuah putusan. Salah satu putusan yang menolak sebuah kesaksian Testimonium de Auditu adalah putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dengan nomor putusan No 133/Pdt.G/2019/MS-Bna, sedangkan putusan yang menerima saksi Testimonium de Auditu sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan sebuah perkara salah satunya yaitu putusan No. 113/Pdt.G/2019/MS-Aceh.  Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelittian kualitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research), dan penelitian lapangan (field research). Hasil dari penelitian ini adalah Pertimbangan hakim dalam putusan tinggat pertama yaitu keterangan saksi telah sesuai dengan Pasal 308 dan Pasal 309 RBg. Oleh karena itu kesaksian yang dihadirkan menurut pendapat hakim telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai saksi. Atas pertimbangan tersebut maka gugatan yang diajukan oleh penggugat diterima oleh majelis hakim tingkat pertama. Kekuatan saksi testimonium de auditu dalam perkara perceraian tidak dapat dijadikan alat bukti utama dalam mengambil keputusan karena tidak memenuhi syarat sebagai saksi, namun saksi testimonium de auditu ini dapat dipakai dalam hal apabila saksi langsung sudah tidak ada, namun saksi testimonium de auditu tersebut tetap harus mengetahui perkara tersebut dari saksi langsung, bukan dari orang lain. Ditinjau dari hukum Islam, saksi testimonium de auditu dikenal dengan istilah saksi istifadhah. Kesaksian yang seperti ini dalam islam hanya dibolehkan dalam beberapa perkara yaitu perkara nasab, kematian, perwakafan, pernikahan, serta kepemilikan atas suatu barang. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan perkara cerai gugat. Pada putusan tingkat banding, tentang alat bukti saksi ini kembali dianalisa satu persatu, salah satunya yaitu alat bukti saksi dan ditemukan bahwa saksi pertama merupakan saksi testimonium de auditu sehingga pengadilan tingkat banding membatalkan putusan tingkat pertama.
Nikah Tanpa Izin Pengadilan Menurut Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Terengganu 2017 (Studi Kasus Di Daerah Kualla Terengganu, Negeri Terengganu, Malaysia) Khairuddin Khairuddin; Muhammad Haiqal Bin Mohamad Angkashah
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 1, No 2 (2018): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v1i2.7632

Abstract

Izin pengadilan dan prosedur perkawinan tidak menjadi salah satu syarat sah pernikahan dalam Islam. Namun realitasnya masa kini, menjadi satu keharusan agar pihak Mahkamah Syari’ah dapat memeriksa setiap persyaratan yang perlu dipenuhi setiap pihak dalam pernikahan itu, baik syarat sudah terpenuhi ataupun belum, sesuai dengan ketentuan Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Terengganu 2017 (EUKI Terengganu 2017). Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana profil nikah tanpa izin pengadilan serta bentuk sanksi yang dikenakan kepada pelaku nikah tanpa izin pengadilan menurut EUKI Terengganu 2017 dan apakah faktor dan dampak hukum yang terjadi kepada pihak yang terlibat dalam nikah tanpa izin pengadilan ini. Penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) dengan mengambil data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat empat Seksyen (Pasal) dalam EUKI Terengganu 2017 yang membincangkan perihal nikah tanpa izin pengadilan yaitu, Seksyen 126, Seksyen 35, Seksyen 37, dan Seksyen 36 EUKI Terengganu 2017. Jika dilihat kasus-kasus yang pernah terjadi, faktor yang mempengaruhi suatu pasangan itu untuk mengambil jalan mudah menikah adalah poligami,  wali adhlal, prosedur kawin di Malaysia yang rumit dan ketat, sindikat kawin lari, dan masalah sosial. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat kelemahan di dalam EUKI Terengganu khususnya berkaitan dengan sanksi kesalahan itu yang mana sanksinya tidak berat dan penguatkuasaan dalam memberikan hukuman itu tidak semaksimal mungkin. Sanksi yang dihukumkan tidak memberi pengajaran dan dianggap tidak sesuai dengan taraf hidup masyarakat Terengganu sekarang yang jauh berkemampuan dalam membayar sanksi-sanksi tersebut. Oleh karena itu, EUKI Terengganu 2017 ini perlu dimodifikasi khususnya pada sanksi-sanksinya supaya pelanggaran EUKI Terengganu 2017 dapat diatasi dan sosialisasi tentang nikah tanpa izin pengadilan lebih diperkuatkan lagi kepada masyarakat agar dapat membuka pengetahuan kepada masyarakat sekaligus memberikan kesadaran dari peringkat awal lagi.
Indikator Terjadinya Pernikahan dalam Masa Iddah di Kecamatan Bolangitang Barat Abdurrahman Adi Saputera; Nindi Lamunte
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 1 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v3i1.7651

Abstract

Penelitian ini berusaha menelisik fenomena dan faktor penyebab terjadinya pernikahan wanita dalam masa Iddah yang ditinggal mati suaminya dalam kajian studi kasus di Kecamatan Bolangitang Barat. Jenis Penelitian ini adalah studi kasus, Studi kasus adalah merupakan salah satu jenis strategi dalam penelitian kualitatif. Tehnik pengumpulan data ditempuh melalui: Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Tahapan-tahapan pengolahan dan analisis data yang dilakukan meliputi: Pengeditan, Klasifikasi, Verifikasi, dan Analisis. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk pernikahan wanita dalam masa iddah di Kecamatan Bolangitang Barat dilakukan dan hanya dinikahkan oleh tokoh agama setempat, dengan alasan bahwa pernikahan yang dilakukan dihadapan tokoh agama adalah pernikahan yang sah berdasarkan syariat karena sudah terpenuhi rukun dan syaratnya, tanpa mengetahui status atau keadaan janda tersebut. Sedangkan faktor terjadinya pernikahan dalam masa iddah yakni kurangnya pengetahuan masyarakat, kebutuhan ekonomi yang semakin mendesak, banyaknya masyarakat yang berpandagan bahwa pernikahan hahnyalah memenuhi kebutuhan bilogis saja.
Pembagian Harta Bersama dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan di Aceh menurut Hukum Islam Abidin Nurdin
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 2, No 2 (2019): EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v2i2.7652

Abstract

Kajian ini membahas tentang pembagian harta bersama dan pemenuhan hak-hak perempuan di Aceh menurut hukum Islam. Harta bersama adalah harta yang diperolah oleh suami dan isteri setelah mereka menikah dan terjadi perceraian. Pembagian harta bersama dalam masyarakat Aceh dilakukan dalam dua cara yaitu melalui gampong secara musyawarah atau dengan cara penyelesaian di Mahkamah Syari’iyah. Kajian ini adalah penelitian kualitatif dengan perspektif hukum Islam. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi literatur. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pembagian harta bersama bertujuan untuk memenuhi hak-hak perempuan. Harta bersama yang diselesaikan pada level gampong nampak bervariasi sehingga terlihat perbedaan porsi suami atau istri di beberapa daerah di Aceh, tergantung tatanan sosial budayanya. Demikian juga para hakim pada Mahkamah Syar’iyah cukup mempertimbangkan seberapa besar kontribusinya para pihak terhadap harta bersama tersebut. Pada konteks Mahkamah Syar’iyah para hakim telah memiliki kepedulian terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan sensifitas jender. Kemudian harta bersama dalam perspektif hukum Islam telah diatur dalam UU Perkawinan 1974 dan KHI serta selaras dengan ketentuan fiqih yaitu untuk kemaslahatan (maqasahid syar’iyah).
Perlindungan Dan Kemanfaatan Hukum Terhadap Putusan Itsbat Nikah Di Mahkamah Syar’iyyah Bireun (Analisis Putusan Perkara No. 82/Pdt.P/2019/Ms-Br) Nadhilah Filzah
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 1 (2021): EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v4i1.9368

Abstract

Pencatatan nikah bersifat mutlak dimiliki oleh pasangan dan menjadi syarat administratif. Pemerintah memberikan alternatif untuk perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA yaitu melakukan istbat nikah. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, menyimpulkan masih ada masyarakat yang menikah dan tidak dicatatkan dengan berbagai alasan. Penulis membahas mengenai dua permasalahan. Pertama,  terkait perlindungan hukum serta kemanfaatan hukum yang didapatkan dengan melakukan istbat nikah, Kedua, menganalisis Terhadap Putusan Itsbat Nikah di Mahkamah Syar’iyyah Bireun dengan Putusan Perkara No. 82/Pdt.P/2019/MS-BR. Hasil kajian ditemukan bahwa hal yang cacat dimata hukum, maka adanya istbat perlindungan hukum  dan kemanfaatan segala hak masyarakat sebagai bagian dari warga negara wajib untuk dilindungi dalam segala permasalahan keperdataan. Dari analisis yang diuraikan, maka, ada beberapa faktor yang menyebabkan perkawinan tidak dicatatkan salah satunya adalah kurangnya pengetahuan sebagian golongan masyarakat, membayar biaya nikah atau akses tempat yang tidak dapat dijangkau dan faktor lain  tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Islam dan  positif. 

Page 2 of 24 | Total Record : 231