cover
Contact Name
Rahmatul Akbar
Contact Email
rahmatulakbar41090@gmail.com
Phone
+6285358268840
Journal Mail Official
-
Editorial Address
A Building, the Family Law Study Program, Shariah and Law Faculty, Ar-raniry State Islamic University Banda Aceh 23111
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
ISSN : 26208075     EISSN : 26208083     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal El-Usrah merupakan jurnal ilmiah berbasis Open Journal System (OJS) yang dibina oleh Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syari`ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Jurnal El-Usrah ini adalah sarana bagi peneliti dan akademisi yang bergelut di bidang hukum keluarga Islam untuk dapat mengembangkan keilmuan dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jurnal El-Usrah diterbitkan dua kali periode dalam setahun, yaitu periode Januari-Juni dan periode Juli-Desember.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 231 Documents
Hukum Walīmah Al-‘Urs menurut Perspektif Ibn Ḥazm Al-Andalusī Ali Abubakar; Yuhasnibar Yuhasnibar; Muhamad Nur Afiffuden Bin Jufrihisham
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 2, No 2 (2019): EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v2i2.7653

Abstract

Jumhur ulama berpendapat bahwa walīmah al-‘urs hukumnya sunnah mu’akkad. Namun demikian, ada juga sebagian ulama memandang wajib, pendapat ini dipegang oleh Ibn Ḥazm al-Andalusī. Penelitian ini secara khusus menelaah pemikiran hukum Ibn Ḥazm al-Andalusī yang mengatakan hukum wajib melaksanakan walīmah al-‘urs. Dalam konteks ini, Ibn Ḥazm al-Andalusī cenderung memahami dalil-dalil hadis sebagai dasar hukum perintah wajib melaksanakan walīmah al-‘urs. Fokus penelitian ini adalah: Bagaimana pandangan Ibn Ḥazm tentang hukum melaksanakan walīmah al-‘urs?, dan Bagaimana dalil dan metode istinbāṭ yang digunakan Ibn Ḥazm dalam menetapkan hukum walīmah al-‘urs?. Dalam penelitian ini penulis mengunakan penelitian kepustakaan (library research). Dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan cara analisis normatif. Setelah melakukan analisa mendalam terhadap fokus penelitian, penulis dapat menyimpulkan menurut Ibn Ḥazm, pelaksanaan walīmah al-‘urs hukumnya wajib dan disesuaikan dengan kemampuan. Dalil yang digunakan Ibn Ḥazm mengacu pada tiga riwayat hadis. Pertama hadis qawliyyah riwayat Muslim dari Yaḥyā bin Yaḥyā al-Tamīmī terkait perintah Rasulullah SAW untuk melaksanakan walīmah al-‘urs walaupun hanya sekadar satu ekor kambing. Kemudian, kedua hadis fi’liyyah riwayat Muslim dari Abī Bakr bin Abī Syaibah dan riwayat al-Bukhārī dari Muḥammad bin Yūsuf terkait Rasulullah SAW melaksanakan walīmah al-‘urs. Terhadap pendapat dan dalil hukum yang digunakan Ibn Ḥazm, pola penalaran yang ia gunakan ialah cenderung pada metode istinbāṭ bayānī, yaitu melihat sisi kaidah kebahasaan pada lafaz “أَوْلِمْ” dalam matan hadis riwayat Muslim “أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ”. Lafaz tersebut menurut Ibn Ḥazm merupakan lafaz amar perintah yang mengandung indikasi hukum wajib. Selain itu, pola penalaran istinbāṭ bayānī juga terlihat pada saat Ibn Ḥazm memandang hadits fi’liyyah Rasul SAW harus didukung dengan petunjuk dalil qawliyyah, sebab perbuatan Rasulullah SAW melaksanakan walīmah al-‘urs tidak dapat dijadikan hujjah wajibnya walīmah al-‘urs, kecuali adanya petunjuk dalil hadis lain yang memerintahkannya. Pola penalaran semacam ini mengarah pada metode istinbāṭ bayānī.
Persepsi Masyarakat Kecamatan Terangun Kab. Gayo Lues Terhadap Tanggung Jawab Nafkah Bagi Pasangan Pisah Rumah Ali Abubakar; Rispalman Rispalman; Nurbaiti Baiti
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 1 (2021): EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v4i1.8565

Abstract

Nafkah merupakan salah satu bagian pondasi tegaknya hubungan rumah tangga yang baik. Kewajiban nafkah ini dibebankan kepada suami terhadap isteri. Suami dalam keadaan bagaimanapun wajib memenuhi hak nafkah isterinya. Kewajiban nafkah tersebut akan putus ketika hubungan keduanya benar-benar putus. Dalam beberapa kasus, ditemukan suami yang tidak menunaikan kewajibannya terhadap isteri karena pisah rumah, hal ini seperti terjadi di Kecamatan Terangun Kab Gayo Lues. Untuk itu, yang menjadi rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana persepsi masyarakat terhadap tanggung jawab nafkah pasangan pisah rumah di Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tanggung jawab nafkah pasangan pisah rumah pada masyarakat Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, adapun jenis penelitian ini adalah analisis-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap tanggung jawab nafkah bagi pasangan pisah rumah di Kecamatan Terangun ialah suami masih tetap bertanggung jawab atas nafkah isteri. Sejauh pernikahan mereka belum putus, sejauh itu pula suami wajib di dalam memenuhi nafkah isteri. Kasus pasangan pisah rumah di Kecamatan terangun Kabupaten Gayo Lues dipengaruhi oleh faktor suami berpoligami, tidak mendapatkan restu dari istri, suami melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), keuangan atau faktor ekonomi keluarga, nikah muda, atau selingkuh, pertengkaran dan suami kasar, poligami, dan juga pasangan muda. Kasus-kasus pasangan pisah rumah di Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues menunjukkan bukan karena kesalahan isteri, namun kesalahan suami. Kondisi tersebut tidak merubah kedudukan suami sebagai pihak yang masih bertanggung jawab penuh terhadap nafkah isterinya. Oleh sebab itu, suami yang tidak menunaikan tanggung jawab nafkah sebagaimana terjadi di dalam masyarakat Kecamatan Terangun cenderung tidak sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hukum Islam.
Hukum Talak dalam Kondisi Mabuk Perspektif Ibn Rusyd Mursyid Djawas Djawas; Azka Amalia Jihad; Kemala Dewi
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 1 (2021): EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v4i1.8567

Abstract

Para ulama masih berbeda pendapat terkait talak orang yang sedang mabuk. Ada ulama yang menyatakan talak orang yang sedang mabuk tidak jatuh. Namunn ada juga ulama yang berpandangan talak orang mabuk dibolehkan. Salah satu tokoh ulama yang pendapat dibolehkan yaitu Ibn Rusyd yang berpandangan bahwa talak orang mabuk dibolehkan, talaknya dipandang jatuh. Perbedaan pandangan tersebut yang kemudian menarik untuk dikaji perspektif Ibn Rusyd tentang hukum talak kondisi mabuk, dalil dan metode istinbāṭ hukum Ibn Rusyd dalam menetapkan hukum talak saat kondisi mabuk, serta relevansi pendapat Ibn Rusyd terkait hukum talak dalam keadaan mabuk dalam konteks kekinian. Pendekatan kualitatif digunakan dalam kajian untuk mendapatkan pandangan Ibn Rusyd terkait hal tersebut. Menurut Ibn Rusyd, talak dalam kondisi mabuk dibagi ke dalam dua kriteria. Pertama, talak dalam kondisi mabuk yang mabuknya tidak disengaja, maka talaknya tidak sah dan tidak jatuh. Kedua, talak dalam kondisi mabuk yang mabuknya disengaja, maka talak suami jatuh. Orang mabuk berbeda dengan orang gila. Orang mabuk merusak akal sehatnya dengan keinginannya sendiri, sedangkan orang gila tidaklah seperti itu, hal itulah yang menyebakan talak orang mabuk tetap jatuh, hal itu merupakan bentuk pemberatan baginya. Dalil yang digunakan Ibn Rusyd mengacu pada surat al-Baqarah ayat 229, riwayat Malik dari Sa’id bin Musayyab dan Sulaiman bin Yasar, serta atsar sahabat, yaitu Umar Bin Khatthab. Adapun metode istinbath hukum yang digunakan Ibn Rusyd ialah metode bayani dan ta’lili. Dalam konteks kekinian, talak kondisi mabuk mungkin sekali ada dan terjadi di tengah-tengah masyarakat. Hanya saja, talak suami dalam kondisi mabuk dan dilakukan di luar peradilan secara hukum tidak memiliki kekuatan hukum, kecuali suami mengajukan permohonan talak ke Mahkamah Syar’iyah atau Pengadilan Agama di tempat domisilinya. Untuk itu, pandangan Ibn Rusyd tentang jatuhnya talak dalam kondisi mabuk yang disengaja tidak relevan dengan konteks saat ini, sebab talak hanya diakui di depan pengadilan.
Pengukuran Arah Kiblat Menggunakan Alat Modern menurut Perspektif Ulama Dayah (Studi Kasus di Kabupaten Pidie) Mohd Kalam Daud; Ivan Sunardy
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 2, No 1 (2019): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v2i1.7639

Abstract

Penentuanan arah kiblat kembali mencuat dan menghangat di Indonesia, khususnya di Aceh seiring bertepatan dengan yaum rashdi al-kiblat (hari meluruskan arah kiblat) terjadi pada 28 Mei dan 16 Juli 2017. Temuan tim Kementerian Agama (Kemenag) Pidie menjelaskan bahwa masih terdapat daerah  yang arah kiblatnya tidak sesuai (mengarah ke ka’bah) di Kabupaten tersebut. Hal  ini diketahui setelah dilakukan pengecekan kembali (cross check) arah kiblat dengan menggunakan alat  modern. Akan tetapi, hasil tersebut menimbulkan  reaksi penolakan dari sebagian ulama dayah atau teungku di Kabupaten tersebut. Sebab,  cara pengukuran arah kiblat oleh tim Kemenag Pidie dilakukan dengan menggunakan alat modern. Oleh karena penulis tertarik untuk melakukan penelitian untuk mengetahui teknik dan perspektif ulama daya dalam hal pengukuran arah kiblat dengan menggunakan alat modern. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dalam pengumpulan data, dan teknik yang digunakan adalah wawancara dengan sebagian ulama dayah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada beberapa mesjid dan mushalla di Kabupaten Pidie arah kiblatnya kurang tepat mengarah ke Ka’bah karena teknik dan alat pengukuran yang digunakan pada waktu itu masih sangat tradisional dan hasil yang didapatkan kurang akurat serta tidak memperhitungkan menit dan detik busur derajat, sehingga setelah mesjid berdiri beberapa tahun dan diukur dengan menggunakan metode dan alat yang akurat maka hasilnya terjadi perbedaan sudut arah kiblat dengan arah kiblat yang telah ditentukan sebelumnya. Mayoritas teungku-teungku (ulama dayah) di Kabupaten Pidie menerima dengan baik metode pengukuran dan ketepatan hasil penentuan arah kiblat menggunakan alat modern yang dilakukan oleh Tim BHR Kabupaten maupun Provinsi sebagai tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya. Hal ini dikarenakan metode dan alat yang digunakan oleh Tim BHR merupakan metode ilmiah dan alat yang digunakan dapat menentukan arah kiblat secara tepat.
Alasan Fasakh Karena Penyalahgunaan Narkoba Menurut Seksyen 53 Enakmen No.7 Undang-Undang Keluarga Islam Kedah Darul Aman, Malaysia Azmil Umur; Asrul Nizam Bin Mat Nod
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 1 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v3i1.7710

Abstract

Fasakh merupakan suatu bentuk perceraian yang dapat dilakukan oleh pasangan suami dan isteri apabila terjadinya ketidakcocokan dalam rumah tangga. Fasakh disyariatkan dalam rangka menolak kemudharatan demi menghindari tidak tercapai tujuan perkawinan. Fasakh dapat disebabkan karena suami tidak mampu memberikan nafkah kepada isteri, terjadinya keaiban atau kecacatan, ghaib atau menghilangkan diri, berlakunya kekejaman atau penganiayaan dan dihukum penjara. kajian ini ingin menjawab pertanyaan tentang bagaimana pertimbangan Hakim terhadap kasus fasakh karena alasan narkoba dan apa ketetapan Hakim terhadap isteri yang menfasakhkan suami yang diketahui sebagai pecandu narkoba sejak sebelum akad nikah. Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan field research (penelitian lapangan) dan library research (penelitian pustaka). Hasil kajian ini mengungkapkan bahwa Hakim Syarie di Mahkamah Syariah Kedah menetapkan putusan bagi kasus fasakh karena alasan narkoba didasarkan kepada dampak dari narkoba tersebut dan didasarkan pada alasan Seksyen 53 (h) (ii) dan (l). Hakim Syarie menggunakan konsep kemudharatan sebagai dasar dalam menetapkan putusan tersebut. Hakim Syarie tidak mempunyai ketetapan yang khusus terhadap isteri yang menfasakhkan suami yang diketahui sebagai pecandu narkoba sejak sebelum akad nikah. Isteri dapat menggunakan hal tersebut sebagai bukti yang kuat dalam argumentasi untuk membuktikan bahwa suami masih melakukan perbuatan tersebut walaupun setelah menikah.
Kedudukan Ahli Waris Sebagai Penerima Hibah Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn Mohd Kalam; Gamal Akhyar; Annisa Purnama Edward
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 1 (2021): EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v4i1.8554

Abstract

Artikel ini dilatarbelakangi oleh adanya keberadaan ahli waris yang menerima hibah dari bibi semasa hidupnya, sehingga pada saat pembagian warisan ahli waris lainnya mengganggap penerima hibah tidak berhak mendapatkan warisan lagi. Aturan perundang-undangan Pasal 211 KHI yang menyatakan hibah dari orangtua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan. Namun dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn, majelis hakim telah memutus perkara bahwa ahli waris penerima hibah berhak mendapatkan warisan lagi. Subtansi kajian ini tentang kedudukan penerima hibah sebagai ahli waris dalam mendapatkan harta warisan ditinjau dari perspektif hukum Islam serta pertimbangan hukum hakim pada putusan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn. Metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif digunakan dalam kajian ini serta mengumpulkan data melalui penelitian field research (penelitin lapangan) dan library research (penelitian kepustakan). Dari hasil kajian bahwa si penerima hibah pada putusan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn tidak terhalang untuk mendapatkan warisan. Ddalam pembagian warisan, perlu diperhatikan apakah ahli waris penerima hibah berhak mendapat warisan lagi atau tidak perlu mendapatkan warisan lagi karena hibah nya sudah cukup sebagai harta peninggalan. Ahli waris yang menerima hibah pada putusan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn berhak untuk memperoleh warisan, hal tersebut dikarenakan hibah yang sudah didapatkannya tidak sesuai dan masih kurang dari bagian warisan yang seharusnya dia terima sebagai ahli waris, sehingga setelah menerima hibah dia juga berhak untuk menerima warisan.
Penganiayaan Berat sebagai Salah Satu Sebab Penghalang Kewarisan dalam KHI 173 Huruf A (Analisis Hukum Islam) Husni A. Jalil; Monica Inmai
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 2, No 2 (2019): EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v2i2.7658

Abstract

Dalam KHI Pasal 173 disebutkan bahwa penganiayaan berat tidak boleh menerima hak warisan, sedangkan dalam literatul fikih, tidak menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan itu terhalang mendapatkan warisan. Maka pendapat inilah yang menjadi kontroversi antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan Fikih. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 173 huruf a menyatakan bahwa Seorang yang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris. Sedangkan jika dilihat aturan hukum Islam menyatakan bahwa salah satu yang dapat menyebabkan terhalangnya seseorang mendapatkan warisan adalah karena ia membunuh pewaris. Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa menurut hukum Islam jika seseorang hanya mencoba membunuh pewaris namun tidak berhasil maka ia tetap dapat mewarisi. Yang mana dalam hal ini bertentangan dengan aturan yang telah ditentukan dalam Pasal 173 huruf a Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui mengapa dalam KHI penganiayaan berat menjadi penghalang kewarisan dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap penganiayaan berat yang menjadi salah satu penghalang kewarisan dalam pasal 173 Huruf a Kompilasi Hukum Islam. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah library research. Adapun hasil penelitian yang dilakukan penulis yaitu mengenai penetapan tindakan penganiayaan berat menjadi salah satu unsur terhalang mewarisi ialah karena kondisi hukum yang berkembang di Indonesia. Kemudian tinjauan Hukum Islam mengenai penganiayaan berat sebagai salah penghalang kewarisan, tidak ada referensi dari fikih yang menyebutkan secara langsung penganiayaan berat dikategorikan sebagai salah satu penghalang kewarisan, sedangkan dalam KHI menyebutkan bahwa penganiayaan berat merupakan salah satu yang menghalangi warisan.
Tinjauan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 terhadap Rehabilitasi Anak Korban Napza (Studi Kasus Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh) Fakhrurrazi M. Yunus; Farrah Maulina
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 2, No 1 (2019): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v2i1.7644

Abstract

Dewasa ini tingkat penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah menjadi keprihatinan masyarakat, karena kenyataannya justru lebih banyak dilakukan oleh para remaja dan para pemuda yang diketahui telah merambah kepada kalangan anak-anak usia SD dan SLTP. Perlindungan terhadap anak korban penyalahgunaan NAPZA adalah hak setiap anak, oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi orangtua, masyarakat dan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada anak. Salah satu lembaga yang menangani anak korban NAPZA adalah Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh. Dari pemaparan di atas penulis telah melakukan penelitian tentang Bagaimana mekanisme rehabilitasi anak korban NAPZA di Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh serta Bagaimana tinjauan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 terhadap rehabilitasi anak korban NAPZA di Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Hasil penelitian ditemukan Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh mempunyai mekanisme tersendiri dalam menyeleksi residen yang akan direhabilitasi, yayasan menggunakan 4 (empat terapi) yaitu terapi spiritual, terapi fisik, terapi psikososial, dan terapi livelihood. Selain menggunakan ke empat terapi tersebut, yayasan juga menggunakan metode 12 (dua belas ) langkah penyembuhan berbasis islam. Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh  telah memenuhi upaya perlindungan anak korban NAPZA  dengan melakukan berbagai cara untuk melindungi dan terjaminnya hak-hak anak. Dari pemaparan diatas disimpulkan bahwa rehabilitasi yang dilakukan Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh terhadap anak korban NAPZA telah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Perkembangan Hukum Islam Di Indonesia: Konsep Fiqih Sosial dan Implementasinya dalam Hukum Keluarga Andi Darna
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 1 (2021): EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v4i1.8780

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang perkembangan hukum Islam di Indonesia yang difokuskan pada gagasan fiqih sosial yang teraplikasi dalam hukum keluarga. Fiqih sosial adalah hasil dari upaya menggali kembali hukum Islam melalui pengkajian pada sumber-sumbernya untuk diaplikasikan dalam realitas sosial. Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum Islam, sedangkan datanya diperoleh dari literatur yang dianalisis secara deskrpsiptif analitis. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa fiqih sosial erat kaitannya dengan kemaslahatan manusia dalam bingkai maqashih al-syar’iyah. Fiqih sosial dapat dilihat aplikasinya dalam hukum keluarga misalnya; masalah kependudukan dan Keluarga Berencana yang memiliki hubungan dengan konsep pernikahan, batasan usia penikahan yang perlu pertimbangan kesiapan fisik, psikologis di samping aturan hukum Islam dan aturan perundang-udangan; dan hadhanah anak atau pengasuhan serta pemeliharaan anak menjadi aspek penting dalam ajaran Islam. Terkait dengan peluang untuk menerapkan fiqih sosial cukup terbuka lebar sebagai upaya menjawab problematika hukum Islam di Indonesia mencerminkan respon realitas sosial yang dapat dilihat dari fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga atau organisasi keagamaan. Sedangkan tantangannya adalah dari sebagaian ulama tradisional yang masih melihat fiqih sebagai dogma serta kendala konfigurasi politik hukum.
Pandangan Ulama Dayah terhadap Warisan Patah Titi Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar) Armiadi Armiadi; Edi Yuhermansyah; Arifa Santi
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 2 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v3i2.7697

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dari sebuah problematika warisan patah titi atau secara formal disebut dengan ahli waris pengganti. Di mana masyarakat yang masih menggunakan sistem patah titi untuk anak-anak yang ditinggal oleh orang tua sebagai ahli waris dari harta orang tuanya yang pada dasarnya masih hidup. Hal ini sebagian masyarakat Aceh memutuskan bahwa anak-anak tersebut dari orang tua yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris tidak mendapatkan harta warisan dikarenakan anak tersebut tidak ada pembagian yang rinci di dalam Al-Quran sehingga anak tersebut terhalang mendaptkan warisan dari kakek-kakeknya. Hanya saja ada sebagian masyarakt Aceh yang memberikan sedikit dari harta tersebut sebagai hadiah untuk anak yang terhalang mendaptkan warisan tersebut. Hal ini dikarenakan banyak perspektif masyarakt yang masih memegang fikih lama dan masih berpegang dengan fikih lama tersebut.  Secara teori Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa bagian ahli waris seorang cucu yang ayahnya meninggal dunia tetap mendapat harta warisan. Dalam hal ini peneliti ingin meneliti permasalahn tersebut apakah sistem patah titi yang di pegang oleh masyarakat Aceh masih digunakan secara keseluruhan atau tidak. Dalam hal ini peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif dan dianalisis menggunakan analisis deskriftif. Berdasarkan penelitian yang di telah dilakukan dapat dikatakan bahwa ada sebagaian masyarakat yang menjalankan sistem kewarisan sesuai dengan Hukum Islam dan juga menggunakan sistem perundangan yang berlaku namun ada juga yang mennggunakan Hukum Islam tidak dibarengi dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia dengan kata lain masih menggunakan sistem warisan path titi yaitu cucu tidak mendapatkan harta warisan dari kakeknya dikarenakan orang tuanya lebih duluan meninggal dari pada pewaris ata kakeknya tersebut. Menyangkut dengan pandangan ulama dayah tersendiri ada beberapa pendapat yang berbeda dari ulama-ulama dayah tersendiri dengan alasan-alasan tersendiri. Akan tetapi alasan tersebut dikaitkan dengan Hukum Islam dan juga mengacu kepada kitab-kitab fikih klasik maupun modern. 

Page 4 of 24 | Total Record : 231