cover
Contact Name
Rahmatul Akbar
Contact Email
rahmatulakbar41090@gmail.com
Phone
+6285358268840
Journal Mail Official
-
Editorial Address
A Building, the Family Law Study Program, Shariah and Law Faculty, Ar-raniry State Islamic University Banda Aceh 23111
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
ISSN : 26208075     EISSN : 26208083     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal El-Usrah merupakan jurnal ilmiah berbasis Open Journal System (OJS) yang dibina oleh Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syari`ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Jurnal El-Usrah ini adalah sarana bagi peneliti dan akademisi yang bergelut di bidang hukum keluarga Islam untuk dapat mengembangkan keilmuan dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jurnal El-Usrah diterbitkan dua kali periode dalam setahun, yaitu periode Januari-Juni dan periode Juli-Desember.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 231 Documents
Fasakh Nikah dalam Teori Maṣlaḥah Imām Al-Ghazālī Mursyid Djawas; Amrullah Amrullah; Fawwaz Bin Adenan
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 2, No 1 (2019): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v2i1.7645

Abstract

Artikel ini membahas tentang fasakh nikah dengan menggunakan teori mashlahah Imam Al-Ghazali. Dalam perspektif Islam mengenai pemutusan hubungan akad pernikahan dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan fasakh nikah atau membatalkan akad nikah. Para ulama sepakat bahwa fasakh nikah boleh dilakukan oleh suami atau isteri. Keduanya sama-sama mempunyai hak yang seimbang memutuskan pernikahan melalui fasakh nikah sesudah terpenuhi sebab yang mendahuluinya. Pendapat Imām al-Ghazālī terkait fasakh nikah cenderung lebih khas dibandingkan dengan ulama lain. Ia mencoba menghubungkan kebolehan fasakh ini dengan teori maṣlaḥah. Artikel ini hendak mengungkap pendapat Imām Ghazālī tentang faktor pembolehan fasakh nikah, dan teori maṣlaḥah Imām al-Ghazālī tentang hukum fasakh nikah. Untuk menjawab persoalan tersebut, maka data-data yang dikumpulkan secara keseluruhan mengacu pada kepustakaan (library research). Metode analisis data yang dipakai adalah deskriptif analisis. Hasil analisis pembahasan menunjukkan bahwa bagi Imām al-Ghazālī, faktor fasakh nikah ada enam, yaitu aib atau cacat, penipuan, wanita sudah terbebas dari status budak, impotensi baik kepada suami atau isteri, suami yang miskin dan tidak mampu memberikan nafkah, dan faktor pasangan yang hilang. Bagi Imām al-Ghazālī, apabila faktor tersebut ada, pihak suami ataupun isteri bisa menfasakh pernikahannya. Imām al-Ghazālī cenderung memahami fasakh nikah sebagai peristiwa hukum yang dibolehkan dalam Islam sebab mengandung sisi maṣlaḥah, mengangkat mudarat (kerusakan) yang timbul dari hubungan suami dan isteri. Teori maṣlaḥah pada fasakh nikah masuk dalam maṣlaḥah yang bersifat partikular atau tertentu, atau disebut juga maṣāliḥ al-juz’iyyah.
Otoritas Ijtihad dalam Kajian Hukum Islam (Analisis Kaedah Fikih al-ijtihadu la yunqadhu bi al-ijtihadi) Bukhari Ali
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 1 (2021): EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v4i1.9246

Abstract

Al-Qur’an dan Hadits merupakan pedoman utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang mereka hadapioleh umat Islam. Namun, tidak semua persoalan yang timbul di masyarakat termuat secara detail dalam Kitab Suci umat Islam tersebut maupun dalam hadits. Hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits kebanyakan bersifat global. Selain itu, ada perbedaan kondisi antara masa turunnya Al-Qur’an dan Hadits dengan kehidupan modern, karena kebudayaan Islam terus berkembang dari waktu ke waktu dengan segala probematika dan masalahnya sesuai dengan perkembangan zaman. Timbulnya berbagai masalah baru menghendaki kehadiran aturan-aturan yang baru pula dalam Islam. Untuk memecahkan persoalan ini, para ulama berusaha mencurahkan segala daya upayanya untuk berijtihad menetapkan hukum dengan menggunakan metode-metode tertentu, termasuk menggunakan al-Qawā’id al-Fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh). Al-Qawā’id al-Fiqhiyah disusun untuk mempermudah memahami masalah-masalah partikular (juz’iyyat) dan kasus-kasus yang serupa (al-asybah wa al-nazhā-ir) di dalam menentukan hukum suatu perkara. Kaidah tersebut diproduksi dari perbuatan-perbuatan mukallaf yang telah ada hukumnya. Apabila dianggap sudah sesuai dengan Al-Qur’an dan hadits (menjadi kaidah yang mapan & akurat), maka para ulama menggunakan kaidah-kaidah tersebut dalam menjawab berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, politik, budaya dan sebagainya. Tulisan ini akan mengangkat salah satu contoh kaidah fiqh, yakni: الاءجتهاد لا ينقض بالاءجتهاد(ijtihad tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad yang lain).
Persepsi Masyarakat tentang Praktik Pernikahan Keluarga Dekat di Kec. Seunagan Kab. Nagan Raya Syahrizal Abbas; Nahara Eriyanti; Cut Reni Mustika
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 2 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v3i2.7676

Abstract

Pernikahan merupakan sunnatullah yang harus dipenuhi dalam koridor syariat Islam sebagai keberlangsungan garis keturunan manusia. Secara ketentuan muharramat nikah dalam surah An-Nisa’ ayat 23, mengandung penafsiran bahwa pernikahan kerabat dekat yaitu antar saudara sepupu (anak-anak paman dan anak-anak bibi) tidak termasuk ke dalam golongan wanita yang haram dinikahi. Namun, ternyata pernikahan yang terlalu dekat hubungan kekerabatannya memiliki dampak biologis yang akan di alami oleh keturunan-keturunan yang dilahirkan. Penelitian ini mencoba memaparkan bagaimana faktor dan konsekuensi terhadap praktik pernikahan kerabat dekat serta persepsi dan pandangan hukum Islamnya. Berdasarkan kasus ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan ialah studi lapangan dan studi pustaka dengan metode wawancara, dokumentasi dan analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diantara 5 (lima) keluarga yang mempraktikkan pernikahan keluarga dekat, terdapat 4 (empat) pasangan di antara 5 (lima) pasangan yang memiliki hubungan kekerabatan yang dekat itu salah satu keturunan yang dilahirkan memiliki permasalahan dalam kesehatannya. Berdasarkan ketetapan para ahli hukum Islam, apabila seseorang menimbulkan bahaya yang nyata pada hak orang lain dan memungkinkan ditempuh langkah-langkah pencegahan untuk menepis bahaya tersebut maka orang tersebut dapat dipaksa untuk mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mencegah tersebut, namun ia tidak dapat dipaksa untuk melenyapkannya. Hal ini ditinjau dari kaidah fikih “ الضرر يزال “ (kemudharatan harus dihilangkan).
Pengembalian Tanda Pertunangan Karena Gagal Pernikahan (Analisis Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Mahar Dalam Perspektif Fiqh, Undang-undang dan Adat Aceh) Analiansyah Analiansyah; Muhammad Iqbal
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 1, No 2 (2018): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v1i2.7636

Abstract

Praktek pertunangan dalam masyarakat adat di Aceh biasa dilakukan dengan pemberian tanda pertunangan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, baik sifatnya hadiah ataupun panjar mahar. Tanda ini dijadikan sebagai bukti keseriusan kedua pasangan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Apabila pertunangan dibatalkan dari pihak perempuan, ia wajib menanggung denda dua kali lipat dari tanda pertunangan tersebut. Sebaliknya, tanda pernikahan dihitung hangus jika yang membatalkan pihak laki-laki. Kenyataan semacam ini memicu banyak tanggapan dan pandangan. Dalam hal ini, MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa mahar mengenai status hukumnya. Adapun pertanyaan pernelitian ini adalah apa yang melatar belakangi MPU Aceh mengeluarkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Mahar dalam Perspektif Fiqh, Undang-Undang dan Adat Aceh, dan bagaimana dalil dan metode istinbāṭ yang digunakan MPU Aceh dalam menetapkan fatwa. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui metode analisis-normatif. Hasil penelitian ini yaitu: Pertama, fatwa MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Mahar dalam Perspektif Fiqh, Undang-Undang dan Adat Aceh dikeluarkan dengan sebab prakrek pemberian mahar dan hal-hal lainya yang berkenaan dengannya dipandang perlu untuk dikaji. Kemudian, terdapat beragam pandangan masyarakat tentang mahar, khususnya dalam pengembalian tanda pertunangan karena gagal pernikahan. Ragam pandangan tersebut berpotensi menimbulkan disharmonisasi antar masyarakat. Oleh sebab itu, fatwa mahar dipandang perlu untuk ditetapkan. Kedua, dalil yang digunakan MPU Aceh dalam menetapkan fatwa mahar yaitu Alquran surat al-Nisā’ ayat 4, Hadis riwayat Bukhari dari Abdullah bin Maslamah, Ijma’ ulama, dan kaidah fikih. Keempat dalil tersebut berkaitan dengan kewajiban laki-laki memberikan mahar dan menjadi hak penuh isterinya. Adapun metode istinbāṭ yang digunakan MPU Aceh yaitu cenderung memakai metode bayani atau lughawiyah, yaitu metode dengan melihat kaidah kebahasan. Kaitan dengan pengembalian mahar, MPU Aceh memandang mahar itu menjadi kewajiban suami dan menjadi hak isteri ketika akad nikah telah dilangsungkan. Sebaliknya, mahar yang diberikan sebagai tanda pertunangan wajib dikembalikan ketika pernikahan gagal dilaksanakan. Sebab, hak mahar hanya diterima saat nikah bernar-benar telah diakadkan.
Peran Suami Istri Terhadap Peningkatan Angka Perceraian di Mahkamah Syar’iyyah Blangkejeren Edi Darmawijaya; Ferra Hasanah
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 1 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v3i1.7707

Abstract

Meningkatnya angka perceraian di kalangan masyarakat Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, disebabkan oleh faktor ekonomi, suami yang tidak mengerti perannya di dalam rumah tangga. Sehingga istri melakukan gugat cerai terhadap suaminya. Hal ini berdasarkan fakta yang diperoleh dari Mahkamah Syar’iyyah Blangkejeren. Oleh karenanya peneliti menarik untuk mengkaji tentang peran suami istri terhadap peningkatan angka perceraian di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren serta bagaimana tinjauan hukum Islam peran suami istri terhadap peningkatan angka perceraian. Dengan permasalahan di atas penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang mana metode ini mengupas permasalahan dengan cara turun dan melihat sendiri permasalahan yang terjadi di lapangan, serta pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara terhadap informan. Berdasarkan hasil dari penelitian, di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo yang paling tinggi mengajukan perceraian adalah dari pihak istri dengan cerai gugat terhadap suaminya, alasan seorang istri mengajukan gugatan cerai, banyak faktor yang mempengaruhi putusnya sebuah perkawinan sampai terjadinya perceraian, baik itu dari faktor internal keluarga yaitu suaminya sendiri maupun faktor esksternal yakni pihak ketiga.
Pembatalan Nikah karena Rekayasa oleh Suami (Analisis terhadap Putusan Nomor 053/Pdt.G/2015/Ms-Jth) Riyadhus Salihin; Murtahar Murtahar
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 2, No 2 (2019): EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v2i2.7655

Abstract

Pembatalan pernikahan menurut kamus hukum adalah: suatu tindakan pembatalan suatu pernikahan yang tidak mempunyai akibat hukum yang dikehendaki karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum atau Undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan pembatalan nikah karena adanya rekayasa dan tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan putusan Pembatalan Nikah di Mahkamah Syar’iah Jantho pada putusan Nomor 053/Pdt.G/2015/MS-JTH. Penelitian ini menggunakan metode field research denganpendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik dokumentasi dan studi kepustakaan. Tinjauan hukum terhadap pertimbangan putusan Pembatalan Nikah di Mahkamah Syari’ah Jantho pada putusan  Nomor 053/Pdt.G/2015/MS-JTH tersebut dalam dikategorikan sebagai berikut: Jika dilihat dari fiqh hukum Islam pertimbangan tersebut belum sesuai dengan hukum Islam karena tidak dilakukan hukuman ta’zir kepada pelaku, sedangkan ditinjau dari peraturan perundang-udangan sudah sesuai yakni pencabutan dasar hukum terhadap surat pernikahan rekayasa yang dilakukan oleh termohon I dan termohon 2 karena didasarkan pada ketentuan pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 71 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam pernikahan tersebut dapat dibatalkan, maka Surat Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama yang bersangkutan.
Konsep Nusyuz Menurut Al-Qur`An Dan Hadis (Kajian Hak dan Kewajiban Suami-Istri Dalam Rumah Tangga) Khairuddin Khairuddin; Abdul Jalil Salam
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 1 (2021): EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v4i1.10096

Abstract

Istilah nusyuz di dalam al-Qur`an dan hadis tidak terbatas pada istri, tetapi juga terhadap suami. Di dalam kitab-kitab fikih, istilah nusyuz lebih condong pembahasannya terhadap istri, tetapi di dalam kitab al-Um karangan Imam asy-Syafi’i dan kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab karangan Imam an-Nawawy, istilah nusyuz itu juga ditujukan kepada suami. Namun dalam pembahasan kitab fikih, nusyuz yang dilakukan oleh suami tidak berakibat kepada gugurnya hak suami dari istri, kebalikan dengan nusyuz yang dilakukan oleh istri, yang berakibat istri tidak berhak lagi mendapat nafakah dan hak-hak lainnya dari suami. Ini artinya, fikih telah menempatkan posisi suami pada tempat yang lebih tinggi dibandingkan istri.
Hadis pada Masa Rasulullah dan Sahabat: Studi Kritis terhadap Pemeliharaan Hadis Iskandar Usman
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 1 (2021): EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v4i1.9173

Abstract

Hadis adalah  ucapan, perbuatan, dan perngakuan/persetujuan yang      disandarkan kepada Rasulullah SAW. Hadis merupakan sumber ajaran Islam yang kedua. Hadis dalam hubungannya dengan sumber ajaran Islam yang pertama, Alquran, berfungsi menjelaskan (memperjelas isi/kandungan) Alquran, menguatkan hukum-hukum (yang ditetapkan) Alquran, dan menetapkan beberapa hukum yang tidak dijelaskan (dalam) Alquran. Ada dua hadis yang kontradiktif mengenai penulisan hadis, hadis yang melarang dan hadis yang menganjurkan penulisan hadis. Makalah ini ingin mengkaji secara kritis bagaimana sesungguhnya masalah penulisan hadis pada masa Rasulullah dan sahabat, bagaimana mengkompromikan kedua hadis tersebut dengan pendekatan Ilmu Mukhtalif Hadis dan pendekatan historis mengenai fakta yang terjadi pada masa Rasulullah dan sahabat, juga ingin mengkaji mengapa setelah wafatnya Rasululullah  para sahabat    membatasi periwayatan hadis.
Status Penjatuhan Talak di Luar Mahkamah: Analisis terhadap Enakmen Keluarga Islam Perak 2004 dan Persepsi Hakim Mahkamah Rendah Syariah Gerik, Perak Malaysia Gamal Achyar; Wan Nurul Husna Binti Wan Mohd Husni
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 2, No 1 (2019): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v2i1.7641

Abstract

Talak adalah satu perbuatan hukum berupa pemutusan hubungan perkawinan dari pihak suami terhadap pihak istri. Undang-undang telah menetapkan talak harus dilakukan di depan Mahkamah. Peneliti ingin melakukan penelitian mengenai talak di luar Mahkamah dilihat dari aspek persepsi Hakim Mahkamah Rendah Syariah Gerik Perak mengenai status talak yang dijatuhkan di luar Mahkamah.Jadi, permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah prosedur talak di luar Mahkamah menurut Enakmen Keluarga Islam Negeri Perak Tahun 2004? dan bagaimanakah persepsi Hakim Mahkamah Rendah Syariah Gerik, Perak tentang keabsahan talak di luar mahkamah yang diatur dalam Enakmen Keluarga Islam Negeri Perak Tahun 2004?.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yang menganalisa terhadap pandangan Hakim Mahkamah Rendah Syariah Gerik Perak, teknik pengumpulan data dilakukan secara lapangan (field research) dengan meneliti data di lapangan dan melakukan wawancara langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahawa prosedur penjatuhan talak di luar Mahkamah perlu adanya pengesahan untuk membuktikan sama ada berlaku talak atau tidak. Talak yang di luar Mahkamah dianggap tidak sah dari segi Undang-undang dan di arah untuk melafazkan semula talak di depan Mahkamah dengan kebenaran Hakim dalam tempoh 7 hari setelah dilafazkan dan jika melebihi,sanksi akan dikenakan tidak melebihi tiga ribu ringgit (RM 3000.00) atau penjara tidak melebihi dua tahun dan persepsi Hakim tentang talak di luar Mahkamah menganggap tidak sah secara Undang-undang,karena tidak memiliki legalitas.Ini bertentangan menurut perspektif hukum islam yang menganggap sah diucapkan di luar atau di dalam. Ini karena untuk mengelakkan berlakunya pelbagai ketidakpastian hukum jika talak dianggap sah walaupun di luar siding. Keabsahan talak di luar Mahkamah pula dilihat pada pertimbangan terhadap rukun dan syarat talak sama ada sempurna ataupun tidak sebelum memutuskan sebuah perceraian itu berlaku.
Pengabaian Nafkah dalam Proses Perceraian di Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah Jamhuri Ungel; Rispalman Rispalman; Taufiq Hidayat
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 2 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v3i2.7678

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh sebuah permasalahan rumah tangga dimana suami tidak menunaikan kewajibannya memberi nafkah kepada istri selama proses perceraian berlangsung hingga istri terhalang untuk mendapatkan hak yang semestinya diterimanya. Seharusnya, nafkah harus terus diberikan oleh suami kepada istrinya hingga resmi putusnya perceraian di depan Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua persoalan pokok, yaitu apa saja yang menjadi faktor pengabaian nafkah dalam proses perceraian dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pengabaian nafkah dalam proeses perceraian. Untuk memperoleh jawaban dari persoalan tersebut, Peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif dan dianalisis menggunakan analisis deskriftif. Berdasarkan kajian dan penelaahan yang peneliti lakukan, setidaknya ada 5 faktor yang menjadi penyebab terjadinya pengabaian nafkah dalam proses perceraian, diantaranya adalah faktor kurangnnya pemahaman agama, faktor kurangnya tanggung jawab suami terhadap istri, faktor ekonomi, faktor tidak ada keserasian antara suami istri dan faktor kejenuhan antara suami istri. Hukum Islam memandang bahwa semua faktor yang menjadi alasan pengabaian nafkah dalam proses perceraian tidaklah dibenarkan. Perihal ketidakmampuan suami untuk memberikan nafkah karena faktor ekonomi menjadi sebuah pengecualian karena tidak dibebankan kepada seseorang sebuah kewajiban melainkan atas kesanggupannya. Suami yang tidak memberikan nafkah selama masa perceraian dapat menjadi hutang baginya dan harus dibayarkan. Namun apabila istri merelakan hutang tersebut tidak dibayarkan oleh suaminya, maka suaminya terbebas dari hutang.

Page 6 of 24 | Total Record : 231