cover
Contact Name
Ahmad Hafid Safrudin
Contact Email
hafidzsafrudin@gmail.com
Phone
+6285658190250
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Jl. Ki Ageng Manis Jati RT 02 RW 02 Krenceng Kepung Kediri Jawa Timur
Location
Kota kediri,
Jawa timur
INDONESIA
El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam
ISSN : 24433950     EISSN : 2503314X     DOI : https://doi.org/10.29062/faqih
El-Faqih, Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, ISSN, 2503-314X ( Online) and 2443-3950 (Print) is a peer-reviewed journal published by the Faculty of Sharia, IAI Faqih Asyari Kediri. This scholarly periodical specializes in the study of Islamic law and seeks to present the various results of the latest research, both conceptual-doctrinal and empirical, in the field. The editors welcome contributions in the form of articles to be published after undergoing a manuscript selection mechanism, peer-review, and editing process. The journal is published twice a year in April and October. It is now a fully online journal, and it only accepts manuscript submissions written in Indonesia, English, and Arabic.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 4 No 1 (2018): EL-FAQIH" : 7 Documents clear
Perkawinan dan Keharusan Pencatatanya Achmad Asfi Burhanudin
El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 4 No 1 (2018): EL-FAQIH
Publisher : Institut Agama Islam (IAI) Faqih Asy'ari Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.883 KB) | DOI: 10.29062/faqih.v4i1.6

Abstract

AbstrakDalam Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 1 merumuskan perkawinan sebagai berikut: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Salah satu bentuk pembaharuan hukum kekeluargaan Islam adalah dimuatnya pencatatan perkawinan sebagai salah satu ketentuan perkawinan yang harus dipenuhi. Pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Ini merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundangundangan, untuk melindungi martabat dan kesucian perkawinan. Dari pernyataan di atas dapat dipahami bahwa melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan kutipan Akta Nikah, yang masing-masing suami istri mendapat kutipannya, apabila terjadi perselisihan atau percekcokan diantara mereka, atau salah satu tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan memperoleh hak haknya masing-masing. Karena itu dengan kutipan akta tersebut, suami istri memiliki bukti autentik atas perbuatan hukum yang telah mereka miliki.Pencatatan perkawinan merupakan syarat administratif, selain substansinya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban hukum. Ia mempunyai cakupan manfaat yang sangat besar bagi kepentingan dan kelangsungan suatu perkawinan. Manfaat pencatatan untuk menanggulangi agar tidak terjadi kekurangan atau penyimpangan rukun dan syarat-syarat perkawinan, baik menurut hukum agama maupun menurut perundang-undangan
Kepemimpinan Perempuan dalam Manajemen Usaha Emping di Ngadirejo, Ngantru, Tulungagung Ditinjau dari Ekonomi Islam Siti Kalimah
El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 4 No 1 (2018): EL-FAQIH
Publisher : Institut Agama Islam (IAI) Faqih Asy'ari Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (514.899 KB) | DOI: 10.29062/faqih.v4i1.17

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi karena di daerah Ngadirejo Ngantru Tulungagung terdapat banyak sekali populasi para pengusaha emping yang kesemuanya dipimpin oleh para perempuan, dan usaha yang dikelola tersebut sangat berkembang dengan baik sehingga menyebabkan persaingan bisnis. Hasil penelitian yang peneliti lakukan menunjukan bahwa kepemimpinan dalam manajemen usaha di Ngadirejo, Ngantru Tulungagung ditinjau dari ekonomi Islam mayoritas sudah diterapkan oleh para pengusaha Emping. Kegiatan yang dijalankan banyak manfaat yang diperoleh selain itu dengan kepemimpian perempuan, maka dapat membantu meringankan beban keluarga. Sedangkan penerapan Manajemen Ekonomi Islam yaitu dimana dalam setiap perencanaan harus memilikikeyakinan bahwa hasil usaha yang dijalankan suatu saat akan mendapatkan hasil yang maksimal. Kemudian dalam pengorganisasian setiap usaha yang dijalan kan itu harus didasarkan dalam tiga hal yaitu keikhlasan, kebersamaan dan adanya pengorbanan. Tindakan usaha dalam memproduksi barang harus dilaksanakan dengan benar agar hasilnya baik dan memiliki kualitas, juga pengawasan dan kontrol setiap saat harus dilakukan oleh pemimpin begitu pula para karyawan harus baik dalam bekerja karena meskipun pemimpin tidak mengawasi secara langsung tetapi keyakinan bahwa Allah Maha Mengetahui.
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di indonesia Miftakhul Huda
El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 4 No 1 (2018): EL-FAQIH
Publisher : Institut Agama Islam (IAI) Faqih Asy'ari Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.31 KB) | DOI: 10.29062/faqih.v4i1.28

Abstract

Pengadilan sebagai the first and last resort dalam penyelesaian sengketa ternyata masih dipandang oleh sebagian kalangan hanya menghasilkan kesepakatan yang bersifat adversarial, yakni belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderung menimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya, membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsive, menimbulkan antagonisme di antara pihak yang bersengketa, serta banyak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya. Hal ini dipandang kurang menguntungkan dalam duniai bisnis sehingga dibutuhkan institusi baru yang dipandang lebih efisien dan efektif. Oleh karena itu, kemudian berkembanglah model penyelesaian sengketa non litigasi, yang dianggap lebih bisa mengakomodir kelemahan-kelemahan model litigasi dan memberikan jalan keluar yang lebih baik. Proses diluar litigasi dipandang lebih menghasilkan kesepakatan yang win-win solution, menjamin kerahasiaan sengketa para pihak, menghindari keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif, menyelesaikan masalah secara komprehensif dalam kebersamaan, dan tetap menjaga hubungan baik.
Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Pelaksanaan Hukum Islam dan Sosio Kultur Ahmad Hafid Safrudin
El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 4 No 1 (2018): EL-FAQIH
Publisher : Institut Agama Islam (IAI) Faqih Asy'ari Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (425.82 KB) | DOI: 10.29062/faqih.v4i1.34

Abstract

Hakim merupakan unsur utama di dalam pengadilan. Bahkan ia "identik dengan pengadilan itu sendiri. Demikian halnya, keputusan pengadilan diidentikkan dengan keputusan hakim. Oleh karena itu, penegakan hukum dan keadilan terletak pada kemampuan hakim dalam merumuskan keputusan yang mencerminkan keadilan. Berkanaan dengan itu, Hakim, dalam hal ini hakim pengadilan Agama, yang merupakan salah satu unsur dari komponen penegak hukum yang terlibat secara langsung dengan proses hukum akan berhadapan dengan suatu dilema persoalan. Di satu pihak, hakim pengadilan agama harus berpegang teguh pada Perangkat hukum yang berlaku. Sedangkan di lain pihak, hakim pengadilan agama harus memperhitungkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap perangkat hukum tersebut. Selain itu, agar terjaminnya proses penegakan hukum, hakim pengadilan agama juga dihadapkan pada suatu permasalahan yang dilematis. Karena, keterlibatan hakim pengadilan agama terhadap salah satu ekstrema yang dilaksanakan secara berlebihan dapat mengakibatkan penyimpangan terhadap tujuan hukum itu sendiri, yaitu “keadilan”. Maka penelitian ini mencoba mengungkap sejauh mana dan bagaimana peran yang dilakukan oleh seorang hakim pengadilan agama dalam Hukum Islam (positif legality) yaitu hukum Islam yang dilegalkan dalam bentuk undang-undang yang berlaku pada Pengadilan Agama dan bagaimana peranannya pada kehidupan sosial dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat. Hal ini penting dilakukan mengingat perannya yang sangat kompleks, yaitu menyelaraskan antara kapasitasnya sebagai penegak hukum, dan menjalankan perangkat hukum yang ada serta meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat. Penelitian ini sendiri mengambil dari berbagai sumber yang relevan, kemudian data-data tersebut dikumpulkan dan dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif analisis, sehingga didapatkan kesimpulan yang akurat tentang permasalahan yang akan dibahas.
Tinjauan Syari’ah terhadap Klausul Denda pada Perjanjian (Akad) Muhammad Sulthon Aziz
El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 4 No 1 (2018): EL-FAQIH
Publisher : Institut Agama Islam (IAI) Faqih Asy'ari Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (414.047 KB) | DOI: 10.29062/faqih.v4i1.37

Abstract

Sebuah perjanjian dapat dikatakan efektif apabila pihak-pihak yang terlibat dapat memenuhi tanggungjawabnya, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian. Diantara bagian komponen sebuah perjanjian yang efektif biasanya terdapat klausula-klausula yang bertujuan agar suatu perjanjian berjalan efektif, diantanya adalah kluausla denda, adanya klausula ini sebagai upaya agar para pihak tidak ingkar atau lalai dalam menjalankan kewajibanya. Klausa dari hukum positif maka klausula ini diperbolehkan berdasarkan asas kebebasan berkontrak, akan tetapi bagaimana padangan klausula denda tersebut dalam pandangan syariah, inilah yang menjadi fokus kajian penulis.Mengacu kepada pandangan ulama’ dari beberapa mazhab mengenai persoalan tersebut, terdapat dua pandangan mengenai hukum klausul denda dalam perjajian, yaitu pendapat yang tidak membolehkan klasula denda ketika kewajibah asalnya adalah berupa hutang piutang atau berupa suatu pembayaran, karena denda dalam hal ini masuk ke dalam kategori ilat riba, sehingga dapat dihukumi dengan hukum riba yaitu diharamkan, akan tetapi diperbolehkan jika kewajiban asalnya adalah selain itu. Pendapat inilah yang rojih. Pendapat yang kedua adalah tidak diperbolehkan sama sekali klasula denda secara menyeluruh.
Pengaruh Ketiadaan Agunan dan Denda Terhadap Minat Nasabah di BMT UGT Sidogiri Cabang Pare Muhamad Wildan Fawaid; Agus Makinuddin
El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 4 No 1 (2018): EL-FAQIH
Publisher : Institut Agama Islam (IAI) Faqih Asy'ari Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (452.897 KB) | DOI: 10.29062/faqih.v4i1.43

Abstract

Sebagai salah satu lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, BMT ini memiliki fungsi seperti halnya Bank, yaitu sebagai lembaga keuangan yang menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui ketiadaan denda dan ketiadaan agunan secara bersama-sama terhadap minat nasabah. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa Terdapat pengaruh yang signifikan antara ketiadaan denda dan ketiadaan agunan secara bersama-sama terhadap minat nasabah. Hal ini dibuktikan dengan signifikansi lebih kecil dari 0,05 ( α<0,05), dan koefisien regresi mempunyai nilai positif sebesar 0,000
Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemotongan Zakat secara Otomatis pada Tabungan Deposito Nur Fadilah
El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 4 No 1 (2018): EL-FAQIH
Publisher : Institut Agama Islam (IAI) Faqih Asy'ari Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (566.324 KB) | DOI: 10.29062/faqih.v4i1.52

Abstract

Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim serta pelaksanaan dan perwujudan zakat merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. Zakat menjadi wujud ibadah seseorang kepada Allah sekaligus dan sebagai perwujudan dari kepedulian social (ibadah sosial). Zakat juga merupakan kekuatan besar umat yang sampai saat ini belum termaksimalkan, pada beberapa kasus telah menjadi penyebab yang mengkwatirkankan. Hal itu terjadi karena ketidaktahuan masyarakat mengenai zakat, juga tidak mengetahui bahwa di dalam Al-Qur’an dan hadits telah diwajibkan menunaikan zakat. Sebagai bentuk perhatian dan usaha pemerintah dalam mengelola zakat di Indonesia, maka pelaksanaan pengelolaan zakat diatur dalam UU. No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat dan UU RI No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagai lembaga yang menerima dana dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.Deposito merupakan salah satu sarana investasi yang disediakan oleh bank yang paling diminati oleh sebagian besar masyarakat. Namun, deposito yang menggunakan sistem bunga dilarang dalam hukum Islam karena mengandung unsur ribawi. Deposito yang sesuai dengan syariah adalah deposito yang berdasarkah prinsip mudharabah.Melakukan sistem pengelolaan zakat secara otomatis pada tabungan deposito kepada deposan memang tidak salah karena merupakan harta yang berkembang, namun dalam sistem pengelolaannya harus sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam. Karena perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian.

Page 1 of 1 | Total Record : 7