Jurnal Ilmiah Dunia Hukum
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum (JIDH) diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. JIDH merupakan e-jurnal sebagai media publikasi bagi akademisi, peneliti, dan praktisi dalam menerbitkan artikel ilmiah di bidang isue hukum kontemporer.
Ruang Lingkup jurnal ini meliputi kajian hukum Pidana, Perdata, Tata Negara, Administrasi Negara, Hukum Internasional, Hak Asasi Manusia, Hukum Adat, dan Hukum Lingkungan.
Articles
84 Documents
Tindak Pidana Oleh Anak: Suatu Kajian Dan Analisis Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
arista candra irawati
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum VOLUME 5 NOMOR 2 APRIL 2021
Publisher : PDIH Untag Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35973/jidh.v0i0.1929
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang konstruksi hukum yang mengatur mengenai pelaksanaan penerapan diversi terhadap tindak pidana anak di Indonesia serta bagaimana implementasi pelaksanaan diversi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Ungaran saat ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris, penelitian ini menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada saat ini pelaksanaan diversi sudah diatur didalam berbagai konstruksi hukum di Indonesia, baik dalam tataran Undang-Undang hingga diatur di tingkat Peraturan Mahkamah Agung, dimana dari ketentuan sebagaimana dimaksud telah mewajibkan penerapan diversi dalam perkara tindak pidana anak. Implementasi diversi di Pengadialn Negeri Ungaran dalam praktek telah memutus dua putusan diversi, yang pertama diversi dilakukan secara berhasil sesuai Undang-Undang yang berlaku, namun putusan kedua, diversi tersebut tidak dapat dilakukan dikarenakan, ancaman pidana yang didakwakan lebih dari 7 (tujuh) tahun, walaupun diversi tidak dapat dilakukan, namun hakim didalam putusannya telah memutuskan untuk membebaskan Anak dari pemidanaan, putusan tersebut dapat dinilai merupakan putusan yang bernuansa keadilan restoratif, karena lebih melihat dari sisi masa depan anak dan hak-haknya sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam berbagai konstruksi hukum di Indonesia
Kekuatan Hukum Penyelesaian Sengketa Medik Pasien dengan Rumah Sakit Melalui Jalur Mediasi
Syamsul Rijal Muhlis;
Indar Nambung;
Sabir Alwy
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum VOLUME 5 NOMOR 1 OKTOBER 2020
Publisher : PDIH Untag Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35973/jidh.v5i1.1557
Hubungan pasien dan dokter tidak lagi tentang hubungan kepercayaan semata, melainkan menjadi hubungan hukum yang melibatkan keduanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa medik melalui jalur mediasi yang terjadi di UGD rumah sakit serta menjelaskan kekuatan hukum penyelesaian sengketa medik secara mediasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (cases approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa medik khususnya yang terjadi di Rumah Sakit yang diselesaikan melalui jalur mediasi terjadi karena adanya kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak khususnya keluarga pasien dan dokter yang menangani kasus tersebut. Mediasi harus dimulai dengan adanya niat baik oleh salah satu pihak dan kasus yang penulis angkat itikad baik penyelesaian sengketa medik diawali dari pihak rumah sakit yang ingin menyelesaikan kasus tersebut secara non-litigasi. Kekuatan hukum hasil mediasi berupa akta perdamaian yang tertandatangani dan disetujui kedua belah pihak dan disaksikan pihak mediator yang mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
Landasan Konstitusional Perlindungan Data Pribadi Pada Transaksi Fintech Lending di Indonesia
Afif Noor;
Dwi Wulandari
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum VOLUME 5 NOMOR 2 APRIL 2021
Publisher : PDIH Untag Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35973/jidh.v0i0.1993
Financial Technology (fintech) lending atau yang lebih dikenal dengan peer to peer lending (P2PL) merupakan salah satu fintech yang tumbuh dengan pesat. Dalam menjalankan kegiatan usahanya platform fintech lending selalu meminta data pribadi calon peminjam (borrower) yang seringkali disalahgunakan, padahal data pribadi merupakan privasi dan hak asasi seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan landasan konstitusional perlindungan data pribadi baik formil maupun materiil. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Sumber data berasal dari data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data yang diperoleh dilakukan analisis deskriptif dengan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa landasan konstitusional fintech lending secara khusus tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945. Dengan demikian, keberadaan data pribadi tersebut harus dilindungi oleh hukum dalam bentuk undang-undang agar mempunyai daya ikat yang kuat dan dapat memberikan sanksi yang menjerakan bagi para pelanggar hukum mengingat perundang-undangan yang terkait dengan transaksi fintech lending yang telah ada seperti POJK No.77/2016 belum mampu memberikan jaminan perlindungan terhadap keamanan data pribadi konsumen. Pengambil kebijakan perlu melakukan pembaharuan hukum melalui pembentukan undang-undang perlindungan data pribadi yang melindungi para pihak dalam transaksi fintech lending khususnya atau transaksi berbasis teknologi informasi pada umumnya.
Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dengan e- Court
Lisfer Berutu
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum VOLUME 5 NOMOR 1 OKTOBER 2020
Publisher : PDIH Untag Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35973/jidh.v5i1.1552
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Hadirnya Aplikasi e-Court ini tentunya akan merubah paradigma aparatur peradilan khususnya dalam administrasi perkara, disamping itu juga akan merubah citra (image) pengadilan yang kini semakin canggih dengan adanya peran teknologi informasi. Aplikasi ini merupakan sumbangsih Mahkamah Agung untuk Dunia Peradilan Indonesia.Proses administrasi perkara di pengadilan menjadi lebih ringkas, misalnya agenda persidangan akan menjadi lebih efektif dan efisien, karena berkas perkara dapat disampaikan secara online (meringkas beberapa proses persidangan yang hanya bersifat pertukaran dokumen). Aplikasi e-Court dapat diakses dari mana saja, oleh siapa saja (selama memiliki account/user) dengan berbekal koneksi internet dan perangkat yang memiliki web browser. Sehingga Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat terwujud.
Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Melalui Sarana Elektronik
Raditya Sri Krisnha Wardhana
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum VOLUME 5 NOMOR 2 APRIL 2021
Publisher : PDIH Untag Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35973/jidh.v0i0.2010
Kebijakan hukum pidana sebagai bentuk penanggulangan tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik keberadaannya diperlukan untuk mengatasi tindak kejahatan di bidang teknologi informasi. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik sebagai payung hukum dalam bidang teknologi informasi yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan dan dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi. Dunia internet, berpotensi sangat besar bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dan sulit untuk ditangkap ditangkap karena antara orang yang ada di dalam dunia maya ini sebagian besar fiktif atau identitas orang per orang tidak nyata. Sementara pengaturan mengenai diakuinya bukti, media elektronik dan adanya perluasan yurisdiksi dalam UU ITE pun masih abu-abu. Salah satu faktor yang menyebabkan penipuan menggunakan sarana elektronik menjadi kian marak adalah karena belum optimalnya penegak hukum dalam menangani tindak pidana yang tindakan perbuatannya menggunakan sarana elektronik. Tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana elektronikpun dari dari tahun ke tahun angka yang dilaporkan menunjukkan peningkatan. Oleh karenanya fokus kajian pada pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik, (2) apa kendala dan upaya penegak hukum dalam menerapkan kebijakan hukum pidana untuk menanggulangi tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik serta (3) bagaimana pertimbangan Pengadilan dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan kebijakan hukum pidana dalam rangka menanggulangi tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi, terbatasnya sarana dan prasarana serta belum siapnya institusi penegak hukum di daerah untuk mengantisipasi tindak kejahatan siber menjadi kendala Penegak hukum dalam menerapkan kebijakan hukum pidana dalam rangka menanggulangi tindak pidana penipuan melalui sarana elektronik. Yang terakhir adalah Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan faktor yuridis dan faktor non yuridis
Reformulasi Pengaturan Pemberian Hak Guna Bangunan Terhadap Commanditaire Vennootschap
Paul Christian
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum VOLUME 5 NOMOR 1 OKTOBER 2020
Publisher : PDIH Untag Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35973/jidh.v5i1.1689
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana konsekuensi hukum yang timbul atas pemberian Hak Guna Bangunan terhadap CV(Commanditaire Vennootschap) dan bagaimana konsep pengaturan pemberian sertifikat Hak Atas Tanah kepada CV(Commanditaire Vennootschap), diharapkan dari dua pembahasan diatas, penulis dapat menemukan bagaimana reformulasi pengaturan pemberian sertifikat Hak Atas Tanah kepada CV(Commanditaire Vennootschap). Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapatnya Tumpang tindih dalam pengaturan pemberian hak guna bangunan, hal ini dapat dilihat dalam pengaturan pemberian hak guna bangunan yang diatur didalam Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) dengan pengaturan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) yang ada didalam Surat Edaran Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019. Dalam Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) telah diatur secara jelas mengenai subjek atas hak guna bangunan dalam rumusan Pasal 36 ayat (1) dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Sehingga perlu adanya Reformulasi perubahan pengaturan mengenai pemberian hak guna bangunan terutama pasca dilahirkanya Surat Edaran Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 yang memberikan kemungkinan CV (Commanditaire Vennootschap) dapat menerima hak guna bangunan. Hal ini dilakukan agar terdapat sebuah kepastian hukum yang dapat memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Hak Guna Bangunan.
Perlindungan Hukum Terhadap Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19
Muhmmad Zainuddin;
Siti Nur Umariyah Febriyanti
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum VOLUME 5 NOMOR 2 APRIL 2021
Publisher : PDIH Untag Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35973/jidh.v0i0.2004
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nasional Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Maka diperlukan langkah rasional serta tepat dalam penanganan pencegahan wabah Covid-19, salah satu bentuk penanganan terhadap Covid-19 adalah melakukan riset untuk menemukan vaksin. Kondisi saat ini terkait vaksin Covid-19 di Indonesia telah memasuki fase uji klinis 3 terhadap Sinovec Biotech Ltd sebelum diedarkan kepada masyarakat. Uji klinis vaksin Sinovec Biotech Ltd yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran memerlukan 1620 relawan untuk dijadikan subjek. Sebagai relawan untuk bahan percobaan tentunya perlu payung hukum untuk melindungi terhadap relawan uji klinis vaksin covid-19 sebagai jaminan kepastian dan bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan kepada relawan uji klinis covid-19. Regulasi hukum yang ada saat ini belum menjangkau secara sepesifik terhadap perlindungan relawan yang telah bersedia menjadi subjek uji klinis, akan tetapi pemerintah telah berjanji akan memberikan perlindungan kesehatan bagi para relawan uji klinis vaksin Covid-19.
Pembaharuan Hukum Praktik Kedokteran Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan Berkeadilan
Krismono Iwanto;
Richard Kennedy
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum VOLUME 5 NOMOR 1 OKTOBER 2020
Publisher : PDIH Untag Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35973/jidh.v5i1.1590
Globalisasi dan kemajuan ilmu pengetahuan berdampak pada perubahan nilai dan perilaku masyarakat, termasuk dalam bidang kesehatan. Sistem pelayanan medis mengalami perubahan dan perkembangan zaman. Perangkat nilai dan norma yang termuat pada Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dirasa sudah tidak mampu mengakomodasi perkembangan zaman. Selain itu, Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dirasa belum memberikan pengaturan pelayanan kesehatan yang berkeadilan bagi tenaga medis, pasien, dan penyedia fasilitas kesehatan. Karena itu, pembaharuan hukum praktik kedokteran perlu dilakukan, untuk menyediakan seperangkat norma yang berkeadilan bagi tenaga medis, pasien, dan penyedia fasilitas kesehatan, sekaligus norma tersebut mampu mengakomodasi perkembangan jaman dengan hadirnya telemedicine. Artikel ini mencoba merekonstruksi pembaharuan hukum praktik kedokteran dengan pendekatan kualitatif dan normatif. Hasilnya, artikel ini merekomendasikan pembaharuan hukum praktik kedokteran harus dilakukan berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai cita luhur Bangsa Indonesia. Ada 3 hal pokok sebagai pilar yang harus diperhatikan dalam pembaharuan hukum praktik kedokteran, yakni: landasan dasar yang menjadi asas dalam pelayanan kesehatan, bentuk pelayanan kesehatan yang berkeadilan, dan pertanggungjawaban para pihak dalam pelayanan kesehatan yang jelas dan berkeadilan.
Implementasi Hak Anak Dalam Proses Pemeriksaan Di Pengadilan Negeri Sumber
Ismayana Ismayana
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum VOLUME 5 NOMOR 2 APRIL 2021
Publisher : PDIH Untag Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35973/jidh.v0i0.1909
Penelitian ini ditulis dengan tujuan untuk menganalisis tentang bagaimana pelaksanaan hak anak dalam proses pemeriksaan persidangan di pengadian Negeri Sumber dan bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumber terhadap hak anak yang belum terpenuhi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dengan data yang digunakan yaitu data primer yaitu suatu data yang diambil dar lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan hak anak dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Sumber dapat dikatakan sudah memenuhi secara syarat, namun belum maksimal dikarenakan fasilitas yang diberikan masih sangat minim, dan belum sesuai. Sehingga Upaya-upaya yang harus dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumber terhadap anak yang belum dipenuhi hak nya yaitu dengan cara melakukan Upaya yang pertama adalah fasilitas transportasi, kemudian keadaan ruang tunggu sidang anak yang hanya dipisah menggunakan sekat harus dibenahi dengan membuat ruang tunggu anak yang khusus sehingga anak dapat menunggu dengan tanpa dilihat oleh pengunjung pengadilan. Saran yang dapat diberikan adalah agar kiranya Pengadilan Negeri sumber seyogyanya lebih meningkatkan koordinasi dengan Kejaksaan, BAPAS, dan Dinas Sosial sehingga tercipta suatu sinergitas dalam pemenuhan hak anak pada proses persidangan pengadilan
Kedudukan Diplomasi Parlemen Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Covid-19 Di Indonesia
Farina Gandryani;
Fikri Hadi
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum VOLUME 6 NOMOR 1 OKTOBER 2021
Publisher : PDIH Untag Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35973/jidh.v6i1.2593
Pandemi COVID-19 yang melanda dunia membuat seluruh negara dunia mengalami berbagai dampak baik kesehatan, ekonomi, dan sosial. Untuk mengatasi hal tersebut, dibutuhkan kerjasama oleh seluruh negara. Indonesia seyogyanya turut serta dalam kerjasama multilateral dalam rangka penanganan COVID-19, salah satunya terkait dengan Pemulihan Ekonomi Nasional.Kerjasama yang dilakukan tentu melalui diplomasi. Salah satu cabang diplomasi adalah diplomasi ekonomi. Diplomasi tersebut tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah, melainkan juga salah satunya adalah DPR sebagai parlemen di Indonesia. Mengingat fungsi diplomasi parlemen tersebut tergolong baru dalam teori mengenai parlemen, maka artikel ini akan membahas mengenai kedudukan diplomasi parlemen dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan model diplomasi yang dapat dilakukan dalam rangka penanganan dampak COVID-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan tipe penelitian doktrinal. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkanbahwadiplomasi di Indonesia telah mengalami perkembangan, yang mana diplomasi tidak hanya dilakukan oleh eksekutif, melainkan juga oleh DPR sebagai lembaga parlemen di Indonesia. Bahkan secara normatif, diplomasi parlemen sudah diatur dalam sejumlah undang-undang di Indonesia seperti UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Terkait dengan Pemulihan Ekonomi Nasional, DPR-RI dapat melakukan fungsi diplomasi melalui wujud diplomasi ekonomi baik dalam bentuk bilateral, multilateral, ataupun melalui forum parlemen yang ada seperti lnter-Parliamentary UniondanAsia Pacific Parliamentary Forum.Pada penelitian ini terdapat model diplomasi ekonomi yang dapat dilakukan oleh DPR-RI dalam rangka PEN baik diplomasi yang ditujukan untuk membuat perjanjian internasional dan diplomasi yang ditujukan untuk pembinaan hubungan baik dengan negara lain yang kedua-duanya bermanfaat dalam rangka pemulihan ekonomipasca COVID-19 baik secara regional maupun di Indonesia.