cover
Contact Name
Ahmad Suryono, S.H., M.H
Contact Email
ahmadsuryono@unmuhjember.ac.id
Phone
+6281330470898
Journal Mail Official
jurnal.hukum@unmuhjember.ac.id
Editorial Address
Jl. Karimata No 49 Sumbersari Jember
Location
Kab. jember,
Jawa timur
INDONESIA
Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
ISSN : 18580106     EISSN : 25023926     DOI : http://dx.doi.org/10.32528/faj
Core Subject : Social,
Fairness and Justice : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum pertama kali diterbitkan pada tahun 2005 oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember dalam bentuk cetak. Jurnal Ilmiah ilmu Hukum memuat artikel hasil penelitian dibidang ilmu Hukum yang dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa dari dalam maupun luar Universitas Muhammadiyah Jember, yang diterbitkan secara berkala pada bulan Mei dan November.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol 16, No 2 (2018): FAIRNESS AND JUSTICE" : 14 Documents clear
HAK KONSTITUSIONAL PEKERJA/BURUH SEBAGAI PENGURUS SERIKAT PEKERJA/ SERIKAT BURUH Utomo, Yudho R.; Harianto, Aries; A, Bayu Dwi
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 16, No 2 (2018): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (760.95 KB) | DOI: 10.32528/faj.v26i2.2049

Abstract

Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Frase ?setiap orang? di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Taun  1945 ini bermakna bahwa siapa saja di Indonesia dijamin haknya untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat oleh konstitusi atau UUD 1945. Dengan demikian pekerja atau buruh (selanjutnya digunakan istilah ?pekerja? karena pertimbangan efisiensi) dijamin haknya untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat oleh konstitusi. Dengan kata lain berserikat merupakan hak konstitusional pekerja.Kata Kunci:Hak Konstitusional, pekerja, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
PENERAPAN DOKTRIN DIMINISHED RESPONSIBILITY TERHADAP BANK DALAM MELAKSANAKAN PRINSIP KNOW YOUR COSTUMERS TERKAIT TRANSAKSI KEUANGAN YANG MENCURIGAKAN Yanuarsari, Maya Wira
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 16, No 2 (2018): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (395.604 KB) | DOI: 10.32528/faj.v26i2.2044

Abstract

Resiko bank dalam operasionalnya begitu tinggi, di satu sisi terkait dengan ketentuan yang dibuat oleh Bank Indonesia dan di sisi yang lain bank mengelola dana nasabah agar tidak lari ke bank lain khususnya dalam pelaksanaan prinsip Know Your Costumers. Jika terjadi resiko tersebut yaitu dalam hal pertanggungjawaban pidana oleh bank. Namun, untuk pertanggungjawaban pidana dari badan hukum, asas kesalahan tidak mutlak berlaku. Di beberapa negara, untuk tindak pidana tertentu, seperti tindak pidana lingkungan, dikenal doktrin yang mengecualikan syarat umum adanya unsur kesalahan dalam tindak pidana. Doktrin tersebut dikenal dengan strict liability dan vicarious liability. Disamping itu terkait resiko bank maka patut juga dipertimbangkan konsep pertanggungjawaban pidana yang selama ini diterapkan untuk kejahatan atau tindak pidana konvensional diadaptasikan ke dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu prinsip diminished responsibility. Dalam hukum pidana, diminished responsibility (berkurangnya tanggung jawab) merupakan alasan pelaku bahwa meskipun melanggar hukum, mereka tidak harus sepenuhnya bertanggungjawab secara pidana, karena alasan-alasan tertentu. Di dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang, selain pemerintah yang berperan, diperlukan juga peranan dari bank sentral selaku bank Induk untuk menetapkan peraturan yang diperlukan dalam rangka mencegah dan menindak keterlibatan pegawai atau pejabat bank dalam kegiatan pencucian uang baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja.Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Diminished responsibility, Tindak Pidana Pencucian Uang
KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS OBYEK JAMINAN YANG BELUM DIBAGI (Analisa Putusan No. 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm) Nugraha, Agra Verta Ardi
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 16, No 2 (2018): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.852 KB) | DOI: 10.32528/faj.v26i2.2050

Abstract

Lembaga keuangan perbankan dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah terlebih dahulu harus memperhatikan Prinsip 5 C yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy, dengan terpenuhinya prinsip 5 C maka Bank bisa memberikan fasilitas kredit kepada nasabah disertai dengan pembuatan perjanjian kredit antara Bank dengan nasabah baik secara Notariil maupun dibawah tangan. Perjanjian Kredit tersebut yang dibuat antara Bank dengan nasabah menempatkan kedudukan Bank sebagai Kreditur sedangkan nasabah sebagai Debitur yang kemudian menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak dalam perjanjian tersebut. Adanya kewajiban membayar pelunasan kredit oleh Debitur kepada Kreditur maka Bank demi menjamin pelunasan hutang tersebut membuat pengesampiangan terhadap Pasal 1131 BW dengan tunduk pada Buku II BW tentang Kebendaan dengan membuat perjanjian Jaminan Kebendaan yaitu menunjuk salah satu benda milik Debitur untuk dijaminkan sebagai pelunasan jaminan hutang apabila Debitur mengalami kredit macet, dalam hal ini adalah Tanah dan Bangunan milik Debitur. Penjaminan Tanah dan Bangunan milik Debitur tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.Kata Kunci: Kredit, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan.
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN OLEH PRESIDEN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Ubaidillah, Lutfian
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 16, No 2 (2018): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.904 KB) | DOI: 10.32528/faj.v26i2.2045

Abstract

Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 5 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwasanya kekuasaan pemerintahan berada di tangan Presiden. Hal tersebut memberikan konsekuensi bahwa kekuasaan eksekutif berada di tangan Presiden, sehingga dalam pelaksanaan sistem pemerintahan dari tingkat pemerintah terbawah sampai tingkat atas terpusat pada kekuasaan presiden. Namun dalam kenyataannya kekuasaan Presiden tidak bisa berjalan secara maksimal dengan kata lain sistem presidensial masih terpengaruh oleh kondisi politik yang terpusat di DPR dengan kata lain Indonesia masih belum bisa melepas sistem parlementer secara penuh. Kata Kunci : Presiden, sistem presidensil, politik
PRINSIP NONDISKRIMINASI DALAM DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA Firismanda, Charis Tantia
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 16, No 2 (2018): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (459.286 KB) | DOI: 10.32528/faj.v26i2.2046

Abstract

Berlakunya Undang ? Undang Nomor 11 Tahun 2012 membawa perubahan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Diterapkannya Restorative Justice atau keadilan restoratif yang diwujudkan dengan Diversi diharapakan untuk dapat melindungi anak dari stigma negatif di masyarakat dan untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak. Bagaimanapun anak merupakan amanah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib untuk dilindungi, tidak terkecuali anak pelaku tindak pidana. Diversi wajib untuk dilaksanakan dalam proses perkara anak mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di Pengadilan. Namun, dalam pelaksanaannya tidak semua anak dapat diselesaikan melalui upaya diversi. Bagi anak yang ancaman pidananya di atas 7 (tujuh) tahun dan merupakan pengulangan tindak pidana tidak boleh diselesaikan melalui diversi. Padahal di dalam Undang ? Undang Nomor 11 Tahun 2012 dijelaskan bahwa salah satu landasan dilaksanakannya sistem peradilan pidana anak adalah adanya prinsip nondiskriminasi. Dengan adanya prinsip nondiskriminasi seharusnya tidak ada pembatasan untuk dilaksanakan upaya diversi dalam setiap tahap penegakan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.Kata Kunci : Sistem Peradilan Pidana Anak, Restorative Justice, Diversi, Anak dan Prinsip Nondiskriminasi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KELOMPOK TERORGANISASI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Yulistyowati, Yulistyowati
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 16, No 2 (2018): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.68 KB) | DOI: 10.32528/faj.v26i2.2047

Abstract

Pada umumnya subjek hukum tindak pidana digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu orang perseorangan dan korporasi. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dimasukkanya subjek hukum baru yaitu kelompok terorganisasi pada Pasal 16 menjadikan daftar baru subjek hukum tindak pidana dalam undang-undang tersebut. pengaturan mengenai kelompok terorganisasi dalam undang-undang tersebut tidak diikuti dengan penjelasan yang memadai. Menjadi sebuah problematika tersendiri bagi aparat penegak hukum apabila keberadaan kelompok terorganisasi tersebut tidak dipahami sehingga jenis pelaku kelompok terorganisasi ini akan semakin memanfaatkan lengahnya kinerja aparat penegak hukum di Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tersebut hanya menjelaskan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh kelompok terorganisasi beserta pemidanaannya tanpa dijelaskan lebih lanjut bagaimana dalam mempertanggungjawabkannya secara pidana. Kelompok terorganisasi merupakan kumpulan orang-orang lebih dari tiga orang yang melakukan tindak pidana dengan kapasitasnya masing-masing dalam kurun waktu tertentu dengan tujuan mencari keuntungan, sehingga salah satu rujukan untuk saat ini yang bisa digunakan untuk memberikan kontribusi dalam mempertanggungjawabkan kelompok terorganisasi dengan menggunakan ketentuan penyertaan.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pidana Kelompok Terorganisasi, Perdagangan Orang
Keterkaitan Percobaan atau Permufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika Samosir, Samuel Saut Martua
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 16, No 2 (2018): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (486.195 KB) | DOI: 10.32528/faj.v26i2.2043

Abstract

Dalam ketentuan yang terdapat dalam pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, ternyata terdapat suatu hal yang menarik untuk dikaji adalah terkait dengan pemahaman unsur percobaan atau permufakatan jahat dalam ketentuan pasal tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa dalam hukum pidana di Indonesia mengenai pemahaman tentang percobaan dan permufakatan jahat dengan tegas dibedakan dalam pengertiannya. Ketentuan pada pasal 132 ayat 1 UU Narkotika menyatukan kedua hal tersebut dalam satu pasal meskipun ada frase kata ?atau? yang menjembatani antara unsur kata percobaan dan permufakatan jahat tersebut. dalam hasil analisis pasal tersebut, ditemukan bahwa unsur pasal kata permufakatan jahat sebagaimana diartikan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih, maka dalam hal ketentuan pasal ini, maka apabila dua orang yang tertangkap sebelum melakukan delik yang selesai sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, maka hal ini bukanlah dikatakan sebagai percobaan saja tapi sudah merupakan tindak pidana yang selesai apabila ada dua orang atau lebih melakukan kesepakatan sebagaimana tindak pidana yang ditentukan dalam pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tersebut, namun jika pelakunya hanyalah seorang maka, pelaku yang dikenakan akan pasal tersebut dianggap melakukan suatu percobaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 132 ayat (1)UU NarkotikaKata Kunci : percobaan, permufakatan jahat, narkotika
PENERAPAN DOKTRIN DIMINISHED RESPONSIBILITY TERHADAP BANK DALAM MELAKSANAKAN PRINSIP KNOW YOUR COSTUMERS TERKAIT TRANSAKSI KEUANGAN YANG MENCURIGAKAN Maya Wira Yanuarsari
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 16, No 2 (2018): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/faj.v26i2.2044

Abstract

Resiko bank dalam operasionalnya begitu tinggi, di satu sisi terkait dengan ketentuan yang dibuat oleh Bank Indonesia dan di sisi yang lain bank mengelola dana nasabah agar tidak lari ke bank lain khususnya dalam pelaksanaan prinsip Know Your Costumers. Jika terjadi resiko tersebut yaitu dalam hal pertanggungjawaban pidana oleh bank. Namun, untuk pertanggungjawaban pidana dari badan hukum, asas kesalahan tidak mutlak berlaku. Di beberapa negara, untuk tindak pidana tertentu, seperti tindak pidana lingkungan, dikenal doktrin yang mengecualikan syarat umum adanya unsur kesalahan dalam tindak pidana. Doktrin tersebut dikenal dengan strict liability dan vicarious liability. Disamping itu terkait resiko bank maka patut juga dipertimbangkan konsep pertanggungjawaban pidana yang selama ini diterapkan untuk kejahatan atau tindak pidana konvensional diadaptasikan ke dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu prinsip diminished responsibility. Dalam hukum pidana, diminished responsibility (berkurangnya tanggung jawab) merupakan alasan pelaku bahwa meskipun melanggar hukum, mereka tidak harus sepenuhnya bertanggungjawab secara pidana, karena alasan-alasan tertentu. Di dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang, selain pemerintah yang berperan, diperlukan juga peranan dari bank sentral selaku bank Induk untuk menetapkan peraturan yang diperlukan dalam rangka mencegah dan menindak keterlibatan pegawai atau pejabat bank dalam kegiatan pencucian uang baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja.Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Diminished responsibility, Tindak Pidana Pencucian Uang
KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS OBYEK JAMINAN YANG BELUM DIBAGI (Analisa Putusan No. 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm) Agra Verta Ardi Nugraha
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 16, No 2 (2018): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/faj.v26i2.2050

Abstract

Lembaga keuangan perbankan dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah terlebih dahulu harus memperhatikan Prinsip 5 C yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy, dengan terpenuhinya prinsip 5 C maka Bank bisa memberikan fasilitas kredit kepada nasabah disertai dengan pembuatan perjanjian kredit antara Bank dengan nasabah baik secara Notariil maupun dibawah tangan. Perjanjian Kredit tersebut yang dibuat antara Bank dengan nasabah menempatkan kedudukan Bank sebagai Kreditur sedangkan nasabah sebagai Debitur yang kemudian menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak dalam perjanjian tersebut. Adanya kewajiban membayar pelunasan kredit oleh Debitur kepada Kreditur maka Bank demi menjamin pelunasan hutang tersebut membuat pengesampiangan terhadap Pasal 1131 BW dengan tunduk pada Buku II BW tentang Kebendaan dengan membuat perjanjian Jaminan Kebendaan yaitu menunjuk salah satu benda milik Debitur untuk dijaminkan sebagai pelunasan jaminan hutang apabila Debitur mengalami kredit macet, dalam hal ini adalah Tanah dan Bangunan milik Debitur. Penjaminan Tanah dan Bangunan milik Debitur tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.Kata Kunci: Kredit, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan.
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN OLEH PRESIDEN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Lutfian Ubaidillah
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 16, No 2 (2018): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/faj.v26i2.2045

Abstract

Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 5 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwasanya kekuasaan pemerintahan berada di tangan Presiden. Hal tersebut memberikan konsekuensi bahwa kekuasaan eksekutif berada di tangan Presiden, sehingga dalam pelaksanaan sistem pemerintahan dari tingkat pemerintah terbawah sampai tingkat atas terpusat pada kekuasaan presiden. Namun dalam kenyataannya kekuasaan Presiden tidak bisa berjalan secara maksimal dengan kata lain sistem presidensial masih terpengaruh oleh kondisi politik yang terpusat di DPR dengan kata lain Indonesia masih belum bisa melepas sistem parlementer secara penuh. Kata Kunci : Presiden, sistem presidensil, politik

Page 1 of 2 | Total Record : 14