cover
Contact Name
SYARIATI
Contact Email
jurnalsyariati@gmail.com
Phone
+6285643277998
Journal Mail Official
jurnalsyariati@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Sains Al-Qur`an
Location
Kab. wonosobo,
Jawa tengah
INDONESIA
SYARIATI : Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum
ISSN : 24599778     EISSN : 25991507     DOI : https://doi.org/10.32699/syariati
Jurnal Syariati adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Sains Al-Qur`an. Terbit pertama kali tahun 2015. Jurnal ini fokus pada studi Al-Qur`an dan Hukum dengan berbagai pendekatan keilmuan. Redaksi mengundang para ahli, peneliti, dan segenap civitas akademika untuk menulis artikel sesuai dengan topik jurnal. Artikel yang dimuat tidak selalu mencerminkan redaksi ataupun institusi lain yang terkait dengan penerbitan jurnal. Frekuensi terbit jurnal Syariati (Jurnal Studi Qur`an dan Hukum) ialah bulan Mei dan November (2) dua kali setahun. Jurnal ber ISSN Nomor 2459-9778.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 241 Documents
Tantangan dan Penyalahgunaan SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) : Tinjauan Paradigma Antropologis Supratikno, Anang; Slamet Widodo
Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum Vol. 11 No. 1 (2025): SYARIATI : Jurnal Studi Al Qur'an dan Hukum
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) UNSIQ

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/syariati.v11i1.9829

Abstract

Penerbitan SP3 oleh KPK dalam perkara korupsi tidak hanya menimbulkan perdebatan hukum normatif, tetapi juga harus dipahami melalui kacamata antropologi hukum yang mencerminkan budaya hukum masyarakat Indonesia. Di satu sisi, kewenangan SP3 dianggap memberi kepastian hukum, namun di sisi lain memunculkan kecurigaan publik karena hukum kerap dipersepsi sebagai arena kompromi yang sarat pengaruh kekuasaan. Ambivalensi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum formal dan harapan masyarakat terhadap keadilan substantif. Dengan menggunakan teori hukum progresif, penting untuk menempatkan kebijakan SP3 dalam kerangka yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga selaras dengan nilai sosial dan budaya hukum masyarakat agar tidak meruntuhkan kepercayaan publik terhadap integritas sistem peradilan.