cover
Contact Name
Fariz Al Hasni
Contact Email
journal.muamalat@uinmataram.ac.id
Phone
+6285934327883
Journal Mail Official
journal.muamalat@uinmataram.ac.id
Editorial Address
Berugak Journal, Jln. Pendidikan No. 35-Mataram 83125
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Mu'amalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah
ISSN : 20880537     EISSN : 26865262     DOI : -
Core Subject : Economy, Social,
Muamalat: Journal of Sharia Economic Law (ISSN: 2088-0537 e-ISSN: 2686-5262) is a scientific journal, peer review and open access published by the Sharia Economic Law Study Program, Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Mataram. This journal aims to be an open-access journal platform that publishes and disseminates ideas and research on Sharia Economic Laws such as, Contracts in Islamic Business Transactions, Islamic Business Ethics, Sharia Economic Thoughts, Economic Institutions and forbidden halal economic transactions based on Sharia Economic Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 116 Documents
PAJAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Gazali Gazali
Muamalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 7 No. 01 (2015): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pungutan pajak tidak boleh memberatkan masyarakat, apalagi sampai menghambat perkembangan perekonomian suatu bangsa lebih khusus menghambat masyarakat untuk berkembang, baik secara ekonomi, politik, dan kesejahteraan. Dalam term pajak, keadilan dapat di artikan kemampuan membayar dari wajib pajak (ability to pay) dan prinsip benefit (benefit principle). Keadilan adalah merupakan harapan dan cita-cita yang ingin direalisasikan di kehidupan yang nyata, dalam semua dimensi kehidupan sosial kemasyarakatan persoalan keadilan menjadi dagangan yang laris manis untuk diperbincangkan, hal itu juga tidak terlepas dari perspektif keadilan terhadap pungutan pajak. Keadilan merupakan amanat Pancasila pada sila ke-lima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, artinya bahwa pungutan pajak harus dapat memberikan keadilan yang sama bagi wajib pajak di seluruh wilayah indonesia, tanpa adanya diskriminasi dalam proses pemungutannya. Adil juga dapat dipahami menempatkan wajib pajak pada posisi/kondisi yang sebenarnya dari wajib pajak.
PENERAPAN UU NO 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERLABEL BAHASA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM (STUDI SUPERMARKET NIAGA CAKRA NEGARA MATARAM) Muhammad Azmin
Muamalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 8 No. 2 (2016): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/mu.v8i2.1879

Abstract

Ketidaktahuan konsumen terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan secara substansinya juga menjadikan produk yang tidak berlabel bahasa Indonesia tetap beredar di Supermarket Niaga Cakra Negara Mataram. Sebagaimana hasil wawancara dengan Muhammad Alfan menyatakan: Saya sering membeli obat pembersih wajah yang pada labelnya tidak menggunakan bahasa Indonesia, karena terbiasa dengan hal demikian tidak membuat saya takut akan dampak negatif dari produk tersebut. Walaupun tanpa bisa menerjemahkan informasi yang tercantum pada produk yang saya gunakan tetapi memberikan hasil yang sesuai dengan keinginan tanpa adanya rasa dirugikan. Selanjutnya terkait penerapan undang-undang yang mengatur hal yang demikian Mas Muhammad Alfan menyatakan tidak mengetahui sama sekali.
INTEGRASI NILAI-NILAI ISLAM DALAM PERUSAHAAN Lalu Suprawan
Muamalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 8 No. 2 (2016): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/mu.v8i2.1880

Abstract

Produksi mempunyai motif kemaslahatan, kebutuhan dan kewajiban. Perilaku produksi merupakan usaha seseorang atau kelompok untukmelepaskan dirinya dari kefakiran. Sehingga, tujuan produksi dalam Islam adalah untuk mencapai maslahah yang optimum bagi konsumenatau bagi manusia secara keseluruhan. Dengan maslahah yang optimum ini, maka akan dicapai falah yang merupakan tujuan akhir dari kegaiatan ekonomi sekaligus tujuan hidup manusia.
DANA PENSIUN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM Muhamad Johari
Muamalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 8 No. 2 (2016): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/mu.v8i2.1959

Abstract

Sistem pendanaan pensiun memungkinkan terbentuknya suatu akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua. Islam mengajarkan umatnya untuk mempersiapkan hari tua sebaik mungkin. Pendirian dana pensiun dapat dipandang sebagai pengamalan terhadap sebagian ajaran ekonomi Islam tentang penghormatan terhadap mereka yang menjalani hari tua. Pemanfaatan dana pensiun sebagai tunjangan dihari tua merupakan suatu hal yang tepat dan sangat dibutuhkan oleh seluruh karyawan baik negeri maupun swasta. Dengan adanya dana pensiun, diharapkan dapat membantu kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat Indonesia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya. Pemanfaatan dana pensiun harus sesuai dengan hukum ekonomi Islam (fiqh muamalah).
KONSEP GANTI RUGI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Jaya Miharja
Muamalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 8 No. 2 (2016): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/mu.v8i2.1997

Abstract

Ganti rugi terhadap korban perdata maupun pidana, sejak awal sudah disebutkan oleh nas al-Qur’an maupun Hadis Nabi. Dari nas-nas tersebut para ulama merumuskan berbagai kaidah fiqh yang berhubungan dengan dhaman atau ganti rugi. Memang diakui sejak awal, para fuqaha tidak menggunakan istilah masuliyah madaniyah sebagai sebutan tanggung jawab perdata, dan juga masuliyah al-jina’iyah untuk sebutan tanggung jawab pidana. Namun demikian sejumlah pemikir hukum Islam klasik terutama al-Qurafi dan al-‘Iz Ibn Abdi Salam memperkenalkan istilah al-jawabir untuk sebutan ganti rugi perdata (baca:dhaman), dan al-zawajir untuk sebutan ganti rugi pidana (baca: ‘uqubah diyat, arusy dan lain-lain).Walaupun dalam perkembangannya kemudian terutama era kekinian para fuqaha’ sering menggunakan istilah masuliyah yang tidak lain merupakan pengaruh dari karya-karya tentang hukum Barat. Dhaman dapat terjadi karena penyimpangan terhadap akad dan disebut dhaman al-aqdi, dan dapat pula terjadi akibat pelanggran yang disebut dhaman ‘udwan. Di dalam menetapkan ganti rugi unsur-unsur yang paling penting adalah darar atau kerugian pada korban. Darar dapat terjadi pada fisik, harta atau barang, jasa dan juga kerusakan yang bersifat moral dan perasaan atau disebut dengan darar adabi termasuk di dalamnya pencemaran nama baik.Tolok ukur ganti rugi baik kualitas maupun kuantitas sepadan dengan darar yang diderita pihak korban, walaupun dalam kasus-kasus tertentu pelipatgandaan ganti rugi dapat dilakukan sesuai dengan kondisi pelaku.
MAPPING PERKEMBANGAN PEMIKIRAN FIQH KONTEMPORER KEUANGAN DAN PERBANKAN Muhammad Yusuf
Muamalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 8 No. 2 (2016): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/mu.v8i2.1998

Abstract

Pada tataran konseptual pemikiran fiqih keuangan dan perbankan memunculkan sebuah perdebatan bahwasanya kedua konsep tersebut terlahir sebagai sesuatu yang baru dalam kajian keislaman ataukah suatu konsep lama yang mengalami pembaharuan daban atau temuan baru dalam kajian kekinian sebagai bentuk ijtihad ummat Islam masa kini. Perjalanan sejarah mengarahkan kepada kita untuk mengetahui bahwa ekonomi Islam yang di dalamnya terdapat konsep keuangan dan perbankan, telah kehilangan pengakuan selama masa kemunduran hingga masa modernis. Begitu juga permasalahan-permasalahan yang terkait dengan ikhtilaf para ulama terkait dengan keberadaan lembaga-lembaga keuangan Islam modern saat ini, yang terus menuai kritik dikalangan masyarakat banyak. Kendati demikian, sistem ekonomi Islam setidaknya mempunyai ciri khas dibanding sistem ekonomi lainnya (kapitalis-sosialis).
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP OVERMACHT DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN PEMBUATAN IRIGASI (STUDI KASUS DI DESA PUNTI KECAMATAN SOROMANDI KABUPATEN BIMA) Nur Sinta; Saprudin Saprudin
Muamalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 8 No. 2 (2016): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/mu.v8i2.1999

Abstract

Pembangunan di bidang fisik dewasa ini perkembangannya seiring dengan tuntutan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pembangunan fisik seperti gedung sekolah, jalan tol, rumah sakit, dan lain-lain adalah objek dari perjanjian bangunan. Perjanjian bangunan dilihat dari sistem hukum merupakan salah satu komponen dari hukum bangunan (bouhwrect), bangunan di sini mempunyai arti luas, yaitu segala sesuatu yang didirikan diatas tanah. Dengan demikian dinamakan hukum bangunan adalah seluruh perangkat peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bangunan meliputi, pendirian, perawatan, pembongkaran, penyerahan baik bersifat perdata maupun publik. Overmacht/Force majeure dalam hukum perdata positif diatur dalam KUH Perdata pasal 1244 dan 1245, dalam bagian mengenai ganti rugi karena overmacht/force majeure merupakan alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.
PENERAPAN KONSEP AL-QARDH PADA KELOMPOK BANJAR DAGING DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH Rukyal Aini
Muamalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 2 (2017): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/mu.v9i2.2013

Abstract

Hutang-piutang ini merupakan sebuah akad yang bertujuan untuk tolong- menolong, bukan sebagai pengembangan modal. Sehingga syarat tambahan atau bunga yang ditetapkan baik secara pribadi maupun kesepakatan kedua belah pihak itu tidak diperbolehkan. Karena hal ini pada dasarnya tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam. Akan tetapi kenyataannya, banyak transaksi hutang-piutang yang dilakukan masyarakat enggan untuk membayar hutang dan menganggap hutangnya adalah hal sepele. Praktek hutang-piutang yang dilakukan oleh masyarakat adalah hutang- piutang dengan bunga atau yang lebih dikenal dengan istilah anakan. Dan masyarakat sudah terbiasa dengan fenomena hutang-piutang.
TINJAUAN HUKUM BISNIS ISLAM TERHADAP PRAKTIK PROMOSI PENJUALAN OBAT TRADISIONAL Baiq Rani Hazira
Muamalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 2 (2017): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/mu.v9i2.2014

Abstract

Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam Islam dan memandang hukum promosi adalah mubah, karena merupakan bagiandari aspek bisnis atau strategi pemasaran selama promosi tidak keluar dari koridor yang telah ditetapkan dalam prinsip-prinsip ekonomi syariah. Akan tetapi, dalam praktik promosi penjualan obat tradisional di pasar Semparu seperti yang telah dijelaskan di atas sudah tidak sesuai dengan atauran yang sudah ditetapkan oleh Islam. Sehingga praktik promosi yang dilakukan oleh penjual obat tradisional di pasas Semparu termasuk kepada perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam atau promosi tersebut haram dilakukan.
DAMPAK PENDIDIKAN KEAKSARAAN FUNGSIONAL TERHADAP PENINGKATAN KUALITAS HIDUP SOSIAL EKONOMI DI DESA PARADO WANE KECAMATAN PARADO KABUPATEN BIMA Ariani Rosadi
Muamalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 2 (2017): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/mu.v9i2.2015

Abstract

Pendidikan keaksaraan, merupakan bentuk layanan Pendidikan Non Formal (PNF) untuk membelajarkan masyarakat buta aksara, agar memiliki keterampilan baca tulis hitung, dan kemampuan fungsional untuk meningkatkan “mutu”dan “taraf“ hidupnya. Keaksaraan dapat didefinisikan sebagai salah satu bentuk layanan Pendidikan Non Formal (PNF) bagi masyarakat yang belum memilikikemampuan ca-lis-tung, dan setelah mengikuti program ini (hasil belajarnya) mereka memiliki kemampuan “membaca menulis dan berhitung, mendengarkan dan berbicara”dalam bahasa Indonesia serta menggunakan / berfungsi bagi kehidupannya. Artinya mereka tidak hanya memiliki kemampuan keaksaraan dan keterampilan atau bermata pencaharian saja, tetapi juga dapat survivedalam dunia kehidupannya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak pendidikan keaksaraan fungsional terhadap kualitas hidup sosial ekonomi, studi pada masyarakat Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima.Jenis peneliti yang digunakan dalam peneliti ini adalah : 1) Pamong belajar Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) NTB, 2) Pengelola PKBM Desa Parado Wane, 3) Tutor PKBM, 4) Warga belajar di Pemerintahan Desa, Kepala Desa/staf Desa Parado Wane. Dalam rangka pengumpulan data ini dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, metode interviewatau teknik pengumpulan data dengan menggunakan indera manusia disertai dengan pencatatan secara sistematik penyelidik langsung mendatangi sasaran-sasaran penyelidiknya, mendengar, melihat serta membuat catatan-catatan.Metode interview disebut juga dengan wawancara atau kuesioner lisan yaitu sebuah dialog yang dilakukan oleh pewawancara untuk memperoleh keterangan-keterangan atau informasi dari data usaha atau catatancatatan tentang masalah-masalah atau peristiwa lalu.

Page 2 of 12 | Total Record : 116