cover
Contact Name
aktieva tri tjitrawati
Contact Email
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Phone
+6285736326396
Journal Mail Official
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286 Indonesia Telp. 031 5023151/5023252 Fax. 031 5020454
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurist-Diction
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 27218392     EISSN : 26558297     DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622
Core Subject : Social,
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 704 Documents
Front Matter Vol. 4 No. 1, Januari 2021 Front Matter
Jurist-Diction Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i1.24338

Abstract

Indikasi Perbuatan Melanggar Hukum Persaingan Usaha Pada Jasa Rapid Test Covid-19 Di Rumah Sakit Fariz Seiff
Jurist-Diction Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i3.26979

Abstract

AbstractRapid test is a means of conducting initial checks or examinations to find out whether a person is infected with the Covid-19 virus or not and there are many needs for transportation, agencies and exams that require rapid testing as their health protocol. The author, based on information from the business competition supervisory commission, found indications of violations of business competition law, namely the binding of a rapid test product with other laboratory tests. Here the author will discuss in terms of acts of breaking the law and violations of business competition law. With the formulation of the first problem is an act of violating the law on the covid-19 rapid test services in hospitals and the second is an indication of violations of business competition law in the covid-19 rapid test service in the hospital. The author uses a legal research method, uses a statutory approach and a conceptual approach. So that later it will be found whether there is a violation of the law if there is a binding of the rapid test. Keywords: Rapid Test; Tort Law; Competition Law.AbstrakRapid test sebagai sarana untuk melakukan pengecekan atau pemeriksaan awal untuk mengetahui apakah seseorang tertular virus covid-19 atau tidak dan banyak keperluan untuk transportasi, instansi hingga ujian yang mensyaratkan rapid test sebagai protocol kesehatannya. Penulis berdasarkan informasi dari komisi pengawas persaingan usaha menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha yakni pengikatan produk rapid test dengan tes laboratorium lain. Disini penulis akan membahas dari sisi perbuatan melanggar hukum dan pelanggaran hukum persaingan usahanya. Dengan rumusan masalah yang pertama adalah perbuatan melanggar hukum pada jasa rapid test covid-19 di rumah sakit dan yang kedua indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha pada jasa rapid test covid-19 di rumah sakit. Penulis menggunakan metode penelitian hukum, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.. Sehingga nantinya akan ditemukan apakah benar terdapat sebuah pelanggaran hukum jikalau benar terjadi adanya pengikatan dari rapid test tersebut.Kata Kunci: Rapid Test; Perbuatan Melanggar Hukum; Hukum Persaingan Usaha.
Batasan, Wewenang dan Keterlibatan KPPU Dalam Kasus Persekongkolan Tender Menurut Hukum Persaingan Usaha Alya Anindita Maheswari
Jurist-Diction Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i5.21967

Abstract

Dewasa ini perekonomian dunia semakin maju, banyak negara berkembang yang hingga saat ini berusaha meningkatkan taraf perkenomian negara, tak terkecuali Indonesia. Semakin maju perekonomian, semakin banyak pula peluang dan pesaing dalam meluaskan suatu usaha. Di Indonesia permasalahan yang paling mendasar dalam hal perekonomian saat ini salah satunya adalah mengenai persekongkolan tender. KPPU sebagai lembaga pengawas yang mengawasi arus persaingan usaha di Indonesia, berwenang untuk memberikan sanksi dan tindakan administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat, salah satunya adalah persekongkolan. Persekongkolan ini termasuk dalam klasifikasi tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 karena dapat merugikan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 mengatur tindakan persekongkolan dapat dijatuhi sanksi administratif dan sanksi pidana. Peraturan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 adalah wewenang khusus yang dimiliki oleh KPPU, termasuk mengenai sanksi pidana. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji sejauh mana batasan dan wewenang KPPU dalam penerapan sanksi pidana terhadap kasus persekongkolan tender yang berimplikasi tindak pidana.
Tanggung Jawab Pemerintah Indonesia Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Anak Warga Negara Indonesia Eks ISIS Trechsna Ali Ramadhani
Jurist-Diction Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i4.28493

Abstract

AbstractCitizenship is fundamental in human life. A person who has the right to citizenship will be guaranteed in the constitution and this requires the state's responsibility to protect. However, there are actually some people who are stateless due to the state's withdrawal to their citizenship. This happened to Indonesian citizens who joined the Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) after the Indonesian Government issued a statement that excluded its responsibility for Indonesian citizens who joined the ISIS organization. The Indonesian government statement also affects children who follow their parents to join the ISIS organization. Due to stateless parents, it is difficult for the child rights to be protected by the state, because the child's legal status is unknown. This legal research aims to unravel the legal status of ex-ISIS Indonesian citizen children and the responsibility of the Indonesian government to ex-ISIS Indonesian citizens.Keywords: State Responsibility; Legal Status; Human Rights;AbstrakKewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Seseorang dengan memiliki suatu kewarganegaraan terhadap suatu negara maka orang tersebut akan mendapatkan hak-hak asasi yang dijamin dalam konstitusi negara tersebut dan hal ini menimbulkan tanggung jawab negara tersebut untuk melindungi hal tersebut. Namun, pada faktanya terdapat beberapa orang yang berstatus tanpa kewarganegaraan akibat negara melepas kewarganegaraannya. Hal ini terjadi pada Warga Negara Indonesia yang bergabung dengan organisasi di Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) setelah Pemerintah Indonesia mengeluarkan pernyataan melepas tanggung jawab terhadap Warga Negara Indonesia yang tergabung dengan organisasi ISIS tersebut. Pernyataan Pemerintah Indonesia tersebut juga berdampak pada anak dibawah umur yang mengikuti orangtua mereka untuk bergabung dengan organisasi ISIS. Dengan orangtua mereka berstatus tanpa kewarganegaraan maka hak asasi anak tersebut sulit untuk dilindungi oleh negara, dikarenakan status hukum anak tersebut tidak diketahui. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menegaskan status hukum Anak Warga Negara Indonesia eks ISIS serta tanggung jawab Pemerintah Indonesia terhadap Anak Warga Negara Indonesia eks ISIS.Kata Kunci: Tanggung Jawab Negara; Status Hukum; Hak Asasi Manusia.
Perjanjian Pemagangan yang Tidak Mengatur Ketentuan Besaran Uang Saku Bagi Pemagang Alvian Ferry Mahandi
Jurist-Diction Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i6.22953

Abstract

Pada penulisan skripsi ini membahas tentang suatu perjanjian kerja dalam pemagangan yang tidak mengatur adanya besaran uang saku terhadap perjanjian pemagangan yang mlibatkan kedua belah pihak yaitu pemagang dan pengusaha. Dalam hal ini terdapat salah satu hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan dalam Negeri. Rumusan masalah yang terdapat dalam skripsi ini adalah Keabsahan perjanjian pemagangan tanpa menyertakan suatu besaran uang saku dan Upaya hukum pemagang terhadap perjanjian pemagangan tanpa menyertakan besaran uang saku. Selanjutnya dalam pemagangan ini terjadi perselisihan industrial maka dapat di selesaikan melalui penyelesaian litigasi atau non-litigasi yang dapat ditarik lebih lanjut dengan bipartite,mediasi,arbitrasi,serta Pengadilan Industrial.
Akibat Hukum Keberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Terhadap Pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yang Belum Berstatus Pegawai Aparatur Sipil Negara Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda
Jurist-Diction Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i1.24300

Abstract

Perubahan yang terjadi dalam status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat adanya revisi undang-undang KPK yang menyebutkan bahwa Pegawai KPK harus merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya tidak wajib merupakan Pegawai ASN. Secara tidak langsung terjadi perubahan dalam mekanisme kepegawaian di KPK. Perubahan ini, akan berdampak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang dalam pasal 96 ayat (1) melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menempatkan Pegawai Non-ASN untuk menempati jabatan ASN. Sehingga dapat menimbulkan sengketa antara Pegawai KPK yang lama dengan KPK setelah diberlakukannya revisi undang-undang KPK. Maka diperlukannya upaya untuk menyelesaikan sengketa kepegawaian tersebut untuk melindungi Pegawai lama KPK dari kerugian yang dapat timbul kepada Pegawai KPK yang belum ASN. Diantaranya melalui upaya administratif yang terdiri dari upaya keberatan dan banding administratif, kemudian pengajuan gugatan kepada Pegadilan Tata Usaha Negara dan upaya hukum lainnya yang dapat ditempuh. Sehingga Pegawai KPK yang dirugikan tersebut mampu mendapatkan perlindungan hukum dalam mempertahankan hak kepegawaiannya yang telah hilang akibat keberlakuan Revisi Undang-undang KPK yang mewajibkan Pegawai KPK adalah Pegawai ASN mulai berlaku.
Back Matter Vol. 4 No. 2, Maret 2021 Back Matter
Jurist-Diction Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i2.25792

Abstract

Prinsip Proporsionalitas dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap UUD NRI 1945 (Studi Perbandingan di Indonesia dan Jerman) Irene Angelita Rugian
Jurist-Diction Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i4.28482

Abstract

AbstractIn several decisions that have been decided by the Mahkamah Konstitusi, some of the judges considerations only test norms with benchmarks contrary to the UUD NRI 1945 or not? However, MK has not tested the basis of the petition itself, there are limitation of rights, open legal policy, and the real harm felt by the petitioner. Therefore, it is necessary to have a principle of proportionality that can be used by judges to assist in deciding cases related to limiting rights and open legal policy. In order to know the concept of the principle of proportionality, it is necessary to conduct a comparative study between Indonesia and Germany by analyzing the concept and development of this principle. The method used is legal research with a statute approach, a case approach, a comparative approach and a conceptual approach. From the results of these studies, it was found that the principle of proportionality in Germany was well conceptualized and developed rapidly. In fact, this principle has become a general principle in the Germany Federal Constitutional Court. Meanwhile in Indonesia, this principle is still unknown and undeveloped like Germany.Keywords: The Principle of Proportionality; Legitimate Aim; Suitability; Neccesity; Balancing in Narrow Sense.AbstrakDalam beberapa putusan yang telah diputus oleh MK, beberapa pertimbangan hakim hanya menguji norma dengan tolak ukur bertentangan dengan UUD NRI 1945 atau tidak? Namun, MK belum menguji sampai kepada dasar dari permohonan itu sendiri, yaitu pembatasan hak, open legal policy, dan kerugian yang nyata dirasakan oleh pemohon. Maka dari itu, perlu adanya prinsip proporsionalitas yang dapat digunakan para hakim untuk membantu memutus perkara yang berkaitan dengan pembatasan hak dan open legal policy. Agar mengetahui konsep dari prinsip proporsionalitas, maka perlu melakukan studi perbandingan antara Indonesia dan Jerman dengan menganalisis konsep dan perkembangan prinsip tersebut. Metode yang digunakan adalah legal research dengan pendekatan statute approach, case approach, comparative approach dan conceptual appoach. Hasil penelitian ditemukan bahwa prinsip proporsionalitas di Jerman telah terkonsep dengan baik dan berkembang dengan pesat. Bahkan prinsip tersebut telah menjadi prinsip umum dalam Germany Federal Constitutional Court. Sedangkan di Indonesia, prinsip tersebut masih belum dikenal oleh MK. Sehingga, proporsionalitas belum memiliki konsep yang jelas dan tidak berkembang seperti negara Jerman.Kata Kunci: Prinsip Proporsionalitas; Legitimate Aim; Suitability; Neccesity; Balancing in Narrow Sense.
Model Kontrak Kerjasama Pengelolaan Bidang Infrastruktur Pelabuhan Alfyan Wahyu Ramadhan
Jurist-Diction Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i1.24291

Abstract

Sektor Pelabuhan merupakan salah satu cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu penguasaannya dimiliki oleh negara. Namun, keberadaan pelabuhan yang menjadi sebagai salah satu fokus pembangunan Indonesia saat ini menuntut pemerintah untuk lebih cepat dalam proses perealisasiannya. Tuntutan pembangunan dalam waktu yang cepat sejalan dengan besarnya biaya yang diperlukan, hal tersbut berbanding terbalik dengan terbatasnya anggaran yang dimiliki oleh pemerintah. Oleh karena hal tersebutlah, dirasa perlu untuk membuka peluang keikutsertaan pihak swasta dalam melakukaan pengusahaan di sektor ini, tentu dengan pengaturan yang rinci terkait mekanisme dan ruang lingkup keikutsertaan mereka. Dengan adanya kerjasama tersebut pulalah menimbulkan berbagai potensi sengketa, dan tidak jarang dampak dari sengketa tersebut menimbulkan kerugian tidak hanya bagi salah satu pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian, namun juga masyarakat, karena objek dari perjanjian tersebut juga merupakan bagian dari fasilitas umum.
Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Firman Satrio Hutomo
Jurist-Diction Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i2.25783

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai pemidanaan dan delik penghinaan melalui media sosial di dalam sistem hukum pidana Indonesia dan penegakan hukum dalam perkara penghinaan melalui media social. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dengan menggunakan sumber bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Pendekatan ini yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yakni pertama, konstruksi hukum dan efektifitas pertanggungjawaban bagi pelaku tindak pidana penceamran namabaik melalui media social telah diatur dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalam KUHP tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Kedua bahwa perbuatan pada beberapa putusan diatas dimana terdakwa mengupload pada akun facebook yang menunjukkan adanya motif atau niat untuk melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap pelaku. Dan dengan demikian perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 1 (2026): Volume 9 No. 1, Januari 2026 Vol. 8 No. 3 (2025): Volume 8 No. 3, September 2025 Vol. 8 No. 2 (2025): Volume 8 No. 2, Mei 2025 Vol. 8 No. 1 (2025): Volume 8 No. 1, Januari 2025 Vol. 7 No. 4 (2024): Volume 7 No. 4, Oktober 2024 Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No. 3, Juli 2024 Vol. 7 No. 2 (2024): Volume 7 No. 2, April 2024 Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No. 1, Januari 2024 Vol. 6 No. 4 (2023): Volume 6 No. 4, Oktober 2023 Vol. 6 No. 3 (2023): Volume 6 No. 3, Juli 2023 Vol. 6 No. 2 (2023): Volume 6 No. 2, April 2023 Vol. 6 No. 1 (2023): Volume 6 No. 1, Januari 2023 Vol. 5 No. 6 (2022): Volume 5 No. 6, November 2022 Vol. 5 No. 5 (2022): Volume 5 No. 5, September 2022 Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022 Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022 Vol. 5 No. 2 (2022): Volume 5 No. 2, Maret 2022 Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022 Vol. 4 No. 6 (2021): Volume 4 No. 6, November 2021 Vol. 4 No. 5 (2021): Volume 4 No. 5, September 2021 Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021 Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021 Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021 Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021 Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020 Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020 Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020 Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020 Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020 Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020 Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019 Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019 Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019 Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019 Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019 Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019 Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018 Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018 More Issue