cover
Contact Name
aktieva tri tjitrawati
Contact Email
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Phone
+6285736326396
Journal Mail Official
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286 Indonesia Telp. 031 5023151/5023252 Fax. 031 5020454
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurist-Diction
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 27218392     EISSN : 26558297     DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622
Core Subject : Social,
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 704 Documents
Transaksi Jual Beli dengan Objek Asip (Air Susu Ibu Perah) Adia Misqa Imtiyaz Rohman
Jurist-Diction Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i4.28437

Abstract

AbstractThe state requires mothers through Article 128 of Law Number 36, 2009 concerning Health to fulfill children's human rights in the form of exclusive breast milk for 6 months. Furthermore Government Regulation Number 33 of 2012 concerning Exclusive Breastfeeding allows substitution of breast milk in the form of formula milk and donor breast milk. Pumping is one of the ways to obtain donor breast milk. Article 11 Paragraph (2)e of the Government Regulation on Exclusive Breastfeeding asserts breast milk is not traded. The result of this article is the legal actions of buying and selling breast milk, especially regarding the fulfillment of the legal requirements of the agreement, the nature of Pumped Breastmilk as object in law and the legal consequences of its actions. The type of research used is doctrinal research, which uses statutory approach and conceptual approach.Keywords: Pumped Breastmilk; Objects; Sale and Purchase; Legal Terms of Agreement.AbstrakNegara mensyaratkan ibu melalui Pasal 128 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan untuk memenuhi hak asasi anak berupa Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif selama 6 bulan. Selanjutnya mengenai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif bahwa apabila ibu tidak bisa memenuhi kebutuhan ASI anak maka bisa diberikan pengganti susu formula dan ASI donor. ASI donor dapat diperoleh salah satunya melalui metode pumping yang dinamakan ASIP. Pada pengaturan syarat donor ASI dalam Pasal 11 Ayat (2) PP Pemberian ASI Eksklusif, yang pada huruf e menyebutkan bahwa ASI tidak diperjualbelikan. Hasil artikel ini ialah perbuatan hukum jual beli ASI yang digali lebih jauh terutama mengenai pemenuhan syarat sah perjanjiannya, hakikat ASIP sebagai benda dalam hukum dan akibat hukum perbuatannya. Tipe penelitian yang digunakan yaitu doctrinal research, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual.Kata Kunci: Air Susu Ibu Perah; Benda; Jual Beli; Syarat Sah Perjanjian.
Perlindungan Hak Cipta Atas Suara Komentator Dalam Turnamen DOTA 2 R. Vicky Bayu Setyawan Putra P.
Jurist-Diction Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i5.21982

Abstract

Ciptaan dalam bentuk suara tidak diatur secara jelas apakah termasuk bentuk ciptaan yang dapat dilindungi oleh hak cipta menurut ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Hal ini berimbas kepada suara komentator yang ada di dalam turnamen game DOTA 2 yang tidak menemukan kejelasan apakah termasuk ciptaan yang dapat dilindungi oleh Hak Cipta. Valve Corporation sebagai pemilik dari game DOTA 2 mengambil kesempatan dari hal tersebut dan memperjualbelikan suara komentator tanpa sepengetahuan dari komentator yang diambil suaranya tersebut. Valve Corporation yang memperjualbelikan suara tersebut mempunyai peluang unuk dikatakan sebagai pelanggaran di dalam bidang Hak Cipta. Di dalam skripsi ini menggunakan metode penulisan doctrinal research yakni dengan mengacu kepada bahan hukum primer dan sekunder seperti peraturan perundang-undangan. Skripsi ini akan membahas suara komentator dari segi perlindungan Hak Cipta dan akan menganalisis apakah kegiatan jual beli yang dilakukan oleh Valve Corporation termasuk pelanggaran Hak Cipta serta metode penyelesaian sengketa di bidang Hak Cipta.
Pertanggungjawaban Negara Dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Di Aceh Melalui Mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh Lukman Dwi Hadi Putra Sriwidodo
Jurist-Diction Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i6.22971

Abstract

Upaya untuk mengungkap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat telah lama dilakukan dengan adanya mekanisme non-yudisial yaitu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). Ini membuka jalan bagi pengungkapan kebenaran. Proses ini sangat penting dilakukan untuk meminimalisir konflik warisan yang dapat menjadi penghalang bagi masa depan bangsa. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi, menjunjung tinggi dan memajukan Hak Asasi Manusia bagi warga negara. Belajar dari penelitian ini, negara memiliki undang-undang terkait untuk kebenaran dan rekonsiliasi, terutama dalam menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia masa lalu. Namun, undang-undang yang awalnya menjadi dasar hukum untuk mengungkapkan kebenaran telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Karenanya, tidak ada lagi dasar hukum untuk kebenaran dan rekonsiliasi di Indonesia. Namun, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh telah dibentuk berdasarkan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005 (MoU Helsinki). MoU ini telah diadaptasi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013. Artikel ini berfokus pada dua pertanyaan, apa posisi hukum dan wewenang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh dalam sistem hukum Indonesia dalam menjamin dan melindungi hak-hak para korban pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dalam kasus-kasus di Aceh, dan apakah mekanisme perlindungan dan pertanggungjawaban Negara dalam memberikan langkah-langkah hukum dapat memenuhi hak-hak para korban pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat di Aceh.
Kedudukan Hukum Lembaga Penyalur Dalam Pembiayaan Ultra Mikro Sebagai Instrumen Investasi Pemerintah Andhra Dewantha
Jurist-Diction Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i2.25749

Abstract

Pembiayaan Ultra Mikro bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada usaha ultra mikro. Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan operasional investasi pemerintah dalam Pembiayaan Ultra Mikro tersebut. Dalam menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro, PIP dibantu oleh Penyalur yang merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sama penyaluran dengan PIP. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah klasifikasi Pembiayaan Ultra Mikro dari perspektif hukum administrasi dan kewenangan baik PIP maupun Penyalur dalam Pembiayaan Ultra Mikro. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Pembiayaan Ultra Mikro termasuk dalam instrumen investasi langsung lainnya atau investasi non permanen. Dari perspektif hukum administrasi, Pembiayaan Ultra Mikro merupakan tindakan hukum privat yang dilakukan oleh pemerintah dan berupa perjanjian perdata dengan syarat-syarat standar antara PIP dan Penyalur dalam rangka membantu pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan tertentu.
Perlindungan Pekerja/Buruh yang Bekerja di Masa Darurat COVID-19 dalam Prespektif Keselamatan dan Kesehatan Kerja Risma Fitri Amalina
Jurist-Diction Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i3.26986

Abstract

AbstractIn Indonesia, currently the number of victims infected with Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) is increasing, causing death. The impact of Covid-19 on the labor sector, namely company closures, delays in mobilization and decreased productivity. The research was conducted using a statutory and conceptual approach. The results showed that the Covid-19 virus was a disease caused by biological exposure factors. What employers can give workers / laborers in the work environment during the Covid-19 pandemic is the right to Occupational Safety and Health (K3). K3 is a protection that must be received by workers in order to prevent accidents in the work environment. In accordance with the mandate of the Work Safety Law and the Labor Law, workers infected with the Covid-19 virus can recover to their original state if they are given adequate health insurance by the state. However, until now there has been no latest legal regulation regarding the protection of workers who work amid Covid-19. Keywords: Occupational Health and Safety; COVID-19; Occupational Illness; Health insurance.AbstrakDi Indonesia saat ini jumlah korban yang terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meningkat sehingga menyebabkan kematian. Dampak Covid-19 pada sektor ketenagakerjaan yakni penutupan perusahaan, keterlambatan mobilisasi dan menurunnya produktivitas. Penelitian dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa virus Covid-19 termasuk ke dalam penyakit akibat faktor pajanan biologi. Hal yang dapat diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh di lingkungan kerja selama pandemi Covid-19 adalah hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). K3 merupakan perlindungan yang wajib diterima oleh pekerja guna mencegah terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja. Sesuai dengan amanat UU Keselamatan Kerja dan UU Ketenagakerjaan, pekerja yang terinfeksi virus Covid-19, dapat pulih seperti keadaan semula apabila diberikan jaminan kesehatan yang memadai oleh negara. Namun, sampai saat ini belum ada peraturan hukum terbaru terkait perlindungan pekerja yang bekerja ditengah Covid-19. Kata Kunci: Keselamatan dan Kesehatan Kerja; COVID-19; Penyakit Akibat Kerja; Jaminan Kesehatan.
Perjanjian Tertutup dan Penguasaan Pasar Dalam Prespektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Perkara Putusan 22/KPPU-I/2016) Eris Joni Alviansyah
Jurist-Diction Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i5.21972

Abstract

Persaingan usaha secara sehat merupakan upaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan tetap menjunjung tinggi kepentingan umum serta tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Penelitian ini sendiri merupakan bentuk keresahan penulis karena maraknya pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larang Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa dari Putusan Perkara 22/KPPU-I/2016 atas tindakan anti monopoli yang dilakukan oleh PT. Tirta Investama yang bekerja sama dengan PT. Balina Agung Perkasa serta menganalisa bentuk pelanggaran yang dilakukan. Jenis penelitian yang diguakan adalah yuridis normatif yang disetai dengan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendektan konsep (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa analisis hukum Putusan Perkara 22/KPPU-I/2016 yang dinyatakan bahwa PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa dinyatakan melanggar Pasal 15 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan diwajibkan menggantirugi sesuai dengan asas kelayakan dan kepatutan.
Penataan dan Pengendalian Pedagang Kaki Lima di Sidoarjo Dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Bayu Ariefka Ramadhan
Jurist-Diction Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i6.22958

Abstract

Penataan dan pengendalian PKL di Sidoarjo dilakukan untuk menciptakan kondisi perekonomian yang tertib dan teratur, sehingga dapat tercapainya kualitas perekonomian rakyat yang baik dan dan akan membantu meningkatkan pendapatan asli daerah. Penelitian ini menggunakan tipe yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan teori. Peneparan peraturan daerah yang telah dikoordinasikan dan disahkan oleh pemerintah pusat untuk mengontrol sebuah kegiatan perekonomian daerahnya secara mandiri. Tindakan penataan PKL oleh pemerintag daerah dilakukan dengan mengutamakan prinsip good governance untuk menjamin keselarasan dalam kegiatan usaha yang dilakukan PKL dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum, seperti melakukan usaha dilahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, menimbulkan gangguan bagi pengguna fasilitas umum dan benyaknya limbah yang berasal dari hasil kegiatan usaha yang dilakukan PKL. Penegakan hukum oleh pemerintah daerah dilakukan untuk meningkatkan ketertiban PKL dengan cara persuasif dan represif, yang mana penegakan awal yang dilakukan oleh pemerintah daerah dilakukan dengan cara persuasif yang dilakukan dengan cara pengawasan terhadap pedagang yang melakukan usaha, sedagangkan penegakan represif dilakukan apabila pedagang yang menjalankan kegiatan usaha melakukan pelanggaran dari peraturan yang ada di dalam peraturan daerah.
Indikasi Perjanjian Tertutup Pada Android Mobile Aplication Distribution Agreement Soffan Fajar Imamudiin
Jurist-Diction Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i1.24306

Abstract

Perkembangan teknologi telah membawa peradaban manusia ke era revolusi industri. Era tersebut memunculkan pola bisnis yang dinamis dan berusaha menerobos hukum yang ada, termasuk pada aspek hukum persaingan usaha. Google sebagai perusahaan teknologi raksasa asal Amerika, telah melakukan ekspansi bisnis ke seluruh negara di dunia. Lewat Android Mobile Aplication Distribution Agreement (MADA), Google telah mensyaratkan ketentuan pemuatan berbagai aplikasi buatannya ke dalam ponsel pintar, bersamaan dengan pembelian Android oleh produsen ponsel pintar tersebut. Ketentuan perjanjian tersebut ternyata memberikan dampak bagi iklim persaingan aplikasi di Indonesia, dan memberikan kerugian bagi banyak pihak, sehingga berpotensi melanggar hukum persaingan usaha. Penelitian ini akan mencoba menelaah perjanjian tersebut dalam aspek hukum persaingan usaha, terutama lewat pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Peraturan KPPU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini termasuk jenis legal research dan menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case study.
Hak-Hak Pemain Sepak Bola Dalam Penundaan Liga Pada Masa Pandemi Covid-19 Danial Akta Futaki
Jurist-Diction Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i3.26975

Abstract

AbstractCOVID-19 pandemic brought many impacts to every sector around the world, football is one of them. As a modern industry, the relation between professional football players and professional football clubs is a working relation that produces rights and responsibility for both parties that already agree on the contract. Problems occur when COVID-19 pandemic forces Indonesian football competition to be postponed. The government and federation already made several regulations to solve the problems around postponement. As a space for professional football players and as an organization that is equivalent to worker/labor union, APPI actively advocates on matters such as the club's responsibility towards players. Legal protection for professional football players is differentiated into two sectors, preventive and repressive. Preventive protection is a protection to prevent the dispute that could occur in the later day. Meanwhile, repressive protection in the football world is solved by non-litigation processes such as arbitration under NDRC Indonesia as an arbitrase committee under PSSI. Keywords: Legal Protection; COVID-19 Pandemic; Football Players and Football Clubs Protection; Working Relation; Lex Sportiva.AbstrakPandemi COVID-19 membawa dampak kepada banyak sektor di berbagai belahan dunia, tak terkecuali cabang olahraga sepak bola. Sebagai industri modern, hubungan antara pemain profesional dan klub profesional berupa hubungan kerja yang menghasilkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang disepakati dalam kontrak kerja. Masalah timbul tatkala pandemi COVID-19 memaksa kompetisi sepak bola Indonesia untuk dihentikan. Pemerintah dan federasi sepak bola mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengatasi hal ini. APPI sebagai wadah pemain sepak bola profesional yang serupa dengan SP/SB secara aktif mengadvokasi kewajiban klub kepada pemain. Perlindungan hukum bagi pemain sepak bola profesional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif adalah perlindungan guna menanggulangi sengketa yang dapat terjadi di kemudian hari. Sementara perlindungan represif dalam olahraga diselesaikan dengan jalur non-litigasi berupa arbitrase yang diwadahi oleh NDRC Indonesia sebagai badan arbitrase di bawah PSSI.Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Pandemi COVID-19; Perlindungan Pemain Sepak Bola dan Klub; Hubungan Kerja; Lex Sportiva.
Prinsip Customer Due Diligence Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Nimas Ayu Alifia Larasati
Jurist-Diction Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i4.28489

Abstract

AbstractPeer to peer lending must register in the Otoritas Jasa keuangan (OJK) for approval in POJK No. 77 of 2016. Peer to peer lending are required to approve the AML and CTF programs approved in Article 42 POJK No. 77 of 2016 which regulates further in POJK No. 12 of 2017 using the principle of customer due diligence. The application of customer due diligence is adjusted to the characteristics of peer to peer lending. Peer to peer lending made specifically for special work units who is responsible for the implementation of the APU and PPT programs. But until now since the promulgation of POJK No. 77 of 2016 and POJK No. 12 of 2019, peer to peer lending that has been registered in OJK does not have a special work unit in the company's organizational structure. This type of consenting is legal research carried out by considering regulations and asking for conceptual. Based on research, the regulations for the implementation of the AML and CTF programs have not been implemented to the maximum by peer to peer lending. Keywords: Peer to Peer Lending; Customer Due Diligence; Money Laundering.AbstrakPenyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi wajib melakukan pendaftaran kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK No. 77 Tahun 2016. Penyelenggara diwajibkan menerapkan program APU dan PPT sebagaimana diatur Pasal 42 POJK No. 77 Tahun 2016 yang diatur lebih lanjut dalam POJK No. 12 Tahun 2017 dengan menerapkan prinsip customer due diligence. Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi diwajibkan membentuk unit kerja khusus. Namun sampai saat ini sejak diundangkannya POJK No. 77 Tahun 2016 dan POJK No. 12 Tahun 2019, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang terdaftar di OJK tidak mempunyai unit kerja khusus dalam struktur organisasi perusahaannya. Tipe penulisan ini adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian, ketentuan kewajiban penerapan program APU dan PPT belum dilaksanakan dengan maksimal oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Kata Kunci: Layanan Pinjam Meminjam; Customer Due Diligence; Tindak Pidana Pencucian Uang.

Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 1 (2026): Volume 9 No. 1, Januari 2026 Vol. 8 No. 3 (2025): Volume 8 No. 3, September 2025 Vol. 8 No. 2 (2025): Volume 8 No. 2, Mei 2025 Vol. 8 No. 1 (2025): Volume 8 No. 1, Januari 2025 Vol. 7 No. 4 (2024): Volume 7 No. 4, Oktober 2024 Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No. 3, Juli 2024 Vol. 7 No. 2 (2024): Volume 7 No. 2, April 2024 Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No. 1, Januari 2024 Vol. 6 No. 4 (2023): Volume 6 No. 4, Oktober 2023 Vol. 6 No. 3 (2023): Volume 6 No. 3, Juli 2023 Vol. 6 No. 2 (2023): Volume 6 No. 2, April 2023 Vol. 6 No. 1 (2023): Volume 6 No. 1, Januari 2023 Vol. 5 No. 6 (2022): Volume 5 No. 6, November 2022 Vol. 5 No. 5 (2022): Volume 5 No. 5, September 2022 Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022 Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022 Vol. 5 No. 2 (2022): Volume 5 No. 2, Maret 2022 Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022 Vol. 4 No. 6 (2021): Volume 4 No. 6, November 2021 Vol. 4 No. 5 (2021): Volume 4 No. 5, September 2021 Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021 Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021 Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021 Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021 Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020 Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020 Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020 Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020 Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020 Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020 Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019 Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019 Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019 Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019 Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019 Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019 Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018 Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018 More Issue