cover
Contact Name
aktieva tri tjitrawati
Contact Email
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Phone
+6285736326396
Journal Mail Official
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286 Indonesia Telp. 031 5023151/5023252 Fax. 031 5020454
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurist-Diction
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 27218392     EISSN : 26558297     DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622
Core Subject : Social,
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 704 Documents
Pengembangan Minat dan Bakat Anak yang Berimplikasi Tindak Pidana Muhammad Mughoni Zakariya
Jurist-Diction Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i3.35794

Abstract

Abstract Children are human beings who have a great opportunity to develop their talents, but in extreme cases they also become victims of exploitation. Law must regulate the boundaries between actions in the name of talent development and actions in the name of exploitation. In this paper examines these events with a law approach and conceptual approach. By using the child protection law, the child welfare law, the law on combating trafficking in persons and the law on combating domestic violence to find out the concept of exploitation. Then use the reference to be able to know the boundaries between developing the potential of children's talents with acts of exploitation. Meanwhile, conceptually reviewing the meaning of exploitation itself and analyzing the nature of work that should not be done by children and forms of work that are harmful to children as well applying sanctions based on child protection laws and labor laws that include sanctions can be imposed on perpetrators who exploit children. Keywords: Talent; Developing Children’s Talent; Economics; Child; Responsibilty.   Abstrak Anak adalah sosok insan yang sangat berpeluang besar dalam pengembangan bakat, akan tetapi sangat rawan juga menjadi korban eksploitasi. Maka dalam hukum harus mengatur batas – batas antara tindakan yang mengatasnamakan pengembangan bakat dan tindakan yang mengatasnamakan eksploitasi. Dalam penulisan ini mengkaji peristiwa tersebut dengan pendekatan undang – undang dan pendekatan konseptual. Dengan menggunakan undang-undang perlindungan anak, undang-undang kesejahteraan anak, undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan undang-undang pemberantasan tindakan kekerasan dalam rumah tangga untuk mengetahui konsep dari eksploitasi. Kemudian menggunakan acuan tersebut untuk dapat mengetahui Batasan-batasan antara mengembangkan potensi bakat anak dengan tindakan eksploitasi. Sementara itu secara konseptual mengkaji mengenai pengertian dari eksploitasi itu sendiri serta menganalisa sifat-sifat pekerjaan yang tidak boleh dilakukan oleh anak dan bentuk bentuk pekerjaan yang berbahaya bagi anak. Serta menerapkan sanksi berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan undaang-undang ketenagakerjaan yang mencantumkan sanksi dapat dikenakan bagi pelaku yang mengeksploitasi anak. Kata Kunci: Pengembangan Potensi Anak; Ekonomi; Anak; Pertanggungjawaban.
Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Catcalling Mumtazul Muhaamin
Jurist-Diction Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i3.35795

Abstract

Abstract Sexual harassment is a form of sexual behavior that is unwanted by the object and the act is carried out either verbally or physically in a public space. In Indonesia, sexual harassment against women often puts the community at risk and this becomes a problem for the community because human rights are not strictly enforced, so it is easy to lead to criminal acts. Like sexual violence that occurs in public spaces, it is very difficult to be punished, because there are no rules that explicitly regulate this matter. One of the acts of verbal sexual harassment that is often discussed by the public and there is no firm follow-up or regulation is CatCalling. The research method used in the process of working on this legal research, the author uses a statute approach and a conceptual approach. The result of this study is that sexual harassment has an element of coercion against someone who does not want it. Keywords: Sexual Harassment; Verbal Harassment; Cat Calling; Child Responsibility.   Abstrak Pelecehan seksual merupakan suatu bentuk tingkah laku mengandung seksual yang tidak diinginkan oleh objeknya dan perbuatan tersebut dilakukan baik secara lisan, atau fisik yang berada di ruang publik. Di Indonesia, pelecehan seksual terhadap perempuan seringkali membuat masyarakat terancam dan hal tersebut menjadi suatu masalah bagi masyarakat karena hak asasi manusia tidak ditegakkan secara tegas, sehingga mudah menyebabkan perbuatan pidana. Layaknya kekerasan seksual yang terjadi di ruang publik sangat sulit untuk dipidana, karena tidak adanya aturan yang mengatur secara tegas dalam hal tersebut. Salah satu perbuatan pelecehan seksual verbal yang sering menjadi perbincangan masyarakat dan tidak ada tindak lanjut yang tegas atau aturan yang mengatur ialah CatCalling. Metode penelitian yang digunakan dalam proses pengerjaan penelitian hukum ini, penulis menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini yaitu pelecehan seksual terdapat unsur memaksa terhadap seseorang yang tidak menginginkannya.. Kata Kunci: Pelecehan Seksual; Pelecehan Verbal; CatCalling; Pertanggungjawaban Anak.
Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Seks Komersial yang Melakukan Promosi Melalui Media Online Nur Habibah
Jurist-Diction Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i3.35798

Abstract

Abstract A prostitute is an act that is not prohibited in the law, this act is included in an element of a crime that the act is considered violating the Act if the prostitute peddles himself through online media which is considered that the media are widely used because of its use deemed easy and easy to learn. The existence of these media developments can then be exploited by sex workers to promote or peddle themselves without intermediaries. For the regulation of laws relating to acts committed by workers who peddle themselves do not explicitly regulate the actions carried out by these prostitutes. Likewise, the purpose of writing this thesis is to find out and get answers to the actions carried out by these prostitutes, which can be said to be criminal acts and criminal liability that sell themselves through online media. So to answer the questions of this research using the Legislative Approach and conceptual approach.  Keywords: Prostitute; Online Media; Criminal liability.   Abstrak Pekerja seks kommersial merupakan suatu perbuatan yang tidak dilarang dalam undang-undang, perbuatan ini termasuk dalam suatu unsur tindak pidana bahwa perbuatan yang dianggap melanggar Perundang-ndangan apabila pekerja seks komersial tersebut menjajakan dirinya lewat media online yang dianggap bahwa media tersebut yang banyak digunakan karena penggunaan nya dirasa mudah dan gampang untuk digunakan. Adanya perkembangan media tersebut maka dapat dimanfaatkan oleh perkerja seks tersebut untuk mempromosikan atau menjajakan dirinya sendiri tanpa adanya perantara. Untuk Pengaturan Undang-undang yang terkait dalam perbuatan yang dilakukan oleh pekerja yang menjajakan dirinya sendiri tidak secara tegas mengatur perbuatan yang dilakukan oleh pekerja seks komersial tersebut. Begitu pula tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan mendapatkan jawaban perbuatan yang dilakukan oleh pekerja seks komersial tersebut dapat dikatakan sebagai tindak pidana dan pertanggung jawaban pidana yang menjajakan dirinya lewat media online. Maka untuk menjawab pertanyaan penelitian ini menggunakan Pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kata Kunci: Pekerja Seks Komersial; Media Online; Pertanggungjawaban Pidana.
Pertanggungjawaban Pidana Ibu Baby Blues Syndrome yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Anak Rafidah Nur Raharjo
Jurist-Diction Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i3.35803

Abstract

Abstract Baby Blues Syndrome is a condition related to a mother’s mental health due to hormonal and life style changes after giving birth.. Baby Blues Syndrome can go on for the first 10 (ten) days until 2 (two) weeks after giving birth. People consider mothers who get mental disorders after giving birth is crazy, and they don't know mothers with Baby Blues Syndrome who committed child abuse can be held criminal liability or not. So, with many perspectives from the community, this research will answer the issue of qualifying Baby Blues Syndrome in Law Number 18 Year 2014 on Mental Health, so it will be known mothers with Baby Blues Syndrome who committed child abuse can be held criminal liability or not. The result showed that Mothers with Baby Blues Syndrome if it is associated with Law Number 18 of 2014 on Mental Health include to the category of People With Psychiatric Problems (ODMK), and if mothers with Baby Blues Syndrome who committed child abuse can be held criminal liability because they have an element of fault that is intentional. Keyword: Criminal Liability; Baby Blues Syndrome; Criminal Act; Child Abuse.   Abstrak Baby Blues Syndrome merupakan suatu kondisi yang berkaitan dengan kesehatan jiwa ibu akibat adanya perubahan hormon dan pola hidup pasca melahirkan. Baby Blues Syndrome dapat berlangsung 10 (sepuluh) hari pertama hingga 2 (dua) minggu pasca melahirkan. Masyarakat menganggap ibu yang mengalami gangguan jiwa pasca melahirkan adalah gila, dan tidak mengetahui apakah penyandang Baby Blues Syndrome yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak. Banyaknya perspektif dari masyarakat tersebut, penelitian ini akan menjawab isu tentang pengkualifikasian Baby Blues Syndrome dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa sehingga nantinya akan diketahui apakah penyandang Baby Blues Syndrome yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyandang Baby Blues Syndrome jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa masuk ke kategori Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), dan apabila penyandang Baby Blues Syndrome yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mempunyai unsur kesalahan berupa kesengajaan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana; Baby Blues Syndrome; Tindak Pidana; Penganiayaan Anak.
Anak Sebagai Pelaku Penyalahguna Narkotika Dikaitkan Dengan Konsep Eksploitasi Dan Kejahatan Terorganisasi Rida Aristawati
Jurist-Diction Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i3.35805

Abstract

Abstract This article was written using normative legal research that uses a conceptual approach and statute approach. In this paper, the focus is on discussing children as narcotics abusers associated with the concept of exploitation and qualifications of organized crime perpetrators. Children who are involved as narcotics abusers can qualify as perpetrators. Moreover, narcotics trafficking is closely related to organized crime so that children can also qualify as perpetrators of organized crime if they are known to be involved in them. In Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics there is a criminal weighting, namely 1/3. When children are involved as perpetrators of narcotics abusers, it is very close to exploitation because in Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection and Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics, several regulations have been formulated regarding the prohibition of exploitation of children, especially in relation to the abuse of narcotics and their production and distribution. So that children who are involved in the crime of narcotics abusers can qualify as perpetrators and victims of exploitation. Keywords: Children; Narcotics Abusers; Exploitation; Organized Crime.   Abstrak Artikel ini ditulis dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan konseptual serta pendekatan peraturan perundang-undangan. Dalam penulisan ini difokuskan membahas mengenai anak sebagai pelaku penyalahguna narkotika dikaitkan dengan konsep eksploitasi dan kualifikasi pelaku kejahatan terorganisasi. Anak yang dilibatkan sebagai penyalahguna narkotika maka anak dapat dikualifikasikan sebagai pelaku. Terlebih lagi dalam tindakan pengedaran narkotika sangat berkaitan erat dengan kejahatan terorganisasi sehingga anak juga dapat dikualifikasikan sebagai pelaku kejahatan terorganisasi apabila diketahui terlibat didalamnya. Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat pemberatan pidana yakni 1/3. Ketika anak dilibatkan sebagai pelaku penyalahguna narkotika sangat bersinggungan dengan tindakan eksploitasi sebab dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah dirumuskan beberapa aturan mengenai larangan tindakan eksploitasi terhadap anak terutama dalam kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika beserta produksi dan distribusinya. Sehingga anak yang dilibatkan dalam tindak pidana penyalahguna narkotika dapat dikualifikasikan sebagai pelaku serta korban dari eksploitasi. Kata Kunci: Anak; Penyalahguna Narkotika; Eskploitasi; Kejahatan Terorganisasi.
Sanksi Pidana Penjara Bagi Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Perspektif Ultimum Remedium Rizaldi Tri Pamungkas
Jurist-Diction Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i3.35807

Abstract

Abstract Based on the provisions of Article 2 letter I of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, namely deprivation of independence and sentencing as a last resort. In every judicial process, children have the right not to be arrested, detained, or imprisoned, except as a last resort and in the shortest time as stated in Article 3 letter g of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. The makers of the Juvenile Criminal Justice System Act regarding crimes and actions that there is no obligation for judges to impose criminal penalties and the first thing that can be sentenced is action. Judging from the order of imprisonment is the last order, namely the last one mentioned. However. in practice there are still children who are decided by the judge with imprisonment. In Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, it is not clear that the limitations related to the imposition of imprisonment on children are not clearly regulated. Keywords: Imprisonment; Children in Conflict with the Law; Murder; Ultimum Remedium. Abstrak Berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf I Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir. Dalam setiap proses peradilan, Anak berhak untuk tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat sebagaimana bunyi Pasal 3 huruf g Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Para pembentuk Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak merumuskan tentang pidana dan tindakan bahwa memang tidak ada kewajiban Hakim untuk menjatuhkan pidana dan yang bisa dijatuhi adalah pertama itu tindakan. Dilihat dari urutannya pidana penjara merupakan urutan yang paling akhir yaitu yang paling belakang disebutkan. Namun. dalam prakteknya masih ada anak yang diputus oleh Hakim dengan pidana penjara. Dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak diatur jelas batasan-batasan terkait penjatuhan pidana penjara. Kata Kunci: Sanksi Pidana Penjara; Anak yang Berkonflik dengan Hukum; Tindak Pidana Pembunuhan; Ultimum Remedium.
Kekerasan Seksual Berupa Virtual Groping Dalam Game Berbasis Virtual Reality Virda Wildan Syah
Jurist-Diction Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i3.35809

Abstract

Abstract Virtual reality is a renewable technology that allows users to feel the sensation of the real world in cyberspace. Virtual reality is actually used by people to commit crimes in the form of sexual violence through real-time virtual reality-based games. Sexual violence is carried out by players by controlling their visuals in the virtual world in the form of avatars through the real world to groping the visuals of their co-stars in the game. Although the actions taken by the perpetrators were not actually directed at the victim's body, the consequences of these actions can be felt by the victim because they use virtual reality technology. The purpose of this study was to analyze the characteristics and regulations related to sexual violence, especially virtual groping. Regulations on sexual violence have not been specifically regulated, t, this has the effect of legal obscurity and the potential for a legal vacuum so that perpetrators of sexual violence, especially virtual reality, are difficult to prosecute. This research was conducted using two approaches namely the statute approach and the conceptual approach. Keywords: Sexual Violence; Virtual Groping; Virtual Reality; Real-Time Multiplayer Game. Abstrak Virtual reality merupakan suatu teknologi yang memungkinkan pengguna merasakan sensasi dunia nyata dalam dunia maya. Virtual reality justru digunakan oleh sebagai orang untuk melakukan tindak pidana berupa kekerasan seksual melalui real-time game berbasis virtual reality. Kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh player dengan mengendalikan visualnya di dunia maya berupa avatar melalui dunia nyata untuk melakukan tindakan groping terhadap visual lawan mainnya dalam game tersebut. Walaupun tindakan yang dilakukan oleh pelaku tidak ditujukan secara nyata terhadap tubuh korban, namun akibat daripada tindakan tersebut dapat dirasakan secara nyata oleh korban karena menggunakan teknologi virtual reality. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis karakteristik dan peraturan yang berkaitan dengan kekerasan seksual terutama virtual groping. Regulasi kekerasan seksual belum diatur secara khusus, hal tersebut berdampak adanya kekaburan serta berpotensi adanya kekosongan hukum sehingga pelaku kekerasan seksual khususnya virtual reality sulit ditindak. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.. Kata Kunci: Kekerasan Seksual; Virtual Groping; Virtual Reality; Real-Time Multiplayer Game.
Hak Atas Pekerjaan Bagi Perempuan Pada Perusahaan Ojek Online Berdasarkan Prinsip Kesetaraan Substantif dan Prinsip Non Diskriminasi Virgayani Fattah
Jurist-Diction Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i3.35810

Abstract

AbstractEquality is a pillar for every democratic society that has the goal of achieving social justice and human rights. The fact is that in every community and activity environment, women are subjected to different treatment in law and reality. This situation is both caused and exacerbated by discrimination in the family, community, and workplace.In general, granting rights to women is the same as granting rights to men, this also applied to the right to employment. Women may work in various fields, inside or outside their homes, either independently or with other people, with government or private institutions, as long as the work is carried out in an atmosphere of respect and courtesy. Women can maintain their religion and avoid the negative impacts of the job on themselves and their environment. The Reformation Order was the most progressive period in the protection of human rights in Indonesia. Various laws and regulations were issued during this period, including legislation on the right to employment for women. This is an effort by the government to eliminate discrimination based on sex which is included in various laws and regulations. The law is required to be fair and gender-responsive to ensure the fulfillment of women’s rights, as well as the right to work for women in the online taxi sector. Based on the principle of equality and the principle of non-discrimination, men and women have equal rights or opportunities to participate in every aspect of social and state life, so that if there is discrimination against women, it is a form of violation of women’s rights.Keywords: Equality; Non-Discrimination; Women’s Right. AbstrakKesetaraan merupakan pilar bagi setiap masyarakat demokratis yang mempunyai cita-cita mencapai keadilan sosial dan hak asasi manusia. Kenyataannya dalam setiap lingkungan masyarakat dan lingkungan kegiatan, perempuan menjadi sasaran dari perlakuan yang berbeda dalam hukum maupun dalam kenyataan yang sesungguhnya. Keadaan ini disebabkan dan juga diperburuk oleh adanya diskriminasi di dalam keluarga, masyarakat dan tempat kerja. Pada umumnya pemberian hak bagi perempuan sama dengan pemberian hak kepada laki-laki, demikian halnya dengan hak atas pekerjaan. Perempuan boleh bekerja dalam berbagai bidang, di dalam ataupun di luar rumahnya, baik secara mandiri maupun bersama orang lain, dengan lembaga pemerintah ataupun swasta, selama pekerjaan tersebut dilakukannya dalam suasana terhormat dan sopan, selama mereka dapat memelihara agamanya, serta dapat menghindari dampak-dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya. Orde Reformasi merupakan periode paling progresif dalam perlindungan hak asasi manusia. Berbagai peraturan perundangan-undangan keluar pada periode tersebut, termasuk peraturan perundangan-undangan tentang hak bekerja bagi perempuan. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menghilangkan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hukum dituntut untuk berkeadilan dan responsif gender untuk menjamin terpenuhinya hak asasi perempuan, demikian halnya terhadap hak atas pekerjaan bagi perempuan di sektor ojek online. Berdasarkan Prinsip Kesetaraan dan Prinsip Non-Diskriminasi antara laki-laki dan perempuan mempunyai hak atau kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sehingga apabila terjadi diskriminasi terhadap perempuan, hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi perempuan.Kata Kunci: Kesetaraan; Non-Diskriminasi; Hak Perempuan.
Victim Impact Statement sebagai Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Yolanda Hosana
Jurist-Diction Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i3.35812

Abstract

Abstract The victim is most harmed by the existence of a crime. unfortunately, law enforcement regarding victims in the Indonesian legal system has not been optimized. Under the auspices of the Law on the Protection of Witnesses and Victims, only victims of certain crimes are protected. Rape is a crime that creates trauma, not only about the rape but also about the deprivation of a person's human right to freedom. Victims need to get recovery from the crime they experienced. In some countries, it is known as the Victim Impact Statement, which is an effort to protect the victim to be able to present the information he wants to convey at the trial regarding the impact he has received for the crime he has experienced, both physical, psychological and financial impacts. Keywords: Victim; Victim Impact Statement; Protection; Law; Impact.   Abstrak Korban adalah pihak yang paling dirugikan atas adanya suatu kejahatan. Namun sayangnya, Penegakan Hukum tentang korban dalam Sistem Hukum di Indonesia masih belum optimal. Dibawah naungan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, korban yang dilindungi hanyalah korban atas tindak pidana tertentu saja. Perlindungan yang diberikan juga hanya dapat diberikan kepada korban yang telah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan tidak serta merta perlindungan tersebut dapat dijangkau oleh korban.  Pemerkosaan adalah kejahatan yang menciptakan trauma, bukan hanya pada perkosaanya namun juga pada perampasan hak asasi manusia atas kemerdekaan yang dimiliki seseorang. Korban perlu untuk mendapat pemulihan dari kejahatan yang dialaminya. Di beberapa negara, dikenal  Victim Impact Statement yang adalah upaya perlindungan korban untuk dapat mengemukakan keterangan yang ingin ia sampaikan di persidangan mengenai dampak yang ia terima atas tindak pidana yang dialaminya, baik dampak secara fisik, psikologis hingga finansial. Kata Kunci: Korban; Victim Impact Statement; Perlindungan; Hukum; Dampak.
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Di PHK Karena Tidak Melaksanakan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Dwiky Maulana Akbar
Jurist-Diction Vol. 5 No. 5 (2022): Volume 5 No. 5, September 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i5.33128

Abstract

AbstractThe presence of the COVID-19 pandemic in an employment relationship is experiencing comprehensive problems. This is the reason a company or employer terminates employment unilaterally. The need for a notification letter when the employer wants to terminate the employee's employment relationship so that it becomes a warning for the worker not to repeat his mistake. On the other hand, in the laws and regulations, this cannot be justified considering that industrial relations dispute settlement procedures must be carried out. The health protocol is important in carrying out work for every worker for work safety, but this does not make a reason for direct layoffs for workers. The foreman can give warnings to workers who commit violations due to not using health protocols at work.Keywords: Pandemic Covid-19; Employer; Worker; Termination of Employment; Industrial Relations Dispute Settlement. AbstrakKehadiran pandemi covid-19 dalam suatu hubungan ketenagakerjaan mengalami masalah secara komprehensif. Hal ini menjadi alasan suatu perusahan maupun pemberi kerja melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Perlunya surat pemberitahuan bilamana pemberi kerja ingin melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja agar hal tersebut menjadi peringatan bagi pekerja agar tidak mengulangi kesalahannya. Di lain sisi, dalam peraturan perundang-undangan hal tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat harus melalui prosedur perselisihan penyelesaian hububgan industrial. Protocol kesehatan merupakan hal yang penting dalam melaksanakan pekerjaan bagi setiap pekerja untuk keselamatan kerja, namun hal tersebut tidak menjadikan alasan untuk melakukan PHK secara langsung bagi pekerja. Mandor dapat memberikan peringatan bagi pekerja yang melakukan pelanggaran akibat tidak menggunakan protocol kesehatan pada saat bekerja. Kata Kunci: Pandemi Covid-19; Pekerja; Mandor; Pemutusan Hubungan Kerja; Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 1 (2026): Volume 9 No. 1, Januari 2026 Vol. 8 No. 3 (2025): Volume 8 No. 3, September 2025 Vol. 8 No. 2 (2025): Volume 8 No. 2, Mei 2025 Vol. 8 No. 1 (2025): Volume 8 No. 1, Januari 2025 Vol. 7 No. 4 (2024): Volume 7 No. 4, Oktober 2024 Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No. 3, Juli 2024 Vol. 7 No. 2 (2024): Volume 7 No. 2, April 2024 Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No. 1, Januari 2024 Vol. 6 No. 4 (2023): Volume 6 No. 4, Oktober 2023 Vol. 6 No. 3 (2023): Volume 6 No. 3, Juli 2023 Vol. 6 No. 2 (2023): Volume 6 No. 2, April 2023 Vol. 6 No. 1 (2023): Volume 6 No. 1, Januari 2023 Vol. 5 No. 6 (2022): Volume 5 No. 6, November 2022 Vol. 5 No. 5 (2022): Volume 5 No. 5, September 2022 Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022 Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022 Vol. 5 No. 2 (2022): Volume 5 No. 2, Maret 2022 Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022 Vol. 4 No. 6 (2021): Volume 4 No. 6, November 2021 Vol. 4 No. 5 (2021): Volume 4 No. 5, September 2021 Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021 Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021 Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021 Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021 Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020 Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020 Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020 Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020 Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020 Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020 Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019 Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019 Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019 Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019 Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019 Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019 Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018 Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018 More Issue