cover
Contact Name
aktieva tri tjitrawati
Contact Email
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Phone
+6285736326396
Journal Mail Official
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286 Indonesia Telp. 031 5023151/5023252 Fax. 031 5020454
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurist-Diction
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 27218392     EISSN : 26558297     DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622
Core Subject : Social,
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 704 Documents
Pemenuhan Hak-Hak Terpidana Selama Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati M. Tasa Firdausi Nuzula
Jurist-Diction Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i4.37318

Abstract

AbstractDeath Penalty is one of the controversial sanctions. In its application, there are some parties who refuse to be applied under the pretext of capital punishment contrary to basic human rights, namely the right to life. The Indonesian government is still implementing the sanction of capital punishment in its legal system. The application and implementation of capital punishment in Indonesia is inseparable from some formal regulations owned by Indonesia, one of which is SE Jampidum 3/1994. SE Jampidum 3/1994 said that the execution could only be carried out after the 30-day Death Setence. Even though in practice death row inmates are required to undergo a waiting period of decades in the prison. The waiting period for execution is not only about a long time but also arises due to the process of fulfilling the rights of the convicted person. This type of research is a Reformed Oriented Research by using the legal approach and conceptual approach. The purpose of this study is to find the right waiting time for death row inmates while waiting in the prison. Keywords: Death Penalty; Execution of Death Penalty; Waiting Time for Death Execution; Rights of Death Penalty. AbstrakPidana Mati merupakan salah satu sanksi yang kontrovesial. Dalam Penerapannya terdapat beberpa pihak yang menolak untuk diterapkan dengan dalih pidana mati bertentangan dengan hak dasar manusia yaitu hak untuk hidup. Pemerintah Indonesia sampai saat ini masih menerapkan pemberlakuan sanksi pidana mati dalam sistem hukumnya. Penerapan dan penjalanan eksekusi pidana mati di Indonsia tidak lepas dari beberapa aturan formiil yang dimiliki Indonesia, yang salah satunya yaitu SE Jampidum 3/1994. SE Jampidum 3/1994 menyatakan bahwa eksekusi mati barudapat dilaksanakan setelah lewat 30 hari putusan inkracht. Padahal dalam praktiknya terpidana mati diharuskan menjalani masa tunggu selama berpuluh-puluh tahun di dalam LAPAS. Masa tunggu eksekusi tidak hanya mengenai waktu yang lama namun juga muncul akibat proses pemenuhan hak-hak terpidana. Tipe penelitian ini adalah Reform Oriented Research dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tujuan dari penelitian ini untuk menemukan waktu tunggu yang tepat bagi terpidana mati selama menunggu di dalam LAPAS.Kata Kunci: Pidana Mati; Ekeskusi Pidana Mati; Masa Tunggu Eksekusi Mati; Hak-Hak Terpidana Mati.
Penguatan Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Maria One Oktavia
Jurist-Diction Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i4.37337

Abstract

AbstractThe people are the most important element in a democratic country. Every policy formation, the government must involve the people. The process of involving the people in policy formation is called public participation. Participation can be done directly, or through representative institutions. Many laws and regulations in Indonesia regulate the process of public participation. However, there is no uniformity in laws and regulations regarding nomenclature and procedures. In its implementation, many policy formations have missed public participation. On the other hand, many people do not have the capacity to get the right to participate. Public participation can be strengthened by: harmonizing laws and regulations, establishing guidebooks, and arranging sanctions or legal consequences if participation is not implemented. Even though it is a dilemma, public participation must still be carried out. Keywords: Public Participation; laws and regulation; Public Participation Process. AbstrakRakyat merupakan unsur terpenting dalam negara demokrasi. Setiap pembentukan kebijakan, pemerintah wajib melibatkan rakyat. Proses terlibatnya rakyat dalam pembentukan kebijakan disebut partisipasi masyarakat. Partisipasi dapat dilakukan secara langsung, maupun melalui lembaga perwakilan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah banyak yang mengatur mengenai proses partisipasi masyarakat. Namun, tidak ada keseragaman pada peraturan perundang-undangan mengenai nomenklatur dan prosedurnya. Dalam pelaksanaannya banyak pembentukan kebijakan yang melewatkan partisipasi masyarakat. Di lain sisi, banyak masyarakat yang tidak memiliki kapasitas untuk mendapatkan hak partisipasi tersebut. Partisipasi masyarakat dapat diperkuat dengan cara: melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, pembentukan buku panduan, serta pengaturan sanksi atau akibat hukum apabila partisipasi tidak dijalankan. Sekalipun sebuah dilema, partisipasi masyarakat tetap harus terlaksana.Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat; Peraturan Perundang-Undangan; Proses Partisipasi Masyarakat.
Aspek Hukum Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Terhadap Transportasi Online di DKI Jakarta Mochamad Yanuar
Jurist-Diction Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i4.37338

Abstract

AbstractOdd-even system applied in DKI Jakarta is a breakthrough or a solution from the government in reducing the level of traffic. This system is only valid at particular times and places. The enforcement of this system is intended for a 4 (four)-wheeled motor-vehicle, in which case a private car or passenger car. Therefore, online transportation that used a private car or passenger car in providing transportation services is also affected by this system. The system has a positive impact and negative impacts especially for passengers and transport carriers online. Carriers and passengers do not have the right to pass certain streets. In the end, there will be a breach by the carrier to the passengers or vice versa. Therefore, legal protection for passengers and carriers is required, as well as a special status for the 4 (four) wheeled motor vehicles used as an online transportation service mode. Legal protection can be done on a preventive and repressive basis.Preventive protection takes precedence over repressive protection. Keywords: Odd Even Systems; Online Transport; Legal Protection. AbstrakSistem ganjil genap yang diterapkan di DKI Jakarta adalah sebuah terobosan atau solusi dari Pemerintah dalam mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas. Sistem ini hanya berlaku pada waktu dan tempat tertentu. Pemberlakuan sistem ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 4 ( empat ), dalam hal ini mobil pribadi atau mobil penumpang. Oleh sebab itu, transportasi online yang menggunakan mobil pribadi atau mobil penumpang dalam memberikan pelayanan jasa angkutan juga ikut terdampak sistem ini. Sistem ini mempunyai dampak positif dan dampak negatif khususnya bagi penumpang dan pengangkut transportasi online. Pengangkut dan penumpang tidak mempunyai hak untuk melewati jalan-jalan tertentu. Pada akhirnya akan timbul suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pengangkut kepada penumpang maupun sebaliknya. Jadi diperlukan perlindungan hukum bagi penumpang dan pengangkut, juga status khusus bagi kendaraan bermotor beroda 4 ( empat ) yang digunakan sebagai moda pelayanan transportasi online. Perlindungan hukum dapat dilakukan secara preventif dan secara represif. Perlindungan secara preventif lebih diutamakan daripada perlindungan secara represif.Kata Kunci: Sistem Ganjil Genap; Transportasi Online; Perlindungan Hukum.
Pemungutan Retribusi Pasar Desa Dalam Rangka Menambah Pendapatan Asli Desa Muhammad Azharuddin Fikri
Jurist-Diction Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i4.37339

Abstract

AbstractThe village chief as the party who holds the power of village financial management can maximize the village's original income through the management of village assets, one of which is through the management of the village market. However, in practice it is not uncommon for problems such as the determination of the amount of retribution that is not in accordance with the legality of government acts. This study tries to examine the extent to which the authority of the village chief in collecting village market retributions as well as his responsibilities and accountability in case of abuse of authority or poor management. This research is a normative study using a statute approach, conceptual approach, and historical approach. Based on the analysis conducted, Law No. 6 of 2014 along with its derivative laws and regulations attributively states that the village government has the authority to manage village markets as well as to collect retributions for the use of village markets. The authority of the village government to collect retributions is only limited to what has been stipulated in village regulations. In addition, the village chief is also the party responsible and accountable if something goes wrong in the management of village market retributions. Keywords: Village Government; Village Market; Village Retributions. AbstrakKepala desa sebagai pihak yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dapat memaksimalkan pendapatan asli desa melalui pengelolaan aset desa, salah satunya ialah melalui pengelolaan pasar desa. Namun dalam pelaksanaannya tidak jarang terjadi permasalahan seperti penetapan besaran retribusi yang tidak sesuai dengan keabsahan tindakan pemerintah. Penelitian ini mencoba menilik sejauh mana kewenangan kepala desa dalam memungut retribusi pasar desa serta tanggung jawab dan tanggung gugatnya apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau pengelolaan yang kurang baik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan historis. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, UU No. 6 Tahun 2014 beserta peraturan perundang-undangan turunannya secara atributif menyatakan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan dalam mengelola pasar desa sekaligus memungut retribusi atas pemanfaatan pasar desa. Kewenangan pemerintah desa untuk memungut retribusi hanyalah sebatas pada yang telah ditetapkan dalam peraturan desa. Selain itu kepala desa pulalah pihak yang bertanggungjawab dan bertanggung gugat jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan retribusi pasar desa.Kata Kunci: Pemerintahan Desa; Pasar Desa; Keuangan Desa.
Penerapan One Clause One Concept Pada Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Rumah Tinggal Nomor. 67/SPK/XII/2019 PT. Timur Jaya Pratama Nalini Widyantoro
Jurist-Diction Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i4.37341

Abstract

AbstractContract is important, because of its content that contains the rights and obligations of each party to achieve an agreed goal at the beginning. The arrangement of contracts in the business dunai is to exchange the interest of the parties so that a fair relationship is established and profitable among others. In praktenya not a little contract content that contains too broad meaning, unclear, overlap tumpag, blurred and so forth. As stated in article 1342 BW which indicates that the contract made should provide certainty. With the contract made by the parties, it can easily control and monitor whether the parties have performed their achievements as promised in the contract. To avoid unwanted things, the contract must contain all the needs of the parties set forth in the clauses of the contract and constantly renew the contents of the contract in order to create a conducive and mutually beneficial business climate. Keywords: Contract; Contract Clause; Conducive Business. AbstrakKontrak merupakan hal yang penting oleh karena isinya yang mengandung hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk mencapai sebuah tujuan yang telah disepakati diawal. Pengaturan kontrak dalam dunai bisnis adalah menjadmian pertukaran kepantingan para pihak sehingga terjalin hubungan yang adil dansaling menguntungkan diantaranya. Dalam praktenya tidak sedikit isi kontrak yang mengandung makna terlalu luas, tidak jelas, tumpag tindih, kabur dan lain sebagainya. Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 1342 BW yang mengisyaratkan bahwa kontrak yang dibuat hendaknya memberi kepastian. Dengan adanya kontrak yang dibuat oleh para pihak maka dapat dengan mudah mengontrol dan memantau apakah para pihak telah melakukan prestasinya sebagaimana telah diperjanjikan dalam kontrak. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka kontrak harus memuat seluruh kebutuhan para pihak yang dituangkan dalam klausula kontrak dan senantiasa memperbaharui isi kontrak agar terciptanya iklim bisnis yang kondusif dan saling menguntungkan.Kata Kunci: Kontrak; Klausula Kontrak; Bisnis yang Kondusif.
Pengendalian Pendirian Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Atas Pendidikan dan Pengajaran Nanda Ilma Afivie
Jurist-Diction Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i4.37342

Abstract

AbstractIn order to fulfilling the right to education and teaching, in addition to implementing the 12-year compulsory education system, the Government also controls the establishment of Indonesian tertiary institutions, especially private universities (PTS). The control aims to maintain the quality and quality of higher education. This research is a legal dogmatics research. The approach method used is the statutory approach and conceptual approach to study the legal problems that occur, namely PTS illegal or without permission. The legal source of this writing comes from laws and regulations, library research on books, journals related to administrative law and licensing law, official portal of the ministry, as well as news portals related to issues discussed in the study. Keywords: Licence; PTS; Kemenristekdikti. AbstrakDalam rangka pemenuhan hak atas pendidikan dan pengajaran, selain penerapan sistem Wajib Belajar 12 Tahun Pemerintah juga melakukan pengendalian terhadap berdirinya perguruan-perguruan tinggi di Indonesia khususnya Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Pengendalian tersebut bertujuan untuk menjaga mutu dan kualitas perguruan tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian dogmatika hukum. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengkaji permasalahan hukum yang terjadi, yaitu PTS ilegal atau tanpa izin. Sumber hukum penulisan ini berasal dari peraturan perundang-undangan, riset kepustakaan terhadap buku-buku, jurnal yang berkaitan dengan hukum administrasi dan hukum perizinan, portal resmi kementerian, serta portal-portal berita terkait isu yang dibahas dalam penelitian.Kata Kunci: Izin; PTS; Kemenristekdikti.
Sanksi Administrasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Kesempatan Perubahan Perilaku Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha Nirwana Rahma Safura
Jurist-Diction Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i4.37343

Abstract

AbstractIssued and ratified Regulation of the Business Competition Supervisory Commission Number 1 of 2019 concerning Procedures for Handling Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, which regulates and re-enacts Behavior Change Opportunities for Business Actors suspected of violating Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. The rearrangement of Behavior Change is considered as a positive thing, but the Commission Regulation has escaped because it does not regulate administrative sanctions for Business Actors who has Changed the Behavior. So whether Business Actors that conduct Changes in Behavior are reduced or permanent or even not subject to administrative sanctions at all, this is not regulated in Commission Regulations. The administrative sanctions are not regulated for Business Actors who conduct Changes in Behavior, this affects the recognition of the Alleged Violation Report for conducting Changes in Business Actors. To answer these problems, the writer uses the statute approach, conceptual approach, and the Case Approach. Keywords: Administrative Sanctions; Business Actors; Behavior Change. AbstrakDiterbitkan dan disahkannya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur dan memberlakukan kembali Kesempatan Perubahan Perilaku bagi Pelaku Usaha yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Diaturnya kembali Perubahan Perilaku dianggap sebagai suatu hal yang positif, namun Peraturan Komisi tersebut telah luput karena tidak mengatur mengenai sanksi administratif bagi Pelaku Usaha yang telah melakukan Perubahan Perilaku. Sehingga apakah Pelaku Usaha yang melakukan Perubahan Perilaku dikurangi atau tetap atau bahkan tidak dikenakan sanksi administrasi sama sekali, hal tersebut tidak diatur di dalam Peraturan Komisi. Tidak diaturnya sanksi administrasi bagi Pelaku Usaha yang melakukan Perubahan Perilaku, hal tersebut mempengaruhi pengakuan Laporan Dugaan Pelanggaran untuk melakukan Perubahan Perilaku Pelaku Usaha. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan Pendekatan Undang-Undang (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan Kasus (Case Aprroach).Kata Kunci: Sanksi Administrasi; Pelaku Usaha; Perubahan Perilaku.
Legal Standing Kreditor Lain yang Tidak Puas yang Bukan Merupakan Para Pihak Pada Permohonan Pailit Untuk Melakukan Kasasi Atas Putusan Pailit Debitor Ramadhan Aufar Lazarus
Jurist-Diction Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i4.37345

Abstract

AbstractArticle 11 (3) of Law Number 37 of 2004 allows other creditors that are not the parties within the filing of bankruptcy in the first court to file a cassation if they have certain objections regarding the first court decision. There is a vagueness of norm within the mechanism regulated in Article 11 Verse (3), such as the qualification that needs to be fulfilled by the creditors in order to be considered as other creditors and the ratio legis of that regulation. There is also vagueness regarding the limitation of the objections as the reason to file cassation. This research will focus on the ratio legis of other creditors that are not the parties within the filing of bankruptcy and the limitation of the objections in regards of the cassation filing. The research shows that other creditors must fulfill the criteria of creditors stated in Bankruptcy Law first and the ratio legis of their involvement is that the legal consequences of the bankruptcy decision will affect all creditors. The legal consequences of the bankruptcy decision could also become the reason of other creditors’ objection. The reason of objections also limitedly regulated in Article 30 (1) Law Number 5 of 2004 regarding the Supreme Court. Keywords: Other Creditors; Objections; Cassation; Bankruptcy Decision. AbstrakPasal 11 Ayat (3) UU KPKPU memperbolehkan kreditor lain yang bukan para pihak pada permohonan pailit dapat mengajukan kasasi apabila terdapat ketidakpuasan terhadap putusan tersebut. Terdapat kekaburan hukum dalam ketentuan ini mengenai kualifikasi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang kreditor sehingga dapat dikategorikan sebagai seorang kreditor lain dan ratio legis dari ketentuan ini. Selain itu, batas mengenai ketidakpuasan sebagai alasan dalam mengajukan kasasi ini juga belum diatur secara rinci. Penelitian ini akan membahas mengenai ratio legis kreditor lain yang bukan merupakan para pihak dalam permohonan pailit dan batasan tidak puas bagi kreditor lain yang bukan merupakan para pihak dalam permohonan pailit dalam mengajukan kasasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang kreditor lain harus memenuhi kualifikasi sebagai seorang kreditor yang memiliki ikatan perjanjian dengan debitor pailit dan bahwa kreditor lain dapat masuk dalam tahap kasasi karena putusan pailit berakibat terhadap semua kreditor tanpa terkecuali. Akibat kepailitan itu sendiri dapat menjadi alasan ketidakpuasan seorang kreditor lain dalam pengajukan kasasi. Alasan mengajukan kasasi juga diatur secara limitatif dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.Kata Kunci: Kreditor Lain; Ketidakpuasan; Kasasi; Putusan Pailit.
Tindak Penghasutan Dalam Pasal 160 KUHP Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 Toufan Hazmi Haidi
Jurist-Diction Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i4.37359

Abstract

AbstractIncitement is an act that has been regulated in the Criminal Code which is itself an adaptation of Wetboek Van Strafrecht Nederland so that there are still colonial articles, one of which is Article 160 which regulates sedition. The Constitutional Court has conducted an examination of Article 160 of the Indonesian Criminal Code in its decision to formulate the original formal offense into a material formulation. This research aims to explain the Qualifications of incitement criminal offenses based on statutory regulations and the basic considerations of the Constitutional Court which formulates the incitement criminal offenses as material offenses. The results of this study indicate that inciting is different from persuasion, where persuading there are endeavors that must be fulfilled such as by giving gifts, promises, abusing power, abusing position, using the threat of convenience and deception, whereas instigation has a clear and devoid of endeavors namely to committing criminal acts, committing violence against public authorities or not complying with both the provisions of the law and the position orders given based on the law. Keywords: Incitement; Material Offense. AbstrakPenghasutan merupakan suatu perbuatan yang telah diatur dalam KUHP yang mana KUHP sendiri merupakan saduran dari Wetboek Van Strafrecht Nederland sehingga masih terdapat pasal bersifat kolonial dimana salah satunya adalah Pasal 160 yang mengatur penghasutan. Mahkamah Konstitusi telah melakukan pengujian terhadap Pasal 160 KUHP dalam putusannya perumusan yang semula delik formil menjadi perumusan materiil. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Kualifikasi tindak pidana penghasutan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang merumuskan tindak pidana penghasutan sebagai delik materiil. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa menghasut berbeda dengan membujuk, dimana membujuk ada ikhthiar yang harus dipenuhi seperti dengan memberikan pemberian, janji-janji, menyalahgunakan kekuasaan, menyalahgunakan kedudukan, menggunakan kerasan ancaman dan muslihat, sedangkan menghasut memiliki tujuan yang jelas dan tanpa ikhtiar yaitu untuk melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar undang-undang.Kata Kunci: Penghasutan; Delik Materiil.
Aturan Kampanye Bagi Aparatur Sipil Negara Sebagai Wujud Asas Netralitas Ulfa Septian Dika
Jurist-Diction Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i4.37360

Abstract

AbstractState Civil Apparatus is a profession for Civil Servants and Government Employees with Work Agreements that work in government institutes. State Civil Apparatus is the servant of the state and a public servant who is required to uphold the ideology of Pancasila, the faithful and defend the Constitution of the Republic of Indonesia in 1945 and the legitimate government, as well as to serve the country and people of Indonesia. The smoothness in the implementation of the task of the government and national development is very dependent on the State Civil Apparatus. So, no wonder if the State Civil Apparatus are required to maintain professionalism and its neutrality, especially when General Elections and Local Elections are taking place. Because not infrequently the State Civil Apparatus who commits a breach of neutrality by participating in campaign activities ahead of the General Election and Local Elections. This Legal research is using 3 (three) approach, namely, the Statute Approach, the Historical Approach, and the Conceptual Approach which in this case is made to answer ratio legis of the prohibition of the participation of the State Civil Apparatus in campaign activities. Keywords: State Civil Apparatus; Prefessional; Neutrality; Campaign; General Elections; Local Elections. AbstrakAparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang dituntut untuk memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD NRI Tahun 1945 dan pemerintahan yang sah, serta mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia. Kelancaran dalam penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional sangat bergantung pada ASN. Sehingga tidak heran apabila ASN dituntut untuk menjaga profesionalitas dan netralitasnya, terutama saat Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah sedang berlangsung. Karena tak jarang ASN yang melakukan pelanggaran netralitas dengan ikut serta dalam kegiatan kampanye menjelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Penelitian hukum ini menggunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu, Pendekatan Peraturan Perundang-undangan, Pendekatan Historis, dan Pendekatan Konseptual yang dalam hal ini dilakukan untuk menjawab ratio legis pelarangan kampanye bagi ASN.Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara; Profesionalitas; Netralitas; Kampanye; Pemilihan Umum; Pemilihan Kepala Daerah.

Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 1 (2026): Volume 9 No. 1, Januari 2026 Vol. 8 No. 3 (2025): Volume 8 No. 3, September 2025 Vol. 8 No. 2 (2025): Volume 8 No. 2, Mei 2025 Vol. 8 No. 1 (2025): Volume 8 No. 1, Januari 2025 Vol. 7 No. 4 (2024): Volume 7 No. 4, Oktober 2024 Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No. 3, Juli 2024 Vol. 7 No. 2 (2024): Volume 7 No. 2, April 2024 Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No. 1, Januari 2024 Vol. 6 No. 4 (2023): Volume 6 No. 4, Oktober 2023 Vol. 6 No. 3 (2023): Volume 6 No. 3, Juli 2023 Vol. 6 No. 2 (2023): Volume 6 No. 2, April 2023 Vol. 6 No. 1 (2023): Volume 6 No. 1, Januari 2023 Vol. 5 No. 6 (2022): Volume 5 No. 6, November 2022 Vol. 5 No. 5 (2022): Volume 5 No. 5, September 2022 Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022 Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022 Vol. 5 No. 2 (2022): Volume 5 No. 2, Maret 2022 Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022 Vol. 4 No. 6 (2021): Volume 4 No. 6, November 2021 Vol. 4 No. 5 (2021): Volume 4 No. 5, September 2021 Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021 Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021 Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021 Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021 Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020 Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020 Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020 Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020 Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020 Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020 Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019 Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019 Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019 Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019 Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019 Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019 Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018 Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018 More Issue