JURNAL KEISLAMAN TERATEKS
Jurnal Islam Terateks yang berfokus pada Ilmu keislaman berisi kajian-kajian keislaman yang meliputi pendidikan Islam, syariah, pemikiran Islam, ekonomi, dan kajian Islam lainnya. Sebagai tempat perantara dalam penulisan karya ilmiah dari peneliti, akademisi, praktisi, mahasiswa, dan dosen. Sebagai tempat perantara dalam penulisan karya ilmiah dari peneliti, akademisi, praktisi, mahasiswa, dan dosen.
Articles
148 Documents
MEMANFAATKAN UANG TITIPAN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM
HOMAIDI HOMAIDI
JURNAL KEISLAMAN TERATEKS Vol 5 No 2 (2020): OKTOBER
Publisher : STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Aktifitas titip menitip (wadi’ah) merupakan suatu aktifitas muamalah yang lazim dilakukan oleh santri dan wali santri dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan dan pemanfaatan uang diluar batas kebutuhan, dan hampir setiap santri senior (pengurus) yang mendapatkan amanah dari wali santri untuk mengurus keuangannya ia menggunakan uang titipan tersebut tanpa sepengetahuan penitip untuk suatu kebutuhan baik kebutuhan yang bersifat pribadi atau menyangkut kebutuhan orang lain dan praktek tersebut sudah lama dilakukan diberbagai tempat.
PEMBELAJARAN KEWIRAUSAHAAN PADA ANAK SEJAK USIA DINI (ENTREPRENEURSHIP KIDS)
JONI ALIF UTAMA
JURNAL KEISLAMAN TERATEKS Vol 5 No 2 (2020): OKTOBER
Publisher : STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Para orang tua dan sekolah hendaknya menanamkanjiwa wirausaha (entrepreneurship) ketika anak-anak mereka dalam usia dini. Pada kenyataannya kewirausahaan lebih kepada menggerakkan perubahan mental.Pembelajaran kewirausahaan pada anak usia dini haruslah menggunakan konsep belajar sambil bermain (learning by playing), belajar sambil berbuat (learning by doing), dan belajar melalui stimulasi (learning by stimulatin). Nilai-nilai hakiki yang penting dari kewirausahaan memiliki tujuan untuk membentuk (1) rasa percaya diri (self confidence), (2) berorientasi tugas dan hasil, (3) keberanian mengambil risiko, (4) kepemimpinan, (5) berorientasi ke masa depan, (6) Keorisinilan.Jiwa berwirausaha dapat disalurkan kepada anak dengan berbagai strategi kegiatan seperti family day, modelling, observasi , market day. Melihat perkembangan zaman terus semakin berkembang, dinamika kehidupan masyarakat berubah begitu cepat dengan adanya tantangan global yang semakin kompleks. Maka, peran pembelajaran kewirausahaan merupakan media pembentuk motivasi bagi anak untuk belajar menghadapi persaingan global sejak usia dini serta menjadi wadah untuk mengenali potensi, bakat, dan minat yang dimiliki.
MADRASAH DINIYAH DAN PERANNYA MEMBENTUK KARAKTER GENERASI MUDA
KUSIK KUSUMA BANGSA
JURNAL KEISLAMAN TERATEKS Vol 5 No 2 (2020): OKTOBER
Publisher : STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pendididikan agama merupakan hal penting selain pendidikan umum dalam mendidikan anak. Keduanya antara pendidikan agama dan umum harus seimbang. Di era modern ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat memberikan kemajuan yang sangat pesat. Madrasah diniah yang ada diberbagai tempat mengajarkan ilmu-ilmu agama kepada anak-anak dan generasi muda yang tetap eksis dan dipercaya sampai saat ini. Terdapat tiga peran madrasah yang sangat signifikan yaitu 1) membekali, membentuk, dan mengembangkan ilmu-ilmu agama kepada genarasi muda sangat dibutuhkan pada zaman modern ini. Dalam pendidikan madrasarh diniyah hal yang sangat fundamental yang harus dimiliki oleh generasi muda adalah pembentukan akhlaq. ini sangat penting karna diutusnya rasulullah SAW ke muka bumi tidak lain hanyalah menyempurnakan atau memperbaiki akhlak manusia. Dalam rangka membentuk akhlak yang baik bagi generasi muda maka maka pendidikan di madrash diniyah adalah salah satu solusi yang tepat untuk membentengi karakter/akhlaq generasi muda yang selalau ditantang oleh perubahan zaman yang begitu pesatnya. Di zaman modern ini yang ditandai dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, jarak bukan menjadi problem untuk berhubungan dengan orang lain. Teknologi sudah mengantarkan manusia untuk aktif berhubungan dengan dunia maya tanpa jarak. Semua orang bisa berhubungan dengan siapapun saja dan kapan saja. Pertukaran budaya dari belahan dunia sudah bisa diakses sedemikian mudahnya. Oleh karena itu, bukan perkara yang mudah untuk selalu berpegang teguh pada moral, etika, dan norma yang berlaku di masyarakat. Oleh sebab itu, di era modern ini, bekal ilmu agama yang diajarkan dan dipraktekkan di madrasah diniyah merupakan sesuatu yang mutlak yang harus dimiliki oleh setiap anak dan generasi muda di zaman modern ini. pendidikan madrasah diniyah terutama orang tua anak didik setidaknya dengn maksimal menjaga mereka agar mereka tidak tergerus dengan pengaruh-pengaruh negatif.
KEBIJAKANPENYEDIK POLRI DALAM MELAKUKAN PROSEDUR HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ANAK MELALUI TEKNIK DIVERSI DAN NON DIVERSI DITINGKAT PENYIDIKAN
MAS ODI, ARIF SANTOSO
JURNAL KEISLAMAN TERATEKS Vol 5 No 2 (2020): OKTOBER
Publisher : STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam penerapan Diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak, polisi khususnya penyidik anak telah memiliki payung hukum baik berdasarkan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturan internal kepolisian yaitu Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI peraturan perundang-undangan yang memberi wewenang untuk tindakan tersebut.pelaksanaan diversi oleh pihak penyidik selama ini berpedoman pada UU SPPA dimana dalam UU SPPA pasal 7 ayat (1) Undang-undang sistem peradilan pidana anak menyebutkan bahwa “Pada tingkat penyidikat, penuntutan,dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi.Rumusan masalah 1) Bangaimana kebijakan penyedik polri dalam melakukan prosedur hukum terhadap tindak pidana anak melalui teknik diversi dan non diversi ditingkat penyidikan 2) apakah saksi adminitrasi terhadap penyedik polri yang tidak melakukan diversi terhadap tindak pidana anak Penelitian ini tergolong dalam penelitian Normatif, karena menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu melakukan pengkajian terhadap kebijakan penyidik polri dalam melakukan prosedur hukum terhadap penanganan tindak pidana anak melalui teknik diversi dan non diversi ditingkat penyidikan sebagai upaya mencegah terjadinya pidana anak Pembahasan kebijakan penyidik polri dalam prosedur diversi dan non diversi menurut undang-undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Menurut konsep diversi dan restorative justice dan non deversi dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum, yang dikeluarkan oleh Kabareskrim Polri disebutkan, karena sifat avonturir anak, pemberian hukuman terhadap anak bukan semata-mata untuk menghukum tetapi mendidik kembali dan memperbaki kembali. Sanksi adminitrasif terhadap Penyidik yang tidak melakukan diversi terhadap Anak berdasarkan Peraturna Mahkama Agung Nomor 4 Tahun 2014 dalam pasal 33 dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan penyididk yang tidak melakukan kewajian sebangaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau dendan paling banyak 200.000.000,00 (dua ratus rupiah).
HUKUM ISLAM ANTARA ASPEK RITUAL DAN ASPEK SOSIAL
MUHAMMAD CHOIRIL IBAAD
JURNAL KEISLAMAN TERATEKS Vol 5 No 2 (2020): OKTOBER
Publisher : STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Islam telah mengatur segala aspek kehidupan manusia, tidak hanya antara manusia dengan tuhannya, tapi juga antar sesamanya. Karena demikian luasnya materi kajian dalam hukum Islam, maka para ulama’ biasa mengelompokkannya dalam beberapa aspek, diantaranya adalah aspek ritual/ibadah dan aspek sosial/mu’amalah. Dalam praktek dan ketentuannya, ternyata antara aspek ritual/ibadah dan aspek sosial/mu’amalah sangatlah berbeda.Tulisan ini ditujukan untuk mengupas tuntas ketentuan dan perbedaan diantara kedua aspek tersebut.
PERAN HAKIM MEDIATOR DALAM MENUNJANG EFEKTIVITAS MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA
NURUL ALIMI SIRRULLAH
JURNAL KEISLAMAN TERATEKS Vol 5 No 2 (2020): OKTOBER
Publisher : STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Fungsi Mediasi di pengadilan merupakan lembaga dan pemberdayaan perdamaian dengan berlandaskan filosofi pancasila yang merupakan dasar Negara kita, terutama sila keempat yaitu “kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Sila ke empat (4) dari pancasila ini di ataranya menghendaki, bahwa upaya penyelesaian sengketa, konflik atau perkara dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi oleh semangat kekeluargaan. Hal ini mengartikan bahwa setiap sengketa, konflik atau perkara hendaknya diselesaikan dengan prosedur musyawarah diantara kedua belah pihak untuk memperoleh kesepakatan bersama. Pada awalnya mediasi di pengadilan bersifat fakultatif atau sukarela, tetapi kini mengarah pada sifat imperative atau memaksa. Menurut pasal 1 ayat (7) peraturan mahkamah agung No. 1 Tahun 2016, “Mediasi adalah cara penyelasian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan di bantu oleh mediator”. Yang merupakan salah satu bentuk dari Alternative Dispute Resolution (ADR). Lahirnya mediasi di latar belakangi oleh proses penyelesaian sengketa di pengadilan yang berjalan cukup lama sehingga sangat menguras waktu, biaya, dan tenaga. Maka, mediasi ini muncul sebagai jawaban atas ketidakpuasan para pihak yang bersengketa melalui peradilan. Dalam menangani masalah perceraian, khususnya dalam tahap mediasi harus dilakukan sekurang-kurangnya 3 kali, guna selaras dengan PERMA No. 1 tahun 2016 serta dapat menunjang efektifitas mediasi yang dilakukan oleh Hakim mediator.
DESAIN KEPEMIMPINAN MASA DEPAN BERBASIS NILAI-NILAI PROFETIK
NURUL HUDA
JURNAL KEISLAMAN TERATEKS Vol 5 No 2 (2020): OKTOBER
Publisher : STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kepemimpinan adalah suatu proses istimewa bagaimana menerapkan seni mempengaruhi perilaku yang menjadi panutan interaksi dalam berkomunikasi antar pemimpin dan pengikut serta pencapaian tujuan yang lebih efektif, riil dan komitmen bersama dalam pencapian tujuan dan perubahan dalam setiap bidang yang manjadi tanggungjawabnya terhadap budaya organisasi yang lebih maju. Banyak teori-teori terapan yang dikembangkan oleh pemerhati dan para peneliti terkait kepemimpinan masa depan karena makin banyaknya kebutuhan organisasi mulai tingkat sederhana sampai oraganiasi tingkat kompleks sehingga kepemimpinan perlu menyesuaikan dengan tingkatan organisasi. Menghadapi perubahan besar di masa depan mau tidak mau lingkungan organisasi dituntut untuk membangun kompetensi baru. Kepemimpinan menjadi faktor kritis yang harus dimiliki oleh setiap pemimpin dalam organisasi masa depan. Untuk mendukung kesuksesan organisasi, para pemimpin organisasi masa depan harus mendesain visi misi yang tepat sasaran, jelas dan mengaplikasikan empat sifat dasar kepemimpinan profetik yaitu, Amanah (dapat dipercaya/trust), Fathonah (cerdas dan intelek), Shiddiq (bersikap jujur) dan Tabliqh (mengomunikasikan pesan-pesan kebenaran) dimana empat dasar tersebut harus secara efektif diapilakasikan dengan tujuan dapat siserap sempurna oleh seluruh elemen organisasi dari mulai hulu sampai ke hilir. Kompetensi diatas rata-rata yang dimiliki oleh pemimpin organisasi masa depan meliputi kemampuan berpikir strategis, kepemimpinan dalam perubahan baik hard skill maupun soft skill dan mampu mengembangkan hubungan komunikasi yang baik.
AKAR-AKAR SOSIOLOGIS PEMIKIRAN ABU HANIFAH
UBAIDILLAH CHOLIL
JURNAL KEISLAMAN TERATEKS Vol 5 No 2 (2020): OKTOBER
Publisher : STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Al-Qur’an, Hadis dan Ijmak Sahabat merupakan pedoman yang sangat universal bagi umat Islam. Kedua sumber tersebut memiliki karakteristik tersendiri yang mengharuskan umat Islam untuk mengkaji dan memahami secara mendalam. Al-Qur’an tersurat dengan bahasa Arab yang sarat dengan sinonim, homonim dan majaz. Sifat adalah yang terkandung di dalamnya pun bervariatif. Ada yang qath’iy dan ada juga yang dhanni. Sedangkan Hadis dituntut umat Islam untuk menyeleksi otensititasnya karena dirawi dan dan dikumpulkan (tadwin) oleh para sahabat dan tabi’in setelah Rasulullah Saw, wafat. Begitu juga dengan Ijmak Sahabat sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah al-Qur’an dan Hadis. Sumber ini berasal dari ijtihad para Sahabat sepeninggalan Rasululullah Saw. Ketekunan mereka dalam berijtihad sangat besar dan pada akhirnya menimbulkan masalah baru dalam perkembangan hukum Islam yaitu ketika sebagian mereka keluar dari Madinah untuk menyebarkan Islam. Dalam misi itu, para Sahabat senantiasa dihadapkan oleh beragam persoalan baru bahkan konflik politik yang muncul dari masyarakat yang setempat dengan mereka. Kondisi tersebut menuntut mereka untuk berijtihad secara terpisah-pisah. Oleh sebab itu, keadaan ijtihad sahabat yang demikian diperlukan sebuah penelitian dan penyeleksian secara mendalam oleh umat Islam untuk menilai otensititas fatwa-fatwa mereka sebagai sumber hukum Islam yang ketiga. Berdasarkan uraian di atas mengenai karakter al-Qur’an, periwayatan dan pentadwinan Hadis serta metode ijtihad Sahabat yang dilakukan secara parsial sebuah keniscayaan bagi umat Islam untuk mengkaji ketiga sumber itu sebagai sebuah garansi untuk terbinanya prudential umat dalam beramaliyah. Kajian ini dilakukan dengan sistematika tertentu yang kemudian dinamakan dengan mazhab. Salah satu mazhab yang melakukan upaya tersebut pada masa tabi’in adalah mazhab Imam Abu Hanifah.
KEPROFESIONALAN GURU PADA PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013 DI SEKOLAH DASAR
VERI IKRA MULYADI
JURNAL KEISLAMAN TERATEKS Vol 5 No 2 (2020): OKTOBER
Publisher : STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Generasi muda akan dibimbing dan di didik dalam pendidikan formal (sekolah) agar mampu membawa bangsanya ke arah yang lebih baik, dari tujuan tersebutlah maka pemerintah merancang suatu kurikulum yang akan digunakan dan dicapai melalui pendidikan formal (sekolah). Yang melaksanakan dan mengembangkan kurikulum di sekolah adalah seorang pendidik atau guru. Dari kemampuan atau keprofesionalan guru maka kurikulum akan terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan pembelajarannya. Dalam melakasanakan kurikulum pada pembelajaran di SD guru masih kurang masih belum mampu mengolah atau menyiasati kurikulum, mengaitkan materi kurikulum dengan lingkungan, memotivasi siswa untuk belajar sendiri, dan integrasikan berbagai bidang studi atau mata pelajaran menjadi kesatuan konsep yang utuh. Dari permasalahan tersebut sangat diharapkan guru untuk memperbaiki dan memenuhi kemapuan-kemampuan tersebut. Guru dalam pendidikan merupakan sebuah profesi, dari gelar profesi tersebut sangat diharapkan mampu dan memiliki keprofesionalan dalam pembelajaran.
PEMIKIRAN PENDIDIKAN KH. SAIFUDDIN ZUHRI (1919-1986)
ZAINOL HUDA
JURNAL KEISLAMAN TERATEKS Vol 5 No 2 (2020): OKTOBER
Publisher : STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pendidikan dalam arti luas merupakan hal yang paling mendasar dalam kehidupan manusia. Dengan demikian, pendidikan akan terus mewarnai berbagai aspek kehidupan dan sejarah manusia. Proses pendidikan dalam arti transfer keilmuan tidak akan terlepas dari tiga rukun yang menjadi bagian yang harus ada sebelum perangkat-perangkat lain, yaitu guru, siswa, dan materi yang akan diajarkan. Di antara tiga elemen tadi, unsur guru menempati urutan utama bagi keberlangsungan proses pendidikan. Idealisme dan sosok yang ideal tentu harus terpenuhi dalam diri seorang guru. Berbagai tokoh pemikir pendidikan menawarkan dan memiliki konsep tentang guru ideal. Sebagai seorang tokoh nasional dan pemikir pendidikan, KH. Saifuddin Zuhri juga mempunyai pandangan tentang guru yang ideal. Menjadi penting menampilkan kembali dan mengkaji percik-percik pemikiran KH. Saifuddin Zuhri terkait pendidikan.