cover
Contact Name
I Nyoman Suandika, SH.,MH
Contact Email
pakden278@gmail.com
Phone
+6287753915495
Journal Mail Official
raadkertha@universitasmahendradatta.ac.id
Editorial Address
Jalan Ken Arok No.10-12, Peguyangan, Denpasar-Bali
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Raad Kertha
ISSN : 26206595     EISSN : 27235564     DOI : https://doi.org/10.47532/jirk.v3i2
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Raad Kertha is a peer-review scholarly Law Journal issued by Faculty of Law Universitas Mahendradatta which is purported to be an instrument in disseminating ideas or thoughts generated through academic activities in the development of legal science (jurisprudence). Jurnal Ilmiah Raad Kertha accepts submissions of scholarly articles to be published that cover original academic thoughts in Legal Dogmatics, Legal Theory, Legal Philosophy and Comparative Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 208 Documents
AKIBAT HUKUM ATAS PERJANJIAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANGMENGANDUNG CACAT HUKUM AA Sagung Poetri Paraniti, SH, MH; Drs. I Wayan Wiryawan, MH
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 2 No. 2 (2019): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/0ayg9507

Abstract

Tanah bagi manusia mempunyai arti yang sangat penting untuk kehidupan sendiri maupun bersama-sama dengan masyarakatnya. Arti penting tanah dapat dilihat dari fungsi tanah tersebut yaitu sebagai tempat berpijak, untuk rumah tinggal, tempat mencari penghidupan, sebagai tempat melakukan pemujaan terhadap Sang Pencipta dan juga tempat menguburkan mereka yang meninggal dunia. Dengan memperhatikan fungsi tanah yang demikian besar, kian lama dirasakan seolah-olah tanah menjadi sempit, sedangkan permintaan selalu bertambah, maka tidak heran kalau nilai tanah menjadi tinggi. Dari pentingnya tanah tersebut, sangat perlu dilakukan sebuah kajian mengenai apakah yang dimaksud dengan perjanjian jual beli hak atas tanah yang mengandung cacat hukum? Upaya apakah yang dapat ditempuh dalam penyelesaian perjanjian jual beli hak atas tanah yang mengandung cacat hukum? Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum dalam aspek hukum normatif yang mengkaji perundang-undangan yang berlaku saat ini di indonesia terkait dengan akibat hukum atas perjanjian jual beli tanah yang mengandung cacat hukum. Dalam menjawab seluruh permasalah tersebut, pasal 1425 KUH Perdata mengatur mengenai terjadinya jual beli dan pasal tersebut menyebutkan bahwa Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut sekalipun harganya kebendaan itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar. Dengan terjadinya jual beli tanah tersebut belumlah berarti bahwa hak milik dalam hal ini hak milik atas tanah beralih. Karena beralihnya hak milik atas tanah perlu diikuti dengan perbuatan hukum berupa penyerahan yuridis (Yuridische levering) sehingga tidak menyebabkan cacat hukum. Akibat hukum terhadap perjanjian jual beli tanah yang mengandung cacat hukum adalah bahwa si penjual mengembalikan uang hasil penjualan tanah kepada si pembeli dan si pembeli menyerahkan kembali sertifikat hak atas tanah ke penjual sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian ini dibatalkan karena kesalahan penjual. Upaya yang dapat ditempuh dalam penyelesaian perjanjian jual beli atas tanah yang mengandung cacat hukum adalah dapat diselesaikan baik secara musyawarah, damai maupun kekeluargaan dan seandainya hal ini mengalami kegagalan maka penyelesaiannya adalah melalui mediasi, jika tidak selesai, maka upaya hukum di pengadilan merupakan jalan terakhir.
TATA CARA PENYITAAN DAN PELELANGANSERTA PERLINDUNGAN BARANG MILIK WAJIB PAJAK Komang Edy Dharma Saputra
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 2 No. 2 (2019): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/e52awh12

Abstract

Pembinaan perpajakan perlu terus ditingkatkan, apabila tidak dibina mengakibatkan anggota masyarakat Wajib Pajak kurang bertanggung jawab dan kurang ikut berperan serta dalam memikul beban negara dan dalam mempertahankan kelangsungan program pembangunan nasional. Untuk lebih meningkatkan peran serta wajib pajak dalam penerimaan negara disektor pajak diperlukan adanya suatu pembaharuan hukum pajak nasional, dengan tujuan lebih menegaskan kemandirian bangsa dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih menggerakkan segenap kemampuan kita melalui peningkatan penerimaan negara melalui perpajakan, menyederhanakan sistem perpajakan yang meliputi jenis pajak, perhitungan pajak cara pembayaran pajak dan laporan pajak, membenahi aparatur perpajakan baik yang menyangkut tata kerja, disiplin kerja maupun mental petugas pajak, beban pajak yang makin adil dan wajar, sehingga di satu pihak mendorong Wajib Pajak dengan kesadarannya membayar pajak dan dilain pihak wajib pajak baru semakin meningkat. Undang – Undang perpajakan telah beberapa kali mengalami penyempurnaan dan saat ini di pergunakan UU No.16 Tahun 2009 yang merupakan Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1983. UU No.36 Tahun 2008 merupakan perubahan atas UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan UU No.42 Tahun 2009 merupakan perubahan Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Dalam praktek jika dilakukan lelang, barang yang dilelang harganya bisa lebih rendah dari harga normal. Hal ini bisa menimbulkan kerugian bagi Wajib Pajak karena hara bendanya dijual di bawah harga pasar. Apalagi suatu hal yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yaitu meminta kembali barang yang telah dilelang, sebab sudah menjadi milik pemenang lelang berdasarkan risalah lelang. Untuk hal itu diperlukan suatu perlindungan hukum bagi Wajib Pajak/Penanggung Pajak atas pelaksanaan sita dan lelang tersebut. Wajib Pajak/Penanggung Pajak mempunyai hak upaya hukum atas pelaksanaan sita dan lelang dimaksud.
PERAN PENTING TOKOH MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI Kadek Dedy Suryana, SH, MH
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 2 No. 2 (2019): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/xzjwxs81

Abstract

Maraknya kasus korupsi yang terungkap akhir-akhir ini menunjukkan bahwa kejahatan korupsi di Indonesia sangat menjadi momok dan tugas berat pemerintah untuk memberantasnya satu persatu. Awalnya korupsi masih dilakukan dalam bentuk suap secara kecil-kecilan, namun sekarang korupsi dilakukan dalam kategori miliaran dari segala aspek, bahkan kasus terakhir adalah terkuak sampai ke rumah tahanan. Suatu fenomena tragis karena bangsa Indonesia kita dikenal memiliki moralitas yang berbudaya tinggi dan masyarakatnya teramat religius. Upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dengan memangkas yang terlihat saja. Melainkan harus dengan gerakan sosial yang luas dan mendalam, mengarah pada perubahan sosial budaya. Gerakan sosial pemberantasan korupsi merupakan kebangkitan masyarakat untuk bersama-sama mengoreksi kondisi dan menghadirkan kehidupan lebih baik. Tujuan akhirnya tidak hanya perubahan sikap dan perilaku individu di dalam masyarakat itu sendiri, melainkan juga memunculkan tatanan sosial baru yang bebas korupsi. Permasalahan dalam jurnal ini adalah bagaimanakah peran tokoh masyarakat menjadi sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia?. masyarakat serta dorongan dari masyarakat akan sadar korupsi harus benar-benar ditingkatkan, termasuk kerjasama dari KPK dengan selalu memberikan penyuluhan bersama tokoh masyarakat, karena karena tokoh masyarakat ini merupakan ujung tombak penting untuk menggerakan system masyarakat sadar korupsi. Sebagai saran, KPK bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan adat dalam pembentukan aturan dalam masyarakat, misalnya awig-awig dalam masyarakat adat Bali. Dengan adanya awig-awig yang mengatur tentang korupsi setindak menjadi landasan dalam penegakan anti-korupsi ini sendiri yang dimulai tingkat kelompok masyarakat adat.
TOLAK UKUR PEMBEBASAN PAJAK BAGI LEMBAGA PERKREDITAN DESA(LPD) DIWILAYAH PROVINSI BALI I Wayan Bandem.SH.MH; I Nyoman Suandika, SH, MH
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 2 No. 2 (2019): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/qxzdz283

Abstract

Sebagaimana Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah negara Indonesia adalah negara hukum.Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. dan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar 1945 bahwa negara Indonesia ialah Negara kesatuan berbentuk Republik dengan susunan pemerintahan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan pemerintahan terbawah adalah Pemerintah Desa yang memiliki pimpinan masingmasing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Terkait dengan pendirian LPD pada pasal 33 UUD 1945 serta pada Pasal 18B ayat(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi” bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Maka pemerintah daerah propinsi Bali berdasarkan Seminar Kredit Pedesaan tanggal,21 Pebruari 1984 di Semarang Gubernur Bali memprakarsai pendirian Lembaga Perkrditan Desa (LPD) di wilayah propinsi Bali dalam peran serta pembangunan nasional dengan tujuan:1)Mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa melalui tabungan yang terarah serta penyaluran modal yang efektif;2)Memberantas praktek ijon,gadai gelap,dan lain-lain di pedesaan;3)Menciptakan kesempatan berusaha bagi warga Desa dan tenaga kerja di pedesaan, dan;4)Meningkatkan daya beli dan melancarkan lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.Sehingga penulis tertarik meneliti Tolok Ukur Pembebasan Pajak Bagi LPD Di Provinsi Bali dengan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridisnormatif. Dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan kenyataan yang terjadi dari mulai berdirinya LPD pada tahun 1984 hingga sekarang belum dikenakan pajak. Dalam perjalanan operasionalnya LPD di Bali oleh tiga Mentri tahun 2009 mengeluarkan surat Keputusan Bersama Mentri Keuangan, Mentri Dalam Negeri, Mentri Negara Koprasi dan Usaha Kecil Menengah dan Gubernur Bank Indonesia Nomor.351.1/KMK.010/2009, Nomor 900-639A Tahun 2009, Nomor 01/SKB/M. KUKM/IX/2009, Nomor 11/43A/KRP.GBI/2009 tentang Setrategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro.Ditegaskan melalui surat Mentri Dalam Negeri Nomor 412.2/3883/SJ tertanggal 4 Nopember 2009 kepada para pengelola lembaga keuangan mikro yang belum memiliki status kelembagaan yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sehingga Gubernur Bali Made Mangku Pastika atas nama pemerintah daerah propinsi Bali mengajukan Surat Gubernur Bali Nomor 900/8999/PLP.Ekbang tetanggal 15 Desember 2009 menyampaikan kepada Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia prihal; Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro.Sehingga dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dinyatakan bahwa Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Negari serta lembaga yang telah ada sebelum Undang-Undan ini berlaku dinyatakan diakui keberadaanya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada Undang-Undang ini.Manfaat nyata dari keberadaan LPD dapat dibuktikan dengan pembagian keuntungan bersih tiap tahunnya sebagai restribusi laba dengan pembagian sebagai berikut ;60% untuk pemupukan modal usaha LPD,10% jasa produksi untuk tenaga kerja, kontribusi ke Desa Adat sebesar 20 % untuk dana pembangunan Desa Pakraman, serta 5% untuk dana sosial, serta 5% untuk dana pemberdayaan yang disetorkan oleh LPD pada dinas/instansi yang diberikan kewenangan untuk pengaturan dan pengelolaannya berdasarkan Perda dan Keputusan Gubernur Bali
OTONOMI DESA DALAM PENGELOLA KEUANGAN BERDASARKANUNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 I Wayan Wisadnya, SH, MH
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 2 No. 2 (2019): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/p1v4j070

Abstract

Desa adalah sebagai suatu bentuk pemerintahan terendah yang otonom, supaya dapat melaksanakan otonomi dengan baik, maka penyelenggaraan pemerintahannya harus memiliki faktor utama yang dikatakan berotonomi adalah faktor Sumber daya Manusia sebagai pelaksananya, faktor Keuangan, Faktor Sarana dan Prasarana penunjang serta Kelembagaan.Pemerintah desa yang keberadaannya berhubungan langsung dengan masyarakat dan sebgai ujung tombak pembangunan, maka pemerintah desa semakin dituntut kesiapannya baik dalam hal merumuskan kebijakan desa ( dalam bentuk peraturan desa),merencanakan pembanguan desa yang disesuaikan dengan situasi kondisi serta dalam memberikan pelayanan rutin kepada msyarakat.Desa sebagai daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber keuangan atau pendapatan, mngelola dan menggunakan keuangan sendiri, dengan kata lain adanya kemandirian atau otonomi desa dalam mengelola anggaran dan pendapatan belanja desa Pengelolaan keuangan desa menyangkut kekayaan desa,Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa,pengadministrasian atau penata usahaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan. Adapunpermasalahan dalam penelitian ini, adalah apakah UU Desa sudah memberikan otonomi terhadap keuangan desa, serta pelaksanan kewenangan pemerintah desa dalam mewujudkan otonomi desa.? Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan methode penelitian Yuridis Normatif, dengan menggunakan bahan-bahan hukum, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual,adalah analisis normatif memperlihatkan bahwa kewenangan pemerintah desa didasarkan pada asas-asas dan norma-norma hukum yang berlaku, sedangkan konseptual otonomi pengelolaan keuangan desa.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIALMENURUT UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN Ir. I Ketut Simpen, MH; Herry Indiyah Wismani, SH, MH
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 2 No. 2 (2019): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/ht2qz704

Abstract

Perselisihan atau sengketa senantiasa dimungkinkan terjadi dalam setiap hubungan antar manusia termasuk perselisihan dalam hubungan kerja. Perselisihan hubungan industrial biasanya terjadi antara pekerja/ buruh dan pengusaha/ majikan atau antara organisasi pekerja/ organisasi buruh dengan organisasi perusahaan/ organisasi majikan. Perselisihan hubungan industrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu : a) Perselisihan hubungan industrial menurut sifatnya, yang terdiri atas : Perselisihan hubungan industrial kolektif, dan Perselisihan hubungan industrial perorangan b) Perselisihan Hubungan Industrial menurut jenisnya, yang terdiri dari Perselisihan hak dan Perselisihan Kepentingan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif yakni suatu penelitian yang terutama menganalisis ketentuan-ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum, dengan melakukan penjelasan secara sistematis. Adapun permasalahan yang dikaji yakni bagaimanakah Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menurut Undang-undang Ketenagakerjaan. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industian dilakukan dengan 2 cara yaitu melaui jalur non litigasi yang dilakuakn dengan cara bipartid (masing-masing pihak yang berselisih) dan tripartid (mediasi, negosiasi, dan konsilidasi)dan melalui jalur litigasi (jalur pengadilan yakni Pengandilan Hubungan industrial.
PARADIGMA HAKIM ATAS PERLINDUNGAN HUKUM ANAK LUAR KAWINKajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 Dr. Erikson Sihotang, SH, M. Hum
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 2 No. 1 (2019): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/mvy0q793

Abstract

Pasal 28b ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Tulisan ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 yang membuat terobosan hukum atas anak yang lahir diluar perkawinan. Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata melihat anak luar kawinhanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu kandungnya, sementara UndangUndang No. 1 Tahun 1974 melihat bahwa selain mempunyai hubungan dengan ibu kandung dan keluarga ibu kandungnya. permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana paradigma hakim pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap pengakuan anak luar kawin. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative mempergunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep. sumber data merupakan data sekunder berupa bahan hukum. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil Paradigma hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ini berbeda dengan ketentuan yang terdapat dalam kedua undang-undang di atas, dan menurut putusan tersebut anak luar kawin juga mempunyai hubungan dengan bapak kandungnya.
SUBAK BERBASIS TRI HITA KARANA DALAM MELESTARIKAN DANMEMPERTAHANKAN PARIWISATA BUDAYA DI ERA MODERN DIKABUPATEN GIANYAR I Wayan Eka Artajaya SH.,M.Hum
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 2 No. 1 (2019): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/wssrgn44

Abstract

Bali sebagai tempat pawisata memang mempunyai daya tarik tersendiri dibandingkan dengan tempat wisata lainnya, daya tarik pulau bali yang kuat adalah di bidang pariwisata mulai dari kindahan alam, keindahan pantai, beragam seni dan budaya. Salah satu keunikan yang bisa menarik wisatawan untuk datang ke pulau bali adalah pariwisata di bidang terasering atau yang dikenal dengan sistem irigasi subak. Seiring perkembangan jaman yang semakin modern, sistem irigasi tradisional sudah mulai di tinggalkan oleh sekaha penggarap dan beralih menggunakan alat yang semakin canggih. Subak berbasis Tri Hita Karana dalam Melestarikan dan Mempertahan Pariwisata Budaya di Era Modern di Kabupaten Gianyar. Pembahasan Tri Hita Karana dengan desa pakraman merupakan benteng terakhir untuk menjaga kelestarian, keamanan serta mempertahankan budaya bali Khususnya sistem irigasi subak di Kabupaten Gianyar yang sudah menjadi warisan dunia. Pelestarian Subak dilakukan dengan pembentukan awig-awig larangan penggunaan mesin dan bahan zat kimia dalam sistem irigasi subak dan awig-awig terkait alih fungsi lahan pertanian, sehingga tercapainya pariwisata subak yang berbasis Tri Hita Karana.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KARYAWAN TETAPDALAM HAL TERJADI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 I Nyoman Suandika, SH, MH
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 2 No. 1 (2019): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/cejc6892

Abstract

Dalam suatu hubungan kerja seperti halnya hubungan hukum lainnya tidak selalu berjalan dengan lancar, karena keinginan salah satu pihak (umumnya pekerja) tidak selalu dapat dipenuhi oleh pihak lainnya (pengusaha), sehingga ini akan menimbulkan masalah dalam hubungan kerja seperti misalnya pemutusan hubungan kerja (PHK). rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya peutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan tetap. 2. Bagaimanakah akibat hukum apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan tetap menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yaitu penelitian dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder. Faktor yang menyebabkan pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja/buruh menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 adalah : a) pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama. b) Pelanggaran atau kesalahan berat. c) Pekerja ditahan pihak berwajib. d) Karena perubahan status perusahaan. e) karena perusahaan tutup. e) Karena pekerja terjerat kasus pidana. f) Karena perusahaan tutup. g) perusahaan pailit. h) Pekerja mangkir dari pekerjaannya. Akibat hukum terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh menurut UU No.13/2003 dalam Pasal 156 ayat (1) adalah menimbulkan kewajiban kepada pengusaha untuk memberikan ; a) Uang pesangon, b. Uang penghargaan masa kerja (uang jasa). C. Uang pergantian hak. D. Uang pisah.
AKIBAT HUKUM SEWA BELI SEPEDA MOTORDENGAN ANGSURAN I Gusti Lanang Agung Kesuma Jaya
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 2 No. 1 (2019): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/95a52667

Abstract

Perjanjian sewa beli dengan angsuran lahir dari praktek kebiasaan masyarakat, yang sesuai dengan azas Hukum Perjanjian yang termuat didalam pasal 1338 KUH Perdata, sebagaimana diketahui BW menganut sistem bahwa perjanjian sewa beli itu hanya bersifat obligator saja, adapun hak milik baru berpindah dengan dilakukannya levering atau penyerahan. Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut Kapankah beralihnya hak milik dari penjual kepada pembeli dalam perjanjian sewa beli dengan angsuran ? dan Bagaimanakah akibat hukum apabila pembeli lalai membayar angsuran dalam perjanjian sewa beli dengan angsuran ?. Metode yang dipergunakan dengan melakukan penelitian lapangan terutama sewa beli motor dengan angsuran, dengan menggunakan data primer dan data skeunder. Beralihnya hak milik dari penjual lepada pembeli dalam perjanjian sewa beli dengan memberikan hak dan meletakkan kewajiban pada kedua belah pihak, yaitu memberikan kepada si pembeli hak untuk menuntut diserahkannya hak milik atas barang tersebut. Akibat hukum apabila pembeli lalai membayar angsuran dalam perjanjian sewa beli dengan angsuran yaitu apabila terjadi lalai dari perjanjian maka barang tersebut dapat di ambil atau di eksekusi karena debitur Debitur tidak memenuhi prestasinya. Adapun kesimpulannya adalah beralihnya hak milik dari penjual kepada pembeli dalam perjanjian sewa beli dengan angsuran adalah apabila pembeli telah melunasi angsuran sepeda motor kepada penjual atau didalam perjanjian sewa beli barang bergerak dengan angsuran hak milik atas barang tersebut baru beralih dari tangan penjual kepada pembeli apabila telah lunas. Akibat hukum apabila pembeli lalai dalam membayar.