cover
Contact Name
I Nyoman Suandika, SH.,MH
Contact Email
pakden278@gmail.com
Phone
+6287753915495
Journal Mail Official
raadkertha@universitasmahendradatta.ac.id
Editorial Address
Jalan Ken Arok No.10-12, Peguyangan, Denpasar-Bali
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Raad Kertha
ISSN : 26206595     EISSN : 27235564     DOI : https://doi.org/10.47532/jirk.v3i2
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Raad Kertha is a peer-review scholarly Law Journal issued by Faculty of Law Universitas Mahendradatta which is purported to be an instrument in disseminating ideas or thoughts generated through academic activities in the development of legal science (jurisprudence). Jurnal Ilmiah Raad Kertha accepts submissions of scholarly articles to be published that cover original academic thoughts in Legal Dogmatics, Legal Theory, Legal Philosophy and Comparative Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 208 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBANKEKERASAN DAN DISKRIMINASI AA Sagung Poetri Paraniti, SH, MH; Drs. I Wayan Wiryawan, MH
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 3 No. 1 (2020): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/3ezmzw88

Abstract

Menelisik kesejumlah isu permasalahan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia akhir-akhir ini, telah menempatkan perempuan sebagai korban dalam rentang masa yang sangat lama. Hal tersebut dapat dilihat dengan bervariasinya sejumlah kasus kekerasan yang berimplikasi pada segala bentuk kekerasan mulai dari fisik hingga intimidasi, pelecehan, penghinaan serta pengekangan terhadap hak sebagai mahluk sosial bahkan yang secara lebih tampak dan terorganisir yakni dalam bentuk perdagangan perempuan atau pemaksaan menjual diri. Sehingga perempuan di Indonesia sebagai kelompok yang lemah yang harus mendapat perlindungan. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, terdapat beberapa permasalahan yang penting untuk dibahas secara lebih lanjut. Adapun permasalahan tersebut adalah sebagai berikut: Bagaimana perlindungan hukum yang multikompleks terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dan diskriminasi, Apa hambatan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dan diskriminasi.Landasan teori yang dipakai adalah teori Negara hukum, Teori Hierarki norma hukum, Teori Kemanfaatan Hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif. Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan kenikmatan dan pengabaian hak asasi perempuan. Berdasarkan data Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan pada 2017 meningkat sebesar 74% dari tahun 2016. Bahkan ditahun 2019 kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami kenaikan 14% dengan jumlah 406.178 kasus. Perlunya jaminan perlindungan terhadap perempuan muncul seiring dengan adanya kesadaran untuk memberikan perlindungan khusus karena banyaknya persoalan yang dihadapi kaum perempuan seperti kekerasan fisik dan psikis, diskriminasi, keterbelakangan dalam berbagai bidang, dan sebagainya. Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dan diskriminasi saat ini diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG), Kerpres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan yang diubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2005. Disamping itu, beberapa bentuk upaya lainnya secara langsung yang dilakukan dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan yakni melalui lembaga-lembaga yang ada seperti, Pusat Pelayanan Terpadu, serta Lembaga Bantuan Hukum.Terdapat beberapa hambatan yang dihadapi dalam mengimplementasikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dan diskriminasi yang diantaranya disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya, substansi hukum, penegak hukum, budaya, sarana dan fasilitas. Untuk itu perlu adanya sejumlah perbaikan terhadap sejumlah komponen yang mempengaruhi terhadap penegakan hukum atas kekerasan yang dialami perempuan, baik dari SDM aparat penegak hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang perempuan, serta memaksimalkan sejumlah sarana fasilitas yang berkaitan dengan kepentingan korban kekerasan sehingga implementasi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dapat terakomodir sebagaimana mestinya.
PERAN GANDA HAKIM SEBAGAI MEDIATOR BAGI PENYELESAIANPERKARA PERDATA DI PENGADILAN TERKAIT KODE ETIKPROFESI Dely Bunga Saravistha
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 3 No. 1 (2020): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/v0pydx06

Abstract

Pengintegrasian mediasi melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Pengadilan (selanjutnya disebut Perma 1 tahun 2016) telah memberikan tugas dan tanggung jawab baru bagi hakim, yang selain menjadi hakim juga dibutuhkan untuk melakukan fungsi mediator. Mediator dan Hakim keduanya profesi hukum, masing-masing yang memiliki Kode Etik dan karakteristik profesional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sistem norma bangunan dalam bentuk prinsip-prinsip, norma, aturan hukum, keputusan pengadilan, perjanjian dan doktrin ahli. Keberadaan Perma pada tahun 2016 telah membuat hakim memiliki peran ganda yang saling bertentangan. Dampak dari posisi dan peran ganda hakim di pengadilan merupakan akumulasi dari dokumen kasus yang masih terjadi karena jumlah hakim tidak sebanding dengan intensitas kasus yang masuk dan juga karena hakim yang mendominasi proses mediasi peradilan masih sangat jarang untuk melihat keberhasilan. Sehingga keberadaan mediasi hanya terkesan mengulur-ulur Sengketa menetap.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN WAJIB HELM BAGIPENGENDARA SEPEDA MOTOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RINO. 22 TAHUN 2009TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Ni Made Rai Sukardi, SH, MH
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 3 No. 1 (2020): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/70m5kf93

Abstract

Penelitian ini berjudul, “Kajian Yuridis Terhadap Ketentuan Wajib Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor Berdasarkan Undang-Undang Ri No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”.Permasalahan yang dibahas dalam Penelitian ini adalah Pengaturan dan Kriteria penggunaan wajib Helm bagi pengendara sepeda motor menurut Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan kendala pengguna wajib helm bagi pengendara sepeda motor yang di kecualikan.Metode penulisan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian Normatif. Salah satu perubahan ketentuan yang mendasar dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas adalah diwajibkannya setiap pengendara sepeda motor untuk mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Dari hasil kajian yang dilakukan penulis tentang kewajiban pengendara sepeda motor untuk wajib menggunakan helm sebagaimana di atur dalam pasal 106 ayat 8 Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan efektif dimana seharusnya mewajibkan bagi semua pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm. Namun memang berbeda untuk Provinsi Bali karena adanya Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 217 Tahun 1986 Tentang Wajib Pemakaian Topi Pengaman (Helm) Bagi Pengemudi Sepeda Motor dan orang yang duduk di belakangnya atau dibonceng di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Bali memberikan toleransi kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan pakaian adat Bali.
AKIBAT HUKUM PERBUATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIANHUTANG-PIUTANG I Wayan Bandem, SH, MH; I Wayan Wisadnya, SH, MH; Timoteus Mordan, SH
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 3 No. 1 (2020): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/8pys0c97

Abstract

Hutang-piutang adalah praktek pinjam meminjam umumnya berupa uang sebagai objek pinjamannya yang di lakukan oleh seseorang dengan orang lain yang dibuat dalam suatu perjanjian. Perjanjian sendiri telah diatur dalam ketentuan Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam hukum perdata perjanjian telah diatur mengenai hak dan kewajiban para pihak yang melakukan perjanjian. Pihak yang memberikan pinjaman disebut kreditur sedangkan pihak yang menerima pinjaman disebut debitur. Kreditur berhak atas pemenuhan prestasi sedangkan debitur wajib menjalankan prestasinya. Akan tetapi pada kenyataannya hubungan hukum antara kreditur dan debitur terutama mengenai perjanjian seringkali bermasalah sehingga timbulah wanprestasi. Wanprestasi adalah pristiwa lalai dimana seseorang tidak menjalankan prestasinya atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Penelitian ini berjudul “Akibat Hukum Perbuatan Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang-Piutang (Study Kasus Perkara Perdata No.638/Pdt.G/2017/PN Dps). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah akibat hukumnya jika melakukan wanprestasi dan bagaiamankah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara wanprestasi (Study Kasus Perkara Perdata No.638/Pdt.G/2017/PN Dps). Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Sumber data terdiri dari data primer yakni wawancara dan data sekunder yakni data hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan (wawancara), kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa syarat sahnya perjanjian sesuai dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, obyek atau hal tertentu, kausa atau sebab yang halal serta mengenai pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pertimbangan hakim dalam hal pemutusan sengketa perjanjian utang piutang antara kreditur dengan debitur sesuai dengan perkara No.638/Pdt.G/2017/PN Dps sudah tepat yakni dengan melihat alat bukti baik bukti tertulis maupun bukti kesaksian dari para pihak. Berdasarkan alat bukti yang sudah dilampirkan di persidangan maka hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan bahwa tergugat terbukti bersalah atau wanprestasi.
PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERIBERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Benny Haryono, SH, MH
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 3 No. 1 (2020): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/0mrsm496

Abstract

Setiap agama memiliki ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai perkawinan, sehingga setiap individu wajib patuh dan tunduk pada agamanya masingmasing. Setiap Warga Negara Indonesia yang hendak melakukan perkawinan sudah seharusnya melewati lembaga agamanya masing-masing. Karena perkawinan yang didasari ikatan lahir bathin dapat dikatakan sah, apabila telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Maka dari itu, perkawinan wajib dilakukan menurut hukum dari masing-masing agamanya dan kepercayaan itu, kalau tidak perkawinan itu tidak sah. Sementara seluruh agama yang diakui Indonesia tidak memperbolehkan adanya perkawinan yang dilakukan jika kedua calon beda agama. Misalnya bagi agama Kristen perkawinan beda agama ialah tidak sah, karena dilakukan menurut aturan agama Kristen tidak sesuai dengan syaratsyarat yang telah ditentukan dalam perkawinan. Setiap agama yang diakui di Indonesia melarang keras setiap orang untuk melaksanakan perkawinan beda agama karena tidak sesuai dengan hukum agama dan hukum nasional Indonesia. Rumusan Masalah dalam jurnal ini adalah : 1) Bagaimana perkawinan beda agama di luar negeri menurut hukum positif di Indonesia? 2) Bagaimana akibat hukum dari perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri berdasarkan hukum positif di Indonesia? Jenis Penelitian Penelitian ini akan disusun dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normative, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Yuridis Normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi legis positivis. Konsep ini memandang hukum identic dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Konsep ini memandang hukum sebagai suatu system normative yang bersifat mandiri, tertutup, dan terlepas dari kehidupan masyarakat yang nyata. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan (statute approach) menggunakan aturan hukum yang menjadi focus sekaligus tema sentral dalam penelitian ini. Pendekatan konsep (conceptual approach) ialah penggabungan kata-kata secara tepat dan menggunakan proses pikiran. Terdapat beberapa pasal yang dapat dijadikan dasar dilarangnya perkawinan beda agama yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf (f). dalam pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu”.46 Oleh karena itu, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) tersebut maka tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercyaannya itu dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agama dan kepercyaannya sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-Undang ini Tindakan pasangan calon suami isteri Warga Negara Indonesia yang berbeda agama kemudian melakukan perkawinan di luar negeri disebut dengan istilah penyelundupan hukum yaitu cara yang dilakukan pasangan calon suami isteri yang memiliki perbedaan keagamaan, tetapi dengan cara melanggar aturan hukum nasionalnya dalam hal ini aturan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai keabsahan perkawinan akibat penyelundupan hukum perkawinan tersebut berakibat perkawinan tersebut batal demi hukum atau yang dikenal dengan asas “fraus omnia corrumpit”. Akibat hukum dari perkawinan beda agama di luar negeri menurut hukum positif di Indonesia antara lain sebagai berikut : 1. Kesulitan dalam Perbuatan Hukum bagi Pasangan yang melakukan perkawinan beda agama di luar negeri. 2. Keabsahan anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama. 3. Hak Mewaris tentang kewarisan khususnya mengenai hak waris anak yang lahir dalam perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama juga mengakibatkan kesenjangan social bagi pihak keluarga, masyrakat, dan terutama bagi anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut
PENGATURAN KEPEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN BAGI WARGANEGARA ASING MENURUT PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATARUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI NOMOR 29TAHUN 2016 Gusti Ayu Kade Komalasari SH.MH
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 3 No. 1 (2020): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/4anasw76

Abstract

Kebutuhan akan rumah bagi orang-perorangan, baik untuk tempat tinggal maupun untuk tempat usaha, menjadi kebutuhan yang paling dirasakan mendesak untuk dipenuhi. Kebutuhan ini bukan saja bagi Warga Negara Indonesia (WNI) tetapi juga menjadi kebutuhan Warga Negara Asing (WNA) yang berada atau bekerja atau membuka kegiatan usahanya di Indonesia. Masalah yang dibahas adalah : pengaturan hukum tentang kepemilikan satuan rumah susun bagi warga negara asing di Indonesia dan kepastian hukum bagi warga negara asing dalam memliki satuan rumah susun di Indonesia . Pengaturan bagi orang asing untuk memiliki satuan rumah susun di Indonesia, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 . Namun, Permen ATR Nomor 13 tahun 2016 dianggap kurang optimal, sehingga Menteri Agraria mengganti Peraturan Menteri tersebut dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 29 Tahun 2016 yang mengatur hal yang sama.Dengan diterbitkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, maka terwujudlah jaminan kepastian hukum yang menjadi salah satu tujuan pembangunan rumah susun. Sebagai saran perlu pengaturan khusus tentang kepemilikan satuan rumah susun oleh orang asing, sejauh memberikan manfaat bagi Negara dan bangsa Indonesia, mengingat pengaturan terhadaap hal ini masih diatur dalam beberapa peraturan belum terdapat satu peraturan khusus mengenai kepemilikan satuan rumah susun untuk warga negara asing ini. Kepada Warga Negara Indonesia bersikap lebih bijaksana dalam melakukan perbuatan hukum yang melibatkan Warga Negara Asing agar tidak menimbulkan resiko di kemudian hari.
KARAKTER FINAL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAMMELAKSANAKAN KEWENANGAN SESUAI PASAL 24C AYAT ( 1)UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIKINDONESIA TAHUN 1945. Zuhro Nuridahwati
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 3 No. 1 (2020): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/pdm5mr20

Abstract

Mahkamah Konstitusi berada dalam ruang lingkup Kekuasaan Kehakiman dan menempati posisi strategis dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. MK sebagai salah satu lembaga negara yang dilahirkan dari reformasi tahun 1998. MK sebagai lembaga peradilan punya tugas yang sangat penting dan strategis, dikatakan sebagai penafsir tunggal konstitusi negara Republik Indonesia. Pasal 24C ayat (1), UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusan bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Hasil kajian dan analisis, ketentuan UUD NRI 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003, menemukan isu hukumyang menjadi problem hukumyang dihadapi Mahkamah Konstitusi,adalah terkait dengan kedudukannnya, kompetensi, dan bentuk putusan, yang sering membuat kepastian hukum menjadi tidak pasti atau absur, dan konflik norma, sangat menarik untuk dikaji sebagai tema sentral disertasi. Pengertian Kedudukan, menunjukkan posisi dan derajat Mahkamah Konstitusi diantara lembaga negara dan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi, sedangkan kompetensi menunjukkan batas kompetensi antara MK dan MA, yang memiliki kewenangan attributie, kewenangan yang pertama dan utama, dilahirkan dari format sistem pemerintahan dan pembagian kekuasaan negara. Kewenangan attributie sebagai sentral pertama dan utama untuk tanggungjawab dan sekaligus dasar melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegatie.
PERANAN HUKUM PIDANA PADA PENYELESAIAN SENGKETAPEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH KEPALAKANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KEYZHA NATAKHARISMA
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 3 No. 1 (2020): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/16e6cz87

Abstract

Pendaftaran tanah di Indonesia menggunakan sistem publikasi negatif. Dalam sistem publikasi negatif, negara hanya secara pasif menerima apa yang dinyatakan oleh pihak yang meminta pendaftaran.akibat yang timbul dari sistem ini setiap orang berhak melakukan gugatan terhadap sertifikat tanah tersebut untuk dibatalkan, kemdahan ini cenderung dimanfaatkan mafia tanah untuk melakukan pembatalan tanah berkerjasama dengan oknum pejabat BPN oleh karena itu dalam penelitian ini membahas sejauh mana hukum pidana mengatur perbuatan tersebut. Penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis normatif. Maksud dari istilah,”pendekatan/approach” adalah sesuatu hal atau (perbuatan atau usaha) mendekati atau mendekatka, Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis yaitu menggambarkan mengenai peran hukum pidana dalam penyelesaian pembatalan tanah dengan penyalahgunaan kewenangan,Sumber-sumber penelitian dalam penelitian ini bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder,Analisis data pada penelitian hukum normatif pada hakekatnya adalah kegiatan untuk mengadakan ssitematika terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Pemberian sanksi terhadap pejabat BPN/Kepala BPN yang ikut terlibat dalam pembatalan tanah yang tidak sesuai prosedur dan bermain dapat diberikan sanksi pidana serta dengan pemberian sanksi pidana kepada mereka pejabat BPN yang bermain diharapkan dapat menekan jumlah pembatalan tanah yang illegal.
PENGATURAN DAN KRITERIA PENERTIBAN TANAH TERLANTAR DI INDONESIA Gusti Ayu Kade Komalasari SH.MH
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 2 No. 2 (2019): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/870sk160

Abstract

Penelantaran tanah di pedesaan dan perkotaan, selain merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis, dan tidak berkeadilan, juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para pemegang hak atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah. Upaya yuridis yang dilakukan pemerintah untuk menertibkan tanah yang ditelantarkan, dalam arti belum dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar yang diundangkan pada tanggal 22 Januari 2010. Permasalahan dalam jurnal ini adalah 1) Bagaimanakah pengaturan dan kriteria penertiban tanah terlantar di Indonesia ? 2) Apakah faktor penghambat dalam penertiban tanah terlantar di Indonesia dan cara penyelesaiannya ? Faktor penghambat penertiban tanah terlantar adalah 1) faktor Internal yaitu belum jelasnya unit kerja yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, terbatasnya tenaga pelaksana serta belum jelasnya pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. 2) External diantaranya : 1) Aspek juridis antara lain belum adanya ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan identifikasi dan penilaian terlantar di berbagai instansi teknis Pusat maupun Pemerintah Daerah dan upaya tindak lanjut dengan peraturan pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar secara koordinatif. 2) Aspek sosiologis, antara lain upaya untuk menegaskan keberadaan tanah terlantar melalui identifikasi dan penilaian lapangan secara koordinatif dengan melibatkan instansi terkait, Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat. 3) Aspek ekonomis, antara lain belum diupayakan secara koordinatif pendayagunaan tanah terlantar bagi pihak yang memerlukan fasilitas pengembangan usaha dalam bentuk pola bantuan teknis, kerjasama usaha maupun pembiayaan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL I Made Gede Adi Palguna., S.H.,M.H
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 2 No. 2 (2019): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/wvpxy568

Abstract

Pernikahan adalah ikatan batin dan luar laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan pada satu keilahian tertinggi. Perceraian adalah eleminasi perkawinan dengan keputusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan tersebut. Pegawai negeri sipil yang akan melakukan perceraian atau sertifikat terlebih dahulu dari pejabat. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur yang harus diikuti bagi PNS untuk mendapatkan izin perceraian dan bagaimana konsekuensi hukum yang timbul dari perceraian bagi PNS. Penelitian ini adalah hukum normatif, pendekatan konseptual dan pendekatan hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan materi hukum dilakukan dengan mengutip, merangkum, dan memberikan ulasan serta dokumentasi bahan hukum utama. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah mengumpulkan bahan hukum yang kemudian dianalisis secara sistematis. Prosedur yang harus diikuti dalam memperoleh izin perceraian untuk pegawai negeri adalah harus memiliki izin dari atasannya kepada mereka yang berganti pegawai negeri sipil. Lingkungan, masingmasing yang pertama kali diupayakan rekonsiliasi antara suami dan istri, jika tidak berhasil, maka petugas meminta keputusan atas permintaan lisensi perceraian dengan mempertimbangkan alasan alasannya. Konsekuensi hukum yang timbul dari perceraian kepada pegawai negeri adalah karena hukum suami-istri adalah konsekuensi hukum bagi anak-anak yang berbagi hak asuh atas anak-anak sebagai akibat dari harta perkawinan, yaitu pembagian harta bersama atau harta bersama.