cover
Contact Name
Aghnia Dian Lestari
Contact Email
aghnia.dianl@ugj.ac.id
Phone
+628112424666
Journal Mail Official
jurnal.ilmiahpublika@ugj.ac.id
Editorial Address
Jl. Terusan Pemuda No. 1 Kota Cirebon
Location
Kota cirebon,
Jawa barat
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Publika
ISSN : 23374446     EISSN : 26848295     DOI : https://doi.org/10.33603/publika.v12i1
Jurnal Ilmiah Publika is an open access journal that uses a double blind peer review and is published twice a year by the Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Swadaya Gunung Jati. The purpose of this journal is to contribute and disseminate thoughts from a theoretical and empirical perspective in social, political and humanities at a regional, national, and global scale. Authors are invited to submit manuscripts that fall within the scope of the Jurnal Ilmiah Publika. JIP welcomes contributions from researchers, scholars, practitioners, policymakers, and students engaged in social and political inquiry, as well as those addressing cross disciplinary intersections
Articles 425 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI SOSIAL MEDIA DITINJAU DARI HUKUM PIDANA Aldy Kurniawan Dika; Erwin Syahruddin
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v10i2.7837

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana atas suatu perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Pencemaran nama baik sendiri merupakan kejahatan terhadap kehormatan seseorang karena berkaitan dengan penghinaan yang mengakibatkan tercemarnya nama orang lain. penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawabanpidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di social media ditinjau dari hukum pidana dan untuk mengetahui pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik di social media ditinjau dari hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang merupakan penelitian hukum yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini adalah: Dalam konsep teori hukum pidana yang sering diperbincangkan yaitu tentang Tindak pidana, Pertanggungjawaban pidana dan pemidanaanPertanggungjawaban tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dapat diterapkan dengan sanksi pidana penjara maupun denda sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pertanggungjawaban tersebut dibebankan sesuai dengan unsur pidana yang telah ditinjau dari syarat-syarat pertanggungjawaban pidana, sehingga pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya seperti yang telah diputuskan dalam pengadilanPeraturan perundang-undangan di Indoensia yang mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik  melalui  media social Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHP dan UU ITE merupakan Lex Specialis dari KUHP.
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA DALAM MENINGKATKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA (Kecamatan Lamaken Desa Dirun Kabupaten Belu Atambua) Brigita Adela Tai Mau; Muhamad Rifa’i; Asih Widi Lestari
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v10i2.7527

Abstract

Program Dukungan Alokasi Dana Desa dimaksudkan untuk mendukung program pembangunan desa untuk kepentingan masyarakat. Menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang menjelaskan bahwa desa memiliki penerimaan berupa penerimaan daerah, bagai hasil pajak daerah dan dana tunggakan kabupaten/kota, merupakan bagian dari dana yang seimbang anatara keuangan pusat dan daerah yang di terima kabupaten/kota, peruntukan anggaran APBN, bantuan keuangan APBN provinsi, dan dana APBBN provinsi/kota langsung dari pusat. Desa menerima pemerintahan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa, umumnya sumber opini desa digunakan desa untuk mendanai semua kekuasaan pengaturan dan pengelolan badan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana seharusnya kebijakan alokasi dana desa menentukan keberhasilan alokasi dana desa yang diukur dengan empat model variable berdasarkan indikator teorotis yaitu kommunikasi, sumber daya, sikap pelaksana dan struktur organisasi. Sihinnga kebijakan ini dimaksudkan agar ADD dapat digunakan dengan benar dan tepat sesuai kebutuhan masyarakat desa. Metode penelitian ini merupalan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknis analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik yang di peroleh melalui wawancara (Depth-Interview). Hasil penelitina ini menunjukan bahwa pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa cukup berjalan dengan baik. Selain itu, tidak ada pengeluaran tanpa bukti, dan juga pelaporan keuangan yang cermat, system pencatatan dan pengendalian keuangan yang efisien serta tidak ada permasalahan di dalam internal organisasi juga menjadi salah satu alasan berhasilnya implementasi kebijakan dana desa.
UPAYA PREVENTIF DAN REPRESIF TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA Sulung Bayu Saputra; Amsori Amsori
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v10i2.7528

Abstract

Upaya Preventif Dan Represif Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia dalam rangka penanggulangan terhadap tindak pidana terorisme salah satu usaha penanggulangan kejahatan yang dilakukan adalah dengan menggunakan sarana penal yaitu menggunakan hukum pidana dengan sanksinya yang berupa pidana. Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia itu sendiri. Akan tetapi ini tidak bararti bahwa penggunaan pidana sebagai salah satu cara untuk menanggulangi kejahatan. Langkah represif yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melakukan penanggulangan terhadap tindak pidana terorisme adalah sebagai berikut Pembentukan Badan Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, serta pembentukan satuan khusus sebagai langkah pemberantasan tindak pidana terorisme. Penyerbuan terhadap tempat persembunyian pelaku terorisme. Penjatuhan sanksi pidana yang tegas terhadap pelaku tindak pidana terorisme yang telah terbukti bersalah berdasarkan bukti-bukti yang ada. Kemudian terkait dengan hambatan upaya preventif dan represif terhadap tindak pidana terorisme di Indonesia dalam pemberantasan Teorisme yang terjadi di Indonesia saat ini, meskipun Polri telah mampu melaksanakan tugasnya yaitu mengungkap dan menangkap para Pelaku, bukan berarti tidak mengalami berbagai kendala dan Pratik di lapangan maupun dalam tahap Penyidikannya, terutama dengan perangkat Undang-undang RI No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sehingga dalam penanggulangan secara preventif dan represif tindak berjalan secara maksimal. Hal ini terkait juga dalam hal: Penangkapan dan Penahanan, Kegiatan Pendahuluan (Precursor Activities) Terorisme sebagai suatu Tindak Pidana, Data Intelijen sebagai alat Bukti dan Deradikalisasi.
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN JAMINAN BANK GARANSI DALAM RANGKA KEGIATAN KEPABEANAN BERDASARKAN SISTEM HUKUM INDONESIA Sukarno Sukarno; Arfin Arfin
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 1 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/.v10i1.7338

Abstract

Bank dapat mengeluarkan jaminan bank (bank garansi) untuk keperluan kepabeanan. Bank Garansi ini berupa warkat yang menerangkan bahwa bank akan membayar pungutan negara yang terutang dalam hal perusahaan yang dijamin melakukan cidera janji (wanprestasi). Jaminan bank hanya dapat diterbitkan oleh Bank Devisa Persepsi. Dalam hasil penelitian ini bahwa implementasi kebijakan jaminan bank garansi dalam rangka kegiatan kepabeanan berdasarkan sistem hukum Indonesia bahwa suatu kebijakan dapat berjalan dengan baik jika sistem hukumnya dapat berjalan dengan baik. Sistem hukum ini sendiri terdiri dari struktur hukum yaitu instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kemudian substansi hukum terkait jaminan bank garansi yaitu pada Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang saat ini telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Dan budaya hukum yakni adanya hambatan baik secara internal dan eksternal seperti mekanisme penyesuaian jaminan yang dilakukan secara manual, peraturan untuk pengelolaan jaminan yang belum efektif dan adanya penolakan dan peraturan yang ada bagi pelaksana kebijakan yang tidak memenuhi kepuasan. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu mengatur tentang mekanisme konfirmasi atas jaminan yang diserahkan kepada Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. Bentuk jaminan yang dilakukan konfirmasi kepada penerbit salah satunya adalah mengenai jaminan bank garansi.
ANALISIS PERTANGGUNG JAWABAN PENYIDIK POLDA METRO JAYA DALAM KAITAN TERHADAP TERJADINYA SALAH TANGKAP ATAU ERROR IN PERSONA Dendy Lintang Prakasa; Punta Yoga Astoni
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v10i2.7842

Abstract

Kepolisian dianggap sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang memelihara ketertiban umum, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat umum. Namun, masih ada masalah lain yang harus dihadapi dalam praktiknya, salah satunya adalah tangkapan yang salah atau kesalahan dalam personifikasi. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian yuridis normatif, metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, sementara analisis data dilakukan dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan Pertanggungjawaban Penyidik Polda Metro Jaya terhadap terjadinya salah tangkap atau error in persona dilakukan melalui pemberian sanksi berupa ganti kerugian dan rehabilitasi bagi korban. Korban salah tangkap yang mengalami kerugian dapat melakukan upaya hukum, melalui praperadilan apabila kasusnya belum masuk persidangan pokok perkara. Apabila perkaranya sudah sampai persidangan, maka korban dapat menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi dalam jangka waktu tiga bulan sejak putusan memperoleh hukum tetap. Adapun besarnya ganti kerugian sudah diatur dalam ketentuan hukum Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya salah tangkap yang dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya diantaranya faktor eksternal berupa keterangan saksi atau korban yang salah, terduga kembar identik, tindakan non profesional dalam mendeteksi kejahatan, identifkasi korban, tersangka dan korelasinya secara ilmiah. Serta faktor internal berupa dinamika kerja yang kompleks, terbatasnnya sumber daya manusia yang membidangi, proses penyidikan yang sangat sulit dan penyelesaian kasus yang dituntut untuk diselesaikan dengan cepat.
Tinjauan Hukum Mengenai Permohonan PKPU yang Diajukan oleh Seorang yang Bukan Advokat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU Farha Fityanun Saleh; Moh Yuda Sudawan
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v10i2.7797

Abstract

Dari sekian banyak aspek hukum dalam perekonomian, kepailitan dan PKPU merupakan aspek yang terbilang paling menarik, baik sebagai permasalahan maupun sebagai solusi atas kegiatan usaha. Istilah “pailit” dan “kepailitan” memiliki pengertian yang berbeda. Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitur tidak mampu melakukan pembayaran terhadap utang dari pada kreditornya. Sementara itu penundaan atau pengunduran pembayaran (surseance) lazimnya dikaitkan dengan masalah utang piutang antara seseorang yang dapat disebut sebagai debitur dengan mereka yang mempunyai dana yang disebut dengan kreditor. Adapun permasalahan yang dibahas dalam kayra tulis ini adalah mengenai keabsahan surat permohonan PKPU yang ditandatangani oleh seorang atau lebih kuasa yang tidak berstatus sebagai advokat. Dalam hal ini kajiannya didasarkan pada Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004. Menurut ketentuan Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang khususnya Pasal 224 ayat (1) dengan mengambil studi kasus perkara Nomor 461/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga.Jkt.Pst). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa boleh surat permohonan PKPU diajukan oleh seorang atau lebih kuasa yang tidak berstatus advokat selama dalam surat permohonan a quo juga telah ditandatangani oleh kuasa yang merupakan advokat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Implikasi Hukum Penerapan Good Corporate Governance Menurut Surat Edaran Menteri Bumn Nomor SE-2/MBU/07/2019 Tanggal 29 Juli 2019 Terhadap Kepuasan Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta RA Shinta Dewi Mulyarahayu
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v10i2.7632

Abstract

Permintaan masyarakat terhadap produk dan jasa rumah sakit semakin meningkat. Peningkatan jumlah kunjungan pasien dapat menyebabkan meningkatnya beban kerja pegawai rumah sakit yang dapat mempengaruhi mutu pelayanan yang diberikan sehingga akan berpengaruh terhadap kepuasan pasien. Strategi yang diperlukan dalam meningkatkan mutu pelayanan ialah melalui implementasi good corporate governance (GCG). Permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana penerapan prinsip GCG berpengaruh terhadap kepuasan pasien? Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui penerapan prinsip GCG terhadap kepuasan pasien. Penelitian ini dilakukan di RSPP Jakarta dengan jenis penelitian kuantitatif. Populasi penelitian ialah seluruh pasien unit rawat inap di RSPP Jakarta tahun 2022. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini ialah prinsip-prinsip GCG memiliki pengaruh yang signifikan dan positif terhadap kepuasan pasien. Pasien menilai penerapan prinsip GCG cukup baik dan pasien merasa cukup puas dengan penerapan prinsip GCG di RSPP Jakarta. Disarankan kepada pihak rumah sakit perlu adanya peningkatan terhadap penerapan prinsip-prinsip GCG dan sebaiknya tidak terjadi perbedaan pelayanan kesehatan kepada pasien VIP, kelas I, kelas II, dan kelas III.
KEWENANGAN DETASEMEN KHUSUS 88 ANTI TEROR DALAM MENANGANI AKSI TINDAK PIDANA TERORISME DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Andre Faschal Neta Nyahu; Erwin Syahruddin
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v10i2.7512

Abstract

Masalah perusakan hutan masih menjadi isu nasional yang memerlukan penanganan serius dari semua pihak. Meningkatnya pelanggaran terkait perusakan hutan dengan mudah diketahui oleh masyarakat tidak saja melalui pemberitaan di massa media, baik cetak maupun elektronik, tetapi juga dari berbagai data yang dikeluarkan oleh berbagai institusi, baik swasta maupun pemerintah. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis normatif kualitatif sementara metode pendekatan menggunakan metode pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Pasal 83 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai upaya penegakan hukum dikatakan sudah ditegakkan dengan cukup baik sesuai dengan aturan yang berlaku yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Dinas Kehutanan, Polisi Hutan, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri yang tergabung dalam suatu tim khusus untuk memberantas pelaku penebangan liar. Dimana tahap-tahap penegakan hukumnya dari proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan berjalan dengan baik sesuai prosedur yang ada. Sementara Hambatan yang terjadi dalam penegakan hukum jika dilakukan secara progresif adalah salah satunya bersumber dari hukum itu sendiri yaitu dari peraturan perundang-undangan terkait kehutanan, peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan dianggap mengabaikan hukum adat, terjadinya insinkronisasi antara peraturan pemerintah dengan keputusan menteri, serta terdapat ketentuan saling bertentangan satu sama lain.
ANALISIS HUKUM KASUS PENGGELAPAN DALAM JABATAN OLEH KEPALA CABANG CIBADUYUT PT. BINAVALISINDO DOLARASIA (STUDI KASUS PUTUSAN PN No.374/Pid.B/2016/PN.Bdg) Giri Susilo; Wiend Sakti Myharto
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v10i2.7847

Abstract

Di Indonesia terdapat klasifikasi tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, salah satunya yakni tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang berada dalam sebuah perusahaan atau organisasi tertentu dengan menggunakan kedudukannya. Tindak pidana ini berkaitan erat dengan moral dan kepercayaan atas kejujuran seseorang yang berujung dengan adanya kebohongan terhadap kepercayaan tersebut yang memanfaatkan jabatan itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan, serta mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor 374/Pid.B/2016/PN. Bdg. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Sumber bahan hukum terdiri atas primer, sekunder dan tersier dengan pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan dengan mencatat dan mendokumentasikan, dan dianalisis secara deskriptif analitis. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut diatur dalam pasal 372 sampai 376 KUHP. Dalam pasal 374 KUHP pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Sedangkan tindak pidana secara berlanjut diatur dalam Pasal 64 ayat (1) pelaku dapat dipidana. Serta menurut Putusan Nomor 374/Pid.B/2016/PN. Bdg pelaku dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana Dalam Jabatan. Namun menurut hemat Penulis, kasus tersebut lebih kepada Penipuan karena ada tipu daya dan Pelaku tidak sepenuhnya menguasai barang yang akan dimilikinya.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP OPERASI TANGKAP TANGAN TERKAIT KASUS JUAL BELI JABATAN DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH Andre Pratama; Gunawan Nachrawi
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v10i2.7838

Abstract

Semakin canggihnya modus korupsi yang dilakukan oleh pelaku menjadi masalah serius bagi bangsa indonesia. Saat ini penyidikan kasus korupsi dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK). Kasus korupsi jual beli jabatan oleh pemerintah daerah sering kali terjadi. Pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK terkait kasus suap jual beli jabatan ini merupakan tindakan yang tepat. Tujuan penelitian menganalisis dan mengetahui tinjauan hukum terhadap kasus jual beli jabatan di lingkup pemerintah daerah dan mengetahui pelaksanaan operasi tangkap tanggan terkait kasus jual beli jabatan di lingkup pemerintah daerah. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan Praktik jual beli jabatan di Indonesia menjadi salah satu jenis korupsi berupa suap yang sering terjadi  terutama pada sistem pemerintahan daerah, operasi tangkap tangan menjadi senjata utama bagi KPK dalam memberantas korupsi, Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK adalah hal yang sangat tepat, untuk menimbulkan efek jera bagi pejabat yang melakukan korupsi suap dalam jual beli jabatan.