cover
Contact Name
bundamediagrup
Contact Email
sosekbundamedia1308@gmail.com
Phone
+6285361231979
Journal Mail Official
sosekbundamedia1308@gmail.com
Editorial Address
Komp. Perumahan Griya Lestari Indah Jl. Pelaksanaan 1 No. 30 Bandar Setia Kec. Percut Seituan Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara 20371
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi
Published by Bunda Media Grup
ISSN : 27456153     EISSN : 27456153     DOI : -
Core Subject : Economy, Social,
SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi published by BUNDA MEDIA GRUP which contains scientific research articles in the field of Social and Economic Sciences, including the results of original scientific research, SOSEK: Journal of Social and Economics accepts manuscripts in research fields covering scientific fields relevant to: relevant Social Sciences and Economic Sciences. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi published three times a year in March, July and November E-ISSN: 2745-6153
Articles 54 Documents
Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Samsat Medan Utara Rezki Zurriah; Putri Ananda Lubis
SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi Vol 3, No 3 (2022): November (2022) - Febuary (2023)
Publisher : SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55357/sosek.v3i3.301

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor pada Kantor Samsat Medan Utara. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, pengetahuan pajak, dan sanksi perpajakan, sedangkan variabel terikat pada penelitian ini adalah kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantitatif. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah berjumlah 100 wajib pajak. Sedangkan sampel yang diambil berjumlah 40 wajib pajak dengan teknik pengambilan sampel convenience sampling. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan menyebar kuesioner dan diolah menggunakan software SPSS versi 28. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi linear berganda. Berdasarkan hasil analisis maka dapat diketahui bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, kualitas pelayanan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, pengetahuan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, dan sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Kemudian secara bersama-sama kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, pengetahuan pajak, dan sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Upaya Bank Dalam Penyelamatan Jaminan Kredit ‎Dalam ‎Kepailitan bambang santoso
SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi Vol 3, No 3 (2022): November (2022) - Febuary (2023)
Publisher : SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55357/sosek.v3i3.314

Abstract

ABSTRAKPeletakan benda berharga sebagai jaminan diikat di dalam perjanjian. Benda ‎jaminan ‎‎(colleteral) ‎ditaksir dan dinilai terlebih dahulu, penilaian tersebut dijadikan ‎perdoman ‎kreditor untuk ‎mengabulkan permohonan kredit. Benda jaminan akan ‎digunakan sebagai ‎pelunasan utang jika ‎debitor wanprestasi, akan dilakukan ‎penjualan melalui pelelangan ‎umum atau dengan cara di ‎bawah tangan atas ‎persetujuan kreditor dan debitor. Dalam ‎melakukan penaksiran inilah yang ‎harus ‎detial, tidak hanya sekedar harga jual benda ‎jaminan tetapi juga melingkupi ‎penilaian secara ‎hukum. Jika terjadi problematikan hukum ‎di belakang hari maka ‎akan menimbulkan biaya dan ‎energi yang cukup besar, sehingga ‎nilai jaminan tidak ‎sebanding dengan nilai piutang.‎ Untuk ‎kepentingan harta pailit, semua ‎perbuatan hukum debitor yang ‎dilakukan sebelum pernyataan ‎pailit ditetapkan, yang ‎merugikan dapat dimintakan ‎pembatalannya. Pembatalan tersebut hanya ‎dapat dilakukan, ‎apabila dapat ‎dibuktikan bahwa debitor dan dengan siapa perbuatan hukum ‎itu ‎dilakukan ‎mengetahui bahwa perbuatan tersebut merugikan kreditor. ‎Dikecualikan ‎adalah ‎perbuatan debitor yang wajib dilakukan berdasarkan perjanjian dan ‎atau ‎karena ‎undang-undang
Tindakan Kepolisian Terhadap Pihak Leasing Yang Menarik Secara Paksa ‎Kendaraan ‎Bermotor Melalui Debt Collector Siti Holijah
SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi Vol 3, No 3 (2022): November (2022) - Febuary (2023)
Publisher : SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55357/sosek.v3i3.315

Abstract

Polisi memiliki peran dalam proses peradilan yaitu perannya mulai dari proses ‎penyidikan hingga proses penahanan. Polisi memiliki kewenangan untuk menentukan ‎siapa yang harus dicurigai, ditangkap dan ditahan. Penuntut umum hanya dapat ‎menjalankan fungsinya apabila penyampaian hasil pemeriksaan dari penyidik telah ‎selesai. Penuntut umum dapat membuat surat dakwaan berdasarkan hasil pemeriksaan ‎penyidik berdasarkan berita acara pemeriksaan penyidikan. Begitu juga dengan tuntutan ‎yang bisa disesuaikan dengan berita acara penyidik Polri. Setelah itu ada proses ‎penuntutan, yaitu perbuatan penuntut umum melimpahkan perkara itu ke Pengadilan ‎Negeri yang berwenang, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP ‎dengan permintaan agar diperiksa dan diputus oleh hakim. ‎  
Analisis Manajemen Risiko Pada Perusahaan Asuransi Syariah Indonesia Sabitah Sabitah
SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi Vol 2, No 3 (2021): November (2021)- Febuari (2022)
Publisher : SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55357/sosek.v2i3.332

Abstract

Di Indonesia, Asuransi Syariah tumbuh pesat seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan industri keuangan Syariah. Asuransi Syariah di Indonesia pertama lahir padatahun 1994 yang ditandai dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada 25 agustus 1994 produknya berupa Asuransi Takaful Keluarga (Life Insurance). Kemudian lahirlah perusahaan-perusahaan asuransi Syariah yang lain. Gagasan pendirian asuransi Islam di Indonesia sudah lama muncul, akan tetapi pemikiran tersebut diresmikan oleh Bank Muamalat Indonesia tahun 1992 ada dua jenis asuransi, yaitu asuransi jiwa dan asuransi umum. Manajemen risiko untuk menghadapi permasalahan dalam asuransi Syariah tidak dapat dihindari. Risiko adalah ketidakpastian kejadian dan hasil di masa depan. Menurut jenis risiko yang ada dalam skenario tertentu, risiko digambarkan sebagai sesuatu yang, berdasarkan variabel internal dan eksternal, dapat menyulitkan perusahaan untuk mencapai tujuannya. Manajemen risiko asuransi syariah harus dibuat sejalan dengan aturan OJK. Dalam sebuah asuransi syariah perlu adanya sebuah manajemen risiko sebagai sarana untuk memitigasi ancaman yang mungkin terjadi, sehingga visi dan misi organisasi dapat tercapai