Al Ashriyyah
Journal Islamic Study is a peer-reviewed journal to discuss about new findings in Islamic study field. This journal is publishing original empirical research articles and theoretical reviews on Islamic study. The specific scopes are ranged from but not limited to: Study of Al-Quran and Hadith; Philosophy of Islamic study; History of Islamic study; Policies of Islamic studies; Politics of Islamic studies; Islamic study of Curriculum; Law in Islamic study; Islamic study Institution; Teaching and Learning in Islamic study; Ethnography on Islamic study; Local Wisdom-Based Islamic study; Development of Learning Theory and Design; Psychology of Islamic study; Islamic study Paradigms; Character of Islamic study; Gender in Islamic study; And so on. Publication Ethics Statement Ethical Guideline for Journal Publication The publication of an article in a peer-reviewed Al Ashriyyah is an essential building block in the development of a coherent and respected network of knowledge. It is a direct reflection of the quality of the work of the authors and the institutions that support them. Peer-reviewed articles support and embody the scientific method. It is therefore important to agree upon standards of expected ethical behavior for all parties involved in the act of publishing: the author, the journal editor, the peer reviewer, the publisher and the society. Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Iman (STAI Nurul Iman) as publisher of Al Ashriyyah takes its duties of guardianship over all stages of publishing seriously and we recognize our ethical and other responsibilities. We are committed to ensuring that advertising, reprint or other commercial revenue has no impact or influence on editorial decisions. This statement clarifies ethical behavior of all parties involved in the act of publishing an article in this journal, including the author, the Editor in Chief, the Editorial Board, the peer-reviewers and the publisher. This statement is based on COPE’s Best Practice Guidelines for Journal Editors.
Articles
9 Documents
Search results for
, issue
"Vol. 2 No. 1 (2016): Al Ashriyyah"
:
9 Documents
clear
Relasi Ekonomi dengan Hukum dan Agama
Zakaria Husni Lubis
Al Ashriyyah Vol. 2 No. 1 (2016): Al Ashriyyah
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Iman Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.53038/alashriyyah.v2i1.9
Tujuan ekonomi dalam mensejahterakan masyarakat telah gagal dalam mencapai keadlian distributif, pertumbuhan yang berkesinambungan, pembangunan manusia yang seimbang, keharmonisan sosial dan persamaan regional, bagi seluruh umat manusia. Sudah barang tentu tujuan ekonomi yang disebutkan di atas dapat terealisasikan dalam kehidupan ini. Upaya mencapai hal tersebut diperlukan hukum dan agama yang memungkinkan masyarakat mencapai suatu tujuan yang tidak dapat dicapai individu secara perseorangan. Di sinilah peran manusia yang diberikan kelebihan oleh Sang Pencipta berupa akal dan pikiran, dengan akal tersebut kita bisa melakukan perenungan dan pemikiran sebagai proses untuk dapat melakukan sesuatu yang akan membuahkan hasil berupa kesepakan yang di taati bersama yaitu hukum. Namun tetap saja hukum belum sepenuhnya memberikan solusi kepuasan dalam ekonomi sosial oleh karena itu manusia sebagai khalifah di muka bumi diberi kebebasan untuk betindak guna mencapai tujuannya. Kehendak bebas yang diberikan Tuhan kepada seluruh manusia tetap mempunyai batasan-batasan, dan batasan itu harus bermuara kepada aturan yang diajarkan melalui keyakinan beragama. Dengan landasan kebebasan ini manusia tidak kaku dalam menentukan aturan tapi menegaskan bahwa manusia dalam situasi apapun dibimbing oleh aturan-aturan dan prosedur-prosedur yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang Maha Kuasa yang telah tertulis dalam setiap kitab suci kepercayaan masing-masing agama sebagai pedoman umum dalam rambu-rambu mencari rizki yang benar bagi dirinya.
Islam dan Demokrasi: Kajian Fikih Siyasah Tentang Tantangan Dan Hambatan Demokratisasi Di Dunia Islam
Ali Mutakin
Al Ashriyyah Vol. 2 No. 1 (2016): Al Ashriyyah
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Iman Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.53038/alashriyyah.v2i1.10
Di dunia Islam, demokrasi merupakan system politik yang masih diperdebatkan oleh ulama, akademisi serta inetelektual Muslim. Bagi yang menerima system demokrasi dalam system pemerintahan, mereka menganggap bahwa demokrasi kompatibel dengan Islam. Setidaknya ada dua alasan yang dijadikan dasar, yaitu pertama ajaran Islam tentang nilai-nilai yang menjadi acuan kehidupan: 1) al-Musawah, 2) al-Hurriyah, 3) al-Ukhuwwah, 4) al-‘Ada>lah, 5) al-Shura, 6) al-Mas’uliyyat. Kedua, ajaran Islam tentang hak-hak yang harus diusahakan pemenuhannya oleh diri sendiri, maupun masyarkat atau Negara, yang meiputi: 1) hifz} al-din (hak beragama), 2) hifz al-nafs (hak Hidup), hifz al-Maal (hak milik individu/ porpeti righ), 5) hifz al-‘irdh hak mempertahankan nama baik.
Perspektif Islam Tentang Perkembangan Psikologi Manusia dan Tugas- Tugasnya
Mohamad Samsudin;
Muhammad Abdul Jalil;
Mudiono Mudiono
Al Ashriyyah Vol. 2 No. 1 (2016): Al Ashriyyah
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Iman Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.53038/alashriyyah.v2i1.11
Islam mengajarkan kepada umatnya agar menjaga dan memelihara proses perkembangan psikologi manusia tidak hanya pada tahap pranatal saja, melainkan jauh sebelum manusia menjadi janin di dalam kandungan ibunya. Di sisi lain, para pakar perkembangan psikologi mengakhiri penelitiannya pada tahap usia lanjut. Lain halnya dengan Islam yang membicarakan kebahagiaan masih dapat dirasakan oleh orang yang sudah mati sekalipun. Semua ini membuktikan bahwa Islam adalah agama yang komprehensif dalam membahas segala aspek kehidupan manusia, sejak manusia belum berwujud sampai ia lenyap dari perwujudan, baik yang bersifat lahiriah maupun batiniah, baik dengan instrumen akal maupun keimanan. Makalah ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana Islam menjelaskan tentang tahap-tahap perkembangan psikologi manusia dari fase prakonsepsi hingga pascakematian.Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis menggunakan penelitian yang bersifat library research dengan menggunakan bahan-bahan tertulis yang telah dipublikasikan dalam bentuk buku dan jurnal internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan perkembangan psikologi manusia sepanjang rentang kehidupan yang digagas oleh Elisabeth B. Hurlock dan pendekatan teologis. Hasil penelitian dalam makalah ini menunjukkan bahwa seperti halnya pada ilmu psikologi modern, Islam juga membahas berbagai aspek perkembangan psikologi manusia yang meliputi aspek perkembangan fisik, kognitif, emosional, sosial, moral dan lain-lain. Bahkan hal ini telah lama tertulis dalam Al-Quran, sebelum banyak para ilmuan mengkajinya. Di sisi lain, Islam membahas perkembangan psikologi manusia lebih komprehensif, tidak hanya terbatas mulai dari fase pranatal hingga kematian manusia saja, melainkan dimulai dari fase sebelum pranatal hingga setelah kematian.
Dampak Penerapan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing Di Indonesia
Ozi Setiadi
Al Ashriyyah Vol. 2 No. 1 (2016): Al Ashriyyah
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Iman Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.53038/alashriyyah.v2i1.12
Pendidikan menjadi salah satu faktor penentu kemajuan suatu negara. Banyak negara di dunia berlomba untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk di dalamnya menghadirkan lembaga pendidikan asing. Lembaga-lembaga pendidikan ini memiliki andil yang cukup besar dalam perkembangan dan kemajuan pendidikan nasional. Akan tetapi, tidak sedikit pertentangan yang mencul akibat maraknya lembaga pendidikan asing di Indonesia karena dinilai dapat melemahkan semangat dan memudarkan nilai-nilai nasionalisme generasi muda. Tulisan ini akan membahas mengenai dampak penerapan pendidikan oleh lembaga pendidikan asing di Indonesia dengan menggunakan perpektif hukum, politik dan perubahan sosial guna mengetahui sejauh mana dampak positif dan negatif pelaksanaan pendidikan oleh lembaga pendidikan asing. Dampak penerapan pendidikan oleh lembaga pendidikan asing bila dilihat dari perspektif hukum dan politik, maka akan terlihat adanya kepentingan asing dalam mengatur jalannya proses pembuatan undang-undang. Hal ini dapat dilihat dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007, Nomor 18 Tahun 2009, dan Nomor 66 Tahun 2009 yang mengakomodir pendidikan oleh lembaga pendidikan asing. Kepentingan para pemilik modal juga terlihat semakin melebarkan pengaruh dalam bisnis perdagangan jasa pendidikan. Indonesia yang secara politis terikat pada perjanjian-perjanjian internasional tidak dapat lepas begitu saja dari kepentingan para pemilik modal, sehingga melalui undang-undang dan peraturan pemerintah berbagai kepentingan tersebut diakomodir dan diatur. Sedangkan dalam perspesktif perubahan sosial, lembaga pendidikan asing sangat jelas membawa perubahan berupa fisik maupun perubahan non fisik, seperti moral dan akhlak peserta didik hingga masyarakat luas yang mengakibatkan lunturnya nilai budaya nasional dan terkontaminasi oleh budaya global. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa lembaga pendidikan asing selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan domestik, juga memanfaatkan pendidikan di Indonesia sebagai objek kepentingan ideologi, politik, industri dan bisnis.
Tinjuan Hukum Islam Tentang Nikah Siri di Indonesia
Ghuron Maksum;
Nur Isyanto
Al Ashriyyah Vol. 2 No. 1 (2016): Al Ashriyyah
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Iman Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.53038/alashriyyah.v2i1.13
Nikah siri merupakan penikahan yang tidak dicatat dan menjadi fenomena yang berkembang di Indonesia dan menjadikan perhatian tersendiri sejalan dengan rencana digulirkannya Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang perkawinan tentang sanksi pidana bagi pelaku nikah siri hal tersebutkarena perkawinan tidak dianggap selesai dengan hanya terjadinya akad nikah, dengan demikian sejalan dengan perubahan dan perkembangan hukum Islam dalam format perundang-undangan hukum keluarga di Indonesia khususnya dan di dunia muslim pada umumnya maka pencatatan perkawinan merupakan pembaharuan hukum Islam demi tertibnya administrasi keluarga dan kependudukan, hal ini penting karena hukum keluarga dianggap sebagai inti syari’ah dan dipandang sebagai pintu gerbang untuk masuk lebih jauh ke dalam agama Islam.
Cara Mengimplementasikan Nilai- Nilai Al-Qur'an Dalam Kehidupan
Muhammad Soleh Ritonga
Al Ashriyyah Vol. 2 No. 1 (2016): Al Ashriyyah
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Iman Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.53038/alashriyyah.v2i1.14
Melihat kejadian yang terjadi akhir-akhir ini banyak kelompok yang mengatas namakan Islam. Memprihatinkan buat kita kita nama Islam dipakai namun dalam implementasi ajaran-ajaran Islam justru menyimpang dari aturan. Sehingga banyak kita lihat antara sesama saudara kita yang Islam saling membunuh untuk melegalkan idieologinya masing-masing. Ditambah lagi bagaimana tanggapan negara non muslim terhadap umat muslim ang menganggap umat Islam identik dengan teroris. Sebagai umat yang tetap setia kepada junjungan Nabi Muhammad SAW dan mempunai keyakinan tentang kebenaran Islam telah dinodai dengan mengatas namakan agama Islam. Agama Islam merupakan satu-satunya agama yang mendapat legalitas dari Allah. Agama ini bukan buatan manusia, peraturan dan tata cara ibadah berhubungan dengan wahyu yang kebenaranya yang absolut dan hakiki. Seorang muslim tidak terlepas Al-Qur’an karena al-Qur’an memberikan komando untuk mentaati Allah dengan menuruti aturan yang ada dalam al-Qur’an, mentaati Rasul dengan mempercayai Hadith, mentaati Ulil Amri. Islam yang benar dan memberikan rahmat bagi alam semesta harus mengimplementasikan nilai-nilai al-Qur’an. Islam tanpa penerapan nilai-nilai al-Qur’an akan banyak memberikan kejanggalan-kejanggalan dan kerusakan, menimbulkan kebencian yang mendalam dikalangan non muslim. Dengan implementasi al-Qur’an dengan jelas akan kelihatan siapa Islam yang membawa rahmat bagi alam semesta dan Islam yang hanya mengatas namakan Islam. Hal ini yang akan menghindari kita dari paham-paham yang merusak citra Islam.
Strategi Mengatasi Kesulitan Belajar Bahasa Arab Peserta Didik Pada Mata Kuliah Istima’ i: Pendidikan Bahasa Arab
Yeny Nuraeny
Al Ashriyyah Vol. 2 No. 1 (2016): Al Ashriyyah
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Iman Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.53038/alashriyyah.v2i1.15
Mempelajari bahasa Arab, tidaklah mudah sebagaimana mempelajari bahasa sendiri. Bahasa Arab merupakan bahasa Asing, yang harus dipelajari menggunakan teori-teori yang telah ada. Sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan, terdapat factor-faktor yang menjadi kesulitan bagi peserta didik yang mempelajari bahasa Arab tersebut. Factor-faktor tersebut adalah factor instrinsik dan ekstrinsik.
Air Dalam Al-Qur’an Dan Fungsinya Dalam Kehidupan
Waesul Kurni
Al Ashriyyah Vol. 2 No. 1 (2016): Al Ashriyyah
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Iman Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.53038/alashriyyah.v2i1.16
Bahwa air hasil proses dari evaporasi adalah 90% uap air pada atmosfer yang berasal dari semaudera laut, sungai, danau dan tanah adalah salah satu kebesaran Allah SWT yaitu dapat mengubah air menjadi kumpulan gas diatmosfer dengan bantuan sinar matahari yang disebut dengan awan bentuk yang bergumpal-gumpal. Allah yang mengirim angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya dilangit menurut yang dikehendakinya dan menjadikannya bergumpal-gumpal. “Dan Kami telah meniupkan angin untuk mengawinkan dan Kami turunkan hujan dari langit lalu Kami beri minum kamu dengan air itu dan sekali kali bukanlah kamu yang menyimpannya.” Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang tiada tandingannya dalam tiap kataNya. Allah senantiasa mengajarkan manusia, salah satunya dengan benda-benda yang ada disekitar mereka. Dan ayat-ayat yang menjelaskan tentang air dalam Al-Qur’an sebanyak 23 ayat. Air adalah sumber kehidupan dan denganNya kita bisa menjalankan aktivitas kita sehari-hari. Oleh karena itu air menjadi sumber daya dan essensi.
Kelemahan Fatwa Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Kebijakan Legislasi Ekonomi Di Indonesia
Atmo Prawiro
Al Ashriyyah Vol. 2 No. 1 (2016): Al Ashriyyah
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Iman Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.53038/alashriyyah.v2i1.17
Penelitian ini bertujuan untuk disegerakannya menaikan setatus Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) menjadi Undang-Undang, sangatlah urgent untuk segera diterbitkan draft rancangannya dan kemudian disahkan. Hal ini karena keberadaan UU sangatlah diperlukan dalam legislasi hukum nasional, keberadaan Fatwa DSN MUI dan KHES yang memilik klelemahan hendaknya di naikan menjadi UU Khusus Ekonomi Syariah yang komprehenship bisa membantu kinerja para penggiat ekonomi syariah di bidang legislasi hakim Pengadilan Agama dalam menangani kompleksitas sengketa ekonomi syariah. Pembentukan KHES menuju UU khusus juga memilki kendala yang tidak sedikit seperti; masalah anggaran dana yang sedikit, kedua, belum percayanya peleku ekonomi syariah terhadap Pengadilan Agama, ketiga adanya paradigma yang buruk terhadap Pengadilan Agama. Kesimpulannya, menaikan PERMA Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah menjadi Undang-Undang harus segera dilakukan karena berguna sebagai landasan hukum di bidang ekonomi syariah, kendala pembentukan UU KES salah satunya adalah kurangnya kesadaran Pemerintah dan masyarakat akan pentingnya suatu peraturan yang bersumber dari nilai luhur syariat Islam. Saran, Pemerintah dan segenap elemen masyarakat maupun MUI harus bahu membahu membuat draft rancangan UU Ekonomi Syariah dan segera mengesahkan, sehingga produk hukum yang mulia ini dapat segera menjadi acuan yang lengkap dalam masalah ekonomi syariah.