cover
Contact Name
Iksan
Contact Email
admin@ejurnal.stihm-bima.ac.id
Phone
+6285337806082
Journal Mail Official
admin@ejurnal.stihm-bima.ac.id
Editorial Address
Jl. Anggrek No.16. Ranggo. Kelurahan. Na'e. Kota Bima-NTB
Location
Kota bima,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum
ISSN : 19789076     EISSN : 27745872     DOI : https://doi.org/10.34304/fundamental.v9i2
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Fundamental Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima ini merupakan bagian yang memuat standar dalam penulisan jurnal, Jurnal fundamental dapat di jadikan wadah menulis untuk terbitan berkala atau dua kali dalam satu Tahun, yaitu pada Bulan Januari-Juli Dan Juli-Desember setiap tahunya, tidak saja dosen di STIH Muhammadiyah Bima Tetapi Juga Dosen-Dosen di Perguruan Tinggi lainya yang mempunyai hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi dalam bidang hukum di seluruh Indonesia seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum Internasional, hukum tata Negara, dan hukum acara, hukum Islam dan lainya. Aspirasi wawasan Regional, Nasional maupun Internasional terwadahi dalam karya orisinal yang mendasar namun memiliki unsur kebaruan dalam penulisan sehingga karya yang dihasilkan merupakan hasil penalaran sistematis, relevan dan memiliki kontribusi tinggi terhadap pembangunan ilmiah bidang hukum yang ditekuni.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 54 Documents
Tawaran Paradigma Pengembangan Perbankan Syariah Berbasis Hukum Profetik Iksan; Munir; Nasrullah; Khairunnisa
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v12i1.112

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan tawaran paradigma dalam pengembangan perbankan syariah yang dinilai masih belum sepenuhnya bebas dari praktik riba. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis dengan menggunakan analisis kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian ini menawarkan paradigma profetik dalam pengembangan perbankan syariah dengan dua pertimbangan pertama secara teologis pengembangan perbankan syariah tidak boleh menyimpang dari alquran dan hadits bahkan dosanya sama seperti berzina dengan ibu kandung. Kedua, penyatuan pengelolan dan regulasi antara zakat dengan perbankan syariah menjadi alternatif dalam pengembangan perbankan syariah berbasis hukum profetik. Di mana dana zakat dapat dijadikan sebagai sumber anggarannya sekaligus pihak perbankan dapat menjadi amil dalam pengumpulan data zakat Sedangkan perbankan syariah mengelola dana zakat dengan prinsip zakat produktif
EKOLOGI MANUSIA: Rekonstruksi Moralitas Tradisi Mbojo-Bima, Samawa, Dan Sasak Dalam Keberlanjutan Lingkungan Hidup NTB Ridwan
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v12i1.126

Abstract

Tujuan penelitian ini, ingin mengetahui pertama, pola kerusakan lingkungan di NTB, kedua, upaya penegak hukum dalam menanggulangi kerusakan lingkungan di NTB, ketiga, rekonstruksi harmonisasi ekologi manusia, dan moralitas budaya Suku Mbojo-Bima, Suku Samawa, dan Suku Sasak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, pendekatan konseptual dan pendekatan filosofis. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Analisis heuristic dan interpretative. Hasil temuan menunjukkan, bahwa pola kerusakan lingkungan di NTB adanya peralihan fungsi hutan, perambahan hutan, tambang ilegal, pembalakan liar, aktivitas pertanian, penggunaan herbisida dan pestisida yang berlebihan. Upaya yang dilakukan oleh penegak hukum dan pemerintah NTB berupa penyuluhan hukum, identifikasi kawasan hutan, penindakan yang meliputi penangkapan, penahanan, rehabilitasi hutan, dan pembasmian tanaman jagung milik masyarakat setempat. Berangkat dari problem itu khusus pada aspek penegak hukum dan penerapan kebijakan masih dianggap lemah, demi menjaga lingkungan yang berkelanjutan (sustainable environmental) maka penelitian ini menawarkan konsep timbal balik antara lingkungan, alam, dan manusia dengan pendekatan pengembalian (reconstruction) moralitas masyarakat terdahulu baik secara teologis, kultural, maupun historical Suku Mbojo, Sasak dan Samawa. Novelty dari penelitian ini, belum ada yang melakukan kajian dari sudut etika dan filosofis khusus tentang ekologi manusia rekonstruksi moralitas tradisi mbojo, samawa dan sasak dalam keberlanjutan lingkungan hidup di NTB.
Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi Tofik Yanuar Chandra; Hajairin
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v12i1.138

Abstract

Pemberantasan korupsi pada dasarnya dijalankan melalui tiga agenda utama, yaitu agenda penindakan korupsi, agenda pencegahan korupsi dan agenda pendidikan anti korupsi. Penindakan dan Pencegahan korupsi dapat dilakukan menggunakan peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi. Sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi Informasi (SPPT-TI) merupakan upaya membangun kerjasama antar lembaga penegak hukum dalam mempercepat, mempermudah proses penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian untuk mengetahui kebijakan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi dapat menjadi instrumen pemberantasan korupsi. Metodel penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan teoritis, perbandingan dan pendekatan konseptual. Temuan dalam penelitian ini adalah pertama bahwa Kebijakan pengembangan system peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi merupakan gagasan baru dengan penegasan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan Polri. Kedua Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi dapat melibatkan beberapa lembaga seperti Polri, Kejagung, MA, Kemkumham, Kemenko Polhukam, Kemkominfo, Kementerian PPN/Bappenas dan BSSN, beberapa lembaga tersebut akan saling berkordinasi dalam pemberantasan korupsi menggunakan aplikasi pusat pertukaran data (Puskarda) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menko Polhukam No. 47 Tahun 2018 tentang Kelompok Kerja Pengembangan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. Sebab permasalahan korupsi masih menjadi masalah yang cukup serius, sehingga diperlukan Inovasi dalam pemberantasan korupsi dengan memaksimalkan semua instrumen hukum yang ada pada berbagai lembaga penegak hukum.
Konstitusionalitas Penundaan Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024 Taufik Firmanto
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v12i1.143

Abstract

Artikel ini merupakan hasil penelitian atas isue penundaan pemilu serentak nasional tahun 2024. Isue hukum ini berkembang memanas seiring suhu politik-hukum Indonesia yang terus meningkat. Diskursus penundaan pemilu bergema sejak tahun 2022 didengungkan oleh kalangan elit dengan berbagai skenario subjektif dan tidak rasional, bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan konstitusi, dimana salah satu ciri pemilu demokratis adalah penyelenggaraan pemilu secara periodik/ berkala. Tujuan penelitian ini adalah untuk memetakan regulasi yang mengatur periodesasi/keberkalaan pemilu, serta menganalisis isue konstitusionalitas penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan presiden. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan beberapa pendekatan antara lain; pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan analitis, dan pendekatan filsafat. Hasil/temuan penelitian ini, bahwa pengaturan perihal periodesasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia setiap lima tahun telah diatur secara tegas dalam pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan juga Pasal 7 ayat (1) yang memberikan batasan bahwa Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun, hanya dapat untuk dua kali masa jabatan. Penundaan pemilu hanya dapat dilakukan pada situasi/kondisi hal ikhwal kegentingan yang memaksa, atau adanya ancaman/gangguan yang sifatnya luar biasa (extra ordinary). UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur perihal penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan Presiden, sehingga setiap gerakan penundaan pemilu/ penambahan masa jabatan Presiden merupakan gerakan yang inkonstitusional. Secara subtansif, penundaan Pemilu 2024 dianggap mengkhianati amanat reformasi, pelecehan terhadap konstitusi (contempt of the constitution), dan merampas hak rakyat. Penundaan Pemilu tanpa alasan extra ordinary akan berdampak pada delegitimasi pemerintah, instabilitas nasional, dan menjadi preseden buruk untuk demokrasi Indonesia.