cover
Contact Name
Syarif Hidayatullah
Contact Email
jurnal.sangaji@gmail.com
Phone
+6282341400987
Journal Mail Official
jurnal.sangaji@gmail.com
Editorial Address
http://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/sangaji/about/editorialTeam
Location
Kota bima,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum
Published by IAI Muhammadiyah Bima
ISSN : 25501275     EISSN : 26151359     DOI : -
Core Subject : Social,
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum; terbit dua kali setahun oleh Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima, sebagai media publikasi informasi dan pembahasan yang berkaitan dengan masalah-masalah syariah dan hukum. Berisi kajian ilmiah berupa konseptual-kritis dan ringkasan hasil penelitian baik field research maupun normative. Redaksi mengundang para akademisi, peneliti, pemerhati dan pihak-pihak lain yang memiliki karya ilmiah terkait dengan fokus kajian jurnal ini.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 4 No 1 (2020)" : 6 Documents clear
EFEKTIFITAS PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN DANA ZAKAT DALAM UPAYA MEMBERANTAS KEMISKINAN Ilham, Ilham
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 4 No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v4i1.442

Abstract

Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengelolaan zakat. Sehingga zakat seharusnya mampu mengatasi masalah ekonomi seperti kemiskinan dan kebodohan, salah satunya adalah dengan cara mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya yakni menunaikan zakat. Sumber-sumber pendapatan Negara pada masa pemerintahan Rasulullah Saw., salah satunya adalah zakat dan ushr (zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan) yang merupakan dua pendapatan utama dan paling penting. Lembaga zakat seharusnya tidak hanya memberikan dana dan bimbingan dalam menjalankan usaha, namun juga memberikan bimbingan mengenai pembukuan usaha. Bagi Basnaz diharapkan mampu memberikan pembinaan dan pelatihan yang lebih baik lagi kepada para mustahiq, sehingga akan membangun rasa syukur akan nikmat dan bantuan yang diterimanya. Untuk penerima bantuan dana zakat produktif diharapkan untuk terus mengembangkan usahanya dan dapat membantu masyarakat sekitar yang juga tergolong tidak mampu. Di masa yang akan datang zakat diharapkan untuk lebih membantu program pemberdayaan masyarakat yang tidak mampu, yang diadakan oleh lembaga zakat, baik program yang besar maupun program yang kecil. Bagi masyarakat harusnya dapat menyalurkan zakatnya kepada lembaga zakat, karena zakat yang dikelola dengan baik oleh lembaga zakat dapat membantu untuk memberdayakan mustahiq dan dapat menstransformasi masyarakat dari mustahiq menjadi muzakki.
MENAATI PERATURAN PEMERINTAH DAN UNDANG-UNDANG MENURUT SYARIAT ISLAM Putra, Muh. Yunan
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 4 No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v4i1.443

Abstract

Dalam sebuah negara demokrasi, peraturan, undang-undang dan hukum selalunya tidak sesuai dengan peraturan yang ada dalam syariat Islam. Kalaupun ada maka tidak sepenuhnya diambil dan digunakan. Sebut saja Indonesia atau Malaysia, kedua negara ini menganut asas demokrasi, segala jenis peraturan lebih kepada hukum yang telah di atur oleh Peraturan Pemerintah dan Undang-undang. Sedangkan hukum Islam hanya pada beberapa bagian saja, diantaranya: Hukum Perkawinan, Waris, Perceraian, Hibah dan Wakaf. Berbeda halnya dengan negara yang berbentuk kerajaan Islam, seperti Kerajaan Saudi. Hampir seluruh peraturan dan undang-undang yang berlaku, berdasar kepada syariat Islam yang bersumber dari Al Quran, Sunnah, Ijma’ para ulama serta qiyas. Jika dilihat dari jenis hukuman yang dijatuhkan oleh syariat Islam, pada hakikatnya bertujuan memberikan efek jera terhadap setiap orang yang melihat atau bahkan hanya mendengarnya, sehingga untuk melakukan sebuah tindakan kejahatan, seseorang harus berpikir panjang untuk memulai. Di Indonesia sendiri, satu-satunya prospinsi yang menerapkan syariat Islam adalah Propinsi Aceh Darussalam, Syariat Islam di Aceh telah berlaku sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu sejak memerintahnya Raja Iskandar Muda. Kemudian dilanjutkan masa setelah Kemerdekaan, masa Orde baru, revormasi dan sampai dengan masa sekarang ini. Dasar hukum pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah UU no 44 tahun 1999 dan UU no 18 tahun 2001, dan juga qanun yang mengatur tentang syariat Islam.[1] [1] Iskandar. 2018. Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Serambi Akademica, Volume VI Nomor 1 Mei 2018. Hlm. 78.
PENCATATAN PERKAWINAN DALAM HUKUM KEKELUARGAAN DI INDONESIA DAN RELEVANSINYA DENGAN TEORI MASLAHAH AL-SYATIBI Naitboho, Yanti Rosalina
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 4 No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v4i1.444

Abstract

Persoalan pencatan perkawinan sebagai syarat sah perkawinan merupakan persoalan yang sampai saat ini masih diperdebatkan. Menurut sebagian pandangan, pencatatan tidak merupakan syarat sah perkawinan karena dalam perkawinan telah ada saksi yang kedudukannya sebagai bukti bila mana suatu hari terjadi perselisihan antara suami dan istri. Sedangkan perlindungan lainnya mengnggap bahwa kedudukan pencatatan perkawinan dapat dijadikan sebagai syarat sah perkawinan. Tarik ulur perdebatan-perdebatan tersebut berlanjut dalam pembahasan pengesahan RUU hukum materil Peradilan Agama di Parlemen. Bila hal ini dibiarkan berlarut-larut dalam arus perdebatan, maka kedudukan pencatatan perkawinan tidak akan menmukan titik terang. Perdebatan-perdebatan tersebut pada akhirnya berimplikasi pada perilaku hukum di masyarakat terhadap pencatatan perkawinan. Bagi sebagian masyarakat, perkawinan tidak perlu dicatatkan. Sebab dicatat atau tidaknya perkawinan tdak berdampak pada status perkawinan mereka. Karena sejatinya menurut hukum Islam, perkawinan adalah sah manakala telah memenuhi rukun dan syarat sah perkawinan sedangkan sebagian masyarakat lainnya, pencatatan perlu dilakukan agar ada kapastian hukum dalam ikatan perkawinan. Kapastian hukum yang dimaksud adalah adanya jaminan dari Negara dimana di kemudian hari terjadi perselisihan antara suami dan istri. Perlunya pencatatan perkawinan adalah sebagai upaya untuk lebih mempertegas bagaimana posisi pembuktian suatu suatu perkawinan. Hal ini lebih menarik lagi bila dikaitkan dengan teori maslahah Al-Syatibi. Berdasarkan uraian di atas, maka penelitian ini mencoba untuk menelaah apakah pencatatan perkawinan harus menjadi salah satu syarat sah perkawinan atau tidak dan bagaimana relevansi pencatatan perkawinan tersebut dengan teori maslahah Al-Syatibi. Untuk dapat mengungkap pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka dilakukan dilakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitan hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sumber.
WANITA KARIER PERSPEKTIF ISLAM Nawang Sari, Rahma Pramudya; Anton, Anton
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 4 No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v4i1.446

Abstract

Dewasa ini, hampir di setiap lembaga-lebaga dipenuhi oleh pekerja wanita, dari lembaga negara sampai dunia pendidikan. Di mall-mall dan super market, hampir semua dipenuhi oleh pekerja wanita. Menurut penulis, fenomena ini berawal sekitar awal tahun 90-an yang sebelumnya pekerjaan banyak di pegang oleh kaum pria. Harus diakui bahwa perbandingan jumlah pria dan wanita saat ini di Indonesia memilki jumlah yang hampir sama. Namun disisi lain akibat pekerjaan banyak diambil alih oleh kaum wanita, banyak kaum pria yang pada akhirnya menganggur atau tidak memiliki pekerjaan. Selain itu, oleh semakin berkembangnya keadaan, semakin berkembang pula keinginan wanita untuk terus maju dan mengembangkan kariernya dalam dunia perkerjaan. Wanita-wanita pekerja ini biasa disebut dengan wanita karier yang oleh sebagian ulama berbeda pendapat terkait hal tersebut. Sebagian membolehkan dengan syarat dan sebagian lain melarangnya secara mutlak karena selain menyababkan banyak kaum pria yang menjadi pengangguran akibat hal tersebut dan dampak yang lebih besar lagi adalah, dikhawatirkan lupa akan kewajibannya sebagai seorang istri, yaitu melayani suami atau keluarga di rumah.
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM PROGRAM BUMDES DESA BELO Zuhrah, Zuhrah; Mahmudah, Husnatul; Juhriati, Juhriati
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 4 No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v4i1.474

Abstract

Desa yang merupakan kesatuan wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Dalam konteks kekinian secara umum di Indonesia, bahwa angka kemiskinan masih terbilang tinggi. Hal ini memicu pemerintah untuk berinovasi dalam membuat program yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat. Program tersebut adalah program pemerintah pusat, tetapi akan diperpanjangtangankan oleh pemerintah desa agar berjalan efektif dan efisien. Program pemerintah tersebut adalah program BUMDes yakni badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Program BUMDes pertama kali dicanangkan oleh pemerintah sejak tahun 2014 bertepatan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Program BUMDes ini diharapkan menjadi program unggulan setiap Desa karena sifatnya yang massif untuk menyejahterakan masyarakat. Akan tetapi, program BUMDes ini masih dirasa belum efektif oleh sebagian masyarakat di Desa Belo. Sehingga peneliti ingin menelusuri sejauhmana efektifitas perjalanan program BUMDes di Desa Belo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima dalam memberdayakan kaum perempuan khususnya.
PERNIKAHAN BEDA AGAMA DAN DAMPAK TERHADAP PENDIDIKAN AGAMA ANAK Kaharuddin, Kaharuddin; Syafruddin, Syafruddin
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 4 No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v4i1.479

Abstract

Allah Swt. sebagaimana dalam Al Quran surat al Nisa’, surat al Dzariat maupun surat al Qiyamah telah memerintahkan kepada para hamba-hambaNya untuk mencari pasangan hidup atau menikah. Begitu pula Rasulullah Saw. dalam hadits-haditsnya. Jumhur ulama (mayoritas ulama) sepakat bahwa perintah tersebut bersifat wajib, karena banyaknya dalil-dalil nash yang menjelaskan, belum lagi beberapa pandangan dan pendapat ulama yang menjelaskan tentang akibat dan dampak negative yang terjadi apabila perintah tersebut tidak diindahkan. Selain menjaga pandangan dan hawa nafsu, khususnya bagi kaum laki-laki sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim nomor 2486, tujuan lain yang tidak kalah penting dari sebuah pernikahan adalah melanjutkan kuturunan dengan melahirkan anak. Karena anak adalah bagian dari perhiasan dunia yang dengannya manusia menumpahkan rasa cinta dan sayangnya, hal ini disebutkan oleh Allah Swt dalam surat al Imran ayat 14. Namun demikian, anak bukan hanya sekedar perhiasan yang dengannya ditumpahkan rasa cinta dan sayang saja, lebih dari itu anak adalah titipan yang harus di jaga dan di didik sehingga kelak bisa bermanfaat bukan hanya untuk dirinya pribadi tapi juga untuk masyarakat, bangsa, agama dan termasuk kedua orang tuanya. Oleh sebab itu dalam hadits-haditsnya seringkali Rasul Saw. mengingatkan untuk berhati-hati dalam memilih pasangan hidup, apa dan bagaimana serta seperti apa anak keturunan nanti akan sangat berpengaruh terhadap siapa orang tuanya. Allah Swt.-pun dengan tegasnya mengatakan dalam surat al Baqarah ayat 221 bahwa “Budak yang hitam legam tapi muslim lebih baik dari orang musyrik yang putih, cantik serta kaya.” Dewasa ini terjadi beberapa kali, penikahan beda agama; kadang calon suami Islam sedangkan calon istri musyrik atau sebaliknya. Dengan memilih yang beragama Islam saja belum mampu menjamin bahwa anak akan menjadi pribadi yang baik, apalah lagi dengan memilih orang musyrik lagi kafir. Maka penulis melaui tulisan singkat ini, hendak menjelaskan hukum nikah beda agama serta dampak serius yang ditimbulkan akibat nikah beda agama, dengan harapan memberikan manfaat dan tambahan ilmu bagi diri pribadi dan para pembaca serta menjadi bahan rujukan dan pertimbangan bagi pasangan yang hendak mencoba larangan Allah Swt. ini.

Page 1 of 1 | Total Record : 6