SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum; terbit dua kali setahun oleh Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima, sebagai media publikasi informasi dan pembahasan yang berkaitan dengan masalah-masalah syariah dan hukum. Berisi kajian ilmiah berupa konseptual-kritis dan ringkasan hasil penelitian baik field research maupun normative. Redaksi mengundang para akademisi, peneliti, pemerhati dan pihak-pihak lain yang memiliki karya ilmiah terkait dengan fokus kajian jurnal ini.
Articles
17 Documents
Search results for
, issue
"Vol 8 No 2 (2024)"
:
17 Documents
clear
LEGALITAS PERNIKAHAN BEDA AGAMA (STUDI ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.1400K/PDT/1986)
permata, Rahma salsabila;
Khuluq, Arif Husnul
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 8 No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.52266/sangaji.v8i2.2720
Perkawinan memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan agama atau kepercayaan sehingga aturan agama menjadi patokan terhadap keabsahan suatu perkawinan selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau tidak ditentukan lain dalam Undang-Undang. Pada tahun 1986 Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan perkawinan beda agama yang dijukan oleh Andy Vanny Gani P dengan pertimbangan bahwa pemohon tidak lagi tunduk terhadap agamanya (in case islam) serta adanya kekosongan hukum atas kebolehan dan larangan perkawinan beda agama. Penelitian ini mengggunakan pendekatan Kualitatif dengan jenis penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian yang didapat dalam penelitian ini bahwa dasar hakim mengabulkan perkawinan beda agama pada tahun 1986 ialah adanya kekosongan hukum mengenai perkawinan beda agama pada saat itu. Pada akhirnya pada 7 juli 2023 Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran nomor 2 tahun 2023 yang dapat menjawab bahwasanya perkawinan beda agama di Indonesia dilarang sehingga peraturan ini dapat menutup celah hukum yang tidak mengatur dengan tegas mengenai perkawinan beda agama di Indonesia.
Efektivitas Program Pusaka Sakinah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbersari Jember dalam Meningkatkan Ketahanan Rumah Tangga dari Perceraian Pada Tahun 2023
Zahra, Tsania Ayu
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 8 No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.52266/sangaji.v8i2.2943
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas program kegiatan Pusaka Sakinah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbersari Jember dalam meningkatkan ketahanan rumah tangga tahun 2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan wawancara, observasi kegiatan, dan dokumen pendukung sebagai data penting dalam penelitian. Terdapat 3 kegiatan utama yang dilaksanakan dalam program Pusaka Sakinah yaitu Berkah (belajar rahasia nikah), Kompak (konseling, mediasi, pendampingan, dan konsultasi), dan Lestari (layanan bersama ketahanan keluarga Indonesia). Pada tahun 2023 terjadi penurunan jumlah perceraian yang terjadi di kecamatan Sumbersari yang mencapai 16.7% dari tahun sebelumnya walaupun kuantitas pelaksanaan kegiatan yang hanya bisa dilaksanakan satu kali dalam seminggu. Sehingga program Pusaka sakinah dinilai efektif dari segi kegiatan yang dilaksanakan dan kurang efektif dari segi pelaksanaannya dalam meningkatkan ketahanan rumah tangga dari perceraian pada tahun 2023.
UPAYA KELUARGA BERMANHAJ SALAF DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN RUMAH TANGGA
Shera, Maura Michelle;
Arifin, Muhamad
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 8 No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.52266/sangaji.v8i2.3092
Manhaj Salaf adalah kata serapan dari Bahasa Arab, Manhaj secara bahasa adalah metode, atau jalan, sedangkan Salaf adalah generasi yang telah berlalu, atau terdahulu. Jika digabungkan maka Manhaj Salaf ialah jalan atau metode yang ditempuh oleh orang yang terdahulu. Keluarga adalah entitas di mana anggota-anggotanya, mulai dari ayah, ibu, hingga anak-anak, Bersatu dalam lingkup kecil masyarakat. Pondok Pesantren (PonPes) Imam Bukhari adalah sebuah institusi pendidikan Islam swasta yang didirikan oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta. Lokasi pesantren ini terletak di desa Selokaton, kecamatan Gondangrejo, kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan menemukan upaya keluarga bermanhaj salaf dalam mewujudkan ketahanan rumah tangga dari alumni putri PonPes Imam Bukhari. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis studi kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Manhaj Salaf mempunyai pengaruh dalam keberlangsungan rumah tangga. (2) Upaya yang dilakukan keluarga bermanhaj salaf antara lain menuntut ilmu dan mengimplementasikannya. (3) terdapat perbedaan dalam pola didik keluarga bermanhaj salaf dan yang tidak salah satunya adalah tata cara ibadahnya.
TEORI HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Susanto, Lutfi Arif
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 8 No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.52266/sangaji.v8i2.3176
Teori hukum yang sah mempunyai dampak yang sangat besar dalam bidang regulasi, karena Teori hukum merupakan suatu pemikiran kritis yang dapat memberikan jawaban atas suatu isu. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa spekulasi dapat memberikan penjelasan dan menyelesaikan masalah. Di dalam setiap subbidang yang bergabung untuk mendekati bidang ilmu pengetahuan yang nyata, hipotesis yang sah dapat menjadi panduan yang berharga yang memberikan pemahaman tentang bagaimana seseorang harus bergerak menuju subjek yang sedang direnungkan. Ujian ini menggunakan strategi eksplorasi subyektif dengan pendekatan tertulis. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa seorang individu memprioritaskan pemahaman hipotetis yang mendalam atas Teori hukum yang sah, untuk menemukan kesuksesan jangka panjang di bidang yang sah.
PERAN HUKUM DALAM MENGATUR DAN MELINDUNGI VARIETAS TANAMAN LOKAL UNTUK KETAHANAN PANGAN DAN LINGKUNGAN
Dirkareshza, Rianda
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 8 No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.52266/sangaji.v8i2.3315
Varietas tanaman lokal memiliki peran krusial dalam mendukung ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan, terutama di tengah tantangan global seperti perubahan iklim. Artikel ini membahas pentingnya pelestarian varietas tanaman lokal yang telah beradaptasi secara spesifik dengan kondisi ekologi setempat dan memiliki nilai budaya serta ekonomi yang tinggi. Melalui pendekatan kualitatif dan tinjauan literatur, artikel ini mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam upaya pelestarian, termasuk tekanan dari praktik pertanian modern, kebijakan yang kurang mendukung, serta minimnya kesadaran masyarakat. Selain itu, artikel ini mengevaluasi kerangka hukum yang ada, baik di tingkat nasional maupun internasional, yang mengatur dan melindungi varietas tanaman lokal. Temuan menunjukkan bahwa keberhasilan pelestarian varietas tanaman lokal sangat bergantung pada sinergi antara pengetahuan lokal, kebijakan yang berpihak pada lingkungan, dan partisipasi aktif masyarakat. Artikel ini memberikan rekomendasi kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum dan mendorong pemanfaatan berkelanjutan varietas tanaman lokal sebagai bagian integral dari strategi ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.
Aspek Kepatuhan Hukum dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan pada Baitul Maal Wat Tamwil di Indonesia ( Studi pada KSPPS BMT Nurma Kebumen)
muma, muma muma;
Sodikin, Sodikin
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 8 No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.52266/sangaji.v8i2.3393
Penelitain ini berangkat dari kegelisahan penulis dengan praktik beberapa BMT di Indonesia yang dalam operasionalnya tidak melandaskan pada aturan perundang-undangan yang ada sebagai contoh dalam hal pemberlakuan jaminan dalam pembiayaan di BMT sebagian besar tidak didasarkan pada hukum jaminan yang berlaku di Indonesia yakni harus dalam bentuk akta notaril namun praktiknya banyak yang hanya dengan akta di bawah tangan. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif-Empiris yang mana penulis berusaha untuk menggali bagaimana peran pengawasan pada BMT selama ini yang mana masih banyak ditemukan penyimpangan-penyimpangan hukum dalam operasionalisasi BMT dan bagaimana sejatinya supremasi hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam kaitanya dengan BMT di Indonesia. Hasil penelelitian ini yakni mengenai internal kelembagaan BMT apabila memilih berbadan hukum Koperasi maka tunduk pada Undang- Undang No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, dan apabila memilih bentuk badan hukum Perseroan Terbatas, BMT tunduk pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan mengenai kaitanya BMT sebagai Lembaga Keuangan Mikro maka tunduk pada Undang-Undang No.1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro dan dalam kaitanya dengan Pengawasan BMT tunduk pada Undang-Undang No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan namun sayangnya hingga saat ini masih sangat sedikit BMT yang mendaftarkan izin sebagai LKM kepada OJK sehingga pengawasan OJK kepada BMT belum dapat dijalankan secara maksimal. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada BMT merupakan akibat dari tidak dilaksanakanya aturan mengenai pengawasan lembaga yang sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku yakni seharusnya pengawasan BMT sebagai Lembaga Keuangan Mikro dilakukan oleh OJK. Untuk menghindari hal ini seharusnya pemerintah saling berkordinasi guna menegakan aturan yang berlaku dan sesuai dengan perundang-undangan agar tercapai lembaga keuangan Mikro khususnya BMT yang kredibel dan terpercaya.
PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI AKAD MURABAHAH MELALUI LITIGASI
Munir, Misbakhul;
Afifuddin, Fathin
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 8 No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.52266/sangaji.v8i2.3394
Terdapat perbedaan pertimbangan hukum hakim dalam sengketa wanprestasi akad murabahah yang diselesaikan melalui Pengadilan Agama pada tahun 2024. Pertimbangan hakim dalam menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menggunakan Pasal 181 HIR dan Pasal 38 huruf (e) KHES sebagai dasar hukumnya. Sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 1/Pdt.GS/2024/PA.Pmk dan Putusan Nomor 4/ Pdt.GS/2024/PA.Jr. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa wanprestasi akad murabahah. Hal ini dilakukan untuk memberikan evaluasi atas efektivitas hukum berupa KHES sebagai dasar hukum bagi hakim dalam memutuskan perkara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan sumber data primer berupa pertimbangan hakim pada putusan sengketa wanprestasi akad murabahah yang diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan data sekunder berupa jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan KHES sebagai dasar pertimbangan hukum hakim hanya terbatas dalam pernyataan sahnya akad murabahah dan wanprestasi Tergugat. Penggunaan KHES dalam masalah tersebut telah diterapkan oleh setiap hakim dalam memutuskan perkera ini. Selain masalah di atas, dasar hukum yang digunakan hakim untuk memutus perkara lebih didominasi oleh hukum positif berupa KUHPerdata, HIR, PERMA RI dan Yurisprudensi Mahkamah Agung sehingga menjadi indikator yang perlu dibenahi.
ANALISIS URF PADA TRADISI MANDI DI DESA PAUH KABUPATEN MURATARA PROVINSI SUMATERA SELATAN
Munir, Misbakhul;
Wicaksono, Anang Ucok
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 8 No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.52266/sangaji.v8i2.3402
Tradisi mandi darah adalah sebuah tradisi yang dilakukan sebagai bentuk pembayaran nazar serta ungkapan rasa syukur dan rasa gembira kepada sang pencipta serta ungkapan kepada leluhur. Tradisi mandi darah ini biasa dilakukan di Desa Pauh Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan. Pelaksanaan mandi darah ini dilakukan sebelum matahari terbit setelah sholat subuh, dimana darah tidak boleh beku, dan darah yang digunakan adalah darah kerbau, sapi dan kambing. Tradisi mandi darah ini masih berlangsung hingga kini. Faktor apa saja yang melatarbelakangi tradisi mandi darah masih berlangsung hingga kini. Selanjutnya bagaimana pandangan tokoh adat dan tokoh agama mengenai tradisi mandi darah di Desa Pauh Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metodologi (fieled research) yaitu penelitian lapangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah ushul fiqih dan sosiologis. Dan diuji menggunakan teori-teori George Herbert Mead dan juga urf. Dari hasil penelitian,didapati bahwa Pertama Tokoh adat meyakini bahwa tradisi mandi darah ini banyak memberikan manfaat terhadap masyarakat desa pauh salah satunya adalah dengan adanya tradisi mandi darah ini semua masyarakat berkumpul dan berinteraksi tanpa memandang kasta. Sedangkan tokoh agama mengatakan bahwa tradisi mandi darah ini adalah haram dikarenakan bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah
Strategi Kerja Sama Regional dan Internasional Indonesia dalam menangani Ancaman Radikalisme dan Terorisme
Zarkasih, Muhammad
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 8 No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.52266/sangaji.v8i2.3407
Radikalisasi dan terorisme merupakan ancaman serius yang tidak hanya mempengaruhi keamanan nasional Indonesia, tetapi juga stabilitas regional dan global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi kerja sama regional dan internasional Indonesia dalam menghadapi tantangan ini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, studi ini mengeksplorasi kerangka hukum yang ada, peran Indonesia dalam forum internasional, serta keberhasilan dan tantangan dalam kerja sama bilateral dan multilateral. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia berperan aktif dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang sejalan dengan norma-norma internasional, serta membangun kemitraan strategis dengan negara-negara lain untuk pertukaran informasi dan pengalaman. Meskipun ada kemajuan signifikan, tantangan tetap ada, termasuk perbedaan sistem hukum dan kapasitas penegakan hukum antar negara. Oleh karena itu, pendekatan komprehensif yang mencakup pendidikan, dialog antar agama, dan penguatan komunitas sangat penting dalam mencegah radikalisasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan penanggulangan terorisme di Indonesia dan di kawasan tergantung pada kolaborasi berkelanjutan dan responsif terhadap dinamika ancaman global yang terus berkembang
TAFSIR KONTEKSTUAL TUJUAN PERNIKAHAN DALAM AN NAHL AYAT 72 DAN AR-RUM AYAT 21
AlMubarok, Misbakhul Munir;
Al Mubarok, Khusni
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 8 No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.52266/sangaji.v8i2.3412
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menyebutkan ayat-ayat yang bersifat tekstual dan kontekstual, di mana ayat-ayat ini menggambarkan tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan-Nya dalam proses penciptaan. Salah satu bentuk penciptaan yang ditunjukkan adalah penciptaan makhluk-Nya secara berpasang-pasangan, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nahl ayat 72 dan Ar-Rum ayat 21. Pernikahan dianggap sebagai perbuatan mulia dan menjadi impian setiap individu yang normal, dengan tujuan membangun keluarga yang penuh kedamaian (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Al-Qur’an juga mengajarkan umat Islam untuk membentuk keluarga yang harmonis dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing anggotanya. Namun, dalam kenyataannya, tidak semua orang berhasil mencapai tujuan tersebut, dan beberapa pernikahan berakhir dengan perceraian. Oleh karena itu, tulisan ini membahas tafsir kontekstual dari tujuan pernikahan yang terdapat dalam QS. An-Nahl ayat 72 dan QS. Ar-Rum ayat 21, serta menggali konteks internal ayat-ayat tersebut. Dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif dan interpretasi kontekstual, tulisan ini bertujuan untuk memahami secara menyeluruh maksud pernikahan dalam konteks masa kini. Ayat-ayat ini menjelaskan bahwa pernikahan merupakan bagian dari syariat Islam yang harus dilaksanakan, dengan tujuan utama membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.