cover
Contact Name
Muh Ridha Hakim
Contact Email
jurnal.peratun@gmail.com
Phone
+6281277876163
Journal Mail Official
jurnalhukumperatun@mahkamahagung.go.id
Editorial Address
Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Puslitbang Lt. 10 Jl. Jend. A. Yani Kav. 58, Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10510
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Jurnal Hukum Peratun
ISSN : 26155222     EISSN : 26155230     DOI : https://doi.org/10.25216/peratun.%v%i%Y.%p
Core Subject : Social,
The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of articles published in this journal discusses various topics in the field of Administrative Law and other sections related to contemporary problems in administrative law such as: tax law, land law, environmental law, labor law, government law, Regional Government Law, Health Law, Agrarian Law, Public Policy Law, Natural Resources Law and Judicial Review.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 1 (2019)" : 7 Documents clear
Modifikasi Hukum oleh Mahkamah Agung Melalui Pengaturan Upaya Adminitratif dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 Sudarsono Sudarsono; Retno Ariyani; Agus Abdur Rahman
Jurnal Hukum Peratun Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.212019.12-32

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif (Perma 6/2018) telah mengubah prosedur penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan, dimana sebelum adanya Perma 6/2018 tersebut Upaya Administratif merupakan syarat mengajukan gugatan ke Peradilan TUN hanya diwajibkan apabila telah ditentukan oleh aturan dasarnya. Namun sejakadanya Perma 6/2018 maka Upaya Administratif menjadi syarat yang mutlak harus dipenuhi terlebih dahulu oleh warga masyarakat sebelum mengajukan gugatan ke Peradilan TUN. Dengan adanya kewajiban menempuh upaya administratif sebelum mengajukan gugatan, maka badan/pejabat pemerintahan harus siap menghadapi semakin banyaknya permohonan Upaya Administratif yang diajukan warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu Keputusan/Tindakan Administrasi Pemerintahan. Dengan demikian, Perma 6/2018 merupakan peraturan yang bersifat modifikasi, yang mengubah norma hukum yang berlaku dan/atau mengubah hubungan-hubungan sosial sebelumnya. Untuk itu, perlu dilakukan penelitian hukum dengan isu utama berupa modifikasi hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui pengaturan upaya administratif dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018. Hasil penelitian ini antara lain perlunya mendorong efektivitas Upaya administratif sebagai mekanisme penyelesai utama dalam penyelesaian sengketa antara warga masyarakat dengan pemerintah agar terwujud kerukunan dan harmoni. Untuk itu, badan/pejabat pemerintahan agar segera membuat pengaturan tentang upaya administratif, yang setidaknya meliputi dua hal: (1) badan/pejabat yang berwenang menyelesaikan upaya administratif, dan (2) hukum acara penyelesaian upaya administratifnya. 
Tantangan dan Peluang Kompensasi Ganti Rugi di Peradilan Tata Usaha Negara Enrico Simanjuntak
Jurnal Hukum Peratun Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.212019.33-54

Abstract

AbstrakSebagai bagian dialog penegakan hukum dalam kerangka negara hukum, sinergi dan pembagian peran penegakan hukum antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif sangat fundamental dan elemental. Bagaimana suatu putusan dilaksanakan (eksekusi) memang merupakan domain kekuasaan eksekutif. Namun implementasi pelaksanaan putusan pengadilan akan mempengaruhi efektifitas dan kepercayaan atas kekuasaan kehakiman, dalam jangka panjang menentukan tujuan penegakan hukum. Mekanisme kompensasi ganti rugi di Peratun membutuhkan pembenahan dan perhatian dari semua stakeholder terkait. Dengan pendekatan deskriptif-analitik, tulisan ini bermaksud mendiskusikan beberapa isu pokok yang mempengaruhi keterbatasan optimalisasi sarana pemulihan (remedy) melalui tuntutan ganti rugi dalam konteks penegakan keadilan administratif (administrative justice) di Indonesia.
Kedudukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai Pengadilan Tingkat Pertama (Jo. Pasal 51 ayat 3 UU 5/1986) Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan Irvan Mawardi
Jurnal Hukum Peratun Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.212019.55-74

Abstract

The Political Law of Act Number 30 of 2014 on Government Administration regulates do administrative effort must be taken before sues to administrative court. According to Article 76 paragraph 3 the Administrative Court has the authority to examine and adjudicate state administrative disputes after being taken by the Administrative Efforts. But on the other Act Number 05 of 1986 on Administrative Court concerning Article 48 jo. Article 51 Paragraph (3) also authorizes the High Administrative Court as the first degree court to examine and adjudicate on administrative decision that have been resolved through Administrative Efforts. This article try to analyze First, the pattern of administrative dispute resolution in the Administrative Court after ratification of Act Number 30 of 2014 on Government Administration. Second, the position and authority of the High AdministrativeCourt as the first degree court after ratification of Act Number 30 of 2014 on Government Administration?
Filosofi Penemuan Hukum Dalam Konstruksi Putusan Mahkamah Agung No. 46 P/HUM/2018 Abid Zamzami; Isdiana Kusuma Ayu
Jurnal Hukum Peratun Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.212019.75-97

Abstract

KPU telah mengeluarkan PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan AnggotaDPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan sudah disahkan olehKemenkunham. Namun lahirnya PKPU ini tidak berjalan mulus khusunya terkaitmantan koruptor tidak boleh mencalonkan menjadi legislatif. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (1) huruf d. Adanya kedua pasal tersebut secara jelas dan tegas menghilangkan hak Pemohon dalam memajukan dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. Akhirnya tanggal 13 September 2018 Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusannya dan dalam putusannya membatalkan kedua pasal tersebut dengan alasan Mahkamah Agung menyatakan bahwa peraturan dimaksud bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Permasalahan yang dianalisis yaitu Filosofi Penemuan Hukum Dalam Konstruksi Putusan Mahkamah Agung No 46P/Hum/2018 memperbolehkan mantan koruptor mencalonkan menjadi legislatif. Bahwa Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d dan Lampiran Model B.3 yang mengatur tentang hak politik warga Negara, merupakan norma hukum baru yang tidak diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sepanjang frasa mantan terpidana korupsi harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Meninjau Kekuatan Pembuktian Pengakuan Pihak dalam Sistem Pembuktian Pada Peradilan Tata Usaha Negara Muhammad Adiguna Bimasakti
Jurnal Hukum Peratun Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.212019.98-118

Abstract

Meninjau Kekuatan Pembuktian Pengakuan Pihak Dalam Sistem Pembuktian Pada Peradilan Tata Usaha Negara. Hukum Pembuktian dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia menganut pembuktian kebenaran materiil. Artinya dalam sengketa yang diadili di Peradilan Tata Usaha Negara, hakim harus mencari kebenaran materil dari pada sekedar apa yang diajukan para pihak dalam persidangan. Hakim dalam hal ini pun diberikan kebebasan untuk menilai kekuatan pembuktian dari suatu alat bukti yang diajukandi persidangan berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu sangat penting pembahasan secara mendetail mengenai alat bukti dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara karena hakimlah yang akan menentukan kekuatan pembuktiannya secara materiil. Pertanyaan utama yang timbul adalah apakah penggunaan alat bukti pengakuan para pihak di persidangan sejalan dengan tujuan dari pembuktian materil di Peradilan Tata Usaha Negara? Hal ini mengingat dalam sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara hakim harus mencari kebenaran materiil, dan oleh karena itu diberikan kebebasan dalam pembuktian (vrij bewijs-stelsel) dan hanya dibatasi dalam hal jenis-jenis alat bukti yang dapat digunakan berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 
Karakteristik Obyek Gugatan Perkara TUN yang Termasuk Pembatasan Kasasi Pasal 45A Ayat (2) Huruf C UU Mahkamah Agung (Studi Kasus Putusan-Putusan Kasasi Pasca SEMA No. 4 Tahun 2016) Puan Adria Ikhsan
Jurnal Hukum Peratun Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.212019.119-133

Abstract

Pasal 45A Ayat (2) Huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU 5/2004) mengatur komitmen Mahkamah Agung RI (MA RI) dan badan peradilan di bawahnya dalam pembatasan Kasasi. Secara normatif, ketentuan tersebut kurang jelas dan kurang tegas dalam mengklasifikasi karakteristik objek gugatan yang dikenai pembatasan kasasi tersebut. Selanjutnya, secara empiris praktik peradilan terdapat dualisme sikap berupa tegas membatasi dan ragu-ragu dalam menetapkan pembatasan tersebut. Lebih lanjut, secara filosofis, di satu sisi pengaturan ini penting guna penegakkan hukum dan di sisi lain apabila diterapkan secara tidak berkeadilan dikarenakan keragu-raguan hal ini dapat mengurangi hak masyarakat pencari keadilan terhadap keadilan proses perkara. Dalam hal ini terdapat Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 (SEMA 4/2016) yang tampak mengatur lebih jelas karakteristik Pembatasan Upaya Hukum Kasasi tersebut. Namun demikian, dengan adanyapersebaran pengaturan terkait maka sulit kiranya menemukan karakteristik yang komprehensif. Situasi ini memunculkan pertanyaan hukum perihal Bagaimana karakteristik obyek gugatan perkara TUN yang termasuk pembatasan Kasasi Pasal 45A Ayat (2) Huruf C UU Mahkamah Agung? Berdasarkan penelusuran normatif dan indeksasi putusan perkara TUN (2017 - 2018, Pasca SEMA 4/2016) yang termasuk pembatasan Kasasi Pasal 45A Ayat (2) Huruf C UU Mahkamah Agung ditemukan: 1) Karakteristik umum obyek gugatan yang termasuk pembatasan Kasasi Pasal 45A Ayat (2) Huruf C UU 5/2004 berdasarkan norma dan komitmen Mahkamah Agung RI dalam hal pembatasan Kasasi tersebut, yakni perihal sumber kewenangan, materi muatan, daya berlaku dan implikasi Keputusan TUN tersebut; dan 2) Karakteristik konkrit berupa Jenis Perkara (Sub Klasifikasi), Pejabat Yang Mengeluarkan Keputusan TUN (Obyek Gugatan), Keputusan TUN (Obyek Gugatan), dan Peraturan-Peraturan Terkait Yang Mendasari Keputusan TUN. Selanjutnya saran dalampenelitian ini berkaitan dengan pembuatan pengaturan yang lebih tegas dan spesifik, sosialisasi, dan diadakannya diskusi ilmiah ataupun rapat kerja nasional terkait hal ini.
ANGKANISASI SEBAGAI JAMINAN KEPASTIAN HUKUM DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Dani Elpah; Disiplin F. Manao
Jurnal Hukum Peratun Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.212019.1-10

Abstract

Kepastian Hukum merupakan salah satu asas yang harus tercermin dalam materi muatan Peraturan Perundang-undangan, di antara tujuan diadakannya Undang Undang Administrasi Pemerintahan adalah untuk menciptakan kepastian hukum, Alternatif model yang di pergunakan untuk mengimplementasikan asas kepastian hukum dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan adalah dengan metode angkanisasi.

Page 1 of 1 | Total Record : 7