cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 374 Documents
ROMANTISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA : KAJIAN ATAS KONSTRIBUSI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA Aditya, Zaka Firma
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 1 (2019): April 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (543.797 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i1.305

Abstract

Sebagai negara hukum, Indonesia menganut tiga sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang di masyarakat yakni sistem hukum civil,sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam. Ketiga sistem hukum tersebut saling melengkapi, harmonis dan romantis. Hukum Islam mempengaruhi corak hukum di Indonesia karena mayoritas penduduk di Indonesia menganut agama Islam yang memungkinkan hukum Islam menjadi bagian yang penting dan berpengaruh dalam sistem hukum di Indonesia. Sedangkan hukum adat sebagai hukum yang asli yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat mempengaruhi proses berlakunya hukum di Indonesia. Bahkan, nilai-nilai yang terkandung dari hukum adat dan hukum Islam di Indonesia digunakan dalam pembentukan yurisprudensi di Mahkamah Agung. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimana hukum adat dan hukum Islam yang berkarakter “tidak tertulis” mampu mengisi legal gapdari sistem hukum civil Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dan menggunakan beberapa pendekatan yakni pendekatan undang-undang, pendekatan perbandingan, dan pendekatan sejarah. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pluralisme hukum yang ada di Indonesia dapat menjadi solusi dari adanya legal gapyang tercipta karena kekakuan penerapan hukum civil. Kekakuan tersebut dapat diatasi dengan fleksibilitas dari norma dan nilai yang terdapat dalam hukum adat dan hukum Islam, sehingga dapat menciptakan ketertiban di masyarakat.
ASPEK HUKUM PEMANFAATAN DIGITAL SIGNATURE DALAM MENINGKATKAN EFISIENSI, AKSES DAN KUALITAS FINTECH SYARIAH Cahyadi, Thalis Noor
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (525.731 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i2.424

Abstract

Salah satu inovasi layanan fintek syariah menjadi lebih efisien dan efektif adalah penggunaan tandatangan digital. Salah satu penyedia tandatangan digital yang banyak dimanfaatkan oleh perusahaan fintek adalah PrivyID. Permasalahan dalam riset ini ada tiga yakni bagaimana aspek hukum pengunaan tandatangan digital di Indonesia, bagaimana keabsahan dan cara kerja tandatangan digital yang dikembangkan oleh PrivyID, danbagaimana perusahaan fintek syariah memanfaatkan tandatangan digital dalam transaksi bisnisnya. Riset ini dilakukan dengan studi lapangan melalui observasi ke PrivyID serta wawancara tidak terstruktur dengan direksi PrivyID serta perusahaan fintek syariah. Hasilnya adalah bahwa penggunaan tandatangan digital dalam transaksi keuangan telah diatur UU ITE serta aturan turunannya, berupa POJK bahkan Fatwa DSN MUI. Produk PrivyID telah diakui oleh pemerintah baik oleh Kementerian Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Bank Indonesia dan OJK. Ke depan diharapkan agar penggunaan tandatangan digital yangmerupakan hal baru perlu upaya sosialisasi di masyarakat terutama dalam sektor bisnis dan pemerintahan. 
FUNGSI LEGISLASI MAJELIS TINGGI DI INDONESIA DAN JERMAN: PERBANDINGAN ANTARA DPD DENGAN BUNDESRAT Satrio, Abdurrachman
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 4, No 3 (2015): December 2015
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (442.016 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v4i3.12

Abstract

Dinamika politik legislasi di tingkat nasional saat ini cenderung meminggirkan kepentingan daerah dan lebih mendahulukan kepentingan politik. Menurut penulis salah satu alasannya disebabkan karena Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai majelis tinggi dan representasi teritorial di tingkat nasional dalam menjalankan fungsinya yang utama yaitu fungsi legislasi tidak memiliki kewenangan yang kuat, terutama bila dibandingkan dengan DPR sebagai majelis rendah dan representasi politik. Oleh karena itu, penelitian ini mencoba menemukan dasar argumentasi perlunya penguatan terhadap kewenangan konstitusional DPD sebagai majelis tinggi dalam menjalankan fungsi legislasi dengan membandingkan fungsi legislasi yang dimiliki DPD dengan Bundesrat di Jerman sebagai majelis tinggi lainnya yang juga berperan sebagai representasi teritorial di tingkat nasional. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menitikberatkan adanya kesenjangan antara harapan ( das sollen ) dan kenyataan ( das sein ), melalui studi perbandingan akan ditemukan persamaan-persamaan ( similiarities ) serta perbedaan ( contrast ) di antara keduanya. Dari perbandingan tersebut terlihat bahwa Bundesrat memiliki fungsi legislasi yang jauh lebih kuat dibandingkan DPD, padahal secara teoritis seharusnya DPD memiliki fungsi legislasi yang lebih kuat sebagai majelis tinggi dibandingkan dengan bundesrat.The dynamic-political process of legislation in national level at this time, tends to ignore a local interest and give precedence to political interest. In my opinion one of the reason is because Dewan Perwakilan Daerah (DPD) as a territorial representative at national level in order to run the main function that is legislative function has no powerful authority, compare to DPR as a lower house and as political representative. That’s why, this research try to find basic argumentation the need to strengthen the constitutional authority of DPD as upper house to run legislative function by comparing with German upper house (Bundesrat) which has capacity as territorial representative in national scale. This research is conducted in normative-jurist method which focuses on the existence of expectation (das sollen) and reality (das sein), through this comparison it will be found the similarities and differences in those two. From this comparison we find that Bundesrat has a stronger legislative function than DPD well in fact, theoritically legislative function of DPD must be stronger as a upper house compares to Bundesrat.
OPTIMALISASI KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015 Fadli, Muhammad
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 3, No 2 (2014): August 2014
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (550.249 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v3i2.44

Abstract

Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah salah satu pilar pembentukan Komunitas ASEAN dan merupakan bentuk integrasi ekonomi regional yang mulai di berlakukan pada tahun 2015. Pemberlakuan tersebut akan menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi dimana terjadi arus barang, jasa, investasi dan tenaga terampil yang bebas serta aliran modal yang bebas antar-negara di kawasan ASEAN. Arus bebas tenaga kerja terampil tersebut harus dimanfaatkan oleh Indonesia sebagai peluang dalam menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran. Hal yang menjadi permasalahan adalah bagaimanakah kebijakan pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan dalam mempersiapkan tenaga kerja terampil menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa terdapat berbagai kebijakan dalam bidang ketenagakerjaan yang mendukung terciptanya Sumber Daya Manusia yang berkualitas atau tenaga kerja terampil. Maka dari itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berbagai kebijakan lain yang mengamanatkan pemberian pelatihan kerja serta pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang bertugas memberikan sertifikasi kompetensi kerja harus dioptimalkan, guna mempersiapkan tenaga kerja terampil, berkualitas dan berdaya saing serta diakui oleh negara ASEAN lainnya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.ASEAN Economic Community is one of the pillars of the establishment of the ASEAN Community which formally as a form of regional economic integration that will enter into force by 2015. This enforcement will make ASEAN as a single market and production based where there are flow of goods, services, investment and skilled labor that is free and free capital flows among ASEAN member countries. Free flow of skilled labor should be used by Indonesia as an opportunity to absorb employment and reducing unemployment. The issue of this subject is how the government policy in the field of labor in preparing skilled labour in facing the ASEAN Economic Community 2015. By using the method of juridical normative research can be concluded that there are a variety of employment policies supporting the creation of high quality human resources or skilled labor.Thus, Law of Republic of Indonesia Number 13 year 2003 on Employment and another regulations that mandate the provision of vocational training and the establishment of the National Professional Certification which in charge of certifying the competence of work must be optimized in order to prepare skilled labour, high quality and having competitiveness and recognized by the other ASEAN countries in facing the ASEAN Economic Community 2015.
RESTORATIVE JUSTICE: SUATU TINJAUAN TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Candra, Septa
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 2 (2013): August 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i2.76

Abstract

Restorative Justice adalah merupakan suatu bentuk model pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana. Model pendekatan restorative justice ini sebenarnya telah digunakan dibeberapa negara dengan fokus pendekatannya kepada pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus hukum yang terjadi diantara mereka. Walaupun model pendekatan ini masih banyak diperdebatkan dalam tataran teori oleh para ahli, namun dalam kenyataannya tetap tumbuh dan eksis serta mempengaruhi kebijakan dan praktek hukum di banyak negara. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana mekanisme penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus hukum di Indonesia dan bagaimana konsep restorative justice dapat menjadi bagian dari pembaharuan hukum pidana di masa yang akan datang. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dan bersifat kualitatif, dapat disimpulkan bahwa Indonesia dengan angka kejahatan yang relatif tinggi, patut pula untuk dipertimbangkan model restorative justice ini menjadi bagian dari pendekatan dalam penyelesaian kasus-kasus hukum yang terjadi selama ini. Dalam perkembangannya prinsip restorative justice sudah diintrodusir melalui sejumlah ketentuan dalam RUU KUHP dan diversi terhadap anak, terutama untuk memberikan keseimbangan perhatian diantara stakeholders hukum pidana (pelaku, korban, masyarakat dan negara). Tentunya, model pendekatan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari pembaharuan hukum pidana Indonesia di masa yang akan datang guna mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagai tujuan dari hukum itu sendiri.Restorative justice is a new approach model to solve criminal matters. Restorative justice model is an approach that has actually been used in several countries with focus its approach to offenders, victims and the community in the process of settlement of legal cases that have happened among them. Even though the model has still been widely debated in the level of theory, but in fact, it still grows and exists, also influences policy and practice of the law in many countries. Based on the reasons, the focus of this study, namely: How is a mechanism of a restorative justice approach in solving legal cases in Indonesia? How is the concept of restorative justice that can be a part of the reform of criminal law in the future? The research applies descriptive analysis study and uses qualitative method. The result of the study shows that Indonesia as a law state with criminal figures relatively high ought also to be considered that the model of restorative justice may become an approach for solving legal cases. Restorative justice principles in development have already been introduced through a number of provisions in the Criminal Code Bill and diversion of children, especially to provide a balance among stakeholders in criminal law (perpetrators, victims, community and nation). Of course, this model is expected to be a part of the Indonesian criminal law reform in the future to bring justice, certainty and expediency as the purpose of the law itself.
REFORMULASI DISKRESI DALAM PENATAAN HUKUM ADMINISTRASI Muhlizi, Arfan Faiz
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 1, No 1 (2012): April 2012
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (351.567 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v1i1.108

Abstract

Instrumen hukum paling klasik untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur adalah Hukum Administrasi Negara (HAN). Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan tersebut, birokrasi menjadi alat yang efektif didalam menjalankan pengelolaan negara. Persoalan hukum dari birokrasi yang menjadi permasalahan saat ini adalah persinggungan asas legalitas ( wetmatigheid ) dan diskresi ( pouvoir discretionnaire ) pejabat negara (eksekutif). Tulisan ini berusaha menjawab permasalahan di atas dengan lebih menitikberatkan bahasan mengenai “diskresi” dalam hukum administrasi. Dengan metode yuridis normative, penelitian ini menyimpulkan bahwa diskresi memang diperlukan dalam hukum administrasi, khususnya di dalam menyelesaikan persoalan dimana peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara umum. Disamping itu diskresi juga diperlukan dalam hal terdapat prosedur yang tidak dapat diselesaikan menurut administrasi yang normal. Dengan demikian penataan Hukum Administrasi menjadi sangat penting dan tentunya bukan sekedar melihat dari sisi pembentukan atau penataan peraturan perundang-undangan terkait administrasi negara, tetapi lebih jauh dari itu adalah penataan tatanan hukum yang terdiri dari struktur, substansi, dan kultur masyarakat, birokrasi, dan penegak hukum.The most classical legal instruments to carry out government administration in order to realize a just and prosperous society is the Law of State Administration (HAN). To achieve the objectives of the government, the bureaucracy into an effective tool in the management of state run. Legal issues of bureaucracy which is the case today is the intersection of the principle of legality (wetmatigheid) and discretionary (pouvoir discretionnaire) state officials (executive). This article tries to answer the above problems with a more focused discussion on the “discretion” in administrative law. With normative juridical methods, the study concluded that discretion was necessary in administrative law, especially in solving problems in which the legislation has not been set or simply set in general. Besides, discretion is also required in case there are procedures that cannot be resolved according to the normal administration. Thus the arrangement of Administrative Law to be very important and certainly not just a look from the side of the formation or arrangement of the legislation related to state administration, but further than that is the arrangement of the legal order which consists of the structure, substance, and the culture of the society, bureaucracy, and enforcement the law.
PENANGANAN PELANGGARAN HAM OLEH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM NUSA TENGGARA TIMUR MELALUI PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT Plaituka, Solidaman Bertho
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 1 (2017): April 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2282.185 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i1.130

Abstract

Saat ini terdapat banyak dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Nusa Tenggara Timur baik secara vertikal yang dilakukan oleh Pemerintah maupun secara horizontal yang dilakukan oleh sesama masyarakat. Hal ini ditandai dengan tingginya pengaduan masyarakat yang masuk ke tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat  pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT. Yankomas merupakan sarana untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat yang dimandatkan oleh Perpres Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2015-2019. Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris berkaitan dengan pendekatan statute approach dan cases approach. Pada tahun 2016 terdapat 50 (lima puluh) permasalahan yang dikomunikasikan kepada Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yaitu 25 pengaduan lisan/konsultasi dan 25 pengaduan secara tertulis. Peran Yankomas dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM ini  memuaskan pengadu karena semua pengaduan yang masuk mendapat penyelesaian ataupun penjelasan secara baik. Penyelesaian yang dilakukan dengan mengundang pihak terlapor dan stakeholder terkait lainnya dalam sebuah rapat koordinasi yang didalamnya dicarikan solusi dan jalan keluar terhadap masalah yang diadukan. Pelayanan Komunikasi Masyarakat hendaknya terus dikembangkan mengingat tingginya angka pengaduan masyarakat yang mulai menyadari bahwa terdapat peran negara untuk melakukan perlindungan,pemajuan penegakan Hak Asasi Manusia.
PROSPEK PRINSIP FIKTIF POSITIF DALAM MENUNJANG KEMUDAHAN BERUSAHA DI INDONESIA Simanjuntak, Enrico
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (474.556 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v7i2.250

Abstract

Prinsip fiktif positif merupakan suatu sarana hukum yang dapat mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha. Tulisan ini akan mendiskusikan lebih lanjut apa sebenarnya prinsip fiktif positif ditinjau dari sudut hukum administrasi, bagaimana peluang dan tantangannya dalam mendukung kemudahan berusaha di Indonesia disamping dalam kerangka perwujudan good governance di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang bertumpu kepada penelusuran bahan pustaka atau data sekunder. Dari pengalaman negara-negara lain, penerapan prinsip fiktif positif mampu meminimalisir maladministrasi pelayanan administrasi pemerintahan dan meringkas prosedur hukum yang harus ditempuh dalam pengurusan perizinan untuk memulai dan menjalankan usaha. Dalam konteks Indonesia, konsolidasi hukum dibutuhkan untuk menyesuaikan prinsip fiktif positif dengan berbagai struktur hukum perizinan yang ada, pemaknaan terhadap prinsip fiktif positif harus mampu lebih memperjelas ruang lingkup dan defenisi operasional-normatifnya untuk menghindari bias pemahaman dengan berbagai tindakan hukum administrasi lain yang dapat merugikan warga masyarakat.
PERLINDUNGAN HUKUM PERTANAHAN ADAT DI PAPUA DALAM NEGARA KESEJAHTERAAN Suharyo, Suharyo Suharyo
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (486.079 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i3.330

Abstract

Perlindungan hukum setiap warga negara Republik Indonesia, telah ditegaskan dalam UUD 1945, utamanya setelah Perubahan Keempat pada Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28G, 28H, 28I dan 28J, khusus dalam mewujudkan perlindungan masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18B (2). Eksistensi masyarakat hukum adat di Papua berjumlah 200 suku, terbagi di dalam 7 (tujuh) wilayah adat, di antaranya wilayah adat I Mamta, wilayah adat II Sairei, wilayah adat III Bomberai, wilayah adat IV Bomberai, wilayah adat V Anim-Ha dan wilayah adat VII Mee Pago. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang mencakup Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan berbagai produk Perdasi serta Perdasus, sesungguhnya merupakan upaya kebijakan negara untuk mensejahterakan, menghormati dan melindungi masyarakat hukum adat di Papua. Permasalahannya adalah bagaimana kebijakan negara dalam mewujudkan perlindungan pertanahan adat di Papua dan bagaimana menciptakan situasi dan kondisi terbaik di tengah kendala yang ada. Metode yang dipakai adalah metode penelitian hukum normatif. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: perlindungan hukum pertanahan adat di Papua perlu dimaksimalkan. Sosialisasi Perdasus dan Perdasi serta konsistensi dalam pelaksanaannya, merupakan kebutuhan mendesak. Selain itu harmonisasi perundang- undangan terkait, yaitu Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang tidak selaras dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua perlu dilakukan.
KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Iryadi, Irfan
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i3.484

Abstract

Kewenangan badan tata usaha negara tentunya harus didasari pada asas legalitas. Asas ini berlaku agar badan tata usaha negara itu tidak bertindak diluar kewenangannya, termasuk Majelis Kehormatan Notaris. Namun eksistensi Majelis Kehormatan Notaris sebagai badan tata usaha negara masih diragukan legalitasnya. Bahkan masih juga terdapat kontradiksi pemahaman menyangkut kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Disamping itu, masih ada juga yang menyamakan prosedur kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dengan prosedur kewenangan Majelis Pengawas Notaris. Untuk kepentingan itu, maka artikel ini sengaja ditulis sebagai upaya untuk menelaah kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam perspektif hukum administrasi negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris itu memang mempunyai legalitas sebagai badan tata usaha negara dengan sumber kewenangan distribusi. Esensi dari kewenangan Majelis Kehormatan Notaris itu adalah untuk melakukan pembinaan kepada notaris menyangkut pemeriksaan dalam ranah tanggung jawab jabatan melalui kontruksi hukum administrasi dengan instrumen perizinan, bukan tanggung jawab individu melalui sarana hukum pidana. Tujuannya adalah untuk menjaga wibawa jabatan notaris dengan cara mendahulukan proses pemeriksaan dalam ranah tanggung jawab jabatan sebelum pemeriksaan tanggung jawab individu.

Filter by Year

2012 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023 Vol 12, No 3 (2023): Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Bidang Kelautan dan Kemaritiman Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022 Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022 Vol 11, No 1 (2022): April 2022 Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021 Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021 Vol 10, No 1 (2021): April 2021 Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020 Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020 Vol 9, No 1 (2020): April 2020 Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019 Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019 Vol 8, No 1 (2019): April 2019 Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018 Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018 Vol 7, No 1 (2018): April 2018 Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017 Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017 Vol 6, No 1 (2017): April 2017 Vol 5, No 3 (2016): December 2016 Vol 5, No 2 (2016): August 2016 Vol 5, No 1 (2016): April 2016 Vol 4, No 3 (2015): December 2015 Vol 4, No 2 (2015): August 2015 Vol 4, No 1 (2015): April 2015 Vol 3, No 3 (2014): December 2014 Vol 3, No 2 (2014): August 2014 Vol 3, No 1 (2014): April 2014 Vol 2, No 3 (2013): December 2013 Vol 2, No 2 (2013): August 2013 Vol 2, No 1 (2013): April 2013 Vol 1, No 3 (2012): December 2012 Vol 1, No 2 (2012): August 2012 Vol 1, No 1 (2012): April 2012 More Issue