cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 374 Documents
PELUANG INDUSTRI DAN PERDAGANGAN INDONESIA DALAM PELAKSANAAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN Syprianus Aristeus
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 3, No 2 (2014): August 2014
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (521.616 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v3i2.37

Abstract

Kebijakan perdagangan bebas, dan pasar tunggal ASEAN pada tahun 2015 harus dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Sebagai pasar tunggal baik di perdagangan bebas maupun ASEAN semua hambatan perdagangan khususnya seperti tarif akan dihapuskan, antisipasi terutama harus kita lakukan adalah terkait dengan liberalisasi sektor jasa sebagai sektor sensitif, adapun lima sektor tersebut adalah jasa kesehatan, pariwisata, e-commerce , transportasi udara dan logistik. Kelimanya akan efektif pada tahun 2015 mendatang. Untuk itu akan dibahas bagaimana pelaksanaan pasar bebas MEA di Indonesia dan bagaimana antisipasi pemerintah Indonesia dengan diberlakukan WTO serta Kehadiran Undang-undang Perindustrian dan Perdagangan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa negara-negara di dunia yang terlibat langsung dalam perdagangan bebas mempunyai hak untuk menjual produk baik barang ataupun jasa terhadap negara lain tanpa harus dibebani oleh batasan- batasan pajak atau bea masuk, serta peraturan yang membelenggu. Untuk itu harus segera dijalankan sebuah transformasi industrialisasi berdasarkan sebuah kebijakan industrial yang selektif. Hal ini perlu dilakukan salah satunya dengan cara penguatan peran Kementerian Perindustrian dan Perdagangan menjadi satu kementerian agar ada satu kebijakan industri yang kuat dan bahwa kebijakan perdagangan dan investasi harus menginduk kepada kebijakan industri.Free trade policy and the ASEAN single market in 2015 must be implemented in accordance with the agreements that have been made . Either as a single market in free trade and ASEAN all trade barriers such as tariffs will be abolished in particular, the main anticipation to do is related to the liberalization of the service sectors as a sensitive sectors, thre are five service sectors such as health services, tourism, e-commerce, air transportation and logistics. Those sectors will be effective soon in 2015. In accordance to discuss how the implementation of ASEAN Economic Community free trade in Indonesia; and how Indonesian government anticipate the implementation of WTO regulation and the absence of Law regarding Industry and Trade. Using normative legal method, this research shows that countries which directly involved in free trade has the right to sell their products either goods or services to another country without having to be burdened by tax restrictions or customs duties and also without restricted by regulations. There should be an industrialized transformation immediately based on selective industrial policy. This thing needs to be done by merging the role of the Ministry of Industry and Ministry of Trade into one ministry, so there will be a strong industrial policy which can be a basic for policies in trade and investment too.
KONTEMPLASI DAN ANALISIS TERHADAP KLASIFIKASI DAN POLITIK HUKUM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA Mardenis Mardenis
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 3 (2013): December 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1817.152 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i3.69

Abstract

Hak Asasi Manusia saat ini menjadi salah satu isu global serta mempengaruhi hubungan internasional. Artikel ini akan membahas bagaimana klasifikasi HAM yang ideal sehingga dapat mewakili pengertian HAM yang sesuai dengan nilai-nilai falsafah Pancasila dan bagaimana politik hukum penegakan HAM di Indonesia. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, disimpulkan bahwa klasifikasi HAM yang ideal adalah: hak untuk hidup, hak untuk bicara dan menyampaikan pendapat, hak untuk kebebasan berkumpul, hak untuk turut serta dalam pemerintahan, hak untuk melanjutkan keturunan, hak untuk mendapatkan kesejahteraan, hak untuk memperoleh keadilan, hak untuk beragama dan menjalankan ibadah, dan hak atas kedudukan yang sama dihadapan hukum. Politik hukum terkait HAM di Indonesia sangat ditentukan terutama oleh kepahaman dan kesadaran para elit politik dan pemerintahan yang berkuasa atas nilai-nilai luhur falsafah bangsa Indonesia yang bertumpu pada keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam arti yang seluas-luasnya antara hak asasi manusia, kewajiban asasi manusia, dan tanggung jawab asasi manusiaNowadays, human rights is one of global issues and influence international relationship. This paper will explain the classification of human rights which in line with the conception and principles of Pancasila, and also expalin the political enforcement of human right in Indonesia. By yuridis normative methode, it could be concluded that human rights classification should consist of: right to life, right to speak and expressing idea, right to organize, right to govern participation, right to breed, right to welfare, right to justice, right to religious, and right to equal before the law. The political of law related with human rights is depend on political elite and government’s understanding and awareness of concept and philosophy of nation which give priority to balance and harmonize of human rights, human order, and human responsibility.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI LUAR PENGADILAN Nevey Varida Ariani
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 1, No 2 (2012): August 2012
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (348.148 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v1i2.101

Abstract

Alterna Ɵ f sengketa di Luar pengadilan saat ini menjadi alterna Ɵ f bagi kalangan bisnis untuk dapat menyelesaikan sengketa bisnis diluar pengadilan hal ini disebabkan karena penyelesian melalui proses pengadilan, dianggap mengalami beban yang terlampau padat ( overloaded ), Lamban dan buang waktu ( waste of Ɵ me ), Biaya mahal ( very expensive ) dan kurang tanggap (unresponsive ) terhadap kepen Ɵ ngan umum atau dianggap terlampau formalis Ɵ k ( formalis Ɵ c ) dan terlampau teknis ( technically ). Dengan penyelesaian sengketa berdasarkan undang-undang melalui arbitrase dan alterna Ɵ f penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme konsiliasi, mediasi, negosiasi dan pendapat ahli serta penyelesaian sengketa menurut masyarakat adat dapat mencerminkan proses penyelesian sengketa secara adil karena diharapkan dapat menggali nilai-nilai yang hidup dalam masayarakat secara cepat, biaya ringan, damai dengan win-win solu Ɵ on bukan win lose solu Ɵ on. Oleh karena itu perlu lembaga-lembaga alterna Ɵ f penyelesian sengketa terutama dalam hal pelaksanaan eksekusiToday alterna Ɵ ve dispute resulu Ɵ on non li Ɵ ga Ɵ on to be an alterna Ɵ ve for businesses to be able to resolve disputes resolu Ɵ on business and this is because through the court process, is considered to have the burden which overloaded, Slow and waste of Ɵ me, very expensive and unresponsive to the public interest, formalis Ɵ c and technically. Alterna Ɵ ve dispute Resolu Ɵ on with statutory arbitra Ɵ on and alterna Ɵ ve dispute resolu Ɵ on mechanisms outside the court through concilia Ɵ on, media Ɵ on, nego Ɵ a Ɵ on and dispute resolu Ɵ on expert opinion and according to the indigenous peoples may re fl ect disputes resolu Ɵ on in a fair process because it is expected to explore the values that live in society as a fast, low cost, peace with the win-win solu Ɵ on rather than lose win solu Ɵ on. Therefore, the courts and state agencies need to respect and protect the decisions issued by the ins Ɵ tu Ɵ ons of alterna Ɵ ve dispute resolu Ɵ on, especially in terms of execu Ɵ on.
PRINSIP-PRINSIP KEADILAN HUKUM DALAM ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA ISLAM Moh Khasan
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 1 (2017): April 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2500.341 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i1.133

Abstract

Asas legalitas memiliki kedudukan yang sangat fundamental dan menjadi asas penting dalam hukum pidana. Asas Legalitas yang  berlaku saat ini memiliki keterbatasan dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan hukum sehingga memunculkan beberapa kritik dan wacana pembaharuan dari para ahli hukum. Salah satu wacana yang hendak dikaji adalah penggunaan Asas Legalitas Hukum Pidana Islam sebagai bahan untuk melakukan rekonstruksi substansi hukum yang ada saat ini. Melalui metode yuridis normatif akan digali secara komprehensip prinsip-prinsip keadilan hukum yang terkandung dalam Asas Legalitas Hukum Pidana Islam dan kemungkinan penerapannya dalam hukum pidana di Indonesia. Temuan penelitian ini adalah bahwa secara normatif, Asas Legalitas Hukum Pidana Islam memiliki kedekatan dengan norma-norma agama karena bersumber dari Nas. Oleh karenanya, asas-asas legalitas yang dirumuskan sangat kental makna teologis dan spiritualitas. Asas Legalitas Hukum Pidana Islam memiliki karakteristik fleksibilitas dalam penerapan Asas-Asas Legalitasnya karena dukungan klasifikasi tindak pidana yang efisien. Asas legalitas Hukum Pidana Islam memiliki kontribusi signifikan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia yaitu kontribusi yang bersifat ideologis, berupa hukum pidana dengan filosofi Ketuhanan Yang Maha Esa, dan kontribusi yang bersifat yuridis, berupa karakter hukum pidana yang sederhana, efisien, responsif, progresif dan seimbang.
ARBITRASE SEBAGAI MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL Helmi Kasim
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 7, No 1 (2018): April 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (444.039 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v7i1.228

Abstract

Arbitrase merupakan mekanisme penyelesaian sengketa penanaman modal yang banyak dipilih oleh para pihak yang bersengketa termasuk dalam hal penanaman modal asing yang dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral penanaman modal. Tulisan ini, secara deskriptif dan eksplanatoris, akan membahas penyelesaian sengketa penanaman modal melalui arbitrase. Hal-hal yang diuraikan di dalamnya mencakup kasus yang pernah dihadapi Indonesia dalam forum arbitrase, pengakuan atas putusan arbitrase internasional dan keterlibatan pihak ketiga dalam proses arbitrase untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan kepentingan publik. Tulisan ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu secara konsisten mengakui putusan arbitrase internasional berdasarkan instrumen hukum internasional yang telah diakui dalam negeri meskipun tidak sepakat terhadap substansi putusan arbitrase yang telah diambil. Tulisan ini juga merekomendasikan agar dilakukan pengaturan pihak ketiga dengan mengakomodir konsep hak gugat organisasi, gugatan perwakilan atau gugatan kelompok khusus untuk kasus-kasus arbitrase yang berkaitan dengan kepentingan umum.
TINJAUAN REGULASI TOL LAUT BERDASARKAN TEORI REINVENTING GOVERNMENT Ali Mashuda; Ade Irawan Taufik; Ridha Nurul Ihsan
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3772.313 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i2.321

Abstract

Pemerintah sebagai penyelenggara negara harus mampu menjadi alat pendorong untuk melakukan reformasi birokrasi terhadap konsep pelayanan publik. Merancang reformasi birokrasi tidak sekedar menyederhanakan struktur birokrasi, tetapi mengubah pola pikir (mind set) dan pola budaya (cultural set) birokrasi untuk berbagi peran dengan peran aktor non-negara dalam tata kelola Pemerintahan yang baik. Oleh karena itu strategi Reinventing Government diaplikasikan didalam birokrasi Pemerintah melalui pendekatan integral yakni menggabungkan pendekatan stuktural dan kultural. Untuk mengonfirmasi penerapan Reinventing Government di Indonesia, perlu ditelisik dari kebijakan yang diaplikasikan dalam hal ini Tol Laut. Bagaimana penerapan dan tantangan Reinventing Government dapat dilakukan melalui kebijakan Pemerintahdalam kebijakan Tol Laut tersebut dan bagaimana penerapan dan tantangan Reinventing Government dapat dilakukandalam konteks Kebijakan Tol Laut oleh Pemerintah. Dengan menggunakan metode menggunakan pendekatan konsep secara normatif didapatkan kesimpulan Tol Laut telah menerapkan sebagian besar prinsip-prinsip Reinventing Governmentnamun terdapat tarik menarik antara konsepsi peraturan dan misi. Tol Laut terlihat banyak digerakkan melalui peraturan dari pada oleh misi, sehingga diharapkan nantinya terdapat harmonisasi antara misi dengan peraturan.
PERLUNYA PENGATURAN KHUSUS ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DI INDONESIA UNTUK FASILITASI PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE Muhammad Faiz Aziz; Muhamamd Arif Hidayah
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (579.54 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i2.449

Abstract

Perkembangan masif teknologi informasi selama hampir tiga dekade terakhir mendorong peningkatan transaksi e-commerce antar pihak hingga lintas batas. Peningkatan transaksi tersebut berpotensi terhadap peningkatan sengketa e-commerce. Sebagai antisipasi terhadap isu ini, Online Dispute Resolution (ODR) diciptakan. Dimulai pada 1990-an, ODR dianggap sebagai forum penyelesaian sengketa yang efisien, tanpa harus sidang tatap muka secara fisik (face-to-face meeting), berbiaya relatif rendah, dan bisa mencakup pihak yang berbeda negara. Di tingkat regional, ODR menjadi salah satu target keluaran dalam Rencana Aksi Strategis ASEAN untuk Pelindungan Konsumen (ASAPCP) 2016-2025. Di Indonesia, ODR sesungguhnya sudah mempunyai basis regulasinya, namun belum diatur secara spesifik. Meningkatnya transaksi e-commerce yang dilakukan oleh warga Indonesia akhir-akhir ini tentu saja berpotensi meningkatkan sengketa. Tulisan ini mencoba untuk mengidentifikasi isu hukum dan kelembagaan terkait ODR sekaligus untuk mendorong pengaturan yang khusus bagi ODR dan mekanisme penyelesaian sengketa bagi transaksi e-commerce. Melalui metode normatif yuridis, tulisan ini menganalisa perkembangan ODR di luar negeri, mekanisme penyelesaian sengketa ODR, pengaturan ODR di Indonesia, peluang dan tantangan, sertamerekomendasikan desain pengaturan atas ODR.
DINAMIKA LEGISLASI HUKUM ISLAM: ANALISA ATAS UPAYA PEMBENTUKAN HUKUM PERIKATAN SYARIAH Akhyar Ari Gayo
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 4, No 3 (2015): December 2015
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (430.277 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v4i3.18

Abstract

Dalam perkembangan ekonomi Syariah saat ini tidak dilengkapi dengan regulasi yang memadai, padahal jenis-jenis dan volume transaksi atau kontrak dengan sistem Syariah semakin banyak. Oleh karenanya sangat diperlukan satu aturan yang baku yang dapat dijadikan pegangan bagi para pihak terutama para hakim di pengadilan agama dalam menerima, memeriksa dan memutus perkara sengketa ekonomi Syariah. Tulisan ini mengkaji bagaimana sebaiknya pengaturan perikatan Syariah ini dibuat. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode kepustakaan dan didukung beberapa hasil penelitian perikatan Syariah yang telah ada. Dari penulisan ini diperoleh pentingnya politik legislasi yang mendukung perikatan Syariah melalui pembentukan Undang-Undang Perikatan Syariah. Hal ini untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan kontrak dengan sistem Syariah.The development of sharia economic law has not followed by adequate regulations, even though the types and volumes of the transactions and contracts which use sharia system are keep on increasing. Therefore, there is needs of fixed regulations that can be a guide for every party, especially for the judges in the Religious Court when taking in, examining, and judging disputes relating to sharia economic law. This writing reviews on how this sharia law of obligations should be formed. The method use in this writing is literature method and also supported by some existing research on sharia law of obligations. This writing shows the importance of the legislation policy on supporting sharia law on obligations by making a sharia law on obligations act. This is need to guarantee protection and legal certainty for those who make contract with sharia system.
PERUBAHAN SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH: Implikasi terhadap Calon Perseorangan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Ryna Frensiska
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 4, No 1 (2015): April 2015
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (937.983 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v4i1.50

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia mengalami perubahan yang cukup beragam, mulai dari pilkada secara langsung, pilkada melalui mekanisme perwakilan, yaitu dipilih oleh DPRD, hingga kembali pada pilkada secara langsung. Perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang bagaimanakah perubahan pilkada di Indonesia, khususnya bagi calon perseorangan serta implikasi perubahan pilkada bagi calon perseorangan dalam pilkada dilihat dari perspektif HAM. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis, dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai persyaratan jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan tidak pernah berubah, padahal jumlah dukungan minimal tersebut cukup besar. Perbedaan acuan persentase jumlah dukungan antara calon perseorangan dan calon dari partai politik memberikan kesenjangan yang lebih membebani calon perseorangan. Salah satu landasan filosofis keberadaan calon perseorangan dalam pilkada adalah untuk memenuhi hak asasi manusia, khususnya hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan. Kesenjangan yang ada tersebut menunjukkan pembentuk undang-undang belum secara total memenuhi hak warga negaranya dengan menyediakan kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam pemerintahan. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang harus mengkaji ulang ketentuan mengenai jumlah dukungan minimal calon perseorangan, khususnya acuan persentase jumlah dukungan minimal calon kepala daerah.Local elections for regional leaders (Pilkada) in Indonesia has experiences quite diverse changes from direct Pilkada, Pilkada through representative mechanism i.e. chosen by The Regional Representatives Council, and back to utilising direct Pilkada. This changes have raised question on how Pilkada’s changes and implications in general, and especially to individual candidates if it is seen through human rights perspective. Using regulatory and analytical approach, it can be concluded that the provisions concerning the minimum requirements of the amount of support for individual candidate has never changed. Reference percentage difference between the amount of support for individual candidate and candidate from political party provide more gaps burdening the individual candidate. One of philosophical foundation of the existence of individual candidate in the election is to fulfill human rights, especially the rights of citizens to participate in government. Existing gap indicates the legislators have not completely fulfill the rights of its citizens by providing equal opportunities to participate in government. Therefore, legislators should review this provision, in particular the reference percentage of the minimum amount of support for regional leaders candidates.
BANTUAN HUKUM MELALUI MEKANISME NONLITIGASI SEBAGAI SALURAN PENGUATAN PERADILAN INFORMAL BAGI MASYARAKAT ADAT Arfan Faiz Muhlizi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 1 (2013): April 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (353.802 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i1.82

Abstract

Kemampuan negara dalam menyediakan akses atas keadilan secara cepat dan murah bagi masyarakat masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari terbatasnya jangkauan aparat negara, hingga terjadinya judicial corruption. Oleh karena itu perlu mencari alternatif lain dalam rangka mendapatkan akses keadilan. Salah satu alternatif tersebut adalah penguatan mekanisme non formal melalui peradilan informal dengan berbagai variannya seperti mediasi dan peradilan adat. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme non formal ini selaras dengan keberadaan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan ruang bagi kemungkinan bantuan hukum melalui mekanisme nonlitigasi. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dan mengacu pada model collaborative approach atau hybrid justice sistem agar dapat memberikan jaminan kepastian hukum maka terlihat bahwa UU Bantuan Hukum juga mendorong pembenahan dan pembaharuan administrasi dan manajemen peradilan adat agar mekanisme koordinasi dengan lembaga formal dalam rangka memberikan bantuan hukum ini dapat berjalan lebih lancar. Pemerintah masih perlu mendorong agar organisasi bantuan hukum (OBH) memberikan prioritas bantuan hukum terhadap kasus-kasus yang diselesaikan melalui peradilan informal, khususnya peradilan adat agar tidak terjadi penumpukan perkara di peradilan formal.State capabilities in providing access to justice rapidly and cheaply to peoples still faces various obstacles, begin from limited reach of civil servant until judicial corruption happened. Therefore it is necessary to fi nd other alternatives in order to obtain access of justice. The one of it is strengthening mechanism through informal justice with variety of variant such as mediation and adat court. Dispute resolution through non formal mechanism in line with existence the law number 16 year 2011 on legal aid which provides space for the possibility of legal aid through non litigation mechanism. By using empirical and juridical approach refers to the collaborative approach or a hybrid justice system in order to provide legal certainty then it looks that the law on legal assistance encouraging improvement and renewal of adat court in order to provide legal aid runs smoothly. The government still necessary to encourage legal aid institution gives priority to legal aid of cases resolved by informal justice, especially of adat justice in order to avoid the buildup of cases in formal justice.

Filter by Year

2012 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023 Vol 12, No 3 (2023): Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Bidang Kelautan dan Kemaritiman Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022 Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022 Vol 11, No 1 (2022): April 2022 Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021 Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021 Vol 10, No 1 (2021): April 2021 Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020 Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020 Vol 9, No 1 (2020): April 2020 Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019 Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019 Vol 8, No 1 (2019): April 2019 Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018 Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018 Vol 7, No 1 (2018): April 2018 Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017 Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017 Vol 6, No 1 (2017): April 2017 Vol 5, No 3 (2016): December 2016 Vol 5, No 2 (2016): August 2016 Vol 5, No 1 (2016): April 2016 Vol 4, No 3 (2015): December 2015 Vol 4, No 2 (2015): August 2015 Vol 4, No 1 (2015): April 2015 Vol 3, No 3 (2014): December 2014 Vol 3, No 2 (2014): August 2014 Vol 3, No 1 (2014): April 2014 Vol 2, No 3 (2013): December 2013 Vol 2, No 2 (2013): August 2013 Vol 2, No 1 (2013): April 2013 Vol 1, No 3 (2012): December 2012 Vol 1, No 2 (2012): August 2012 Vol 1, No 1 (2012): April 2012 More Issue