cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 365 Documents
PEMBAHARUAN HUKUM KONTRAK INDONESIA DALAM KERANGKA HARMONISASI HUKUM KONTRAK ASEAN Mandala, Subianta
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 1, No 2 (2012): August 2012
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (338.15 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v1i2.102

Abstract

Pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 telah mendorong Negara Anggota ASEAN untuk mereformasi undang-undang mereka. Ini adalah momentum yang baik bagi Indonesia untuk mereformasi hukum kontrak dan pada saat yang sama untuk mencapai komitmen ASEAN untuk harmonisasi hukum ASEAN. Dalam tulisan ini akan dibahas, pendekatan hukum dapat diambil oleh Indonesia dalam upaya untuk mereformasi hukum kontrak sehingga konsisten dengan tujuan harmonisasi ASEAN hukum; dan seberapa luas atau apa lingkup substansi untuk dimasukkan dalam undang- undang untuk bisa menjadi undang-undang baru yang kompa Ɵ bel dengan hukum kontrak Negara ASEAN lainnya. Tulisan ini menggunakan metode peneli Ɵ an hukum norma Ɵ f dengan analisa kualita Ɵ f. Kesimpulan yang diperoleh dari peneli Ɵ an ini adalah bahwa pendekatan yang diambil untuk mereformasi hukum kontrak Indonesia saat ini adalah dengan menggunakan instrumen hukum internasional seper Ɵ Konvensi PBB tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional (CISG) 1980 dan Prinsip UNIDROIT Kontrak Komersial Internasional (UPICCs) sebagai referensi untuk hukum kontrak Indonesia yang baru. Sedangkan lingkup substansi yang akan direformasi terbatas pada prinsip-prinsip umum dan aturan hukum kontrak internasional dan ketentuan untuk penjualan barang. Untuk mempercepat reformasi, penulis menunjukkan bahwa hukum kontrak diprioritaskan dengan memasukkannya ke dalam Program Hukum Nasional (Prolegnas) dari periode 2015-2019.The establishment of ASEAN Economic Community by 2015 has encouraged ASEAN Member States to reform their laws for harmoniza Ɵ on, including contract law. This is a good momentum for Indonesia to reform its contract law and at the same Ɵ me to achieve ASEAN commitment for ASEAN legal harmoniza Ɵ on. Having said that, the ques Ɵ ons are (1) what legal approach can be taken by Indonesia in its e ff ort to reform its contract law so that it is consistent with the objec Ɵ ve of ASEAN legal harmoniza Ɵ on, (2) how broad or what the scope of substance to be included in the new law can be so that the new law will be compa Ɵ ble with the contract laws of other ASEAN Countries. To answer those ques Ɵ ons, minor research has been conducted. A method of norma Ɵ ve legal research is used to collect data which is mainly from books, academic dra Ō s, na Ɵ onal legisla Ɵ on and interna Ɵ onal trea Ɵ es (secondary data). Those data is, then, analyzed using qualita Ɵ ve method. In conclusion, (1) the approach taken to reform the current Indonesian contract law is by using interna Ɵ onal legal instruments such as United Na Ɵ ons Conven Ɵ on on Contracts for the Interna Ɵ onal Sale of Goods (CISG) 1980 and UNIDROIT Principles of Interna Ɵ onal Commercial Contracts (UPICCs) as references for the new Indonesian contract law, (2) the scope of the substance to be reformed is restricted to the general principles and rules of interna Ɵ onal contract law and provisions for sale of goods. To speed up the reform, the writer suggests that contract law be priori Ɵ zed by pu ƫ ng it into the Na Ɵ onal Legal Program (Prolegnas) of 2015-2019 period.
PERANAN HUKUM ADAT MASYARAKAT DAYAK DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEDAMAIAN yuliyanto, yuliyanto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 1 (2017): April 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1927.754 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i1.134

Abstract

Dua fenomena politik dan sosial utama yang muncul pada masa setelah Orde Baru adalah konflik, dan kembalinya identitas adat (revitalisasi adat) di daerah-daerah. Tidak hanya sekedar menjadi jargon belaka, namun di beberapa tempat, upaya revitalisasi kelembagaan adat termasuk peran sosialnya didukung oleh berbagai pihak. Dalam konteks setelah Orde Baru, dengan fasilitasi otonomi daerah dan berlakunya desentralisasi, maka keinginan untuk memberlakukan kembali kearifan tradisional atau kerap disebut dengan ''mekanisme adat'' untuk mewujudkan keadilan dan kedamaian mulai berkembang. Berawal dari pemahaman tersebut maka diperlukan sebuah penelitian yang mampu membahas suatu permasalahan: makna dan cakupan pranata adat di Kalimantan Tengah; bagaimana posisi, peran dan pengaruh pranata adat terutama dalam pencegahan dan penghentian konflik di masyarakat; bagaimana relevansi pranata adat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis, artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta yang kemudian menuju pada identifikasi dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara. Hasil dari penelitian ini memberikan rekomendasi kepada Pemerintah daerah harus melibatkan pranata adat dan tokoh adat setempat dalam penanganan konflik sosial yang terjadi di daerahnya; untuk Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial yang di dalamnya memuat secara komprehensif pelibatan pranata adat dan tokoh adat dalam penanganan konflik sosial.
URGENSI PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA KLUB SEPAK BOLA DAN PESEPAK BOLA PROFESIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL kristiyanto, eko noer
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 7, No 1 (2018): April 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (443.244 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v7i1.222

Abstract

Sepak bola profesional telah menjadi bisnis dan industri yang mendukung upaya kesejahteraan umum dalam konteks pembangunan ekonomi. Namun sengketa yang seringkali terjadi antara pemain dan klub membuat suasana tidak kondusif. Hal ini bisa berdampak pada minat investor yang ingin terlibat dalam industri sepak bola. Tulisan ini mencoba memberi gambaran tentang eksistensi lembaga yang berpotensi untuk mengatasi persoalan ini. Penelitian dilakukan dengan metode normatif yang diperkuat oleh hasil wawancara. Ternyata lembaga yang ada sekarang tidak relevan dan tidak efektif untuk menjadi solusi, perlu dibentuk lembaga arbitrase yang khusus menangani sengketa antara pemain dan klub. Tidak ada masalah dalam pembentukan lembaga ini, karena mendapat legitimasi dari komunitas sepak bola maupun negara.
IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 50 UNCLOS DI WILAYAH NEGARA KEPULAUAN Sigit Sutadi Nugroho
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3772.265 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i2.314

Abstract

United Nations Convention on the Law of the Sea telah mendapat pengakuan sebagai a Constitution for the Oceans, yang mengatur mengenai negara kepulauan. Ketentuan mengenai negara kepulauan diatur dalam bab sendiri pada Bab IV yakni Pasal 46 sampai dengan Pasal 54. Tulisan ini mencoba untuk mengkaji bagaimana praktik negara-negara kepulauan dalam menerapkan ketentuan Pasal 50 UNCLOS. Penelitian ini adalah penelitian normatif, alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi dokumen, sehingga data yang digunakan adalah data sekunder dan teknik analisis yang digunakan adalah analisis isi (content analysis). Dari tulisan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat negara kepulauan yang telah mengakomodir Pasal 50 UNCLOS dalam perundang-undangan nasionalnya dan telah mengimplentasikannya, terdapat negara yang telah mengakomodir dalam perundang-undangan nasionalnya, namun belum mengimplementasikan ketentuan tersebut. Selain itu, terdapat pula negara kepulauan yang berpandangan lain terhadap perairan pedalamannya. Indonesia termasuk negara kepulauan yang telah mengakomodir ketentuan Pasal 50 UNCLOS pada ketentuan nasionalnya, tetapi belum mengimplementasikannya. Perkembangan terkini Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman telah menginisiasi penetapan batas perairan pedalaman Indonesia dengan melibatkan Badan Informasi Gesopasial, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut dan ahli teknis di bidang Geodesi.
PEMBARUAN HUKUM NASIONAL ERA 4.0 H.R. Benny Riyanto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (534.257 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i2.455

Abstract

Insan hukum perlu dilengkapi dengan kemampuan memanfaatkan teknologi informasi di era industri 4.0 ini. Pembangunan di era industri 4.0 adalah pemberdayaan sumber daya teknologi informasi.Tanpa adanya sistem informasi dan komunikasi hukum yang baik, maka substansi hukum akan sulit diakses publik dan dikritisi kebenarannya dan tidak akan mendorong terbentuknya struktur hukum dan kebudayaan hukum yang baik. Tulisan ini membahas pembaruan hukum yang berperspektif komunikasi dan informasi, pemanfaatan teknologi informasi dalam pembaruan hukum nasional, serta membangun sistem pendidikan hukum untuk pembaruan hukum nasional era 4.0. Simpulan dari pembahasan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif adalah pertama, Jika komunikasi terselenggara dengan baik maka tujuan hukum tersebut akan tercapai, karena sistem hukum menjadi semakin adapatif, dan akuntabilitasnya menjadi terjaga dengan baik. Kedua, dalam konteks pembaruan materi hukum, pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat mewujudkan regulasi yang tertib, sederhana dan responsif. Pemerintah telah mengembangkan beberapa aplikasi di bidang pembangunan hukum. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat terwujudnya agenda pembangunan. Ketiga, pendidikan hukum harus mengarah pada pembentukan daya pikir kritis dan kreatif dalam menafsirkan hukum untuk menerapkannya pada kasus-kasus yang dihadapinya dengan selalu mengacu pada nilai-nilai Pancasila, serta dilengkapi dengan kemampuan memanfaatkan teknologi informasi di era industri 4.0.
DINAMIKA HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Ahmad Jazuli
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 4, No 2 (2015): August 2015
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (481.496 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v4i2.19

Abstract

Konferensi Lingkungan Hidup Sedunia I yang diselenggarakan di Stockholm, Swedia pada bulan Juni 1972, mendorong Pemerintah Indonesia untuk berkomitmen mengarahkan pembangunan untuk mencapai peningkatan kesejahteraan berkelanjutan dan mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari sesuai sasaran dan arah pembangunan Lingkungan Hidup yang digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pengelolaan sumberdaya alam harus berorientasi kepada konservasi sumberdaya alam untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan fungsi sumberdaya alam, dengan menggunakan pendekatan yang bercorak komprehensif dan terpadu. Namun dalam implementasinya terdapat beberapa fakta seperti masih rendahnya pemahaman akan pentingnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkesinambungan, lemahnya penegakan hukum sehingga menyebabkan tekanan yang berlebihan terhadap fungsi lingkungan hidup, bahkan sampai mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, masih tingginya tingkat pencemaran lingkungan hidup, serta kurang adanya keselarasan pengaturan antara pemerintah pusat dan daerah, serta antarsektor terkait. Dengan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis melalui pengkajian hukum doktrinal, maka disimpulkan bahwa permasalahan lingkungan hidup pada substansinya hanya terfokus pada “pengendalian lingkungan” dan dalam implementasinya di daerah cenderung bersifat administratif-kewilayahan dan berorientasi ekonomi. Oleh karena itu harus ada perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam agar supaya kebijakan keputusan yang diambil menggunakan perspektif jangka panjang dengan mengedepankan pembangunan yang berkelanjutansecara terintegral serta mempertimbangan aspek sosial masyarakat.First World Environment Conference held in Stockholm, Sweden in June 1972, encourage the Indonesian Government to commit steering the development to achieve sustainable prosperity and creating a sustainable Indonesia as targetedby Environment outlined in the Long Term Development Plan 2005 -2025. Article 33 paragraph (3) of the Indonesian Constitution of 1945 mandated that the management of natural resources should be oriented to the conservation of natural resources to ensure the preservation and sustainability of natural resources functions, using a comprehensive approach and unified patterned. However, in implementation, there are several facts such as lack of understanding of the importance of natural resource management and sustainable environment, weak of law enforcement causing excessive pressure on the environmental functions, even to the extent of environmental damage, the high level of environmental pollution, as well as lack of regulation’s harmony between central and local governments, as well as between sectors. With normative juridical approach and descriptive analysis through reviewing the doctrinal law, it is concluded that the environmental issues in substance only focused on “environmental control” and in its implementation in the region tend to be the administrative-territorial and economic oriented. Therefore there must be a paradigm changed in the management of natural resources so that policy making are used in a long-term perspective with promoting sustainable development and consideration of integrating the social aspects of society.
MEWUJUDKAN SISTEM PENYELESAIAN HASIL Pilkada YANG EFEKTIF DAN BERKEADILAN Kelik Pramudya
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 4, No 1 (2015): April 2015
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (808.123 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v4i1.51

Abstract

Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung di daerah sering menimbulkan sengketa mengenai penetapan hasil perolehan suara. Upaya yang dilakukan oleh calon yang tidak puas atas penetapan ini ialah mengajukan pembatalan ke lembaga peradilan. Pembaharuan mengenai sistem penyelesaian hasil pemilihan dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah ini yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini antara lain: bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa sebelum dikeluarkan peraturan tersebut, apa pembaruan yang terdapat dalam peraturan tersebut dan bagaimana mewujudkan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang efektif dan berkeadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangn dan analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembaharuan mendasar terletak pada lembaga yang berwenang menangani yaitu dari Mahkamah Konstitusi beralih ke Pengadilan Tinggi yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung. Penulis merekomendasikan bahwa pembaharuan tersebut harus didukung oleh peraturan teknis untuk menjamin kefektifan dan memenuhi rasa keadilan.The implementation of the direct local elections for regional leaders in the regional level often give rise to disputes on the determination of voting results. The efforts made by a candidate who is not satisfied with the determination is to submit the cancellation to the judiciary. Renewal on the system of electoral dispute settlement which has been undertaken by the government to deal with the problem is Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2014. Problems addressed in this research, among others: how the electoral dispute settlement mechanisms works before the regulation was issued, what renewal that is found in the regulation ands how to create a fair and effective electoral dispute settlement. This research is a descriptive-normative legal research by using regulatory and analytical approachs. It can be concluded from the research that the fundamental renewal takes place in the institution authorized to handle the dispute settlement that is from the Constitutional Court to the high courts appointed by the Supreme Court . The author recommends that the renewal must be supported by technical regulations to ensure effectiveness and meet the sense of justice.
MENDORONG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN HUKUM DI PROVINSI SUMATERA UTARA Eka N.A.M. Sihombing
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 1 (2013): April 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (323.296 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i1.83

Abstract

Undang-Undang (UU) Bantuan Hukum memberi ruang bagi daerah untuk mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD. Apabila daerah berkehendak mengalokasikan dana bantuan hukum dalam APBD, maka pemerintah daerah dan DPRD harus mengaturnya dalam Peraturan Daerah (perda). Sampai saat ini, di Provinsi Sumatera Utara belum memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus menjamin terlaksananya hak konstitusional warga negara tersebut, khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yuridis normatif ( legal research ). Sifat penelitian ini adalah deskripsi analitis yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan (menggambarkan) tentang fakta dan kondisi atau gejala yang menjadi objek penelitian, setelah itu dilakukan telaah secara kritis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa sampai saat tulisan ini dibuat, ranperda tentang bantuan hukum belum dilakukan penyusunan, masih sekedar dicantumkan dalam Prolegda 2013. Mengingat pentingnya perda tentang bantuan hukum sebagai landasan hukum bagi daerah untuk memenuhi hak-hak masyarakat miskin dalam mengakses keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, dibutuhkan komitmen kuat dari DPRD maupun Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara beserta stakeholder untuk segera mengimplementasikan pembentukan perda Bantuan hukum serta mengalokasikan dana bantuan hukum dalam APBD sebagaimana amanat pasal 19 UU Bantuan Hukum.The law on legal aid gave space for the region to allocate costs of legal aid in the APBD. When the region has an intention to allocate funds in the APBD, local government and the parliaments should be arrange it in regional regulation (Perda). Until now, the province of North Sumatra has not been having regional regulation which speci fi cally guarantees implementation of constitutional rights citizens, especially for people or poor society. Research method used on this paper is normative legal research with normative juridical approach. The nature of research is analytical descriptive that aims to describe about facts and condition or indication which became the object of research, aer was done critical studies. The result of research shows that up to thetime of writing, Ranperda on legal aid has not been drafting, just simply listed in Prolegda 2013. considering the importance of Perda on legal aid as a legal foundation for the region to ful fi ll the rights poor society in accessing justice and equal treatment before the law, it takes high commitment from the council and local government of the Province of North Sumatra and its stakeholders to implementing immediately the formation of Perda on legal aid and allocated in the budget as mandated by article 19 the law on legal aid.
HAK BUDGET DPR DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Mei Susanto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 5, No 2 (2016): August 2016
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.228 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v5i2.139

Abstract

Hak budget DPR dalam pengelolaan keuangan negara memiliki kedudukan yang strategis. Hal ini terkadang dilupakan karena menganggap pengelolaan keuangan negara hanyalah domain eksekutif saja. Padahal legislatif juga memiliki peran yang cukup signifikan. Penelitian ini berupaya untuk melihat hak budget DPR sebagai pelaksanaan fungsi anggaran DPR dalam pembahasan RAPBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menunjukkan hak budget DPR secara konstitusional berbentuk pembahasan bersama RUU APBN yang diajukan Presiden untuk kemudian diberikan persetujuan. Rumusan hak budget DPR dalam bentuk “pembahasan bersama” dan memberikan persetujuan, memperlihatkan kewenangan yang besar dan diterjemahkan dalam bentuk pembahasan yang mendetil sampai dengan satuan unit organisasi, fungsi dan program. Hal tersebut menunjukkan hak budget DPR sebagai budget making, yang berbanding terbalik dengan kewenangan DPD yang hanya memberikan pertimbangan sehingga hanya disebut budget influence. Mengingat hak budget DPR yang kuat tersebut, diperlukan reposisi dan penataan ulang, agar tidak dijadikan alat untuk melakukan korupsi anggaran dalam pembahasan RAPBN.House of Representatives (HoR)’s budget right in state finance management has strategic position. This is sometimes forgotten because the state finance management usually consider as the domain of the executive only. Though the legislative also has a significant role. This study attempt to see the HoR budget right as the implementation of the HoR budget function in discussing the state budget bill as a form of state financial management. By using normative juridical methods, this study shows the HoR constitutional budget rights take form as a collective discussion of the state budget budget bill proposed by the president and to give approval on it in the end. The formulation of the HoR budget rights in terms such as "collective discussion" and “gives approval”, shows a great authority of the HoR and can be translated as a very detailed discussion include discussion over the unit organization, functions and programs. It shows the HoR budget rights as budget making, which is totally different with the authority of the DPD which can only gives consideration and therefore is described as budget influence. Considering the HoR strong budget right, it needs repositioning and restructuring to prevent it being used as a corruption tool in State Budget Bill discussion.
TINJAUAN YURIDIS KONSEP COMPACT CITY DALAM MENDUKUNG TATA RUANG KOTA Jamilus Jamilus
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2560.908 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i2.162

Abstract

Penataan ruang merupakan suatu tahapan dari proses pengembangan wilayah yang terdiri dari perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. Penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan masyarakat makmur yang bertempat tinggal di ruang yang nyaman dan lestari. Saat ini pendekatan compact city menjadi alternatif utama untuk penataan ruang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, untuk membahas bagaimana konsep compact city dalam penataan ruang kota yang efektif dan efisien serta kedudukannya dalam hukum yang berlaku saat ini. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep penataan ruang yang efektif dan efisien dapat dilakukan melalui compact city yang menekankan pada dimensi ‘kepadatan yang tinggi’. Namun demikian hukum penataan ruang di Indonesia belum mendorong pada konsep compact city. Dengan demikian penting untuk diadakan revisi mengenai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.  

Filter by Year

2012 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023 Vol 12, No 3 (2023): Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Bidang Kelautan dan Kemaritiman Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022 Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022 Vol 11, No 1 (2022): April 2022 Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021 Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021 Vol 10, No 1 (2021): April 2021 Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020 Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020 Vol 9, No 1 (2020): April 2020 Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019 Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019 Vol 8, No 1 (2019): April 2019 Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018 Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018 Vol 7, No 1 (2018): April 2018 Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017 Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017 Vol 6, No 1 (2017): April 2017 Vol 5, No 3 (2016): December 2016 Vol 5, No 2 (2016): August 2016 Vol 5, No 1 (2016): April 2016 Vol 4, No 3 (2015): December 2015 Vol 4, No 2 (2015): August 2015 Vol 4, No 1 (2015): April 2015 Vol 3, No 3 (2014): December 2014 Vol 3, No 2 (2014): August 2014 Vol 3, No 1 (2014): April 2014 Vol 2, No 3 (2013): December 2013 Vol 2, No 2 (2013): August 2013 Vol 2, No 1 (2013): April 2013 Vol 1, No 3 (2012): December 2012 Vol 1, No 2 (2012): August 2012 Vol 1, No 1 (2012): April 2012 More Issue