cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 365 Documents
ASPEK HUKUM BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO (BPUM) DI MASA PANDEMI COVID-19 Jerry Shalmont; Grace I. Darmawan; Dora Dominica
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (767.252 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i3.773

Abstract

Demi penyelamatan perekonomian nasional, khususnya di sektor usaha mikro, maka Pemerintah menyalurkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BanPres Produktif). Sampai dengan bulan Desember 2020, seluruh anggaran sudah direalisasikan sepenuhnya, namun masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan ini. Pemerintah berinisiatif memperpanjang jangka waktu BPUM hingga Juni 2021 melalui Permenkop 2/2021. Perpanjangan waktu ini tentu membawa angin segar bagi pelaku usaha mikro. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, serangkaian persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui justru menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha mikro untuk mengakses bantuan tersebut mengingat banyak pengajuan mengalami penolakan dan tidak ada kepastian kapan dana bantuan ini dapat dicairkan. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji mekanisme penyaluran BPUM agar dapat mengidentifikasi faktor-faktor penghambat, sehingga dapat dicarikan solusi untuk meningkatkan akses pelaku usaha mikro. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris. Kesimpulannya pembenahan dari pihak Pemerintah Indonesia, di mana prosedur disederhanakan, sosialisasi baik secara offline maupun online digencarkan dari tingkat Pemerintah Pusat sampai dengan Dinas KUKM di daerah.
PENILAIAN EFISIENSI EKONOMI DALAM PENYUSUNAN LANGKAH STRATEGIS TERHADAP REGULASI Fajar Sugianto; Velliana Tanaya; Veronica Putri
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (517.306 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i3.694

Abstract

Salah satu teori terpenting dalam economic analysis of law yang menjadi dasar pengkonstruksian kerangka analisisnya ialah efisiensi ekonomi. Konsep tersebut tidak sederhana, dan oleh banyak ahli dikembangkan melalui konsepsi yang bervariasi yang kesemuanya dapat digunakan untuk memperkuat pemahaman yang tepat. Dari perspektif hukum dan ekonomi, setiap regulasi adalah pengaturan ekonomi. Dapat dikatakan efisien jika tidak ada pengaturan alternatif lainnya yang dapat membuat individu menjadi lebih baik sesuai dengan preferensi mereka sendiri. Ini tidak berarti semua regulasi yang telah diberlakukan tidak efisien. Untuk perluasan perspektif, konsep efisiensi dalam tulisan ini diperluas dengan memahami konsep strategi yang dilihat konsistensi praktik hukum. Gagasan dasar tentang strategi menunjukkan bahwa regulasi membutuhkan strategi yang tepat sebagai dasar pengambilan keputusan. Penilaian efisiensi yang diberikan: pertama, bagaimana orang akan bereaksi terhadap pemberlakuan regulasi dan menggunakannya sebagai alat pengaturan diri mereka sendiri, dan kedua, kebutuhan mengembangkannya sebagai dasar keputusan dalam penyusunan regulasi yang baik dan tetap sasaran.
ASPEK HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA MENGENAI EKONOMI SIRKULAR DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Angga Wijaya Holman Fasa
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (113.964 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i3.774

Abstract

Pemerintah Indonesia telah mencanangkan kebijakan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan pendekatan ekonomi sirkular. Pada konsep ini, selain mengejar produksid an pertumbuhan ekonomi, juga memperhatikan aspek sosial dan pelestarian lingkungan hidup dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dua hal, yakni kesiapan instrumen hukum nasional dalam mengatur penerapan ekonomi sirkular; dan kebijakan Pemerintah Indonesia mendorong penerapan ekonomi sirkular dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Untuk meneliti dan menjawab tujuan tersebut dipergunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Dari hasil penelitian diperoleh dua temuan, yakni: pertama, bahwa pada prinsipnya instrumen hukum nasional telah siap mengatur ketentuan yang mendorong penerapan ekonomi sirkular, meskipun tetap dibutuhkan peraturan teknis opersional. Kedua, meskipun telah terdapat beberapa kebijakan Pemerintah Indonesia yang bersifat mendorong penerapan ekonomi sirkular, dibutuhkan penyusunan rencana aksi nasional sebagai bentuk praksis dan strategis dari kebijakan tersebut.
TRANSFORMASI ASAS PUBLISITAS KEPAILITAN DAN PKPU UNTUK PENURUNAN BIAYA KEPAILITAN DAN KEMUDAHAN AKSES INFORMASI DALAM MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI INDONESIA Teddy Anggoro
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (619.586 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i3.746

Abstract

Publikasi penanganan kepailitan dan penundaan utang menjadi salah satu aspek penting dalam membuat sistem kepailitan menjadi efektif dan murah. Globalisasi membuat batasan-batasan waktu dan wilayah menjadi semu. Kondisi ini berpengaruh pada yurisdiksi hukum yang berlaku dalam penanganan kepailitan dan penundaan utang sehingga publikasi juga dituntut tetap dapat diakses dimanapun pihak yang berkepentingan berada. Portal website telah diterapkan sebagai solusi penyelenggaraan publikasi yang efektif di era digital seperti sekarang. Terlebih dengan situasi pandemi sekarang, semakin banyak perusahaan yang membutuhkan penanganan kepailitan maupun penundaan utang. Dalam menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normative) yang selain kajian perundang-undangan (statute approach), juga kajian perbandingan hukum (comparative approach), dan sejarah (historical approach), dengan pendekatan kualitatif. Dengan situasi yang sulit, debitur sangat terbantu dengan adanya portal website karena tidak adanya lagi kewajiban untuk pemasangan iklan di surat kabar yang berbiaya mahal. Dalam hal ini penyelenggaraan publikasi penanganan kepailitan dan penundaan utang menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan akses keadilan di Indonesia, dan membantu pemulihan ekonomi saat ini. Pengadaan portal website ini merupakan terobosan dalam meningkatkan aksesibilitas dalam iklim bisnis di era ekonomi digital dan terciptanya sistem hukum bisnis di Indonesia yang berkelanjutan.
PERAN BANK INDONESIA DAN PEMBANGUNAN HUKUM DI BIDANG MONETER DALAM RANGKA PEMULIHAN EKONOMI INDONESIA Tri Sulistianing Astuti; Luthfi Widadgo Eddyono
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2405.295 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i3.781

Abstract

Arus modal keluar dan nilai tukar rupiah pada periode awal pandemi membuktikan Covid-19 berdampak pada perekonomian. Sementara itu, Bank Indonesia diberi mandat untuk menciptakan dan memelihara stabilitas rupiah. Mempertimbangkan dampak Covid-19, pemerintah menerbitkan UU No. 2 Tahun 2020 yang memberikan Bank Indonesia peran strategis dalam pengendalian moneter dan pendanaan pemerintah saat pandemi. Tulisan ini mengkaji pengaturan hukum di bidang moneter pada masa pandemi Covid 19, serta menganalisis pembangunan hukum dan kepastian kebijakan moneter selama pemulihan ekonomi Indonesia dengan pendekatan hukum normatif dan studi pustaka. Analisa dilakukan pada kebijakan dan indikator moneter yang diterbitkan pada era pandemi. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Bank Indonesia berhasil melaksanakan pembangunan hukum dan kepastian kebijakan moneter dengan mencapai sasaran inflasi 3% + 1; nilai tukar rupiah tetap stabil 14.400-14.600 terhadap dolar. Namun, terdapat potensi pelanggaran regulasi moneter terkait kewenangan baru Bank Indonesia sebagai pembeli di pasar perdana obligasi, belum ada batasan waktu pasti kebijakan moneter pandemi Covid-19 berakhir, serta potensi penyalahgunaan kewenangan melalui insider trading dan kickback walaupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 sebenarnya juga telah memberi putusan tentang batas waktu dan imunitas.
PENGATURAN DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SEBAGAI RETRIBUSI DAERAH DALAM UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH Utang Rosidin
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (613.765 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i3.762

Abstract

Kehadiran tenaga kerja asing yang tersebar di berbagai daerah terus mengalami peningkatan seiring dengan pemberlakuan Undang-undang Ciptakerja diharapkan akan memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah masing-masing, melalui penetapan retribusi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam PP tentang Pengunaan Tenaga Kerja Asing. Namun demikian, sejauhmana pemerintah daerah mampu mengoptimalkan potensi sumber pendapatan daerah yang bersumber dari terus berkembangnya tenaga kerja asing di daerah masing-masing melalui pembayaran dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Tulisan ini menganalisis bagaimana kebijakan pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan daerah sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi; dan bagaimana pengaturan pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari tulisan ini menunjukan bahwa, pemerintah daerah diharapkan terus menggali potensi sumber pendapatan daerah, diantaranya yang bersumber dari penggunaan tenaga kerja asing yang terus berkembang di daerahnya masing-masing. Kebjiakan pemerintah daerah untuk menggali potensi sumber pendapatan daerah diawali dengan proses pembentukan Peraturan Daerah tentang penetapan retribusi daerah yang bersumber dari pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, diharapkan akan berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan daerah, sehingga berdampak terhadap proses pemulihan ekonomi nasional.
PROBLEMATIKA HUKUM DAN KEBIJAKAN DALAM MEMPERTAHANKAN KEBERLANGSUNGAN UMKM KOTA MEDAN SAAT PANDEMI COVID-19 Bayu Widianto; Santri Septia Nasution
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (535.536 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i3.765

Abstract

Wabah virus COVID-19 yang melanda Indonesia pada tahun 2019 menimbulkan permasalahan yang berdampak sangat signifikan terhadap keberlangsungan UMKM di Negara indonesia. Penelitian ini berjenis yuridis empiris, dan bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum terdiri atas data primer dan sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah pengumpulan data primer melalui metode wawancara terhadap narasumber, sedangkan pengumpulan data sekunder melalui metode studi pustaka dan dokumen.  Kesimpulan dari penelitian yang berfokus terhadap UMKM di kota Medan, dengan analisis terhadap program bantuan yang disalurkan melalui Dinas Koperasi UMKM Kota Medan walaupun masih ditemukannya beberapa kendala dalam penyalurannya, akan tetapi telah membantu para pelaku UMKM di Kota Medan untuk dapat meminimalisir dampak  pandemi COVID-19 terhadap kegiatan usaha mereka.
QUO VADIS PENDIRIAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEGAMANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN MENGATUR Wicaksono, Dian Agung
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 11, No 1 (2022): April 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (590.433 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v11i1.846

Abstract

Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perihal pengujian formil UU Cipta Kerja (UU CK) menimbulkan diskursus dalam ketatanegaraan Indonesia. Hal ini semakin problematik dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68/2021 yang menimbulkan kebingungan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan mengatur terkait pelaksanaan UU CK. Tanpa bermaksud membuat hegemoni kebenaran atas tafsir terhadap Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, penelitian ini bermaksud untuk memberikan alternatif tafsir atas pertimbangan hukum dan amar putusan yang dituangkan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dengan berfokus pada permasalahan: (a) Bagaimana alternatif penafsiran atas pertimbangan hukum dan amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perihal pengujian formil UU CK? (b) Bagaimana konsistensi pendirian MK dalam menguji UU CK? (c) Bagaimana implikasi normatif keberadaan Inmendagri 68/2021 terhadap kewenangan mengatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan UU CK? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan putusan MK yang terkait dengan pengujian UU CK. Hasil dari penelitian ini memberikan alternatif penafsiran atas pertimbangan hukum dan amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 adalah UU CK seharusnya dibaca tetap memiliki daya laku (validity) dan daya ikat (efficacy) secara bersyarat dan hanya berlaku bagi hal-hal yang bersifat strategis namun tidak berdampak luas, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan UU CK sepanjang syaratnya dipenuhi.
Anomali Peraturan Presiden Nomor 113 tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah Ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU Cipta Kerja Anwar, Malik; Shafira, Wulan Chorry
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 11, No 1 (2022): April 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (539.221 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v11i1.866

Abstract

                                              AbstrakMahkamah Konstitusi sebagai pemangku kekuasaan kehakiman di Indonesia memang dilengkapi keistimewaan tertentu, salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Namun, pada faktanya terdapat pembangkangan pada putusan Mahkamah Konstitusional, terbaru Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU Cipta Kerja mendapat pembangkangan dari Presiden di mana seharusnya Presiden dilarang mengeluarkan Peraturan Presiden, namun masih tetap saja Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah . Rumusan yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana status Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah bila ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini adalah penelitian yurids-normatif, untuk mengadakan penelusuran berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan pada putusan Mahkamah Konstitusi harus ditanggapi secara serius, karena hal ini menyangkut nama baik Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution).Kata Kunci:  Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021. AbstractThe Constitutional Court as a judicial authority in Indonesia is indeed equipped with certain privileges, one of which is the constitutional court's decision is final and binding. However, there is defiance in the constitutional court's decision, the latest Constitutional Court Decision No. 91 / PUU-XVIII / 2020 on Testing Formal Work Copyright Law received defiance from the President where the President should be prohibited from issuing Presidential Regulations, but still, the President issued Presidential Regulation No. 113 of 2021 on the Structure and Implementation of Land Banks. The formula that will be answered in this study is how the status of Presidential Regulation No. 113 of 2021 on the Structure and Implementation of Land Banks when viewed from the Constitutional Court Decision No. 91 / PUU-XVIII / 2020 on Formil Testing Law No. 11 of 2020 on Work Copyright against the 1945 Constitution. This research is a juried-normative study, to conduct a search related to the laws and regulations. Non-compliance with the constitutional court's decision must be taken seriously because it concerns the good name of the Constitutional Court as the guardian of the constitution. Keywords: Constitutional Court, Constitutional Court Decision No. 91/PUU-XVIII/2020, Presidential Regulation No. 113 of 2021.
Ketidakpatuhan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan: Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Struktur Dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah wahanisa, rofi; Al Fikry, Ahmad Habib
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 11, No 1 (2022): April 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v11i1.841

Abstract

Konsep negara hukum, hukum lah yang menjadi panglima dalam penyelenggaraan negara. Oleh karenanya, negara menaruh perhatian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaannya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjadi landasan pembentuk peraturan perundang-undangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Tujuan penelitian ini adalah: (i) menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020; dan (ii) menunjukkan ketidakpatuhan pembentuk peraturan perundang-undangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan dibentuknya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan: (i) putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 merupakan putusan atas permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pada amar ke-7 menyatakan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan undang-undang a quo; dan (ii) ketidakpatuhan pembentuk peraturan perundang-undangan ditunjukkan dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Perlu adanya kepatuhan pembentuk peraturan perundang-undangan karena selain sebagai refleksi cita negara hukum yang baik juga untuk mencapai hakikat tujuan negara dan hukum.

Filter by Year

2012 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023 Vol 12, No 3 (2023): Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Bidang Kelautan dan Kemaritiman Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022 Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022 Vol 11, No 1 (2022): April 2022 Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021 Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021 Vol 10, No 1 (2021): April 2021 Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020 Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020 Vol 9, No 1 (2020): April 2020 Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019 Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019 Vol 8, No 1 (2019): April 2019 Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018 Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018 Vol 7, No 1 (2018): April 2018 Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017 Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017 Vol 6, No 1 (2017): April 2017 Vol 5, No 3 (2016): December 2016 Vol 5, No 2 (2016): August 2016 Vol 5, No 1 (2016): April 2016 Vol 4, No 3 (2015): December 2015 Vol 4, No 2 (2015): August 2015 Vol 4, No 1 (2015): April 2015 Vol 3, No 3 (2014): December 2014 Vol 3, No 2 (2014): August 2014 Vol 3, No 1 (2014): April 2014 Vol 2, No 3 (2013): December 2013 Vol 2, No 2 (2013): August 2013 Vol 2, No 1 (2013): April 2013 Vol 1, No 3 (2012): December 2012 Vol 1, No 2 (2012): August 2012 Vol 1, No 1 (2012): April 2012 More Issue