cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 365 Documents
RESTORATIF JUSTICE DALAM PEMIDANAAN KORPORASI PELAKU KORUPSI DEMI OPTIMALISASI PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA Budi Suhariyanto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 5, No 3 (2016): December 2016
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v5i3.153

Abstract

Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu tujuan dasar dari pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk pemidanaan terhadap korporasi Pelaku korupsi. Sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat primum remedium dan menggunakan pendekatan retributif justice, dalam praktiknya tidak berhasil secara optimal mengembalikan kerugian keuangan negara. Tulisan ini bermaksud untuk meneliti masalah eksistensi sistem pemidanaan terhadap korporasi Pelaku korupsi dan kendala dalam praktik pemidanaan korporasi Pelaku korupsi. Lebih jauh lagi, tulisan ini hendak menggali landasan pertimbangan penerapan restoratif justice dalam pemidanaan korporasi Pelaku korupsi sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, diperoleh kesimpulan berdasarkan efektivitas dan efisiensi pengembalian kerugian keuangan negara serta menghindarkan dampak pemidanaan korporasi bagi buruh, stabilitas perekonomian dan perlindungan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka pembaruan kebijakan pemidanaan dengan mengembalikan sifat ultimum remedium dan menggunakan pendekatan restoratif justice adalah pilihan yang tepat. Berdasarkan artikel 26 UNCAC dan Pasal 52 RUU KUHP maka secara normatif penerapan restoratif justice pemidanaan korporasi memiliki landasan yang kuat dalam konteks efektivitas dan efisiensi pemberantasan korupsi.Return of financial loss to the state and criminal prosecution ot corporate that do corruption is one of the basic objectives of corruption eradication. Indonesia Criminal system in the Corruption Eradication Act which is set as primum remedium and use retributive justice approach has not optimally restore the country’s financial loss in practice. This paper intends to examine the existence of the criminal system towards corporate that do corruption and constraints faced in implementing penalty towards it. Moreover, this paper will examine the consideration to apply restorative justice on corporate corruption case as an effort to optimize the return of the country’s financial loss. By using normative legal research method, the conclusion shows that based on the effectiveness and efficiency of the return financial loss to the state and to avoid negative impact for the corporate workers, the stability, protection and development of public welfare, the reform of penal policy by returning it’s ultimum remedium character and the use restorative justice approach is the best choice. Based on article 26 of UNCAC and Article 52 of the Criminal Code Draft, the implementation of restorative justice in sentencing corporation has a strong ground in the context of the effectiveness and efficiency of corruption eradication effort.
STRATEGI PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAH MELALUI PENGUATAN FUNGSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KELIK PRAMUDYA
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 7, No 1 (2018): April 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v7i1.216

Abstract

Saat ini kegiatan ekonomi syariah berkembang pesat di Indonesia. Perkembangan tersebut diikuti juga dengan bermunculannya sengketa ekonomi syariah. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah saat ini menjadi kewenangan Pengadilan Agama, sehingga fungsi Pengadilan Agama perlu diperkuat. Penelitian ini membahas permasalahan bagaimana metode penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia, bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama dan bagaimana strategi penguatan fungsi Pengadilan Agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah juga didukung dengan regulasi yang mengarah pada proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, namun selain dukungan regulasi juga diperlukan strategi untuk meningkatkan kualitas kelembagaan Pengadilan Agama. Oleh sebab itu penulis menyarankan perlu dilakukan sosialisasi fungsi dan mengubah stigma tentang Pengadilan Agama.
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI KEARIFAN LOKAL DALAM PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL Ahmadulil Ulil Ulil
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 1 (2019): April 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i1.307

Abstract

Sistem hukum Nasional tidak terlepas dari nilai-nilai keberagaman dan kearifan lokal serta hukum adat. Reformasi ssistem hukum nasional yang sampai saat ini masih dilakukan oleh pemerintah. Di dalam pembangunan hukum selalu terkait dengan“perkembangan/pembangunan masyarakat  yang berkelanjutan” maupun perkembangan yang berkelanjutan dari kegiatan/aktivitas ilmiah dan perkembangan pemikiran filosofi/ide-ide dasar/konsepsi intelektual”. Hal-hal pembaharuan yang bersifat strategis tersebut belum terwujud secara menyeluruh dalam ilmu hukum nasional, seperti halnya mengenai alternatif-alternatif penyelesaian perkara pidana yang masih belum terformatkan dari berbagai alternatif yang ada. Permasalahan yang relevan untuk dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai konstruksi penyelesaian tindak pidana ringan berbasis kearifan lokal hukum adat dan bagaimana merekonstruksi sistem hukum pidana berkeadilan dalam penyelesaian tindak pidana dengan berbasis kearifan lokal hukum adat.Penelitian ini menggunakan paradigma constructivist dengan metode pendekatan non doktrinal atau socio-legal researchdengan metode kualitatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, jenis data utama dalam penelitian ini adalah data lapangan dan didukung oleh data kepustakaan, metode analisis data menggunakan yuridis-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan konstruksi penyelesaian tindak pidana ringan berbasis kearifan lokal masih selaras dengan ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUDNRI, dengan alternatif penyelesaiannya menggunakan kearifan lokal. Melalui pendekatan reformasi sistem hukum yang terstruktur di lingkup pusat sampai daerah terdapat media alternatif rekonstruksi, harmonisasi dan deregulasi reformasi regulasi untuk memberikan ruang bagi kearifan lokal hukum adat sebagai media alternatif penyelesaian tindak pidana ringan.
FORMULASI LEGISLASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM REVOLUSI INDUSTRI 4.0 Erlina Maria Christin Sinaga; Mery Christian Putri
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i2.428

Abstract

Era revolusi industri 4.0 berdampak dalam transformasi proses bisnis yang mendorong inovasi dan efisiensi. Pertumbuhan pengguna internet yang signifikan dalam pasar digital di berbagai bidang seperti perdagangan, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan komunikasi memicu problematika dalam aspek perlindungan data pribadi warga negara. Konstitusi telah memberikan perlindungan data pribadi yang dioperasionalkan dalam beberapa Undang-Undang di berbagai aspek. Penelitian ini akan mengkaji peraturan perlindungan pribadi di Indonesia yang masih diatur secara parsial dalam berbagai perundangan serta menjawab bagaimana kesiapan Indonesia dan urgensi pengaturan regulasi perlidungan data pribadi serta memaparkan perbadingan regulasi perlindungan data pribadi di Uni Eropa berdasarkan General Data Protection Regulation. Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan yang menganalisis data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah legislator perlu menyegerakan pengesahan Undang-Undang perlindungan data pribadi dengan melengkapi norma yang telah disusun dalam RUU yaitu terkait pembentukan lembaga yang berfungsi sebagai pengawas, regulator, dan pengendali (independent regulatory body) atau komisi pengawas perlindungan data pribadi.
EKSISTENSI PEMBENTUKAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM DINAMIKA POLITIK LEGISLASI DI INDONESIA Budi Suhariyanto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 4, No 3 (2015): December 2015
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (448.615 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v4i3.14

Abstract

Secara normatif hakim Indonesia disebut sebagai Penegak hukum dan keadilan tidak sebatas corong undang-undang. Hakim wajib untuk menemukan, menggali dan membentuk hukum yang sesuai dengan nilai dan rasa keadilan masyarakat. Secara teoritis pembentukan hukum oleh Hakim pun diakui sebagai salah satu sumber hukum formil dalam sistem hukum Indonesia dan dapat diakomodasi oleh DPR (Positif Legislator) dalam pembaruan undang-undang. Tulisan ini bermaksud untuk meneliti masalah eksistensi pembentukan hukum oleh hakim dalam dinamika politik legislasi (baik yang bersifat positif legislasi sebagaimana diwenangi oleh DPR bersama Presiden maupun negatif legislator yang diperankan oleh putusan Mahkamah Konstitusi). Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, diperoleh kesimpulan bahkan dalam konteks tertentu Hakim didorong untuk melakukan pembentukan hukum baru yang berfungsi sebagai a tool of social engineering . Jika pembentukan hukum oleh Hakim diikuti secara konstan oleh Hakim lain maka dapat dijadikan sebagai sumber hukum formil dalam sistem hukum nasional (yurisprudensi).Normatively in Indonesia, a judge is also known as the law and justice enforcement agency, not just decided cases based on written law. Judges are obliged to discover, explore and establish a legal system that suitable with local values and sense of justice. Theoretically Judge Decisions (known also as Jurisprudence) are also recognized as one of the source of formal lawsin the Indonesian legal system and can be accommodated by the Parliament (Positive Legislators) in the renewal of the law. This paper intends to examine the existence of the Judge made laws in dynamic-political process of legislation (whether positive legislation that is ruled by the House of Representatives and the President or negative legislator who are ruled by the Constitutional Court). Using a normative-legal research method, the conclusion even in the context of a particular judges are encouraged to establish anew legal construction that intended as a tool of social engineering. If the judge-made law is followed constantly by other judges, it can be used as a source of formal law in the national legal system (jurisprudence).
MODEL KAMPANYE DELIBERATIF DALAM DESAIN PILKADA SERENTAK: SEBUAH GAGASAN PERUBAHAN Bilal Dewansyah
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 4, No 1 (2015): April 2015
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1493.519 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v4i1.46

Abstract

Dalam diskursus demokrasi deliberatif pada masa Pemilu, model kampanye deliberatif masih diperdebatkan. Model tersebut dapat membuka akses informasi yang komprehensif guna memperluas pertimbangan para pemilih sebelum masa pemungutan suara. Model kampanye ini merupakan suatu proposal perubahan agar kampanye dapat dijadikan sebagai ruang musyawarah yang lebih rasional untuk mengelaborasi visi dan misi calon dengan konstituen. Terdapat masalah penting yang dielaborasi: (1) mengapa deliberasi demokratis saat kampanye menjadi penting dalam Pilkada? (2) bagaimana bentuk kampanye deliberatif dalam desain Pilkada serentak? Secara kelimuan, pendekatan yang digunakan bersifat interdispliner yang memadukan pendekatan hukum untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait. Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan kampanye Pilkada saat ini bersifat adversarial, tidak memberikan informasi yang cukup dan berimbang, serta seringkali materi kampanye tidak rasional secara normatif. Penulis menyarankan, jika bentuk kampanye deliberatif hendak diakomodasi sebagai mekanisme resmi Pilkada, sebaiknya dapat dimulai dengan mengubah pranata uji publik yang pernah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2015, dari forum yang bersifat formalitas dan elitis menjadi forum publik yang deliberatif.Deliberative campaign model remains debatable in the discourses of deliberative democracy during recent election period. This model can open the access of information comprehensively which may expand electors’ deliberation before the election day. It is also a proposal for a reform so that a campaign may serve as a more rational deliberatiion room for elaborating the vission and mission of the candidates with the constituents. There are some important issues that are elaborated: (1) Why democratic deliberation become important in local elections for regional leeaders during the campaign? (2) How is the model of deliberative campaign in the design of simultaneous local elections of regional leaders? Scientifically, the interdisiplinary approaches is used combined with the legal approach in evaluating related laws and regulations. Based on the research, it can be concluded that the current campaign of local elections for regional leaders is adversial, it does not provide sufficient and balanced information, as well as it is often be found that the campaign materials are normatively irrational. The author sugested, if this model of deliberative campaign should be accomodated as a formal mechanism of the local elections for regional leaders, it can be started by amending the procedure of public test stipulated in Law Number 1 of 2015, from formalistic and elitist forum to a deliberative public forum.
PENGARUH BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT MISKIN ( Meninjau Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum) Ihdi Karim Makinara
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 1 (2013): April 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.55 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i1.78

Abstract

Bantuan hukum adalah salah satu upaya mengisi hak asasi manusia (HAM) terutama bagi lapisan masyarakat termiskin rakyat Indonesia. Bantuan hukum harus dimaknai dan dilaksanakan sebagai upaya perjuangan menegakkan HAM bagi si miskin. Tujuan bantuan hukum perlu diperluas, dak saja terbatas pada bantuan hukum individual, tetapi juga struktural dan juga jangan terbelenggu dengan jalur-jalur formal semata. Dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memunculkan permasalahan bagaimana pengaruh bantuan hukum terhadap masyarakat? Dengan menggunakan metode peneli an norma f dan dengan pendekatan data secara kualita f yang dianalisis deskrip f, didapatkan kesimpulan bahwa keberadaan Undang-Undang Bantuan Hukum belum maksimal memberikan pengaruh terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin, karena bantuan hukum masih dalam jalur formalis k dan masih bersifat pasif. Pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum yang digeser dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian kepada Menteri Hukum dan HAM dan dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan agar dapat menyentuh orang atau kelompok orang miskin, tetapi besar anggaran perlu memper mbangkan proses peradilan yang berjalan, karena dikhawa rkan dapat menghambat orang miskin dan kelompok orang miskin untuk mengakses keadilan guna mewujudkan hak-hak kons tusional mereka.Legal aid is an effort to fulfill human rights, especially for Indonesian poorest society. Legal aid should be interpreted and implemented as an effort of human rights enforcement for the poor. The purpose of legal aid should be expanded, not just limited to individual legal assistance, but also structural and not fe ered by mere formal channels. By enacted the Law Number 16 Year 2011 on Legal Aid, raises the ques on of how the in fl uence of legal assistance to the society? By using norma ve research methods and approaches qualita ve data were descrip vely analyzed, was concluded that existence of legal aid has not been maximized e ff ect to legal assistance for the poor, and because of it is s ll on formalis c track and passive. Funding of legal assistance shi ed from the Supreme Court, A orney General and Police to the Ministry of Jus ce and implemented by a Legal Aid Ins tu on or civil society organiza on in order to reach people or the poor community, but the magnitude of budget needs to consider the judicial process, because it feared could hinder the poor to access of jus ce to realize their constuonal rights.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PEMERINTAHAN TERBUKA MENUJU TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK Nunuk Febriananingsih
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 1, No 1 (2012): April 2012
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (407.904 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v1i1.110

Abstract

Kebebasan informasi merupakan hak asasi yang fundamental. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa informasi lembaga pemerintah dan non pemerintah dianggap sulit dijangkau masyarakat. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana kesiapan lembaga-lembaga pemerintah dalam mengimplementasikan UU KIP dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi jaminan kepada masyarakat untuk mengakses informasi dari badan publik, meskipun lembaga pemerintah belum siap mengimplementasikan UU KIP. Hal ini terlihat dari belum tersedianya informasi terkait dengan urusan tata kepemerintahan seperti kebijakan publik dan pelayanan publik. Untuk itu Pemerintah perlu segera mengimplementasikan UU KIP sesuai dengan yang diamanatkan oleh PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP.Freedom of information is a fundamental human right. Past experience shows that information and non-governmental agencies are considered hard to reach communities. Issues raised in this paper is how the readiness of government agencies in implementing the law is in an effort to realize good governance. By using the method of normative legal research note that the Act No. 14 of 2008 concerning Freedom of Information gives assurance to the public to access information from public bodies, although the government agency implementing the law is not yet ready. This is evident from the unavailability of information relating to the affairs of governance such as public policy and public service. For the Government should immediately implement in accordance with the law is mandated by the Government Regulation Number 61 Year 2010 concerning the implementation of the law is.
KEDUDUKAN KEARIFAN LOKAL DAN PERANAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG DI DAERAH eko noer kristiyanto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i2.172

Abstract

Sebelum pengetahuan modern terkait penataan ruang berkembang pesat, sebenarnya masyarakat asli Indonesia pun telah mengenal konsep penataan ruang yang dalam berbagai diskusi dan penelitian ternyata terbukti efektif dan selaras dengan ilmu pengetahuan modern. Cara pandang serta konsep itulah yang dapat kita artikan sebagai bagian dari kearifan lokal. Tulisan yang disusun dengan tinjauan normatif ini mencoba menjelaskan bagaimana kearifan lokal dapat berperan dalam proses penataan ruang di Indonesia, dan hasil penelitian menunjukkan bahwa di beberapa daerah kearifan lokal sudah diakomodir melalui regulasi daerah, di mana partisipasi masyarakat menjadi sangat penting dalam proses ini, mengakomodir kearifan lokal berarti mengakui juga eksistensi masyarakat hukum adat seperti apa yang dikehendaki oleh konstitusi.  
URGENSI DAN TANTANGAN INDONESIA DALAM AKSESI KONVENSI APOSTILLE ahmad haris junaidi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v7i2.258

Abstract

Kemudahan berusaha sebagai sebuah tema besar dalam pembangunan perekonomian membutuhkan dorongan dari berbagai aspek prosedur administrasi, salah satunya adalah penghapusan syarat legalisasi dokumen publik asing. Praktik legalisasi dokumen publik asing atau dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri, meskipun telah menggunakan aplikasi tetapi masih membutuhkan banyak waktu dan biaya. Selain itu, kendala lainnya dalam penggunaan dokumen publik adalah bahwa dokumen publik yang telah dilegalisir oleh lembaga atau kementerian di Indonesia tidak serta merta dapat diterima, melainkan harus melalui proses legislasi kembali sesuai dengan prosedur formal dari negara yang dituju. Konvensi Apostille dibentuk untuk mengatasi permasalahan ini. Dengan adanya konvensi ini maka prosedur formal legalisasi akan disederhanakan, selain itu dokumen publik yang telah dilengkapi apostille akan diterima oleh negara-negara anggota perjanjian. Melihat manfaat ini, bahwa proses legalisasi di Indonesia akan lebih cepat dan mudah, maka Indonesia seharusnya segera mengaksesi perjanjian apostille. 

Filter by Year

2012 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023 Vol 12, No 3 (2023): Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Bidang Kelautan dan Kemaritiman Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022 Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022 Vol 11, No 1 (2022): April 2022 Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021 Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021 Vol 10, No 1 (2021): April 2021 Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020 Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020 Vol 9, No 1 (2020): April 2020 Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019 Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019 Vol 8, No 1 (2019): April 2019 Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018 Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018 Vol 7, No 1 (2018): April 2018 Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017 Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017 Vol 6, No 1 (2017): April 2017 Vol 5, No 3 (2016): December 2016 Vol 5, No 2 (2016): August 2016 Vol 5, No 1 (2016): April 2016 Vol 4, No 3 (2015): December 2015 Vol 4, No 2 (2015): August 2015 Vol 4, No 1 (2015): April 2015 Vol 3, No 3 (2014): December 2014 Vol 3, No 2 (2014): August 2014 Vol 3, No 1 (2014): April 2014 Vol 2, No 3 (2013): December 2013 Vol 2, No 2 (2013): August 2013 Vol 2, No 1 (2013): April 2013 Vol 1, No 3 (2012): December 2012 Vol 1, No 2 (2012): August 2012 Vol 1, No 1 (2012): April 2012 More Issue